Menjaring Ikan di Lubang Tambang

Penanganan terhadap lubang tambang (void) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 12 peraturan tersebut menyatakan bahwa program reklamasi dapat dilakukan dalam bentuk revegetasi dan/atau peruntukan lainnya.

Lebih detil, pasal 5 peraturan tersebut memberikan empat opsi terkait penggunaan lubang bekas tambang untuk peruntukan lainnya yakni area permukiman, pariwisata, sumber air, dan area pembudidayaan. Opsi tersebut merupakan hal baru yang tidak muncul dalam Permen ESDM No.18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang.

Data yang diterima Distamben Kaltim, dari 50 perusahaan pertambangan di Kaltim memberi sedikit gambaran mengenai penanganan void yang dilakukan perusahaan pertambangan. Dari 294 lubang tambang yang ada, 197 lubang diantaranya berstatus tidak aktif. Luas lubang tambang yang tidak aktif tersebut mencapai 3.272,7 hektare.

Lubang yang penanganannya belum jelas mencapai 131 lubang seluas 1.807,51 hektare. Sebagai perbandingan, luas bandara Internasional Soekarno-Hatta mencapai 1.740 hektare.

Sebanyak 40 lubang yang tidak aktif sudah ditimbun kembali. Delapan belas  lubang dengan luas 259,42 hektare sudah masuk ke tahap penanaman kembali (revegetasi), sementara lubang yang masuk ke tahap penataan lahan berjumlah 10 lubang dengan luas total 667,17 hektare. Adapun lubang yang baru masuk tahap penimbunan berjumlah 12 lubang seluas 117,7 hektare.

Salah satu opsi yang banyak digunakan adalah penggunaan lubang tambang sebagai lokasi pembudidayaan ikan. Saat ini, setidaknya terdapat 11 lubang dengan luas total 283,8 hektare yang beralihfungsi menjadi keramba.

Opsi lainnya adalah pemanfaatan lubang untuk sumber air. PT Mahakam Sumber Jaya menggunakan opsi ini dengan mengalihfungsikan Ex-Pit L0 seluas 61,33 hektare dan Ex-Pit S-7 South seluas 7,4 hektare sebagai sumber air PDAM. Data BLH Samarinda juga menyebutkan bahwa Ex-Pit T2 East seluas 5,11 hektare dialihfungsikan untuk memenuhi sumber air dan keramba ikan.

Penggunaan lubang tambang untuk sumber air juga dilakukan PT Bukit Baiduri Energi di bekas Pit TDC 9. Perusahaan yang wilayah konsesinya membentang di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara itu menambang di lubang tersebut pada tahun 2001-2002 dengan luas bukaan 23,85 hektare.

“Kami tutup 11,14 hektare dari pit lain pada 2003 dengan backfill. Tersisa 12,71 hektare (luas lubang), ini kita ukur pada perubahan Amdal di 2012,” kata Kepala Teknik Tambang PT Bukit Baiduri Energi Rendo Barus saat menerima kunjungan Pansus Reklamasi, Selasa 2 Agustus 2016.

Enam tahun setelah proses penimbunan, Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara membangun dan memfungsikannya sebagai embung untuk sarana irigasi sawah seluas 200 hektare. Air dari lubang tersebut juga digunakan untuk pengairan kolam ikan dan sumber air MCK pondok Pesantren Al Mashuriyah.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Teknis dan Pembinanaan Pertambangan Distamben Kaltim Azwar Busra mengaku kecolongan dengan langkah PU Kukar. “Saat proses pembangunan irigasi tidak ada koordinasi dengan kami (Distamben Provinsi). Perusahaan kami wajibkan menutup lubang kecuali lubang ini (pembangunan embung) sudah disetujui dan ada di dokumen amdal maupun RPT,” terangnya.

***

Pagar kawat dan beberapa papan peringatan menyambut di pintu masuk ke area lubang yang jaraknya sekitar 200 meter dari permukiman warga. Di tepian lubang, rambu peringatan bertuliskan “YANG TIDAK BERKEPENTINGAN DILARANG MASUK DI AREA INI.KEDALAMAN KOLAM 20-30 M DAN SUDAH 2 KORBAN JIWA TENGGELAM” mulai sobek.

Rambu peringatan dipasang setelah jasad Noval Fajar dan Diky Aditya, dua siswa Sekolah Menengah Kejuruan, ditemukan pada kedalaman 10 meter di lubang tersebut. Hari itu, Rabu 23 Maret 2016, Noval meregang nyawa persis di ulang tahunnya yang ke-16. (M Kholikul Alim).

Pelanggaran HAM di Lubang Tambang

Data terakhir yang dihimpun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut total 21 anak dari 25 orang korban kehilangan nyawa karena terperosok dalam  lubang-lubang  bekas tambang

Yang Hilang Setelah Tanah Berlubang

Tanggal 13 Juli 2011 adalah tanggal yang akan terus lekat dalam ingatan Sahrul. Warga Pelita 2, Kecamatan  Sambutan, Kabupaten Samarinda tersebut harus kehilangan dua anaknya

Musim Semi Izin Tambang

Dalam catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, di wilayah Kaltim telah diterbitkan 1.337  Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan  33 Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.