LBH Pers: “Ada Upaya Memukul Mundur Gerakan Antikorupsi”

Upaya sejumlah media dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam platform IndonesiaLeaks mengungkap skandal perusakan buku merah menuai gugatan hukum. Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Gomes dan Rekan resmi melaporkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan ke Polda Metro Jaya Tanggal 23 Oktober 2018.

Dalam Salinan Tanda Bukti Lapor bernomor TBL/5758/X/2018/PMJ/Ditreskrimsus yang didapat IndonesiaLeaks, pelapor menuding bahwa sumber berita berasal dari sumber kejahatan.

“Sumber tersebut didapat dari produk laptop anggota KPK (Surya Tarmiani) yang dirampas dan telah dilaporkan menjadi persoalan pidana di Polsek Setiabudi tanggal 14 November 2017,” terang surat tersebut.

Sebagai informasi, perampasan komputer jinjing Surya Tarmiani terjadi pada 4 April 2017 malam dan sudah dilaporkan yang bersangkutan ke Polsek Setiabudi pada hari yang sama. Namun, hingga Juli lalu kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan.

Surya Tarmiani adalah salah satu Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut memeriksa saksi kasus suap pengusaha Basuki Hariman kepada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Ia sempat meminta keterangan staf keuangan perusahaan milik Basuki Hariman mengenai 68 transaksi yang tercatat dalam buku keuangan bersampul merah. Namun, hasil pemeriksaan yang disusun dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 9 Maret 2017 tersebut tidak terungkap di persidangan.

[documentcloud url=”http://www.documentcloud.org/documents/4997606-Kds-St-Final.html” responsive=true]

Abdul Manan menyesalkan pihak pelapor yang membawa temuan IndonesiaLeaks ke ranah pidana. Pasalnya, temuan tersebut merupakan produk jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

UU tersebut telah mengatur mekanisme penyelesaian publik yang tidak puas atas pemberitaan media, yaitu melalui hak jawab. Jika dinilai tidak memadai, komplain melalui Dewan Pers bisa diajukan.

Manan menjamin bahwa liputan lima media mengenai perusakan buku merah telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik karena dilakukan dengan verifikasi yang ketat. Meski demikian, ia siap menghadapi gugatan pidana yang diajukan Elvan Gomes.

“Jadi kami akan hadapi kasus pidana ini,” tegasnya.

***

Senada, Pengacara LBH Pers Gading Yonggar Ditya menilai gugatan yang mempermasalahkan pemberitaan perusakan buku merah harusnya diselesaikan dengan mekanisme Undang-undang Pers atau menggunakan hak jawab.

Alih-alih menggunakan mekanisme tersebut, pelapor justru mengugat pidana IndonesiaLeaks. Elvan Gomes dan Rekan juga sempat mengajukan gugatan perdata, tetapi telah mereka cabut pada Jumat (26/10) lalu.

Gugatan pidana terhadap IndonesiaLeaks dilakukan atas perkara pengaduan palsu pada penguasa yang diatur oleh pasal 317 KUHP. Gading menilainya tidak masuk akal karena IndonesiaLeaks tidak pernah membuat pengaduan kepada penegak hukum.

Konferensi Pers yang dilakukan organisasi masyarakat sipil dan inisiator, lanjutnya, bukanlah bentuk pengaduan. Hal tersebut merupakan pernyataan sikap untuk mendesak komisi antirasuah menindaklanjuti temuan media terhadap perusakan buku merah oleh dua mantan penyidik KPK dari unsur kepolisian, Roland Ronaldy dan Harun.

Penggunaan pasal 336 KUHP oleh pelapor juga dipertanyakan. Pasalnya, laporan IndonesiaLeaks dikaitkan dengan kasus perampasan komputer jinjing milik Penyidik KPK Surya Tarmiani.

“Saya tegaskan di sini kita tidak terkait dengan pencurian laptop, kita sama sekali tidak terlibat dan tidak mengetahui siapa saja pelaku pencurian laptop tersebut,” ujar Gading.

Sumber informasi liputan skandal buku merah adalah dokumen yang dikirim secara anonim ke media-media anggota IndonesiaLeaks. Anggota IndonesiaLeaks tidak mengetahui identitas pengirim. Untuk menjamin keaslian dan keabsahan dokumen, proses verifikasi dan konfirmasi sudah dilakukan ke berbagai pihak.

“Tidak ada manipulasi sehingga dokumen yang teman-teman media pegang sebagai pemberitaan itu sudah dijamin valid dan sah. Nah itu bukan dari sumber kejahatan tentunya,” kata Gading.

Lebih jauh, Gading menilai gugatan pidana yang dialamatkan pada IndonesiaLeaks sebagai usaha memukul mundur gerakan antikorupsi.

“Kalau pola-pola seperti ini terus dilakukan, tidak fokus pada kasusnya, malah fokus ke hal lain, melakukan tindakan balasan dan sebagainya. Kami khawatir bahwa masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia ini akan buram dan tidak tercapai,” ujar Gading saat dihubungi Senin (29/10).

Kehadiran IndonesiaLeaks, lanjutnya, memaksimalkan fungsi Pers sebagai penyedia informasi bagi masyarakat sehingga dijamin oleh konstitusi. Pelaporan IndonesiaLeaks ke polisi, imbuhnya, justru menggangu semangat, mental, dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Terkait hal tersebut, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengawasi kasus ini dengan semangat antikorupsi.

“Kami berharap media ikut membantu dengan menyiarkan, mendorong teman-teman masyarakat sipil lainnya, dan mendorong KPK untuk menuntaskan kasus yang menjadi temuan teman-teman media kemarin,” katanya. (Muhammad Kholikul Alim/Debora Blandina Sinambela)

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.