Kemelut Yalimo Usai Putusan MK

Lima menit setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang mendiskualifikasi salah satu pasangan calon Bupati Yalimo, Papua, ratusan pendukung Erdi Dabi-John Wilil di Distrik Elelim berhamburan menuju Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada Selasa, 29 Juni 2021. Mereka tak terima dengan keputusan MK, lalu membakar dua kantor penyelenggara pemilihan kepala daerah itu dan enam bangunan lain, yakni kantor kantor Gakkumdu, DPRD, Dinas Kesehatan, BPMK, Perhubungan dan Bank Papua.

Salah satu warga, Ruth Sambob melihat bagaimana mencekamnya situasi saat itu di Yalimo. “Kepulan asap ada di mana-mana,” kata Ruth saat dihubungi Jaring.id melalui sambungan telepon, Selasa, 5 Juli 2021.

Situasi bertambah panas, kata dia, saat massa aksi menyisir ruko di sepanjang Kota Yalimo. Setidaknya terdapat 126 ruko dan 115 sepeda motor roda dua dan roda empat yang dibakar. Kerusuhan itu juga sempat membuat akses transportasi umum dari dan ke bandara ditutup. “Saat ini situasi masih hangat, belum tenang jadi belum aman,” ucapnya.

Kerusuhan ini mengakibatkan ribuan warga mengungsi ke sejumlah lokasi. Dua lokasi pengungsian di Yalimo terletak di markas Koramil Elelim dan Polres Yalimo. Bahkan, tidak sedikit warga yang memilih lari hingga ke perbatasan, Kabupaten Jayawijaya dan Wamena. Jumlah pengungsi yang tersebar di sejumlah lokasi di Elelim, ibu kota kabupaten, mencapai 1.210 jiwa. “Saya sendiri tak ingin mengungsi,” ujar Ruth yang memilih diam di rumah selama sepekan ini.

Ruth tak menyangka pesta demokrasi lima tahunan itu mengakibatkan kerusuhan di daerahnya. Padahal selama puluhan tahun tinggal di Yalimo, Ruth tak pernah melihat kerusuhan masif seperti yang terjadi pada Selasa hingga Rabu, 30 Juni 2021 lalu. ”Ini baru pertama kali terjadi,” ungkapnya. Kejadian tersebut membuat Ruth ragu untuk menggunakan lagi hak suaranya pada pemungutan suara ulang.

Kepala Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Ahmad Mustafa Kamal memastikan kondisi keamanan di Yalimo sudah kondusif. Akses jalan dan transportasi publik mulai beroperasi. Sementara sejumlah polisi yang berasal dari Polda Papua dan perbantuan dari Polres Jayawijaya masih bersiaga di Yalimo. “Itu dilakukan karena kekuatan Polres Yalimo hanya ada 30 anggota, itu belum maksimal. harusnya 300 pasukan standby di sana,” ungkapnya.

Sekalipun sebagian besar warga masih berada di pengungsian, menurutnya, perlahan sudah mulai kembali ke rumah dan melakukan aktivitasnya masing-masing. Kepolisian bersama pemerintah saat ini terus berupaya memenuhi kebutuhan para pengungsi. “Kami prinsipnya membantu mereka,” kata Mustafa.

Upaya lain yang dilakukan Polda Papua ialah melakukan mediasi dengan para pendukung pasangan calon kepala daerah. Kapolda Papua, Irjen Mathius D. Fakhir, menurut Mustafa, telah melakukan upaya persuasif kepada warga agar tidak melakukan aksi-aksi yang merugikan dan mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian di Yalimo. “Saat itu bertemu beberapa tokoh, kepolisian tetap melakukan koordinasi. MK tidak melihat situasi dan kondisi yang ada di Yalimo. Kadang itu yang tidak dipahami orang di Jakarta,” kata Mustafa.

Dalam keterangan pers, Kapolda Papua Mathius pun berharap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera mengambil kebijakan untuk mengatasi situasi di Yalimo. “Kalau dibebankan kepada Pemda pasti tidak bisa berbuat apa-apa, karena untuk PSU saja pasti kesulitan anggaran. Dia tidak punya PAD. Selama ini mereka bergantung pada dana transfer pusat. Oleh karena itu, semua kembali ke pemerintah pusat,” ujarnya di Wamena, Selasa, 6 Juni 2021.

Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri mendengar pendapat massa aksi di distrik Elelim, Senin, 5 Juli 2021. Foto: Bawaslu Yalimo

Anggota Bawaslu Yalimo Bidang Pengawasan dan Pencegahan, Demianus Banyage turut hadir dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 5 Mei 2021 tersebut. Dalam pertemuan itu, menurut Demianus, para pendukung pasangan Erdi Dabi-John Wilil berkeras menolak keputusan MK. Apabila pemilihan ulang yang digelar tanpa pasangan nomor urut 01 itu tetap berlangsung, para pendukung mengancacm akan menggangu jalannya pemungutan suara. “Mereka menyampaikan tiga aspirasi itu. Terakhir meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan Surat Keputusan untuk melantik pasangan Erdi Dabi-John W Wilil,” ujarnya.

Sementara itu, Erdi Dabi saat dihubungi tak ingin banyak bicara. Pertanyaan yang dilayangkan melalui pesan Whatsapp pun tak berbalas. Kepada Jubi.co.id, Erdi dan pendukungnya sempat mengaku kecewa dengan putusan MK. Kendati demikian, ia tak ingin disalahkan dalam kerusuhan di Elelim. “Bukan hanya saya punya massa pendukung yang bakar,” kata Erdi, Rabu, 30 Juni 2021.

 

Kurangnya Antisipasi

Pemilihan Kepala Daerah di Yalimo yang dimenangkan pasangan nomor urut 1, Erdi Dabi-John Wilil dengan 47.881 suara digugat pesaingnya, Lakius Peyon-Nahum Mabel ke Mahkamah Kosntitusi (MK). Perkara Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 itu mempersoalkan pemungutan suara di Distrik Walerak dan Apalapsili. Hasilnya pada Jumat, 19 Maret 2021, MK memerintahkan agar KPU Yalimo menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kedua distrik karena pemungutan suara di TPS tersebut tidak dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Di Kampung Lampukmu telah dirampas sebanyak 18 kotak suara dan di Kampung Natoksili telah dirampas sebanyak 11 kotak suara,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan MK melalui Youtube, Jumat, 19 Maret 2021.

Meski begitu, PSU yang digelar pada 5 Mei 2021 tersebut tetap dimenangkan oleh pasangan Erdi-John dengan 47.785 suara, sementara pasangan Lakius-Nahum memeroleh 34.053 suara. Tak puas dengan hasil tersebut, Lakius-Nahum kembali melayangkan gugatan pada akhir Mei 2021. Pither Ponda Barani selaku kuasa hukum seperti dilansir situs mkri.id mengajukan pembatalan keputusan KPU Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021. “Praktik pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam pemilihan ini merugikan perolehan suara pemohon,” kata Pither.

Dalam gugatan itu, kuasa hukum juga menyampaikan Erdi Dabi telah melakukan pelanggaran administrasi karena melakukan tindak pidana. Bekas Wakil Bupati Yalimo itu ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu liintas yang menewaskan seorang Polwan pada 17 September 2020 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura sebelumnya menjatuhkan pidana selama empat bulan kurungan kepada Erdi. Erdi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, ditemukan ada kandungan alkohol dalam tubuh Erdi. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Abepura Jayapura pada akhir April lalu. Tapi kini yang bersangkutan telah dinyatakan bebas melalui surat bernomor W30.E.PK.01.05.10-36 sejak 6 Juli lalu. 

Oleh sebab kasus hukum itu, Majelis Hakim MK kembali mengabulkan gugatan terhadap hasil pilkada Yalimo. Dalam amar putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman membatalkan keputusan KPU Yalimo Papua untuk hasil pemungutan suara ulang 11 Mei 2021, membatalkan keputusan KPU Yalimo Papua tentang penetapan calon bupati sepanjang keikutsertaan Erdi Darbi, memerintahkan agar KPU Yalimo menggelar pilkada ulang dengan peserta pasangan nomor urut 01 calon baru-John W. Wilil dan pasangan nomor urut 02 Lakius Peyon-Nahum Mabeh, terakhir memerintahkan agar Pilkada ulang dilakukan maksimal 120 hari terhitung sejak 29 Juni 2021.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Yalimo nomor urut 1 karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020,” ujar Anwar.

Sementara itu, Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen seperti dilansir Antara menyebutkan bahwa pihaknya tak ingin lagi menjalankan putusan MK. Alasannya ialah situasi keamanan di Yalimo. Ia tidak ingin PSU yang diperintahkan MK malah memperuncing konflik di tengah masyarakat. “Saya secara pribadi menyatakan tidak akan melaksanakan proses PSU untuk kali kedua,” kata Yehemia, Senin, 5 Juni 2021.

Senada dengan Yehemia, Ketua Bawaslu Yalimo, Habakuk Mabel pun tak hendak menjalankan seluruh putusan MK. Kata dia, penyelenggara pilkada khawatir PSU akan memicu konflik horizontal yang berujung pada perang suku. Habakuk pun memilih mengundurkan diri sebagai Ketua Bawaslu karena merasa tidak mampu lagi menjalankan PSU. “Kami tidak mau melaksanakan putusan MK, kami khawatir juga menjadi sasaran. Ini tidak gampang. Bicara di Papua tidak segampang bicara di Jakarta,” katanya kepada Jaring.id.

Pendukung pasangan calon Bupati Yalimo, Erdi Dabi-John W Wilil menyampaikan tuntutan di distrik Elelim, Yalimo, Papua, Senin, 5 Juli 2021. Foto: Bawaslu Yalimo

Guna meredam amarah para pendukung, menurut Habakuk, KPU dan Bawaslu pusat perlu membantu menuntaskan penanganan konflik di Yalimo. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga dirasa perlu turun tangan untuk memberi penjelasan kepada warga. “Perlu hati-hati menjalankan situasi ini. Lebih baik orang pusat yang tangani sendiri,” ungkapnya.

Hingga berita ini terbit, Jaring.id belum bisa mendapat konfirmasi langsung dari KPU. Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka saat dihubungi meminta agar kami menghubungi langsung Ketua Ilham Saputra karena urusan di Yalimo sangat rumit. “Karena ini hal sangat penting, silahkan tanyakan terlebih dahulu ke Ketua KPU,” ujarnya, Rabu, 7 Juli 2021. Sedangkan Ilham tidak menjawab telepon maupun pertanyaan yang dilayangkan melalui pesan Whatsaap.

Peneliti Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit), Hadar Nafis Gumay mengaku prihatin dengan kerusuhan pasca pilkada yang terjadi di Yalimo beberapa waktu lalu. Menurut Hadar, setidaknya ada dua faktor yang menjadi sebab kerusuhan. Pertama ialah rendahnya antisipasi penyelenggara dan rendahnya komitmen peserta maupun pendukung dalam proses demokrasi.

“Dalam satu pemilihan seharusnya tidak ada yang konflik. Ketegangan itu biasa, tapi konflik sampai tindak kekerasan seharusnya tidak terjadi. Itu sudah ganggu kualitas dari pemilihan itu sendiri. Pemilihan itu kan memilih seseorang pimpinan melalui kompetisi damai,” ujar Hadar saat dihubungi Jaring.id, Sabtu, 10 Juli 2021.

Baik penyelenggaran pemilu, pemerintah maupun pihak Kepolisian seharusnya sudah dapat memitigasi agar kerusuhan pasca pilkada tidak terjadi. Terlebih MK telah memerintahkan pihak keamanan untuk memastikan PSU di sana berjalan aman. “Seharusnya peta di lapangan, perkiraan dan penelaahan pihak keamanan bisa terbaca akan terjadi apa. Begitu ada keputusan, seharusnya pihak di lapangan siap menghadapinya. Mungkin itu tidak berjalan di kasus ini,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Hadar meminta agar seluruh pihak, mulai dari penyelenggara, pihak keamanan dan juga kandidat dapat menjalani keputusan MK. Keputusan MK mendiskualifikasi salah satu calon pilkada, menurutnya, tidak bisa dijadikan pangkal dari kerusuhan di Yalimo. “Kalau iya sangat berisiko dan pihak keamanan tidak bisa menjamin bisa saja ditunda lebih jauh dan dicari waktu yang kebih tepat. Tapi jangan menunda berlarut-larut dengan alasan keamanan. Itu harus bisa diputuskan bersama,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asia Democracy Network (ADN), Ichal Supriadi menilai ketidakpuasan pendukung pasangan calon tertentu terhadap keputusan MK tidak dapat dipisahkan dari karakteristik tipologi politik yang ada di Indonesia selama ini. “Secara umum konflik pasca pemilu ada beberapa sebab salah satunya ketidakpuasan masyarakat setelah mengekspresikan hasrat politiknya,” kata Ichal saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 8 Juli 2021.

Pangkal masalahnya pun, kata dia, menyerupai dengan situasi politik secara umum di Asia Tenggara. Antara lain terkait konflik kedaerahan, ketidakpuasan, hingga praktik kekerasan. “Papua harus ditangani dan mendapatkan perhatian. Tidak bisa disamakan dengan provinsi lain. Dari ekonomi, geografis, politik, struktur kekuatan masyarakat dan ancaman keamanan. Harus mendapatkan porsi lebih besar, baik seleksi penyelenggara pemilu, implementasi, keamanan dan anggaran,” jelasnya. 

Dengan tidak adanya mitigasi, kemelut di Yalimo dikhawatirkan akan memperpanjang daftar konflik terkait pemilihan umum di Kawasan, baik yang terjadi secara vertikal maupun horizontal. Saat ini, negara ASEAN yang tengah menghadapi krisis politik ialah Myanmar. Di negara itu tengah terjadi masalah demokrasi dan pelanggaran HAM serius pasca kudeta militer pada Februari 2021 lalu. Pihak militer menuding adanya kecurangan dalam pemilu yang digelar 8 November 2020. Sementara penyelenggara pemilu dianggap tidak dapat mengatasi masalah yang bermula dari klaim selisih suara itu.

Selain di Myanmar, kata Ichal, kekerasan terkait pemilu juga pernah terjadi di Filipina. Meski tidak homogen, kondisi ini tak jauh berbeda dengan di Indonesia. Jika di Filipina terjadi pada saat pemungutan suara berlangsung, maka di Indonesia terjadi usai pemungutan suara. Kondisi serupa terjadi di Bangladesh dan juga Afganistan. “Asia Tenggara kekerasan sebenarnya jarang tampak kecuali Indonesia. Indonesia paling keras pemilunya,” ujarnya.

Melawan Kusta dari Jongaya

Gapura bercat merah putih dengan ornamen kemerdekaan menjadi penanda awal keberadaan Kompleks Jongaya di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Permukiman ini dikenal sejak puluhan

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.