Ini Poin yang Dipermasalahkan Masyarakat Sipil dalam Omnibus Law

Pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Tenaga Kerja (Omnibus Law 2020) yang dilakukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mendapat penolakan dari koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI). Fraksi FRI menilai RUU Cipta Kerja akan berdampak buruk bagi lingkungan, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan pendidikan.

Koordinator Jaringan Tambang Nasional Merah Johansyah mengatakan pasal demi pasal dalam RUU Cipta Kerja berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan. Dalam isu pertambangan batu bara misalnya, perusahaan yang akan memperpanjang kontrak tidak dibatasi lagi luas wilayah tambangnya.

“Kecanduan pada batu bara dilanggengkan dengan sejumlah insentif dan kemudahan. Hal ini tampak wajar karena 127 anggota satuan tugas punya konflik kepentingan sebagai pengusaha tambang dan batu bara,” kata Merah dalam konferensi Pers #Batalkanomnibuslaw yang digelar Senin, 5 Oktober 2020.

Menurut Merah, hal ini juga berdampak pada perubahan konsep analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang mestinya berbasis risiko karena mempertimbangkan kondisi lingkungan hidup menjadi berbasis bisnis. Partisipasi kelompok masyarakat dalam penyusunan AMDAL dihilangkan sehingga kontestasi antara publik dengan pengusaha yang tidak memperdulikan kerusakan alam menjadi tidak berimbang.

Aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tommy Indyan mengatakan RUU Cipta Kerja berpotensi memperburuk konflik ruang antara petani dan perusahaan. Penghapusan larangan pembukaan lahan dengan membakar yang dikecualikan bagi petani tradisional, berpotensi mengkriminalisasi petani.

Hal tersebut bertentangan dengan pengakuan dan perlindungan konstitusi terhadap masyarakat adat yang ditaur dalam pasal 18 B ayat 2 dan pasal 28 I ayat 3 Undang-undang Dasar 1945. Ini juga bertentangan dengan konvelnsi ILO 111 Tahin 1958 yang menjamin masyarakat adat menjalankan perkerjaanya secara turun temurun.

“Pemerintah memperlakukan petani tradisional dan perusahaan besar dalam posisi sejajar. Semestinya pemerintah melindungi petani tradisional,” katanya.

Di sisi lain, ancaman pidana yang ditujukan kepada perusahaan yang merusak dan mencemari lingkungan diganti menjadi hukuman administrasi berupa denda. Pemegang izin konsesi tidak lagi bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan dan perubahan lanskap.

“Kalau pemegang konsesi tidak bertanggung jawab di wilayah yang dihitung sebagai kelalaian, lalu ruang pertanggungajawabannya menyasar siapa? Tentu masyarakat adat dan petani,” kata Tommy.

Hal sama dikuatirkan Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati. Pengesahan RUU Cipta Kerja akan semakin merampas ruang nelayan di pesisir dan pulau-pulau kecil. Agar bisa melaut, nelayan tradisional dengan kapal di bawah 10 gross ton harus mengajukan ijin.

“Ini menyamakan nelayan kecil dan besar yang berarti langsung menghadapkan dan menghilangkan perlindungan pemerintah pada nelayan kecil,” katanya.

Ia menilai Isi Omnibus Law berupaya menguatkan posisi tata ruang laut yang diatur dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Penguatan tersebut tidak menempatkan nelayan dan perempuan nelayan sebagai aktor utama dalam pengelolaan sumber daya kelautan.

Minimnya peran perempuan dalam RUU Omnibus Law menurut Aktivis Solidaritas Perempuan Ariska juga berpotensi memperlebar ketimpangan. Tingginya konflik ruang yang melibatkan nelayan maupun petani kerap menghadirkan intimidasi berlapis pada perempuan. Kepemilikan lahan oleh perempuan semakin sulit karena pemerintah memprioritaskan investor ketimbang masyarakat kecil.

“Selain itu, perlindungan hak perempuan buruh berpotensi semakin buruk dengan dihilangkannya cuti haid dan cuti keguguran. Perjanjian kerja hanya akan mengatur dua cuti, yaitu cuti panjang dan cuti tahunan,” katanya.

Selain menyoal aspek sumber daya alam, Omnibus Law dianggap berdampak terhadap pembangunan sumber daya manusia. Presiden Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta M. Zainal Arifin mengatakan Omnibus Law semakin memuluskan upaya komersialisasi dan privatisasi sektor pendidikan. Meski sejumlah pasal soal pendidikan sudah dihapus, potensi komersialisasi masih terbuka lewat peraturan pemerintah.

“Ini yang kami permasalahkan, pemerintah ingin melepas tanggung jawabnya mencerdaskan bangsa. Kita akan jegal sampai batal omnibus law,” katanya.

Kabinet Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Wicaksana mengatakan industrialisasi pendidikan terjadi akibat dihilangkannya kata nirlaba dari tujuan pendidikan tinggi. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 serta Undnag-undang 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi.

Wicaksana mengatakan ijin mendirikan perguruan tinggi negeri asing tidak lagi memperhatikan akreditasi di negara asal sehingga tidak ada kontrol kualitas. Sama halnya dengan Indonesia, akreditasi program studi akan dihapus.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati (YLBHI) menilai buruh, petani, nelayan, masyarakat adat dan perempuan tak sedikitpun mendapat jaminan dalan Omnibus Law untuk mendapat manfaat berkelanjutan dari potensi sumber daya alam. RUU Cipta Kerja justru memberi peluang besar kepada pengusaha perusak lingkungan dan pelanggar Hak Asasi Manusia.

Asfinawati  mengecam pemerintah dan aparat keamanan untuk menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat yang melakukan mogok serta demonstrasi menolak Omnibus Law. Menurutnya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat dijamin konstitusi.

“Kami menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada DPR dan Pemerintah. Rakyat menuntut hentikan pembahasan dan batalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja,” katanya.

Di tengah berbagai penolakan yang muncul di masyarakat, DPR RI justru mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi Undang-undang resmi. Sebelumnya, ketok palu dijadawal berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2020. Namun, melalui rapat paripurna yang dihelat hari ini, Senin, 5 Oktober 2020 DPR secara resmi mengesahkan RUU tersebut.

Derita Ganda Perempuan dengan Kusta   

Bercak putih kemerahan sebesar uang koin Rp500 di kedua pipi menjadi awal perubahan dari kehidupan Sri. Sebelas tahun lalu usianya baru 21 tahun. Mula-mula, bercak

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.