Spesies hiu dan pari yang masuk kategori dilindungi masih banyak diperdagangkan oleh para nelayan di pantai utara Jawa Tengah. Para pengepul mengeringkan sirip dan kulit hiu-pari itu untuk dikirim ke eksportir di Surabaya maupun Tangerang dengan menyebutkannya sebagai ikan asin atau surimi. Meski telah ada sederet peraturan yang menaungi penangkapan dan perdagangan hiu dan pari, pemerintah mengaku masih kewalahan untuk mengantisipasi praktik penjualan ilegal.
Credit
Penulis naskah: Abdus Somad
Infografik: Ali