HAM Absen dari Pendidikan

Suara Jane tercekat, seakan-akan tak kuasa mengenang amuk massa yang merembet mulai 13-15 Mei 1998. Ia masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar ketika atmosfer mencekam meruak. Tak jauh dari rumahnya, gerombolan orang menjarah sekaligus membakar rumah toko (ruko) di sekitar Puri Kembangan, Jakarta Barat.

“Saya tidak masuk sekolah beberapa hari (saat kerusuhan Mei 1998),” cerita Jane kepada Jaring.id pada Jumat, 5 Desember 2019.

Pada peristiwa Mei 1998, lebih dari 150 perempuan Tionghoa mengalami perkosaan dan pelecehan seksual. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bahkan menyebut jumlah korban tewas mencapai 1.217 orang dengan rincian sebanyak 1.190 orang tewas karena senjata, dibakar sebanyak 564 orang dan korban luka-luka sebanyak 91 orang.

Dua dekade berselang, jangankan selesai, kasus ini bahkan tidak pernah sampai muka persidangan. Riwayat pengungkapannya senasib dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu lainnya, seperti pembunuhan massal 1965, penembakan misterius 1982-1998, penculikan dan penghilangan paksa aktivis, hingga pembunuhan mahasiswa Trisakti. Hal ini yang membikin Jane kerap kali dihantui akan kemungkinan sejarah yang berulang. Entah itu sebagai tragedi atau lelucon.

Menurut Jane, harusnya pemerintah serius menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, baik melalui institusi hukum maupun pendidikan. Untuk yang terakhir, Jane ingat betul bagaimana gurunya di sekolah menebarkan ketakutan beraroma rasial.

“Kalau kalian masih merasa orang Cina, (berarti kalian–red) itu komunis. Tidak beragama,” ujar Jane menirukan ucapan guru SD-nya saat itu.

Sejak itu, Jane mencoba acuh tak acuh. Hingga menamatkan sekolah menengah atas (SMA), Jane merasa tak diberi ruang mengungkit kisah Mei berdarah di sekolah. Celakanya, hal tersebut tak berubah banyak hingga saat ini.

***

Falza (16) siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Al Ahsan, Tanjung Duren, Jakarta Barat mengaku tak pernah mendapat pelajaran sejarah tentang kekerasan HAM masa lalu secara rinci. Menurutnya, para guru hanya menyampaikan materi sejarah yang terdapat dalam buku pelajaran yang dibuat pemerintah.

“Sekilas saja dipelajari pelanggaran HAM. Petrus (penembakan misterius) juga tidak ada, Tanjung Priok tidak ada, Semanggi juga. Sama sekali tidak ada,” ujarnya saat ditemui Jaring.id pada Jum’at, 6 Desember 2019.

Sementara, Atira Jasmin (15) siswi kelas X SMA Al-Azhar mengaku lebih paham sejarah dunia, seperti perang dunia 1 dan 2, asal-muasal kerajaan Inggris, hingga kejayaan komunis di Uni Soviet ketimbang peristiwa yang pernah terjadi di dalam negeri. Satu dua hal terkait peristiwa HAM masa lalu ia ketahui dari media sosial.

“Meski demikian, saya tidak setuju dengan pembunuhan (mengakibatkan-red) banyak nyawa yang hilang,” ucap Atira pada Senin, 9 Desember 2019.

Jaring.id sempat memeriksa buku sejarah yang digunakan peserta didik. Dalam kurikulum 2013, materi mengenai sejarah pelanggaran HAM masa lalu hanya terdapat dalam buku sejarah SMA kelas XII terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hanya lokasi, tanggal kejadian, dan penjelasan alakadarnya yang tercetak.

Sementara itu, pembunuhan massal 1965 versi pemerintah dibeber sebanyak empat belas halaman. Adapun kasus penembakan misterius, Tanjung Priok, penembakan mahasiswa Trisakti, sampai Kerusuhan Mei 1998 hanya diulas dalam selembar halaman. Peristiwa-peristiwa tersebut dianggap sebagai dampak kebijakan politik dan ekonomi masa Orde Baru Presiden Soeharto.

“Sekalipun Indonesia menolak laporan kedua lembaga internasional (Amnesty International dan United Nations Development Program-red) dengan alasan tidak “fair”dan kriterianya tidak jelas akan tetapi tidak dapat dimungkiri bahwa di dalam negeri sendiri pemerintah Orde Baru dinilai telah melakukan beberapa tindakan yang berindikasi pelanggaran HAM. Dalam kurun waktu 1969-1983,” begitu tertulis pada halaman 141.

Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Sumardiansyah Perdana Kusuma mengakui bahwa kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak diungkap secara rinci dalam buku ajar sekolah. Padahal kurikulum pendidikan sudah 11 kali diubah, mulai 1947 hingga 2015.

Pada jenjang SMA, menurutnya, siswa kelas X dan XI lebih banyak diajarkan tentang asal muasal peradaban manusia dan bangsa Indonesia. Sementara itu, siswa jenjang SD dan SMP dianggap belum perlu menerima bahan ajar tentang kasus HAM lantaran belum bisa menalar dengan baik.

“Sejarah masa lalu belum pas (diajarkan-red),” kata Sumardiansyah saat ditemui Jaring.id, Jum’at 6 Desember 2019 lalu di SMA Al-Azhar Jakarta.

Selain itu, persoalan yang paling mendasar, kata dia, ialah guru yang tidak berani memberikan materi tentang kekerasan HAM di masa lalu. Pasalnya kasus tersebut dianggap masih mengandung kontroversi, baik versi pemerintah maupun peneliti sejarah. Selain itu, ada juga pertimbangan ideologis yang membuat guru enggan menyampaikan materi tersebut.

“Ini guru sejarah berbeda sikap. Ada perdebatan. Ada yang mengajarkan, ada yang tidak mengajarkan bahkan ada yang mengajarkan sebagian. Sejarah kontroversi ini tidak semua guru berani,” ungkap Sumardiansyah.

Meski begitu, Sumardiansyah menjelaskan, kurikulum 2013 sebetulnya memberi ruang bagi para guru untuk menyajikan materi sejarah di luar buku ajar yang diberikan pemerintah.

“Tapi sumbernya harus rasional, kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Jebolan Universitas Negeri Jakarta ini menganggap bahwa materi soal pelanggaran HAM masa lalu sangat penting didistribusikan ke dalam ruang kelas. Sebab hal itu dapat mencegah konflik yang sama terulang.

“Kita perlu menjelaskan bahwa masa lalu bangsa ini pernah ada konflik sesama saudara, ini nilai buruk tapi perlu disampaikan karena fakta. Kalau dia (guru-red) tidak berani keluar dari jeratan kurikulum maka akan sia-sia. Guru harus berani,” ujarnya.

***

Minimnya pengetahuan siswa tentang pelanggaran kasus HAM masa lalu sejalan dengan hasil riset Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Litbang Kompas. Riset yang melibatkan 1200 responden dari semua generasi di 34 provinsi menunjukan bahwa tidak lebih dari 50 persen publik yang mengetahui adanya kasus pelanggaran HAM masa lalu. Hanya sekitar 38,6 persen responden yang mengetahui kasus 1965, sementara penembakan misterius 44,8 persen, 36,5 persen mengetahui penculikan aktivis dan penembakan mahasiswa Trisakti-Semanggi 37,3 persen. Sedangkan kerusuhan Mei 1998 hanya diketahui 35,2 persen responden.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengaku prihatin dengan besarnya angka ketidaktahuan masyarakat. Oleh sebab itu, menurutnya, pegiat HAM dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyosialisasikan pendidikan hak asasi manusia kepada semua generasi. Salah satunya dengan memasukkan komponen HAM, mulai dari prinsip, kasus hingga cara penyelesaian kasus dalam sistem ajar pendidikan.

“Pendidikan tidak hanya menimbulkan inovasi, toleransi tetapi juga mengutamakan penegakkan hak asasi manusia. Ini tugasnya menteri pendidikan mulai TK sampai perguruan tinggi agar menjadi pembelajaran kita semua,” ucap Choirul Anam saat menyampaikan hasil riset pada Rabu, 4 Desember 2019 lalu.

Dalam hal ini, menurut Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Seno Hartono, pihaknya sedang menyiapkan kebijakan baru. “Masih dalam penggodokan,” ujar Seno saat dihubungi Jaring.id melalui telepon, Senin, 9 Desember 2019.

Di tempat terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkapkan kebijakan baru pembelajaran nasional pada Rabu, 11 Desember 2019. Bekas bos Gojek ini menyebutnya sebagai “Merdeka Belajar.”

Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional ( UN), Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Program terakhir ini memungkinkan para guru untuk secara bebas memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen.

Terkait hal itu, Koordinator Umum Yayasan International People’s Tribunal (IPT) 1965, Nursyahbani Katjasungkana menyarankan agar Kemendikbud dan guru tak ragu menyertakan perspektif HAM dalam kurikulum serta buku ajar siswa.

“Siswa hendaknya diajarkan tentang HAM meski basic. Bukan saja aspek kognitifnya, tetapi juga afektif agar punya perspektif HAM dalam segala tindakan baik segala individu maupun anggota masyarakat apalagi kelak menjadi pejabat negara nantinya,” kata Nursyahbani Katjasungkana pada Minggu, 8 Desember 2019.

Pendekatan lain yang bisa dilakukan sekolah ialah membuka sekat ruang kelas dengan berkunjung ke keluarga korban, kuburan massal, penjara tahanan politik hingga mengunjungi tempat kejadian perkara di mana para korban meregang nyawa. Kemudian, menurutnya, peserta didik dapat diminta menuliskan pengalamannya tersebut.

“Cara itu selain memunculkan aspek pengetahuan, aspek afeksi dan empatinya juga akan muncul. Tanpa menyelesaikan HAM masa lalu tidak akan ada masa depan. Di mana kita bisa berdiri tegak di antara bangsa-banga beradab,” tutupnya.

CITES Berburu Data Perdagangan Hiu Indonesia

Surat review of significant trade (RST) dari Sekretariat CITES—lembaga yang mengurusi konvensi perdagangan internasional spesies satwa dan tumbuhan liar terancam punah, dilayangkan ke Kementerian Lingkungan

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.