Laporan investigasi terbaru Greenpeace Asia Tenggara bersama Uniting Church in Australia, Synod of Victoria and Tasmania mengungkap dugaan indikasi kerja paksa yang dialami 25 awak kapal perikanan (AKP) Indonesia di 17 kapal penangkap tuna berbendera Indonesia. Kapal-kapal tersebut diduga menyuplai hasil tangkapan kelima perusahaan pengolahan tuna di Indonesia dan diekspor ke 10 perusahaan makanan laut di Australia yang sebagian menggunakan cap eco-labeling sustainable.
Dalam laporan Forced to the Bottom: Squeezing Indonesian Fishers and Oceans for Dirty Tuna Profits”, analisis terhadap 11 indikator kerja paksa dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) diduga secara indikatif menunjukkan AKP mengalami penyalahgunaan kerentanan sebesar 56%, jeratan hutang 56%, serta penipuan 40%. Hal tersebut disampaikan di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Dugaan indikasi kerja paksa para AKP diketahui sudah terjadi sejak awal perekrutan hingga kontrak berakhir. Para AKP, dalam laporan itu, mengaku diiming-imingi gaji besar oleh calo. Namun, nyatanya calo justru membebani AKP dengan biaya rekrutmen atau penempatan dan menahan dokumen pribadi mereka. Selama di laut, mereka bisa bekerja selama hampir 21 jam dalam sehari tanpa istirahat dan akses ke saluran komunikasi. Sedangkan saat kembali ke darat, upah yang dijanjikan lebih banyak dipotong akibat skema bagi hasil yang tidak transparan dan hutang.
“Ini mekanisme yang calo bisa gampang sekali permainkan ya, memanfaatkan kerentanan awak kapal untuk menipu dan akhirnya nanti ketika sudah mendapatkan gaji, awak kapalnya tinggal dibilang, ‘kamu sudah saya rekrut, maka ada biaya rekrutan.’ Dan itu tidak ada transparansi sama sekali,” jelas Sihar Silalahi, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia.
Tidak berhenti di situ, AKP yang berlayar juga terpaksa melakukan aktivitas terlarang, seperti pengambilan sirip hiu dan penggunaan rumpon (alat penangkapan ikan) ilegal. Hasil tangkapan masuk ke dalam keuntungan perusahaan pemilik kapal.
Greenpeace mengungkap dugaan keterkaitan rantai pasar sejumlah perusahaan pengolahan dan merek yang diduga menikmati keuntungan dari ekspor tuna Indonesia, yakni PT Aneka Tuna Indonesia, PT Samudera Mandiri Sentosa, PT Pahala Bahari Nusantara, and PT Intimas Surya and PT Sinar Pure Food International. Kelima perusahaan ini mengekspor ikan ke beberapa merek asal Australia seperti Safcol, Sirena, dan Jafcol.
Hal senada juga disampaikan Mark Zirnsak, Senior Social Justice Advocate for Uniting Church in Australia, Synod Victoria and Tasmania. Ia menyatakan kesaksian AKP Indonesia merupakan sinyal bagi Pemerintah Australia untuk mewajibkan perusahaan yang mengimpor barang dari sektor berisiko tinggi agar memastikan tidak ada perbudakan modern dalam proses produksinya.
“Sebagian besar warga Australia ingin memastikan bahwa barang yang mereka beli tidak melibatkan penderitaan dan eksploitasi terhadap orang-orang yang terlibat dalam produksinya,” ujar Mark.
Temuan indikatif dalam laporan ini juga mempertegas urgensi reformasi pelindungan awak kapal perikanan di Indonesia. Langkah paling mendesak adalah ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (K-188), yang menetapkan standar minimum terkait kondisi kerja, kontrak, upah, keselamatan, dan jaminan sosial bagi awak kapal.
Di Indonesia, Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk meratifikasi ILO K-188 pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025. Namun, hingga kini hal tersebut belum terealisasi. Greenpeace Indonesia bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil lintas sektor mendorong momentum ini segera diwujudkan dalam langkah konkret.
“Janji itu tidak boleh berhenti sebagai pernyataan politik. Ratifikasi Konvensi ILO 188 akan menjadi fondasi hukum penting untuk memperkuat pengawasan awak kapal, memperjelas tanggung jawab pemilik kapal, serta menutup celah eksploitasi dalam rantai pasok perikanan,” kata Sihar.
Oleh sebab itu, Greenpeace Indonesia bersama elemen masyarakat sipil lainnya mendesak pemerintah Indonesia untuk segera merealisasikan ratifikasi Konvensi ILO 188, memperkuat mekanisme pengawasan perekrutan dan kondisi kerja di kapal, serta memastikan koordinasi lintas kementerian dalam perlindungan awak kapal perikanan. “Pemerintah dan perusahaan punya kekuatan. Maka, dalam situasi ini, kegagalan perbaikan kebijakan dan tindakan dalam perlindungan adalah bentuk pembiaran terhadap sistem yang mengeksploitasi awak kapal dan melanggengkan perbudakan modern di industri perikanan Indonesia maupun global. Sudah saatnya pembenahan perlindungan awak kapal dan penindakan IUU fishing dilakukan secara serius dan menyeluruh ” ungkap Sihar.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang hadir sebagai penanggap dalam konferensi pers ini, antara lain Elly Rosita Silaban (Presiden KSBSI), Mohammad Jumhur Hidayat (Presiden KSPSI Pembaharuan), dan Ramidi (Sekretaris Jenderal KSPI). Mereka sepakat bahwa tanpa reformasi menyeluruh, risiko kerja paksa dan pelanggaran hak asasi manusia akan terus membayangi industri perikanan Indonesia. “Ratifikasi ini sebenarnya bukan sekedar langkah administratif, tapi ini adalah uji nyata Komitmen Negara untuk melindungi pekerjanya,” ujar Elly.
Secara khusus Elly mendorong organisasi serikat buruh membuat riset mandiri terhadap kondisi pekerja perikanan tanpa bergantung penuh pada data pemerintah. “Saya kira perlu juga Serikat buruh melakukan (riset) tersendiri, bukan melawan mereka, (melainkan) untuk melengkapi,” ia menambahkan.
Sementara Jumhur Hidayat menyoroti kondisi pembuatan peraturan bagi buruh perikanan di Indonesia. Menurut Jumhur, pemerintah kerap kali masih berorientasi sektoral. “(Dorongan) harus dari atas, dari setneg. Setneg perintahkan, mereka kumpul duduk baru bikin pasal-pasal. Kalau dari kementerian tenaga kerja bikin pasal, nggak enak sama kerja migran, bikin pasal nggak enak sama KKP,” jelas Jumhur.
Terakhir, Ramidi memberikan tanggapan tentang banyak pekerja sektor maritim belum berserikat. Menurutnya, penting bagi pekerja maritim punya ikatan serikat yang kuat agar dapat memengaruhi kebijakan pemerintah. “Karena sekali lagi, pekerja maritim adalah pekerja yang rawan dengan intimidasi, pekerja yang rawan dengan kekerasan-kekerasan lain, kemudian upah jam kerja juga jauh dari pertolongan kita. Dan yang perlu juga kita cermati bersama, membentuk serikat dari sisi maritim juga tidak gampang. Orangnya lebih banyak di laut daripada di daerah,” ungkap Ramidi.



