Demonstrasi Agustus 2025 dan Pembungkaman Terbesar Sejak Reformasi

Penangkapan pengunjuk rasa pada Agustus 2025 dinilai sebagai perburuan aktivis pro-demokrasi terbesar pascareformasi. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa, pembakaran, dan penjarahan, tetapi juga memicu gelombang penangkapan massal, kriminalisasi aktivis, serta penyempitan ruang sipil.

Hingga akhir Januari 2026, Komisi Pencari Fakta (KPF) independen mencatat sedikitnya 13 warga sipil meninggal dan 703 tahanan politik menjadi objek kriminalisasi. Di antara 13 korban tersebut, terdapat satu orang pelajar berusia 16 tahun, Andika Lutfi Falah, yang meninggal dengan kondisi tempurung kepala pecah setelah berdemonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 29 Agustus 2025.

Sementara pada rentang 25–31 Agustus 2025, pemantauan media yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat setidaknya 1.042 warga sipil dirawat di rumah sakit di Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Bali, Bandung, Medan, Sorong, dan Malang. Angka tersebut tidak mencakup mereka yang mengalami luka dan ditangkap oleh aparat kepolisian. Sedangkan di Jakarta pada 28 Agustus 2025, pemantauan dan dokumentasi KPF mencatat sedikitnya 38 orang warga sipil mengalami luka.

Indikasi adanya operasi pembungkaman itu tertuang dalam laporan investigasi terhadap aksi unjuk rasa Agustus 2025 yang disampaikan tim KPF, Rabu, 18 Februari 2026 di Jakarta. Hasil investigasi tersebut disusun KPF atas mandat dari tiga lembaga independen, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), YLBHI, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selama lima bulan dari pertengahan September 2025 hingga pertengahan Februari 2026.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menjelaskan latar belakang mengapa investigasi terhadap demonstrasi tersebut patut dilakukan. Alasan utamanya didasari tidak adanya upaya pemerintah dan lembaga negara untuk menyusun laporan resmi yang independen dan komprehensif. “Akibatnya, publik dibiarkan berspekulasi,” ucapnya dalam konferensi pers yang juga disiarkan secara langsung lewat akun Youtube YLBHI dari Kalibata, Jakarta Selatan.

Laporan investigasi independen ini dihasilkan dengan menganalisis 115 berkas pemeriksaan kepolisian, serta mewawancarai 63 informan, hingga mengumpulkan ribuan data sumber terbuka. Di samping itu, tim  melakukan wawancara dengan setidaknya 63 informan. Mereka terdiri atas aktivis masyarakat sipil, mahasiswa, pelajar, serikat buruh, kolektif, advokat, dan berbagai organisasi kemasyarakatan lain, juga menelusuri jejak peristiwa di 8 provinsi, 18 kota, dan 3 lokasi di luar negeri. Antara lain Jakarta, Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, hingga Australia dan Hongkong.

“Data kami sangat dapat diverifikasi karena semua merujuk pada dokumen primer. Video, foto-foto semua rujukannya ada. Jadi ini bisa dibantah dengan pembuktian yang terbuka dan transparan. Sama seperti yang kami lakukan,” ujar Isnur.

Berdasarkan data dari KPF, tercatat 6.719 orang ditangkap selama rentetan aksi unjuk rasa Agustus 2025. Hingga 14 Februari 2026, sebanyak 706 orang menjadi tahanan politik dan masih menjalani proses hukum, 506 orang diputus bersalah, dan 348 orang lainnya dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra pernah mengatakan pada 26 September 2025, dari 6.719 orang ditangkap di seluruh Indonesia dalam demonstrasi Agustus, sebanyak 5.858 orang telah dibebaskan.

Hingga 14 Februari 2026, Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) mencatat 703 tahanan politik yang menjalani proses hukum, dengan total 506 orang telah diputus bersalah. Sementara itu, 31 orang masih belum dapat terkonfirmasi status pemidanaannya. GMLK mencatat lima provinsi dengan jumlah tahanan politik terbanyak adalah Jawa Timur, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Sementara lima kabupaten/kota tiga daerah dengan tahanan politik terbanyak adalah Jakarta Utara, Makassar, Jakarta Pusat, Bandung, dan Surabaya.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya saat memaparkan laporan hasil investigasi KPF mengatakan sebagian besar penangkapan dilakukan terhadap kalangan muda. “Bahkan 2.573 orang adalah anak di bawah umur berdasarkan data KPAI,” ucap Dimas. Hal ini dilakukan bukan tanpa sebab. Penangkapan secara serampangan yang dilakukan aparat keamanan, kata dia, guna menimbulkan ketakutan kaum muda untuk bersuara kritis atas penyimpangan kebijakan negara.

”Ini bagian dari chilling effect atau bagian untuk melakukan tekanan terhadap aktivitas politik orang muda sehingga di masa depan ada pendisiplinan yang cukup terstruktur supaya anak-anak muda, orang-orang muda itu tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi,” katanya.

Tak hanya itu, kata dia, ada juga 13 aktivis yang dituduh sebagai provokator penyebab terjadinya unjuk rasa. ”Ini adalah perburuan aktivis terbesar sejak reformasi 1998. Bahkan, kami menyebut ini sebagai penangkapan kolosal,” kata Dimas.

Demonstrasi dan kerusuhan akhir Agustus 2025 lalu, menurutnya, tidak dapat dipahami sebagai akibat ajakan satu kelompok atau figur tertentu. Peristiwa ini terjadi di tengah ketegangan elite, ketidakstabilan institusi negara, dan kebijakan ekonomi yang menghimpit kehidupan rakyat. Temuan KPF menunjukkan bahwa aparat penegak hukum, lembaga intelijen, dan aktor politik tidak hanya berperan sebagai pengaman situasi. Mereka juga memiliki kepentingan dalam membentuk narasi tentang siapa yang harus disalahkan. Aktivis demokrasi dan HAM, kolektif gerakan sipil, dan serikat buruh diposisikan sebagai dalang.

Sementara itu, ketegangan struktural antara Polri, TNI, Kejagung, dan kelompok politik di lingkaran utama kekuasaan dihapus dari penjelasan resmi. KPF menemukan pola penyidikan yang agresif terhadap aktivis, tetapi abai menelusuri jejaring massa bayaran, pelaku penjarahan, dan penyebar disinformasi secara serius. Padahal, menurut Dimas, upaya-upaya provokasi guna meningkatkan eskalasi aksi unjuk rasa diduga dilakukan oleh orang luas massa aksi. Dari sejumlah bukti video, ia mendapati sosok-sosok yang memiliki kemiripan fisik muncul di tengah massa aksi sebelum terjadinya bentrokan.

Di Kediri, Jawa Timur, misalnya, demonstrasi di Taman Sekartaji yang mula-mula berlangsung damai berakhir ricuh pada 30 Agustus 2025. Kelompok massa saat itu terbagi ke dalam dua kelompok.  Satu di bawah kendali Saiful Amin alias Sam Oemar dan sekelompok orang yang berkumpul di sisi utara. Kelompok ini yang kemudian melempar batu dan kayu sehingga memicu kerusuhan di Polresta Kediri sekitar pukul 16.30 WIB dan berlangsung sekitar 30 menit. Sam Oemar sudah berupaya menenangkan massa menggunakan mobil ambulans dan massa yang berada di bawah koordinasinya membubarkan diri dan menyatakan aksi selesai. Namun, tiba-tiba komando diambil alih dan menyerukan agar massa tidak mundur.

Sekitar pukul 18.00 WIB, sebagian massa bergerak ke Gedung DPRD Kota Kediri. Tanpa penjagaan yang ketat, gedung tersebut kemudian dibakar dan dijarah setelah seseorang tak dikenal berteriak, “Bakar wae!”  Kerusuhan terus meluas ke berbagai titik hingga larut malam sekitar pukul 22.40 WIB.

Pada 23 Januari 2026, KPF menemukan orang tak dikenal yang diduga memprovokasi terjadinya kerusuhan setelah aksi damai pada 30 Agustus 2025 di Kediri turut mendatangi dan melihat proses persidangan Delpedro Marhaen Rismansyah, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein pada 23 Januari 2026 di Jakarta. Sejumlah informan KPF yang turut serta dalam aksi di Kediri mengkonfirmasi kemiripan orang tak dikenal tersebut dengan provokator kerusuhan. Hingga laporan ini diterbitkan, identitasnya belum diketahui.

”Kami menemukan garis merah upaya-upaya provokasi untuk mendorong supaya eskalasi aksinya lebih banyak korban, lebih banyak perusakan,” kata Dimas.

Lebih dari itu, Isnur menambahkan, investigasi KPF menemukan adanya ”massa suruhan.” Gerakan massa itu ter orkestrasi sebagaimana yang terjadi dalam penjarahan rumah-rumah pejabat, seperti politisi Partai Nasdem Ahmad Syahroni, hingga mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ”Ini yang seharusnya diungkap dengan baik. Namun, pemerintah masuk pada narasi untuk mengkambinghitamkan dan mempidanakan aktivis pro-demokrasi,” ujarnya.

Pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia, Bivitri Susanti menilai penangkapan besar-besaran kalangan aktivis dan anak-anak muda akhir tahun lalu tak ubahnya “pukat harimau.”  Di mana pihak keamanan mengambil siapa saja secara acak, lalu baru memikirkan pelanggaran pidananya setelah melakukan penangkapan. ”Asal saja diambil semuanya dan akibatnya memang intimidasi. Ada ketakutan di banyak kalangan masyarakat sipil. Tidak kurang banyaknya kawan, dan saya sendiri ketika diundang dalam forum, ada yang menyampaikan ketakutannya,” kata Bivitri.

Pemantauan independen oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menemukan sedikitnya 169 orang ditangkap oleh kepolisian berkaitan dengan aktivitas siber selama rangkaian demonstrasi. Sebagian besar dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SAFEnet mencatat patroli siber berdampak terhadap meningkatnya penangkapan terhadap para aktivis dan pegiat media sosial.  Pada 25–31 Agustus 2025, SAFEnet juga menerima 16 pengaduan korban doxing dari masyarakat yang aktif bersuara di media sosial. Modus terbanyak berupa teror terhadap keluarga atau teman melalui WhatsApp oleh orang tak dikenal yang mengaku dari Polda dan menyatakan korban akan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila tidak menghapus konten kritisnya di media sosial.

SAFEnet menemukan pergeseran signifikan dalam pendekatan negara terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi khususnya selama demonstrasi Agustus 2025 dengan adanya represi melalui patroli siber, pemblokiran, dan kriminalisasi atas unggahan di media social.

Pada 1 September 2025 pukul 23.00 WITA, aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di tempat kerjanya di Bali. Dalam penangkapan tersebut, kepolisian menyita satu unit laptop, satu unit telepon genggam, serta pakaian milik Syahdan tanpa memperlihatkan Surat Izin dari Ketua Pengadilan setempat. Setelah penangkapan, Syahdan tidak diberikan akses untuk menghubungi kuasa hukum maupun keluarganya sesuai aturan hukum acara pidana. Menjelang penangkapan, Syahdan sempat menjadi korban doxing dan teror dari orang tak dikenal yang menuduhnya melakukan penggelapan dana.

Syahdan ditangkap berdasarkan laporan yang sama dengan Delpedro dan Muzaffar, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/A/76/VIII/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Willy Adrian Tanjung, Perwira Unit II Subdit I Keamanan Negara Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2025.

Di hari yang sama, aktivis mahasiswa Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar ditangkap oleh lima orang berpakaian preman yang kemudian diketahui merupakan anggota Dit Ressiber Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta sebelum kembali ke Pekanbaru. Dalam penangkapan tersebut, petugas tidak memperlihatkan Surat Tugas sesuai kaidah hukum acara pidana. Aparat sempat meneriaki Khariq “Koruptor!” ketika penangkapan.

Sebelum penangkapan, Khariq berada di Bandung pada 22–27 Agustus 2025 untuk menghadiri Musyawarah Nasional Ikatan Badan Eksekutif Mahasiswa Pertanian Indonesia (IBEMPI). Ia bergeser ke Jakarta pada 28 Agustus 2025 untuk melakukan peliputan jurnalistik aksi demonstrasi sebagai jurnalis media Utamapos.com.

Selain aktivis, warga biasa yang tidak memiliki rekam jejak terlibat dalam gerakan sosial juga turut ditangkap dan diadili. Salah satunya adalah pengguna Tik Tok bernama Juman (@jomblo6hari) yang didakwa Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Ia ditangkap 6 jam setelah mengunggah ulang video dari akun @OPOSISIA2 yang menyatakan, “Seandainya serempak begini, maka [Kapolri] Sigit akan dicopot dan diadili” pada 1 September 2025.

Di samping itu, juga ditemukan banyak bukti terjadinya salah tangkap terhadap warga yang sama sekali tidak terlibat dan berpartisipasi dalam aksi demonstrasi. Di Magelang, 14 orang ditangkap meskipun tidak ikut berdemonstrasi namun dijaring dalam operasi penyisiran. Di Jakarta Utara, salah satu tersangka dengan inisial RAS divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara meskipun juga tidak ikut berdemonstrasi dan dijaring kepolisian dalam penyisiran setelah demonstrasi berakhir.

Oleh sebab itu, Bivitri menyayangkan mekanisme penegakan hukum yang berlangsung sangat serampangan. Penyalahgunaan hukum tersebut terbukti dari tidak adanya penjelasan yang gamblang yang membuat mereka harus ditangkap. Ia khawatir hal itu membikin ruang demokrasi di Indonesia semakin menyempit selama hukum mampu membungkam suara-suara kritis. Padahal, kata dia, suara-suara kritis cenderung menyuarakan kebenaran. “Saya khawatir. Saya cemas, dan saya mengajak semuanya untuk ikut gelisah. Hal-hal serupa ini akan terus-menerus dilakukan kedepannya,” ucapnya.

KPF menghimpun sedikitnya 23 jenis pasal hukum yang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemidanaan terhadap demonstran, pelajar, warga, dan mereka yang menjadi tahanan politik. Antara lain, Pasal 170 UU KUHP, 363 UU KUHP, 212 UU KUHP, 160 UU KUHP, dan Pasal 28 (2) UU ITE.

Dalam hal ini, laporan tim KPF menunjukkan adanya kecenderungan penindakan yang lebih cepat dan keras terhadap kelompok-kelompok tertentu seperti aktivis pro-demokrasi, administrator akun media sosial, mahasiswa, dan pelajar. Hal ini berbanding terbalik dengan bagaimana kepolisian bergerak lambat, atau tidak bergerak sama sekali, guna mendalami aktor-aktor lapangan yang terlibat langsung dalam penjarahan, pembakaran, dan penyerangan terorganisir serta rantai koordinasinya.

KPF menilai kepolisian gagal menerapkan prinsip-prinsip perlindungan HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pengamanan yang diklaim sebagai langkah melindungi warga dari potensi kerusuhan banyak berakhir pada praktik kriminalisasi (malicious prosecution) yang tidak didasari oleh bukti berkekuatan hukum tetap.

KPF juga tidak melihat adanya ketegasan Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah dalam menindaklanjuti rangkaian pelanggaran HAM, penangkapan sewenang-wenang, kekerasan aparat, operasi siber yang represif, serta dugaan pembiaran oleh unsur aparat keamanan secara independen dan terbuka. Tidak adanya langkah korektif yang substantif dari Presiden dan pemerintah memperlihatkan adanya defisit akuntabilitas yang serius.

Damar Fery Ardiyan

Damar Fery Ardiyan

Lepas dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran pada akhir 2010, Damar Fery Ardiyan bekerja di KBR68H untuk menggarap liputan bertema hukum, HAM, politik, serta lingkungan. Serial audio bertajuk “Hidup Usai Teror” yang ia produseri mendapatkan penghargaan cerita terbaik tentang anak dari UNICEF dan AJI Indonesia. Damar bergabung dengan Jaring.id pada pertengahan 2019. Selain terlibat dalam liputan, ia juga menjadi salah satu pelatih keamanan holistik.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.