Ribuan penyelenggara pemilu di daerah akan berakhir masa jabatannya di tengah proses pemilihan serentak 2024. Perpanjangan masa tugas dinilai bisa jadi solusi.
Masa jabatan ribuan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir di tengah persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Sebagian besar dari mereka dihadapkan pada akhir masa jabatan yang beririsan dengan agenda tahapan pemilu. Dua tahun dari sekarang setidaknya ada 1721 anggota yang akan lengser, sementara pada awal 2024 mendatang terdiri dari 1029 orang.
Di tingkat provinsi, sebanyak 136 orang komisioner akan habis masa jabatannya di 2023. Jumlah ini setara 71,5 persen dari total 190 orang komisioner KPU provinsi seluruh Indonesia. Mereka berasal dari sejumlah provinsi, antara lain KPUD Provinsi Jawa Timur, Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur. Sebagian besar di antaranya akan memasuki akhir masa tugas (AMJ) menjelang pemungutan suara.
Habisnya masa jabatan di tingkat provinsi juga akan diperberat dengan berakhirnya masa tugas penyelenggara kabupaten/kota. Merujuk data KPU, jumlah anggota KPU kabupaten/kota saat ini sekitar 2.743 orang. Sedangkan total komisioner yang akan habis masa jabatannya pada 2023 dan 2024 sebanyak 1.585 orang. Salah satu contoh penyelenggara di 34 kabupaten/kota di Jawa berakhir serentak pada Juni 2024. Saat memasuki masa demisioner ini, penyelenggara tengah melakukan pemutakhiran data pemilih, pembentukan badan adhoc dan tahap awal pencalonan pilkada.
Sementara itu, pimpinan KPU periode 2017-2022 yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 11 April 2017 lalu hanya bertugas sampai April 2022. Mengacu pada kesepakatan tim kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah dan penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu, pemilu presiden dan pemilu legislatif sedianya akan diadakan pada 28 Februari 2024, sedangkan pilkada akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Dengan begitu, pemilu 2024 nanti bisa dipastikan akan dikawal oleh KPU periode 2022-2027.
Baca juga: Kemelut Yalimo Usai Putusan MK
Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam ialah salah satu komisioner yang akan mengakhiri tugas dua hari jelang pemungutan suara. Dengan begitu, pergantian penyelenggara pemilu di Jatim akan berlangsung pada tahap distribusi logistik, seperti surat suara, kotak suara dan formulir pemilihan ke kabupaten/kota. “Kita berakhir di masa-masa puncak persiapan pemilu,” kata Choirul kepada Jaring.id pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Pergantian ini, menurut Choirul, berpotensi mengganggu persiapan pemilu. Sebab dalam proses pergantian yang biasanya dilakukan enam bulan sebelum akhir masa jabatan, kerap membuat konsentrasi dari anggota KPU yang kembali ikut proses seleksi terpecah. Padahal saat itu masih banyak tahapan yang perlu dilakukan, mulai dari pendaftaran dan verifikasi partai peserta pemilu, sengketa penetapan calon, persiapan logistik, kampanye, pembentukan panitia adhoc, penetapan daerah pemilihan hingga tahapan awal persiapan Pilkada Jawa Timur. Menurutnya, kesinambungan proses tahapan pada akhirnya menjadi penting dilakukan di saat proses transisi dari KPU demisioner ke KPU pengganti.
Meski begitu, tidak ada jaminan salah satu dari penyelenggara sebelumnya dapat dipilih kembali untuk melanjutkan tahapan pemilu yang belum tuntas. Sementara anggota KPU yang baru, kata dia, belum tentu berpengalaman melaksanakan pemilu. “Ketika ada pergantian di tengah tahapan itu pasti mengganggu. Tidak bisa dipungkiri,” ucapnya.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir pernah mengalami sendiri bagaimana proses seleksi memecah konsentrasinya saat menggelar tahapan Pilkada gubernur Sulawesi Selatan pada 2018. Di waktu yang bersamaan ia harus dihadapkan pada ujian tertulis dan jadwal debat kandidat calon kepala daerah. “Jika dibenturkan dua kepentingan ini saya lebih pilih ikut seleksi dari pada ikut tahapan pilkada. Karena kalau tidak kita gugur,” katanya ketika diwawancara pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Pendapat serupa diungkapkan Nafila Astri. Masa tugas anggota KPU Kota Surabaya ini akan berakhir di tengah rekapitulasi dan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Legislatif 2024. Dengan begitu, maka penyelenggara yang baru harus langsung mengambil alih tugas, sekaligus bersiap dengan gugatan di Mahkamah Konstitusi dan pemungutan suara ulang. “Akan jadi tantangan tersendiri kalau rekrutmen dilaksanakan di tengah tahapan,” kata Nafila.
Perpanjangan Jadi Solusi
Penyelenggaraan pemilu 2024 berbeda dengan 2019. Sebab pada 2024 nanti, pihak penyelenggara harus menyelenggarakan pemilihan legislatif, presiden dan menghelat pemilihan kepala daerah serentak di tahun yang sama. Sepanjang 2023-2024, menurut anggota KPU RI, Arief Budiman, sedikitanya ada 12 gelombang AMJ yang akan beririsan dengan tahapan penting dari pemilu 2024. Pada tahapan itu, penyelenggara mesti menggelar beberapa pleno terbuka yang harus dihadiri langsung, antara lain penetapan daftar pemilih, penetapan pencalonan, rekapitulasi, penetapan hasil pemilu dan penentuan zona kampanye.
Baca juga: Rekonsiliasi Dahulu, PSU Kemudian
Guna memastikan penyelenggara tersedia di tahap itu, KPU RI akan melakukan penyaringan yang diperkirakan akan memakan waktu minimal 3 bulan. “Sepanjang tahapan itu (pemilu dan pilkada) KPU harus melakukan rekrutmen dengan jadwalnya yang berserakan,” kata Arief pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Menurut Arief, proses rekrutmen ini akan mengakibatkan jadwal pemilu di setiap tingkat penyelenggara semakin padat termasuk di KPU pusat. Penyelenggara pun dinilai tidak akan berkonsentrasi penuh menjalani tahapan. Sebab sejalan dengan proses rekrutmen, KPU tak jarang akan menghadapi gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), termasuk Kepolisian. Seperti yang terjadi di Pemilu Serentak 2019, menurut Arief, KPU sempat menjalani persidangan panjang terkait proses rekrutmen di tengah permasalahan pemilu lainnya.
Oleh sebab itu, pada Juni lalu, KPU RI meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR memperpanjang masa tugas penyelenggara pemilu di daerah hingga gelaran pemilihan berakhir. Sementara masa tugas KPU RI yang akan berakhir pada April 2022 mendatang tak perlu diperpanjang. Pasalnya, kata Arief, proses demisioner KPU RI terjadi pada tahap awal pemilu. “Saya berharap segera ada keputusan. Seandainya disetujui, usulan ini tidak bisa jalan kalau undang-undang tidak direvisi. Untuk revisi pasti perlu waktu lagi,” kata Arief.
Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Syarmadani mengungkapkan bahwa opsi perpanjangan masa tugas merupakan pilihan rasional. Hanya saja, perlu ada penetapan kriteria yang dapat menyaring penyelenggara bermasalah. “Tidak mungkin kita memperpanjang orang bermasalah,” katanya dalam webinar Nasional Seleksi Penyelenggara Pemilu dalam Konteks Pemilu dan Demokrasi pada Kamis, 19 Agustus 2020.
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengakui bahwa pihaknya belum mengambil keputusan terkait usulan KPU. Sebab sebelumnya DPR sudah sepakat untuk mengeluarkan rencana revisi UU Pemilu dari daftar program legislasi nasional (prolegnas). Dalam pembicaraan sebelumnya, DPR membahas usulan untuk memperpendek masa tugas hingga 2022 atau sebelum tahapan pemilu dimulai. Dengan begitu, maka rekrutmen tidak akan menganggu jadwal pemilu dan pilkada. “Belum diputuskan alternatif mana yang akan diambil,” kata Guspardi ketika diwawancara pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Sampai saat ini, politikus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini menilai pergantian penyelenggara di tengah tahapan tak akan menganggu tahapan pemilu. Sebab KPU merupakan institusi yang punya sistem dan mekanisme kerja, sehingga proses penggantian seharusnya tidak memengaruhi jalannya tahapan. “Kita tidak bergantung pada personal. Kalau diputuskan diganti ya harus diganti. KPU tidak ada alasan menyatakan gamang,” ujar dia.
Baca juga: Pembebasan Warga Kenanga Momentum Penguatan Anti-slapp
Sementara itu, peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai pergantian penyelenggara di tengah tahapan bukan desain ideal dari pelaksanaan pemilu. Proses pergantian penyelenggara seharusnya sejalan dengan siklus tahapan pemilu. “Ini bukan hanya menjalankan legal formal saja, tetapi bagaimana sekelompok komisioner bisa bekerja dalam tim sejak awal. Bukan bekerja sama di akhir,” katanya pada Senin, 16 Agustus 2021.
Hadar menilai tidak sinkronya jadwal pemilu dengan masa tugas penyelenggara ini merupakan imbas dari penggabungan seluruh pemilihan dalam satu waktu. Hanya saja saat memutuskan hal itu, baik pemerintah maupun DPR luput menata ulang masa tugas penyelenggara. Agar siklus pergantian penyelanggara sesuai dengan masa pemilihan, Hadar menyarankan perpanjangan masa jabatan penyelenggara hingga pemilu 2024 selesai. Dengan begitu, KPU bisa melakukan rekrutmen secara serentak untuk satu siklus pemilihan minimal 2 tahun sebelum pemilu 2029 berlangsung. “Perlu diatur lewat UU pemilu atau peraturan presiden pengganti undang-undang,” ucapnya. (Debora Blandina Sinambela)