Pembebasan Warga Kenanga Momentum Penguatan Anti-slapp

Heti Rukmana bersama lima warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung lain tak pernah menyangka harus mendekam di penjara selama 22 hari akhir tahun lalu. Antara lain Robandi, Muhammad Yusuf, Syamsul Efendi dan Aditama. Salah satunya bahkan tengah menderita stroke saat itu. “Penasihat hukum bilang kalau Pasal 228 tidak akan ditahan. Tapi di surat penahanan ternyata 263, bukan 228. Jaksa bilang kalau ada yang janggal silahkan praperadilan,” tutur Heti dalam keterangan pers daring mengenai Putusan Anti-SLAPP Pertama, Selasa, 6 Juli 2021.

Mereka dituduh melanggar Pasal 263 dan 228 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena memalsukan surat dan menyalahgunakan wewenang ketua rukun tetangga (RT) 02 – 07 dalam aksi protes warga terhadap bau busuk pengolahan ubi kayu oleh pabrik tapioka, PT Bangka Asindo Agri. Pabrik yang dibangun mulai 2016 ini, menurut Heti, berjarak tak lebih dari 1 kilometer dari permukiman warga. “Sampai hari ini baunya masih tercium pekat,” ujarnya.

Mula-mula mereka ditahan di Polres Bangka mulai Kamis, 26 November 2020. Lalu karena alasan ruang tahanan yang kurang memadani, Heti menghabiskan sisa penahanan 14 hari dari balik Lapas Bukit Semut. Alih-alih mendapat hak kunjungan, di sana mereka dilarang menerima kunjungan keluarga maupun penasihat hukum. Bahkan para petugas tak mengizinkan Heti ke luar ruangan saat hendak berjemur. “Selama proses penyidikan itu saya lagi hamil 2 bulan,” kata dia.

Sekalipun hamil, Heti mengaku tidak mendapat perlakuan istimewa. Heti ditahan bersama 40 orang lain. Terdiri dari 39 tahanan laki-laki dan 1 orang perempuan. Ibu hamil ini harus puas dengan alas tidur yang hanya berupa lantai keramik. “Cuma memang tidur ada tempat tersendiri untuk perempuan,” ucapnya.

Sebetulnya Heti sempat mendapat jaminan dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) untuk menjalani masa penahanan di luar penjara, tapi ia menolak uluran tangan tersebut. Heti mengaku tidak tega meninggalkan rekan-rekannya yang kerap mendapat intimidasi di dalam penjara. “Saya rasa tidak terlalu menakutkan. Karena kami masuk bukan karena sesuatu kesalahan. Kerja saya di dalam sel selama 22 hari itu kalau tidak berantem sama polisi, saya tidur,” ungkap Heti.

Penahanan Heti dan 5 warga Kenanga lain ialah imbas dari konflik masyarakat dengan perusahaan pembuat tapioka yang dimulai pada Juni 2017. Warga memprotes bau busuk yang menguar jauh dari pabrik pengolahan singkong tersebut. “Sampai ke luar Kenanga jauh beberapa kilometer dari perusahaan,” ujarnya. Namun, kata Heti, pihak perusahaan tidak pernah menggubris protes, baik yang disampaikan langsung lewat mediasi, media sosial maupun pelbagai aksi warga. Yang ada malah spanduk protes warga dicopot diam-diam oleh aparatur setempat. “Warga Kenanga marah, tapi tidak anarkis,” ujar Heti mengingat salah satu momen yang pernah terjadi di desanya.

Keterangan pers daring mengenai Putusan Anti-SLAPP Pertama yang digelar ICEL, Selasa, 6 Juli 2021.

Puncaknya ketika warga berencana berunjukrasa besar-besaran di kantor bupati setempat pada Desember 2019. Saat itu, musyawarah yang dilakukan dengan pemerintah daerah berlangsung alot. Bupati meminta agar warga melampirkan bukti tertulis adanya pencemaran udara yang dilakukan perusahaan. “Lalu dibentuk tim independen. Berjalan beberapa bulan itu masih bau. Akhirnya ada peneliti dari Unpas Bandung. Setelah seminggu bekerja membuktikan bahwa ada aroma tapioka yang tercium,” jelas Heti.

Oleh sebab itu, warga sepakat untuk melakukan gugatan perwakilan kelompok (class action) kepada pabrik. Kesepakatan itu turut ditandatangani Heti selaku Ketua RT 07 di Balai Adat setempat pada 23 April 2020. Namun, Pengadilan Negeri Sungailiat menolak seluruh gugatan tersebut pada Juli 2020 lalu. Ketua Majelis Hakim, Fatimah menganggap prosedur pengajuan gugatan para penggugat tidak sah. Salah satunya terkait domisili penggugat yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP).

Perlawanan warga Kenanga kemudian berbuntut panjang. Heti malah dilaporkan ke polisi atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Heti dan lima orang lain dianggap tidak lagi dapat mewakili warga karena sudah mengajukan pengunduran diri sebagai ketua RT dua hari sebelum menandatangani gugatan class action pada 21 April 2020. “Saat itu baru mengajukan. Setelah itu, kami masih bekerja sebagai ketua RT seperti biasa. Karena memang belum ada tindak lanjut dari Kelurahan. Lalu diambil celah karena yang menandatangani ketua RT yang sudah mengundurkan diri,” ungkapnya sembari menyatakan bahwa proses pemberhentian baru dilakukan pada 5 Juni 2020.

Meski begitu, pada awal April 2021, Majelis Hakim yang menyidangkan 6 Warga Kenanga menyatakan para terdakwa terbukti bersalah. Keenam terdakwa divonis 1 bulan dan masa percobaan 4 bulan. “Sebenarnya lucu. Dalam kesaksian Lurah itu mengakui kalau kami masih menerima honor. Masih menjalani tugas sebagai ketua RT dan tidak ada pelaksana tugas. Cuma itu tidak dipertimbangkan oleh hakim,” kata Heti.

Tak terima dengan putusan itu lantas Heti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Berdasarkan surat putusan Nomor: 21/Pid/2021/PT BBL keenam warga Kenanga dibebaskan atas segala tuntutan dan memerintahkan agar hak, kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan. Majelis hakim menggunakan asas antislapp (anti-strategic lawsuit against public participation) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 66 kelompok masyarakat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Penangamam perkara lingkungan juga diatur dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36 Tahun 2013.

 

Kemenangan Pertama Anti-Slapp

Pembebasan enam warga Kelurahan Kenanga dari jerat hukum menandai kemenangan pertama masyarakat melawan upaya pembalasan di ranah pidana. Anggota tim penasihat hukum warga Kenanga, Muhnur Satyahaprabu menyampaikan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung menunjukkan harapan baru bagi penegakan hukum di Indonesia, utamanya terkait implementasi aturan anti-slapp. Mengingat sampai saat ini anti-slapp belum diatur dalam hukum acara perdata maupun KUHAP.

Salah satu spanduk protes yang dibentangkan warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung. (Dok: Warga Kenanga)

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menurut Muhnur, dapat digunakan untuk mencegah dan menangani tindakan pembalasan kepada orang atau kelompok yang memperjuangkan lingkungan hidup. “Pasal 66 itu bisa dipakai. Ini hal baru. Ini sebetulnya pekerjaan rumah para pengacara lingkungan dan lembaga lingkungan di daerah harus aware soal anti-slapp ini,” ungkapnya dalam konferensi pers daring, Selasa, 6 Juli 2021.

Dalam persidangan 6 warga Kenanga, Muhnur menilai hakim tidak mempertimbangkan secara serius eksepsi terdakwa soal anti-slapp. Majelis menganggap eksepsi tersebut tidak cukup kuat digunakan tanpa adanya pembuktian. Ini karena hakim belum memahami seluruh ruang lingkup kegiatan pejuang lingkungan. “Pembelajaran penting dari proses hukum warga Kenanga, pertama mengenai abuse of power terhadap pejuang lingkungan di daerah. Kedua akses dari penyidikan hingga penuntutan sangat kuat, sehingga masyarakat ini tidak bisa mengakses membuat melemahkan kontrol masyarakat dan abuse of powernya dominan,” ucapnya.

Muhnur menyoroti proses peradilan warga Kenanga mulai penyidikan sampai penuntutan. Antara lain terkait alasan penahanan, penyelundupan Pasal 263 KUHP, sampai larangan dari hakim kepada pengacara untuk menyampaikan bukti dokumen berupa pembayaran honor masing-masing ketua RT hanya karena bukti tersebut tidak terdaftar dalam berkas perkara. “Hal ini kami tulis dalam pledoi. Ini juga alasan kuat para terdakwa ini dikriminalisasi. Penyalahgunaan kewenangan, alasan penahanan pun tidak kuat,” ucap Muhnur.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Lingkungan Hidup Indonesia (ICEL), Raynaldo Sembiring mengapresiasi putusan Pengadilan Tingggi Bangka Belitung yang mempertimbangkan dengan baik kaitan antara Pasal 66 UU Lingkungan Hidup dengan Pasal 28 H Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kata perjuangan itu punya berbagai macam implementasi, seperti yang dilakukan masyarakat Kenanga. Dan itu terlihat bahwa ada unsur partisipasi. Ada kepentingan publik yang luas terkait masalah bau atau pencemaran. Maka konsekuensi dari perjuangan masyarakat ini harus lepas dari pidana,” ungkapnya.

Raynaldo berharap putusan bebas warga Kenanga juga dijadikan momentum bagi penegak hukum untuk meningkatkan koordinasi agar dapat lebih cepat mengeyampingkan perkara yang terkait dengan anti-slapp. Indonesia perlu mencontoh penerbitan aturan anti-slapp dari negara lain guna melindungi pejuang lingkungan hidup dari kriminalisasi dan serangan balasan. “Terlepas kita tidak punya hukum anti-slapp, KUHAP sudah ada aturan penghentian perkara. Momentum bagi para penyidik menggaungkan Gakkumdu, antara Kepolisian, Kejaksaan dan intitusi lingkungan. Perlu ada regulasi yang kuat terkait anti-slapp. Kita mendorong mulai mendiskusikan peluang UU Anti-slapp,” ujar Raynaldo.

Raynaldo pun menyarankan agar warga Kenanga segera mengajukan rehabilitasi. Sebab dalam putusan pengadilan tinggi, hakim memerintahkan adanya pemulihan atas hak mereka yang hilang selama proses hukum. Namun sampai saat ini para terdakwa belum mengajukan rehabilitasi. “Insyaallah minggu depan. Rencananya tuntutan ganti rugi karena dari kami ada 2 orang yang kehilangan pekerjaan dan pemulihan nama baik,” ujar Heti melalui pesan Whatsapp, Jumat, 9 Juli 2021.

Meski begitu, yang paling merisaukan Heti sekarang ialah dampak buruk yang ditimbulkan gugatan hukum terhadap masyarakat. Saat ini, menurutnya, warga sudah mulai bungkam sekalipun bau busuk pabrik tapioka masih tercium. Protes maupun kampanye yang biasanya kerap dilakukan lewat media sosial Facebook, kini jarang dilakukan. “Padahal lingkungan itu penting. Seperti udara, lingkungan itu belum tentu disediakan oleh Negara. Tidak ada Negara yang menyediakan. Kita lah yang harus menyelamatkan apa yang menjadi kehidupan kita. Kalau kita diam, lalu siapa?” tanya Heti.

Ekspansi Pertambangan Nikel Picu Deforestasi

Penambangan nikel di Halmahera Tengah tak hanya mengakibatkan deforestasi. Ia membikin aliran air sungai menjadi keruh, banjir bandang, hingga merampas kehidupan warga yang selama ini

Yang Rusak karena Tambang Nikel Halmahera

Aliran sungai di Halmahera Tengah tercemar akibat deforestasi penambangan nikel. Air sungai terkontaminasi, sehingga tidak lagi bisa dikonsumsi maupun untuk menjalankan ritual keagamaan. Oktaviana Kristin

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.