Dari Titik Api Hingga Ruang Pemeriksaan

Polisi diduga melanggar prosedur saat menangani kerusuhan 21-22 Mei. Penelusuran Jaring.id dan Tempo menemukan bahwa tindakan kekerasan ambil bagian sejak proses penanganan kerusuhan, penangkapan terduga perusuh, hingga proses pemeriksaan.

Dari arah Pasar Tanah Abang, seorang pria digelandang sembari dipiting kepalanya. Beberapa orang anggota polisi yang sedang berjaga di pinggir jalan KH. Wahid Hasyim menghujani terduga perusuh tersebut dengan pukulan dan tendangan. Ia tergeletak di aspal.

Jurnalis CNN TV Indonesia Budi Tanjung merekam detik ke detik adegan tersebut. Celakanya, aksi tersebut disadari anggota polisi yang melakukan kekerasan.

Budi diminta menyerahkan ponselnya. Ia menolak dan menjelaskan bahwa dirinya seorang jurnalis sembari menunjukkan kartu pers yang menggantung di leher.

Polisi tak peduli, tarik-menarik ponsel terjadi. Budi menerima pukulan di leher, punggung, kuping kiri dan tendangan di kaki. Ponselnya dirampas dan rekaman aksi kekerasan dihapus seorang polisi.

“Jangan sampai kamu rekam video apa-apa lagi ya. Kalau kamu rekam apa-apa lagi, ini ya (tinju) masuk ke dalam mulut kamu biar tahu rasa,” ujar Budi, Selasa, 2 Juli 2019. Ia mengulang ancaman seorang polisi yang dialamatkan kepadanya pada Rabu, 22 Mei 2019.

Kekerasan yang dilakukan polisi saat menangani rusuh 21-22 Mei disaksikan oleh banyak jurnalis. Namun, tak banyak yang merekamnya.

Felix, Jurnalis Tirto.id menyebut hal tersebut terjadi lantaran mereka dilarang merekam aksi tersebut. Ponselnya pun tak luput dari sensor aparat.

“Yang dihapus adalah satu video pemukulan oleh Brimob (Brigade Mobil) di Jalan Sunda,” ujarnya, Jumat, 5 Juli 2019.

Data sementara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyebut ada 20 jurnalis dari berbagai media yang menjadi korban kekerasan saat meliput kerusuhan 21-22 Mei. Beberapa titik yang menjadi lokasi kejadian yakni kawasan Thamrin, Petamburan, dan Slipi Jaya, Jakarta.

Ibrahim Aji Fatahillah, Field Director Inews TV, adalah satu diantara puluhan jurnalis yang mengalami kekerasan pada 22 Mei 2019. Ia menderita luka lebam di kepala dan luka sobek di tangan.

Pemicu kekerasan tersebut, menurut Aji, adalah pertanyaan yang dilayangkannya selepas melihat terduga perusuh yang digotong dari belakang pusat perbelanjaan Sarinah dipukuli oleh polisi pada Rabu dini hari, 22 Mei 2019. Bukan jawaban yang didapatnya, melainkan pukulan.

Seorang anggota polisi melayangkan tendangan ke perut terduga perusuh, Rabu, 22 Mei 2019. | Foto: Istimewa

***

Kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta meletus di beberapa titik. Begitupun tindakan penangkapan disertai kekerasan yang dilakukan oleh aparat. Beberapa korbannya, mengaku tak terkait dengan aksi rusuh.

Ambil contoh Angga Prayoga yang hendak berangkat kerja pada Rabu, 22 Mei 2019. Ia tertahan di pertigaan Tanah Abang-Slipi lantaran rutenya menuju kantor diblokir aparat.

Ia dicegat aparat setelah sempat memfoto kondisi untuk memberi kabar bosnya. Kali pertama, ia diperiksa secara baik-baik dan dilepas oleh polisi.

Hanya berjarak beberapa langkah saja, Angga kembali diberhentikan. Ia diminta membuka jaket. Nahas, ada tato di lengan kanan dan kirinya.

“Ini biang keroknya,” ujar Angga menirukan ucapan polisi kepada Jaring.id dan Tempo, Selasa, 2 Juli 2019.

Angga setidaknya tiga kali menerima kekerasan saat ditangkap. Salah satunya menggunakan tongkat penghalau massa yang menyasar jidatnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengakui bahwa proses salah tangkap mungkin terjadi di lapangan. Dia menyebut polisi melakukan identifikasi secara spontan di lapangan.

“Berdasarkan visual, jaring saja. Petugas keamanan itu melakukan penangkapan secara random saja,” ujarnya kepada Jaring.id dan Tempo.

Mereka yang ditangkap kemudian dibawa ke beberapa lokasi diantaranya Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat. Proses penyidikan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengakui bahwa proses salah tangkap mungkin terjadi di lapangan. Dia menyebut polisi melakukan identifikasi secara spontan di lapangan.

***

Arman, bukan nama sebenarnya, mengaku diarahkan penyidik agar mengaku terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei. Kekerasan dengan benda tumpul, menurutnya, digunakan selama proses pemeriksaan.

“Rotan, gagang sapu, (dan) botol aqua seliter pakai tutup depan ngincar kepala,” terangnya kepada Jaring.id dan Tempo, Selasa, 21 Juli 2019.

Kekerasan, menurut Arman, dilakukan penyidik setelah dirinya enggan mengaku terlibat dalam kerusuhan. Polisi mengklaim memiliki rekaman kamera pengawas yang membuktikannya terlibat. Ia menyangkalnya dan meminta polisi memeriksa pesanan ojek online di ponselnya. Menurutnya, itu adalah bukti jika dirinya tak ada di lokasi kejadian saat kerusuhan pecah.

Sanggahan ditanggapi dengan suruhan seorang polisi agar Arman mengikuti prosedur. Saat menjalani pemeriksaan, ayunan dengkul penyidik sempat menemu hidungnya hingga darah mengucur.

Pengakuan pemeriksaan yang disertai kekerasan juga muncul dari dua orang yang diadvokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Keduanya juga ditahan di Polres Jakbar.

“Isunya sama. Mengalami penyiksaan, salah tangkap, dan secara prosedural surat-suratnya tidak diterima keluarga,” ujar Andi Muhammad Rezaldy, aktivis Kontras.

Kekerasan dialami dua orang tersebut, lanjutnya, diduga dilakukan dengan menggunakan benda tumpul dan tendangan. Satu orang mengalami lebam, sedangkan yang lainnya menderita bocor di kepala.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi tak menjawab pertanyaan kami ajukan soal dugaan penyiksaan di Polres Jakbar saat polisi memeriksa para terduga perusuh. Lima kali dihubungi lewat telepon, pada Jumat, 5 Juli 2019, ia hanya mengangkatnya dua kali.

Saat pertanyaan diajukan, ia hanya menjawab “,Halo, halo, halo”. Selanjutnya nada panjang tanda sambungan terputus terdengar di ujung telepon.

Pertanyaan juga disampaikan melalui pesan pendek dan WhatsApp. Namun, tak ada balasan yang kami terima.

***

Tindakan kekerasan yang dilakukan dalam proses penyidikan dinilai Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai pelanggaran prosedur. Asfinawati, Ketua YLBHI, menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kekerasan tidak boleh dipakai dalam penyidikan. Itu namanya penyiksaan,” kata Asfinawati saat dihubungi melalui WhatsApp, Jum’at, 5 Juli 2019.

Selain itu, menurutnya, polisi telah melanggar peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

“Kalau ada kekerasan termasuk KUHP, yang lain melanggar Perkap HAM, Perkap 14/2012 tentang penyidikan tindak pidana,” katanya.

Dalam jumpa pers Mabes Polri, Jum’at , 5 Juli 2019 tertulis data jumlah tersangka yang berada di Polres Jakarta Barat per 18 Juni 2019 sebanyak 113 orang, Laporan Polisi (LP) 8 orang, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 8 orang dan berkas pemeriksaan 16 orang.

Sementara itu, Kabag Humas Polres Jakarta Barat M. Marbun mengatakan keberlanjutan kasus mereka masih menunggu P21.

“Ini kan kasusnya banyak. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan KUHAP kami diatur 60 hari (penahanan). Jadi, sebelum 60 hari itu sudah harus cukup, beres semua diperiksa oleh JPU,” terangnya. (Tim Jaring.id)

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.