Beda Suara Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Percakapan Grup Whatsapp (WAG) Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Perangkat Kepala Desa Indonesia (Apdesi) Belitung Timur pertengahan Januari lalu mendadak riuh. Salah satu anggota WAG, saat itu, mengabarkan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan kepala dan perangkat desa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Menggunakan pakaian dinas berwarna coklat, mereka kompak menuntut perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.

Dalam aksi tersebut mereka juga memasang spanduk bertuliskan ”Dari 6 Tahun Besok 9 Tahun,” yang dipasang di pintu gerbang gedung DPR. Ada juga spanduk berkelir putih bertuliskan petisi dengan tagar #9 Tahun Hak Asal Usul Desa. Massa aksi menyerukan agar DPR segera merevisi Undang-Undang Desa dan memastikan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Pada Pasal 39 UU Desa yang saat ini berlaku disebutkan, kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Wakil Ketua DPC Apdesi Belitung Timur, Mardani ialah satu dari beberapa anggota yang tergabung dalam WAG. Dihubungi Jaring.id, Rabu, 29 Maret 2023, ia mengaku tak ikut dalam aksi unjuk rasa. Ia pun tak tahu hal ihwal terkait mobilisasi massa ke Ibukota. ”Kami juga nggak dapat undangan. Tahu tahu sudah ada di DPR. Kok kita enggak dikasih tahu? baik pengurus Apdesi provinsi atau kabupaten,” ia bertanya-tanya.

Wacana perpanjangan masa jabatan kades sebetulnya merupakan inisiatif dari organisasi yang diikuti Mardani, yakni Apdesi. Selain Apdesi, Perkumpulan Aparatur Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) pun satu suara.

Kemudian tuntutan itu disambut positif oleh pemerintah dan DPR. Sebab jumlah desa saat ini mencapai lebih dari 83 ribu desa. Jumlah ini cukup menjanjikan, terutama bagi politisi DPR dan lokal. Bahkan, politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko cukup getol mengawal isu ini.

Setelah unjuk rasa ribuan orang di depan Gedung DPR, Budiman mengklaim Presiden Joko Widodo setuju dengan perpanjangan masa jabatan karena dinamika pasca-pemilihan di desa berbeda dengan kabupaten maupun kota. ”Saya sampaikan pernyataan beliau, beliau setuju dan tinggal dibicarakan di DPR,” katanya seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.

Badan Legislasi DPR dan sebagian anggota fraksi partai politik di DPR pun mengusulkan agar revisi UU Desa masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.

Belakangan, Presiden Joko Widodo menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Jokowi menyambut baik revisi UU Desa dengan meminta Papdesi menyampaikan ke DPR. ”Yang namanya keinginan. Aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi usai meninjau proyek Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Selasa, 21 Januari 2023 lalu.

Tak sependapat, Mardani yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Buding, Kelapa Kampit, Belitung Timur ini menganggap aksi tersebut tidak mewakili seluruh perangkat desa. . ”Sudah cukup sesuai dengan Undang-Undang Desa,” katanya.

Dalam pandangannya, pemerintahan desa butuh regenerasi atau peralihan kepemimpinan dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama. Masa tugas 6 tahun, menurutnya, sudah lebih dari cukup untuk menjalankan program kerja, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk menyodorkan ide dan gagasan baru terkait pembangunan desa. ”Saya kurang setuju karena nggak ada regenerasi kalau satu periode menjabat selama 9 tahun,” ujar Mardani.

Mardani tak sendiri. Sejumlah kepala desa di wilayah Sumatera dan Papua pun menyerukan hal serupa. Charlens Bising yang baru satu tahun menjadi Kades Letbaun, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT pun telah menyatakan penolakannya terhadap perpanjangan masa tugas kades. Penolakan yang digulirkan tersebut senada dengan hasil survei Indikator Politik yang menunjukkan sekitar 73,5 persen masyarakat tak setuju masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun. Hanya  19, 3 persen dari masyarakat yang setuju, 1,1 persen sangat setuju, dan 6,1 persen memilih tidak menjawab.

Salah satu kepala desa yang setuju dengan perpanjangan masa tugas kades ialah Titik Istiyawatun Khasanah. ”Sembilan tahun itu cukup untuk membangun fondasi (desa) kuat membangun sistem yang bisa dilanjutkan,” kata dia, Sabtu, 1 April 2023.

Hanya saja, ”cukup dengan dua periode masa kepemimpinan,” ia mengusulkan.

Kepala Desa Sriharjo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ini mengklaim masa tugas 6 tahun sangat singkat untuk mengembangkan potensi desa. Terlebih masa tugas kades terpilih kerap kali diwarnai persaingan politik dan polarisasi pasca pemilihan. Hal itu, kata dia, bisa berlangsung 1-3 tahun. ”Pertarungan politik di desa cukup tinggi. Lebih mengerikan. Masih membekas,” ujarnya.

Tak ingin ada perpecahan di organisasi, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia, Surtawijaya menyambut baik aspirasi kepala desa di pelbagai daerah. ”Apdesi mengakomodir suara teman-teman di daerah,” ujarnya kepada Jaring.id, Rabu, 29 Maret 2023.

Di samping memberi waktu lebih panjang bagi kades terpilih untuk mengeksekusi program kerja, perpanjangan masa tugas juga dapat mengurangi ongkos pemilihan kepala desa. Bahkan hal tersebut sudah diamini Menteri Desa Abdul Halim Iskandar. Meski begitu, ia tak menampik perpanjangan masa tugas juga berpotensi membikin masyarakat jenuh, dan menghambat regenerasi kepemimpinan di daerah.

 

Momentum Pemilu 2024

Wacana revisi UU Desa sebetulnya bukan isu baru. Sebab pada 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menguji UU Desa, khususnya mengenai masa jabatan kepala desa. MK kemudian menerbitkan Putusan No 42/PUU-XIX/2021 yang menyebutkan bahwa pembatasan masa jabatan kepala desa selama enam tahun, dengan paling banyak tiga kali masa jabatan, merupakan aturan yang konstitusional.

Saat itu, MK berpendapat, alasan ketidakcukupan waktu untuk menjalankan visi dan misi kepala desa bukan persoalan konstitusionalitas. Terlebih jika dibandingkan dengan masa tugas pejabat publik yang dipilih secara langsung—lima tahun dan dapat dipilih untuk dua kali masa jabatan, jabatan kepala desa dinilai sudah maksimal, yakni 18 tahun.

Dua tahun sejak putusan MK, Surtawijaya mengungkapkan, sejumlah kepala desa di Jawa Timur dan Jawa Tengah mulai menyerukan kembali perpanjangan masa jabatan kades. Hal ini didukung anggota DPR, utamanya yang berasal dari PKB dan PDIP. Pasalnya wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah merupakan lumbung suara dari PKB dan PDIP.

Dalam pemilihan presiden pada 2019 lalu, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang didukung partai PDIP, PKB, Golkar, NasDem, PPP, Hanura, PSI, Perindo, PKPI, dan PBB meraih suara 16 juta dari 27 juta pemilih di Jawa Tengah. Sementara di Jawa Timur meraup 16,2 juta suara. ”Jateng dan Jatim ramai anggota dewan menyuarakan itu. Itu kan munculnya di Jateng dan Jatim. Jawa Barat ikut saja. Daerah sana itu kencang. Itu masuk forum Apdesi juga,” ujarnya.

Sepanjang 2022 lalu, baik Apdesi, maupun Papdesi, bersama 33 Dewan Perwakilan Desa mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Mereka juga melakukan pelbagai pertemuan dengan anggota dewan. Politisi Senayan yang ditemui kebanyakan dari PDIP dan PKB.

Sedikitnya, menurut Surtawijaya, ada 3-4 pertemuan yang dilakukan. Selain perpanjangan masa tugas, dalam pertemuan tersebut, Apdesi juga meminta agar pemerintah dan DPR meningkatkan anggaran desa.

Anggaran dana desa dalam RAPBN 2023 sebetulnya sudah naik sebesar Rp70 triliun. Jumlah tersebut meningkat 3,09% dibandingkan dalam outlook 2022 yang sebesar Rp67,9 triliun. ”Lalu meminta agar 7000 kepala desa yang akan habis masa waktunya pada 2023 untuk segera dilakukan pemilihan,” ujarnya mempertimbangkan politisasi Pemilu 2024 nanti.

Oleh karena itu, Apdesi mendesak DPR segera merevisi Undang-Undang Desa pada tahun ini. ”Maka percepat saja Pilkades karena ada waktu 70 hari sebelum masa pilpres,” kata dia. Menurut Surtawijaya, sejumlah fraksi di DPR, antara lain Fraksi PKB dan PDIP mendukung revisi tersebut. ”Mereka yang menyuarakan masalah 9 tahun jabatan kepala desa. Ada beberapa partai lain, tapi saya tidak konsen ke sana. Saya lebih konsen ke dana desa,” ia menambahkan.

Sementara itu, Papdesi menyatakan bahwa wacana perpanjangan masa kerja kades menjadi 9 tahun merupakan hasil Musyawarah Nasional yang digelar pada 2020. Menurut Sekretaris Papdesi, Senthong, sedikitnya ada 33 DPD Papdesi yang setuju dengan penambahan masa jabatan kepala desa. Perpanjangan ini, menurut Senthong, bukan tidak pernah terjadi di Indonesia. Pada tahun 1979, ia menjelaskan, kepala desa bisa menjabat hingga 10 tahun.

”Kami sudah sampaikan ke pemerintah. Jadi ini tidak mendadak seolah memanfaatkan momentum pemilu,” ujar Senthong.

Namun karena Pandemi Covid-19, menurutnya, penyampaian aspirasi Papdesi kepada DPR dan juga pemerintah baru bisa dilakukan akhir Maret 2022 lalu. ”Maka keputusan tersebut baru bisa diusulkan pada akhir Maret 2022. Kami tunggu 3 bulan belum ada jawaban. Akhirnya kami aksi,” kata Senthong kepada Jaring.id, Jumat 31 Maret 2023.

”DPR janjikan bahwa dalam masa sidang pertama ini terkait usulan perubahan UU Desa akan masuk prolegnas. Beberapa minggu lalu kami berkirim surat ke pimpinan DPR RI agar bisa diterima untuk melakukan konsultasi terkait perubahan itu,” lanjutnya.

Ia meyakinkan bahwa dorongan untuk memperpanjang masa tugas kades tidak terkait dengan Pemilu 2024, apalagi wacana presiden tiga periode. Kendati demikian, baru-baru ini beredar sebuah video deklarasi dukungan kepada Gubernur Jatengh Ganjar Pranowo sebagai bacapres 2024 dari paguyuban kepala desa di Kabupaten Brebes.

”Orang akhirnya berpendapat dan berasumsi. Ini bagian dari sikap politik para perangkat desa dan kepala desa terkait momentum pemilu itu sah saja. Sebenarnya nggak ada kaitan. Internal kami tidak pernah diskusi masa jabatan presiden. Kami tidak pernah ada,” tegasnya.

Masa jabatan kades, seperti yang diungkapkan Senthong, memang kerap berubah dari waktu ke waktu. Putusan MK yang dibacakan, Senin, 23 Januari 2023 lalu menyebutkan bahwa sistem pemerintah desa kerap mengalami perubahan sejak Indonesia merdeka hingga pengaturan dalam UU Nomor 6 tahun 2014.

Dalam Pasal 9 ayat (2) UU 19/1965, misalnya, diatur masa jabatan kepala desa paling lama 8 tahun, tanpa diikuti dengan ketentuan dapat dipilih kembali. Lalu muncul pembatasan periode kades yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Di UU itu disebutkan masa jabatan kades 8 tahun dan maksimal dapat dipilih sekali lagi. Artinya seseorang hanya dapat menjadi kades maksimal 2 periode dengan masa jabatan maksimal 16 tahun.

Sementara pada 1999, muncul UU Nomor 22/1999 tentang Pemda. Pasal 96 UU itu menyatakan masa jabatan kades paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan. Lima tahun setelahnya, muncul UU 32/2004 tentang Pemda. Dalam Pasal 204 UU 32/2004 menyatakan masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Sepuluh tahun setelahnya, desa memiliki UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 39 disebutkan masa jabatan kades 6 tahun dan dapat menjabat selama 3 periode. Menurut MK, pembatasan ini penting ditetapkan guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan. ”Pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa,” urai MK.

 

Bukan Soal Durasi Menjabat

Politikus PDI Perjuangan, Budiman ialah satu dari politikus yang turut mendukung revisi UU Desa. Di sela-sela acara Peringatan Tahun Kesembilan UU Desa di Senayan, Jakarta pada Minggu, 19 Maret 2023, Budiman berjanji akan mengawal revisi itu kendati dia bukan berstatus anggota DPR lagi. ”Saya akan mengawal perjuangan revisi UU Desa,” ujarnya.

Menurutnya, revisi UU Desa diperlukan guna menampung keinginan sejumlah organisasi, seperti Apdesi, Papdesi, dan beberapa organisasi perangkat desa. Terkait dugaan manuver politisi PDIP dan Budiman untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa, ia tak membalas pesan Whatsapp dan telepon saat dihubungi Jaring.id hingga tulisan ini terbit.

Begitu juga dengan Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar. Ia tak membalas pesan Whatsapp dan panggilan telepon. Dalam salah satu kegiatan bersama para perangkat desa dan Kepala Desa Sawahan, Nganjuk, Jawa Timur, adik dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar itu menegaskan bahwa revisi UU Desa akan menguntungkan kepala desa dan perangkat desa. ”Draft revisi Undang-Undang Desa yang kami siapkan sudah mencapai 60 persen. Semua draft yang kita persiapkan itu menguntungkan,” kata Abdul, Jumat, 23 Februari 2023.

Ia menilai pemerintahan desa kerap menemui pelbagai hambatan dalam pembangunan desa. Polarisasi warga yang sulit diredam dan cenderung memanjang akibat pemilihan kepala desa juga membuat pekerjaan kepala desa terpilih menjadi sulit untuk terealisasi dalam 6 tahun. Ia yakin masalah tersebut dapat dipecahkan dengan memperpanjang masa tugas kades menjadi 9 tahun. Dari itu, Gus Halim—sapaan akrabnya, menyampaikan ketika disetujui DPR, masyarakat harus mengawasi kinerja para kades. ”Kalau disetujui, maka harus ditegakkan,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi DPR, Syahrul Aidi tak sependapat dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Menurutnya, masyarakat bisa jenuh dengan kepemimpinan yang cukup lama.”Kalau kepala desa berjalan baik. Kalau tidak, lama masyarakatnya menunggu. Jadi harus dengarkan juga pendapat masyarakat,” ujarnya saat dihubungi, Jumat, 5 Mei 2023.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat setidaknya pada 2022 ada sebanyak 83.794 kepala desa di seluruh Indonesia. Jumlah kepala desa terbanyak berada di Jawa Tengah dengan 8.562 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 6.496, Aceh dengan 6.515 kepala desa, Sumatera Utara 6.113 kepala desa, dan Jawa Barat sebanyak 5.957 kepala desa.

Lembaga yang kerap mendorong tata kelola pemerintahan bebas korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perpanjangan masa jabatan kades dapat menambah permasalahan desa. Antara lain korupsi, politik uang di pilkades, pungli, serta lemahnya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam penggunaan Dana Desa.

Berdasarkan pemantauan tren penindakan korupsi ICW pada 2021, tindak pidana korupsi paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa dengan jumlah kasus sebanyak 154 dengan jumlah tersangka sebanyak 245 orang. ”Catatan kami aktor desa peringkat atas dalam konteks tindak pidana korupsi,” ungkap peneliti ICW, Kurnia Ramadhan. Akibat kasus itu, terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp233 miliar.

Sementara berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai tahun 2022 terdapat 686 perangkat desa yang terjerat korupsi Dana Desa.

Alih-alih durasi masa jabatan, Kurnia menilai masalah pokok yang dihadapi desa ialah mental dan pemahaman kades maupun aparatur desa untuk menjalankan sistem demokrasi yang baik sesuai dengan UU Desa.”Maka yang dibutuh ditingkatkan adalah pengawasan dan menjamin partisipasi masyarakat, baik merumuskan dan merancang anggaran dan evaluasi atas pelaksanaan tersebut. Bukan malah nambah masa jabatan kepala desa,” ujar Kurnia.

Kurnia pun menduga adanya upaya terselubung di balik wacana perpanjangan masa jabatan kades. ”Kalau perpanjangan dilakukan, kami curiga rencana penambahan masa jabatan kepala desa bagian dari konsolidasi politik 2024. Itu yang kami baca dari pergerakan selama ini. Apalagi disuarakan pengurus parpol,” kata Kurnia kepada Jaring.id.

Di negara lain, praktik pemberian masa jabatan yang sangat lama hanya dilakukan di negara-negara dengan sistem monarki konstitusional. Misalnya, Kamboja yang pernah mengusulkan agar Perdana Menteri Hun Sen diberi kuasa lebih dari 30 tahun atau China yang menghapus batas waktu masa jabatan presiden. Di Indonesia, masa jabatan yang panjang sempat terjadi pada era kepemimpinan Soeharto di masa Orde Baru.

Sementara negara di Asia Tenggara lain, seperti Timor Leste telah memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 5 menjadi 7 tahun. Perubahan dilakukan dua tahun sejak Xanana Gusmao menjabat Perdana Menteri pada 2007. Antonio Lela Huno, politikus Partai Muda di Timor Leste menyampaikan bahwa pilkades sudah berlangsung 3 kali. Kepala desa yang baru diangkat sejak April 2023. ”Baru dan sudah disahkan,” kata Antonio saat dihubungi melalui telepon, Jumat, 5 Mei 2023.

Sampai pengesahan perpanjangan masa jabatan kades, menurutnya, tidak banyak politikus di negaranya yang menyoroti masa jabatan kades. Terlebih sejak 19 April-20 Mei nanti, para politikus di Timor Leste tengah berusaha meraup suara guna memperebutkan kursi parlemen. ”Tidak banyak suara penolakan,” ujarnya.

Kurang lebih 10 hari lagi, Timor Leste akan menyelenggarakan pemilihan parlemen. Dua partai politik besar, yakni Kongres Nasional Rekonstruksi Timor Leste (CNRT) yang dipimpin oleh mantan Presiden Xanana Gusmao dan Fretilin, partai pendukung mantan presiden Francisco ”Lu-Olo” Guterres, akan kembali bersaing untuk memenangi pemilu.

Menurut sejarah pemilu parlemen di Timor Leste, dua partai politik silih berganti memenangi pemilu. Selisih perolehan kursi parlemen yang diraih kedua partai ini pun relatif tipis.

Pada pemilu 2007 Fretilin memenangi pemilu dan mendapatkan 21 kursi parlemen. Sementara CNRT hanya 18 kursi. Pada pemilu 2012 giliran CNRT yang memenangi pemilihan legislatif dan mendapat 30 kursi parlemen. Fretilin di urutan kedua dengan 25 kursi. Namun, di dua pemilu terakhir, Fretilin yang berhasil mengambil alih kemenangan. Pada pemilu 2018 Fretilin mendapat 23 kursi parlemen, unggul tipis atas CNRT yang memperoleh 21 kursi.

Meski begitu, bukan Fretilin melainkan CNRT yang berhasil menguasai parlemen. Sebab partai tersebut berhasil membangun koalisi AMP (Alliance for Change and Progress) dengan 34 kursi parlemen. Koalisi AMP merupakan gabungan kerja sama parpol antara CNRT dan PLP (People’s Liberation Party) dan KHUNTO (Kmanek Haburas Unidade Nacional Timor Oan).

Di sela-sela pemilu, Antonio sendiri mengaku tak setuju dengan durasi jabatan kepala desa yang terlalu panjang. Sama halnya dengan pemerintahan tingkat nasional, kekuasaan yang tidak dibatasi melanggar prinsip demokrasi.

Sementara, Ricardo, salah satu pengurus di Fretilin Central Committee menyebutkan bahwa pemilihan tingkat desa sama sekali berbeda dengan pemilihan parlemen di Timor Leste. Perpanjangan masa jabatan kades, menurutnya, tak berhubungan dengan politik. ”Tidak ada urusan parlemen dengan pilkades,” ujarnya kepada Jaring.id.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.