Indonesia merupakan salah satu dari delapan negara penggagas Open Government Partnership (OGP), sebuah inisiatif multilateral yang diteken 20 September 2011 untuk “mempromosikan transparansi, memperkuat kewenangan warga negara, memerangi korupsi, dan memanfaatkan teknologi untuk memperkuat tata kelola” .Hal tersebut sejalan dengan komitmen transparansi yang diamanatkan oleh UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
OGP meletakkan pemanfaatan teknologi sebagai elemen sentral dalam mencapai tujuannya. Penetrasi teknologi, khususnya Internet, diharapkan berjalan linear dengan transparansi. Guna mewujudkan hal tersebut pemerintah, asosiasi perusahaan, Organisasi Non-Pemerintah, maupun kolaborasi berbagai pemangku kepentingan mulai menyediakan berbagai data terbuka (open data) yang bisa diakses dan dimanfaatkan oleh publik dalam laman resmi mereka.
Tulisan ini berusaha memaparkan pengalaman, kemungkinan, dan hambatan penggunaan data terbuka dalam meliput Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya dalam memantau kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana yang mencalonkan diri kembali. Meski demikian, beberapa data tertutup, tetapi bisa diakses secara terbatas juga digunakan untuk memperkaya dan atau memverifikasi data terbuka.
Mencari Potensi Penyalahgunaan APBD
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) rawan diselewengkan oleh kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali dengan beragam modus . Guna mengendus adanya ketidakberesan dalam penggunaan anggaran, data APBD yang terdapat di laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan bisa dimanfaatkan.Laman DJPK Kemenkeu menyediakan data APBD seluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia sejak tahun anggaran 1994 hingga yang paling anyar, baik yang berupa perencanaan maupun realisasi. Data tersedia dalam format .xlx sehingga mudah untuk dimodifikasi dan dianalisis secara sederhana dengan berbagai fitur yang tersedia dalam program Microsoft Excel.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri—yang terakhir no.52 tahun 2015—tentang Pedoman Penyusunan APBD, data yang disediakan DJPK dipilah dalam tiga bentuk APBD.Pertama, anggaran ringkas yang berisi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.Dalam bentuk ini, terdapat informasi mengenai sumber-sumber pendapatan daerah beserta nilainya, alokasi belanja langsung dan tidak langsung, serta sumber pembiayaan.Kedua, anggaran menurut urusan yang berisi alokasi anggaran untuk 36 sektor.Beberapa diantaranya adalah berbagai sektor seperti pelayanan umum, ekonomi, lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya.Ketiga, APBD berdasarkan fungsi yang alokasi anggarannya dibagi berdasarkan 11 fungsi pemerintahan yaitu:
• Pelayanan umum,
• Pertahanan,
• Ketertiban dan keamanan,
• Ekonomi,
• Lingkungan hidup,
• Perumahan dan fasilitas umum,
• Kesehatan,
• Pariwisata dan budaya,
• Agama,
• Pendidikan,
• Perlindungan sosial.
Tiga bentuk APBD tersebut bisa digunakan sebagai bahan liputan dengan angle yang beragam.
Namun, untuk mengendus adanya penyalahgunaan APBD, bentuk ringkas akan lebih banyak membantu dibandingkan dua bentuk lainnya.Dalam bentuk ini bisa ditemukan alokasi APBD untuk belanja barang, belanja modal, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial yang dinilai sebagai pos rawan penyelewengan (Sirait 2014:78).Kajian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut
Panjangnya rentang waktu anggaran yang disediakan oleh data di situs DJPK (mulai dari tahun anggaran 1994) memungkinkan kita untuk menemukan pola tertentu dalam pos-pos belanja yang dicurigai rawan penyelewengan.Dalam konteks petahana yang mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Kepala Daerah, data set yang bisa digunakan adalah data APBD ketika petahana tersebut menjabat.
Hal yang harus dicermati adalah bahwa dana hibah dan bantuan sosial baru dibuat secara terpisah dalam pos belanja tidak langsung baru dibuat pada APBD tahun anggaran 2007. Sebelumnya kedua jenis dana tersebut disatukan dalam satu pos yang dinamai belanja bagi hasil dan bantuan keuangan. Dengan demikian, untuk menelisik penyalahgunaan dana hibah dan bansos rentang waktu data set yang bisa digunakan bisa dimulai sejak tahun 2007.
APBD Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Klaten bisa digunakan sebagai ilustrasi dana hibah dan bansos yang sifatnya fluktuatif. Sebagai catatan, dua Kabupaten tersebut dipimpin oleh Bupati yang menjabat selama dua periode hingga masa jabatannya berakhir pada 2015.
Naik turunnya alokasi Dana Hibah
Pada Pilkada serentak 2015 terdapat beberapa daerah yang petahananya kembali berpasangan dan mencalonkan diri kembali diantaranya Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Binjai, Kota Tangerang Selatan, Kota Surakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Indramayu, dan Kota Mataram. Gambaran alokasi pos belanja hibah di daerah-daerah tersebut bisa dilhat pada tabel di bawah ini
Di beberapa daerah terjadi kenaikan signifikan alokasi dana hibah tahun anggaran 2015 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Bahkan di Kabupaten Pakpak Bharat kenaikannya mencapai 616,62%. Daerah lain yang juga mengalami kenaikan signifikan adalah Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Indramayu. Hal yang perlu dicatat, biaya penyelenggaraan Pilkada oleh KPUD setempat masuk dalam pos ini sehingga kenaikan alokasi sangat mungkin terjadi. Tapi apakah hal tersebut merupakan satu-satunya alasan kenaikan alokasi dana hibah? Jawaban atas pertanyaan tersebut yang perlu ditelusuri lebih jauh.
Alokasi Dana Bantuan Sosial (Bansos)
Hal yang tak jauh berbeda terjadi pada alokasi dana Bantuan Sosial (Bansos). Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri no.32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (dan disempurnakan dengan Permendagri no.39 tahun 2012), Bansos diberikan kepada anggota masyarakat (individu atau keluarga yang tidak dapat memenuhi kebutuhan minimum) atau lembaga non pemerintah yang berperan melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan risiko sosial. Daerah yang alokasi dana bansosnya mengalami kenaikan signifikan adalah Kota Binjai. Pada 2015 alokasinya naik hingga 179,62% dari Rp3,34 miliar menjadi Rp9,35 miliar. Di daerah lain seperti Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Bantul kenaikan alokasi juga cukup besar.
Dana Bantuan Keuangan
Selain dana hibah dan bansos, terdapat Dana Bantuan Keuangan yang ditujukan kepada Partai Politik dan Pemerintah Daerah yang juga kerap menjadi bagian dari politik anggaran petahana untuk mendapatkan sokongan politik. Walau jumlah dananya tak sebesar dana hibah atau bansos, namun jumlahnya tak dapat dilihat sebelah mata.
Alokasi bantuan keuangan kepada partai politik dan pemerintah desa juga mengalami kenaikan signifikan pada 2015 di beberapa daerah. Kenaikan di Kabupaten Indramayu nilainya paling signifikan, hingga 202,18%. Di Kabupaten Bantul nilainya naik hingga 144,27% dan di Kabupaten Gunung Kidul hingga 188,5%. Sementara itu, di Kabupaten Pakpak Bharat, kenaikan mencapai 96,37%. Kenaikan tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan CAGR (Compound Annual Growth Rate) alokasi dana bantuan keuangan kepada partai politik dan pemerintah desa 2011—2014 di daerah-daerah tersebut.
Gambaran di atas merupakan indikasi awal kemungkinan penyalahgunaan tiga pos belanja APBD, khususnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah.Tapi data-data di atas hanya merupakan data awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh jurnalis. Salah satu cara mendalaminya adalah dengan memeriksa Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD adalah rancangan kerja tahunan yang dibuat seluruh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) berserta kebutuhan anggaran dan perinciannya menjadi dasar bagi penyusunan APBD.
Seiring dengan komitmen terhadap transparansi yang digaungkan pemerintah pusat, beberapa daerah sudah mulai mengunggah RKPD di laman situs pemerintahannya sehingga bisa diakses secara bebas oleh publik.
Kabupaten Indramayu misalnya, mengunggah RKPD Perubahan 2015 lengkap dengan berbagai detil rinciannya. Dalam data tersebut, terlihat bahwa kenaikan dana hibah disebabkan oleh helatan Pilkada. Dalam pos Belanja Hibah kepada Pemerintah terlihat bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Indramayu menerima hibah senilai Rp30 miliar dan Panitia Pengawas Pemilu Rp5 miliar. Tanpa kedua komponen tersebut, alokasi dana hibah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2015 (sebelum perubahan) nilainya Rp 22,18 miliar. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Meski demikian, bukan berarti tidak ada potensi penyalahgunaan pos belanja hibah APBD Kabupaten Indramayu. Hibah kepada Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Indramayu senilai Rp14,1 miliar yang sudah berlangsung sejak tahun anggaran 2013 misalnya, dinilai sudah menyalahi aturan .
Selain itu, perlu juga ditelusuri lebih jauh apakah besaran dana hibah yang diberikan kepada KPUD dan Panwaslu memang sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Misalnya dengan membandingkan besarannya dengan daerah lain atau berbagai variabel seperti jumlah pemilih, jumlah Tempat Pemungutan Suara, jumlah Panitia Pemungutan Suara, dan sebagainya. Data terbuka terkait hal tersebut bisa diakses di laman Komisi Pemilihan Umum yang beralamat di kpu.go.id.
Memantau Lelang Proyek Secara Elektronik
Potensi penyalahgunaan APBD bukan hanya terjadi di tiga pos belanja yang disebutkan di atas.APBD juga digunakan untuk belanja lainnya seperti konstruksi, pengadaan barang, dan konsultasi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerapkali menemukan adanya nilai proyek yang tidak wajar sehingga menimbulkan kerugian negara. Kongkalikong pengusaha dengan penguasa memang masih kerap terjadi misalnya dengan pemberian gratifikasi untuk memuluskan proyek tertentu.
Model pemberian gratifikasi hanyalah lapis terluar dari korupsi sistemik. Pada jantung kekuasaan—dan adakalanya sulit dideteksi—kerapkali terjadi korupsi politik yang berlangsung ketika “politikus atau pejabat lainnya menggunakan kedudukan istimewa mereka untuk mengakses sumberdaya (dalam bentuk apapun) secara ilegal untuk menguntungkan mereka atau pihak lainnya” (Aditjondro 2004:22).Proyek-proyek pemerintah daerah yang dibiayai oleh APBD seringkali jatuh ke tangan perusahaan yang dimiliki oleh keluarga, kolega, atau anggota partai poitik yang dekat dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota.
Saat ini, hampir seluruh lelang proyek yang dibiayai oleh APBD dilakukan secara elektronik (e-procurement).Data mengenai proyek-proyek tersebut bisa didapat di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang ada di seluruh Kabupaten/ Kota.Provinsi Jawa Barat bahkan sudah menggunakan aplikasi Pakar yang secara otomatis merekapitulasi proyek-proyek e-procurement. Adapun LPSE yang tidak memiliki sistem PAKAR proyek-proyek yang ada bentuknya terserak sehingga merekapitulasinya memakan waktu yang tidak sebentar.
Merekapitulasi data proyek
Situs yang bisa mempersingkat kerja rekapitulasi proyek adalah opentender.net yang dikelola oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Peremerintah (LKPP). Sebelum merekapitulasi proyek, data set yang dibutuhkan harus diunduh terlebih dahulu. Langkah pertama adalah mengklik link database yang yang berada di sebelah kanan link berita. Setelah itu di bawahnya akan muncul beberapa kolom yang harus diisi seperti tahun anggaran, kategori, sumber dana, entitas, daerah, dan agency LPSE untuk mendapatkan data sesuai yang diinginkan. Setelah semua kolom tersebut diisi, klik link database untuk memunculkan data set yang diinginkan. Langkah terakhir adalah mengunduhnya dengan mengklik link yang berada persis di bawah link database.
Data yang diunduh memiliki format .xlx sehingga mudah dimodifikasi. Sayangnya, input yang diberikan LKPP dan muncul dalam situs opentender belum sepenuhnya sempurna sehingga tidak memungkinkan pengguna untuk secara langsung mengetahui perusahaan apa saja yang sering memenangkan proyek yang dibiayai APBD. Langkah manual harus dilakukan untuk mengisinya.
Data Proyek yang Sudah Diunduh
Untuk mengetahui pemenang proyek tersebut pertama-tama kita perlu mengetahui kode proyek. Caranya adalah dengan mengklik proyek tersebut satu per satu di laman opentender. Jendela pop up akan muncul dan di sebelah kanan atas terdapat enam digit angka yang merupakan kode proyek yang dibutuhkan.
Kode proyek kemudian diinput di laman LPSE daerah yang kita tuju—dalam contoh ini adalah Kabupaten Aceh Selatan. Lalu klik link cari paket lelang yang ada di bagian kiri laman.Setelah muncul page baru masukkan 6 digit kode proyek yang sudah didapatkan lalu klik tanda panah berwarna merah yang berada di sebelah kanan kolom kode proyek.Jendela pop up yang berisikan nama peserta dan pemenang lelang akan muncul. Namatersebut diinput ke data proyek yang sudah diunduh sebelumnya.
Setelah selesai memasukkan nama pemenang semua proyek, langkah selanjutnya adalah membersihkan data. Bentuk perusahaan (CV atau PT) biasanya muncul di depan nama perusahaan, tetapi adakalanya juga tidak dicantumkan. Perbedaan semacam itu bisa menganggu saat melakukan proses analisis sehingga bentuk perusahaan yang ditaruh di depan nama perusahaan bisa dihilangkan saja.
Pembersihan data juga bisa dilakukan dengan menghilangkan variabel yang tidak dibutuhkan dalam data set. Beberapa variabel penting yang harus tetap ada a.l nama paket proyek, nama pemenang, kategori, nama satuan kerja, PAGU, dan hasil lelang.
Data set yang sudah bersih sebaiknya diformat sebagai tabel dengan fitur yang dimiliki Microsoft Excel. Hal tersebut akan mempermudah analisis karena memungkinkan pengurutan data secara alfabetis maupun mengurutkan nilai secara berurutan (besar ke kecil dan sebaliknya). Selain itu, fitur filter memudahkan penyortiran proyek yang dimenangkan perusahaan tertentu, dilakukan oleh satuan kerja tertentu, dan kategori tertentu.
Mencari identitas pemilik perusahaan
Terdapat empat kategori proyek dalam data set yang sudah dibersihkan yakni pengadaan barang, jasa konstruksi, jasa konsultasi badan usaha, dan jasa lainnya. Proyek pengadaan barang dan konstruksi biasanya memakan sebagian besar alokasi APBD.Tak heran ketika banyak perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi adakalanya juga memenangkan proyek pengadaan barang—biasanya pengadaan bahan bangunan.
Empat kategori tersebut juga memengaruhi cara mencari identitas pemilik perusahaan. Guna menelusuri identitas pemilik perusahaan konstruksi langkah awal yang bisa dilakukan adalah mencarinya di situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).Tautan langsung yang bisa digunakan untuk mencari berbagai keterangan perusahaan konstruksi adalah http://www.lpjk.net/status-proses-registrasi-badan-usaha-kbli-lpjk#.
Data perusahaan konstruksi dari seluruh asosiasi konstruksi terdapat di situs ini.Perusahaan dipilah berdasarkan provinsi sehingga kolom provinsi harus diisi. Adapun kolom NPWP dan nama perusahaan bisa diisi salah satunya saja. Pencarian menggunakan NPWP lebih presisi karena adakalanya terjadi perbedaan penulisan format nama perusahaan, misalnya nama perusahaan yang seharusnya terdiri dari dua suku kata tetapi tercatat sebagai satu suku kata. Kelebihan lain situs ini adalah detail data mengenai perusahaan konstruksi mulai dari alamat, nama pengurus, hingga pemilik saham.
Melacak pengusaha yang memiliki beberapa perusahaan
Lazim terjadi seorang Pengusaha memiliki beberapa badan usaha yang bergerak di sektor yang sama. Hal tersebut memperbesar kemungkinan menang lelang karena dia bisa dengan mengikutkan beberapa badan usaha yang dimiliknya dalam sebuah lelang.Alasan lainnya adalah agar publik tidak mengendus bahwa proyek-proyek tersebut dimenangkan oleh segelintir pengusaha saja.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melacak hal tersebut dengan menggunakan detail badan usaha yang ada di LPJK. Pertama, memperhatikan pengurus badan usaha. Meski jarang dilakukan, tetapi adakalanya pengusaha tidak menyamarkan kepemilikannya dengan nama orang lain.
Kedua, memperhatikan alamat badan usaha dan nomer telepon. Sebagai contoh adalah perusahaan milik istri kedua politisi PDIP Idham Samawi, Linsiana yakni CV Kartika Buana dan CV Sasmita yang beralamat di RT 12 Dusun Karanggondang, Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Kedua perusahaan tersebut termasuk badan usaha yang paling sering memenangi proyek konstruksi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketiga, memerhatikan nama tenaga kerja yang didaftarkan. Perusahaan dengan nama berbeda dan pengurus berbeda, adakalanya mendaftarkan nama tenaga kerja yang sama. Secara logis hal tersebut sulit dilakukan karena seseorang yang bekerja penuh waktu biasanya hanya bekerja untuk satu perusahaan saja.
Keempat, menggunakan data yang terdapat di situs asosiasi pengusaha seperti Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi). Situs Gapensi hanya memuat data badan usaha secara ringkas saja seperti nama, alamat, pimpinan badan usaha, dan no. telepon. Meski demikian, detil-detil tersebut adakalanya berbeda dengan yang dimuat di situs LPJK, terutama terkait dengan pimpinan badan usaha. Langkah satu dan dua yang dilakukan di situs LPJK juga bisa dilakukan di situs ini.
Situs lain yang bisa digunakan untuk melacak kepemilikan badan usaha adalah http://www.kadin-indonesia.or.id/ milik Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Perusahaan yang terdaftar di Kadin lebih beragam, bukan hanya sektor konstruksi.Untuk mengakses data badan usaha di situs ini, pengguna harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Meski demikian prosesnya mudah, cepat, dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Detil badan usaha yang terdapat di situs Kadin tidak jauh berbeda dengan yang terdapat di situs Gapensi.
Data yang lebih detil mengenai sebuah badan usaha bisa didapatkan dengan membelinya secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang beralamat di ahu.go.id.
Terdapat dua jenis data yang bisa dibeli dengan yakni profil lengkap perseroan dan profil terakhir perseroan. Profil lengkap perseroan berisikan data mulai dari pendirian badan usaha, perubahan pemilik (akta perubahan), hingga pemilik terakhir dan bisa didapat dengan biaya Rp500 ribu. Sementara itu, profil terakhir tidak mencantumkan akta perubahan di dalamnya harganya Rp50ribu. Data yang didapat berbentuk softcopy dengan format .pdf.
Memetakan Kepentingan
Perusahaan yang sering memenangkan proyek bisa saja memiliki kapabilitas dan mengikuti proses lelang secara legal. Tapi tidak tertutup kemungkinan jika berbagai proyek yang dimenangkan sebuah perusahaan disebabkan oleh kedekatannya dengan kepala daerah. Oleh sebab itu, setelah mendapatkan nama-nama perusahaan dan identitas pemilik perusahaan pemenang proyek, langkah selanjutnya adalah memetakan kepentingan. Pertanyaan yang diajukan adalah: bagaimana latar belakang dan jenis hubungan apa yang terjalin antara pemilik perusahaan dengan kepala daerah? Pemilik perusahaan bisa saja merupakan anggota keluarga, lingkaran politik, atau kolega kepala daerah.
Pemetaan bisa dilakukan secara dua arah. Pertama, memulainya dari kepala daerah yang bisa dilakukan dengan cara:
a. Membuat profil kepala daerah. Langkah ini bisa dilakukan melalui paper trail atau membuka kembali surat kabar lama. Di beberapa daerah, khususnya menjelang pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah, ada kecenderungan para politisi untuk minta dibuatkan profil kepada surat kabar. Dengan demikian, agar tidak memakan waktu terlalu panjang, surat kabar yang diteliti bisa dibatasi pada masa menjelang Pileg atau Pilkada saja.
Profil yang dimuat biasanya mencakup nama anggota keluarga seperti adik, kakak, istri, dan anak. Hal-hal lain seperti pengalaman organisasi dan posisi di perusahaan yang pernah dijabat juga dicantumkan. Biodata yang diunggah oleh laman milik KPUD saat masa kampanye Pilkada juga bisa digunakan untuk melengkapi profil yang sudah dibuat.
b. Aditjondro (2004:88-89) menganjurkan untuk meneliti iklan sukacita dan dukacita yang dimuat di surat kabar. Menurutnya, ucapan sukacita—misalnya terkait dengan peresmian proyek—biasanya dipasang oleh perusahaan yang mendapat keuntungan dari proyek tersebut. Sementara itu, ucapan dukacita “membantu membeberkan nama-nama perusahaan dan yayasan yang ada hubungan dengan pejabat tersebut” (ibid:89)
c. Data pengurus partai politik di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang terdapat di laman KPU . Data tersebut mencantumkan nama ketua, wakil ketua, hingga sekertaris, dan bendahara. Mungkin terjadi pengurus partai politik yang memiliki perusahaan mendapatkan kemudahan memenangkan proyek karena ketika Pilkada berlangsung partainya turut mendukung kepala daerah.
Kedua, memulainya dari nama pemilik perusahaan pemenang proyek. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan yakni:
a. Memanfaatkan mesin pencari. Fitur pencarian lanjut sebaiknya digunakan untuk mempersempit pencarian. Misalnya dengan mengkombinasikan nama pemilik perusahaan dengan nama kepala daerah atau mempersempit rentang waktu data yang ditampilkan .
b. Menggunakan situs jejaring sosial. Facebook adakalanya sangat berguna untuk mencari kaitan antara pemilik perusahaan dengan kepala daerah. Pertama, kebiasaan memasukkan nama-nama anggota keluarga di Facebook bisa mengungkap pemilik asli sebuah perusahaan. Sebab, ada kecenderungan pemilik perusahaan menyamarkan identitas perusahaan dengan mengatasnamakan anak atau istrinya sebagai pemilik perusahaan.
Kedua, ada pemilik yang secara terang-terangan memasukkan nama perusahaan miliknya di laman Facebook. Ketiga, Facebook juga kerap digunakan sebagai album foto yang merekam keseharian pemilik perusahaan. Seorang pemilik perusahaan misalnya, mengunggah foto ketika turut serta dalam kegiatan kampanye Pilkada untuk mendukung calon tertentu.
Keempat, Facebook bisa digunakan untuk memverifikasi kebenaran identitas pemilik perusahaan. Untuk nama-nama yang cenderung unik, hal ini bisa dilakukan. Dari berbagai hal yang ditampilkan dalam laman Facebook-nya, bisa ditimbang apakah dia memang pemilik sebuah perusahaan atau tidak.
Penutup
Tren data terbuka tentunya semakin mempermudah kerja Jurnalis, setidaknya dalam hal pengumpulan data. Seperti telah dipaparkan, banyak data terbuka yang bisa digunakan untuk memantau petahana agar tidak menyalahgunakan kekuasaannya atau bahkan mengendus penyalahgunaan dan menginformasikannya kepada publik melalui media massa.
Namun, kesadaran mengenai data terbuka belum tersebar secara merata di Indonesia. Sebagai contoh peserta fellowship JARING yang mengalami kesulitan mendapatkan data RKPD pemerintah daerah meskipun hal tersebut masuk dalam kategori informasi publik yang wajib disediakan setiap saat.
Terkait dengan data yang tersedia, masih terdapat banyak lubang yang perlu ditambal. Data badan usaha konstruksi yang tercatat di LPJK misalnya, tidak seluruhnya mencantumkan siapa pemilik saham perusahaan tersebut, khususnya ketika perusahaan tersebut berbentuk persekutuan komanditer (CV). Badan usaha berbentuk PT pun adakalanya tidak mencantumkan nama-nama pemegang sahamnya, sehingga biaya tambahan harus dikeluarkan untuk membeli profil perusahaan.
Selain itu, belum ada lembaga khusus seperti LPJK yang mencatat perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pengadaan barang dan jasa. Padahal, alokasi APBD untuk proyek dalam kategori ini tidaklah kecil. Publik dan Jurnalis pun kesulitan mengawasinya. Tak heran kalau beberapa tahun belakangan kasus-kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pun terus bermunculan.
Hal lain yang perlu dicatat adalah bahwa data terbuka tidak berarti apa-apa kecuali jika dia dimanfaatkan oleh publik atau Jurnalis. Tren data terbuka harus disambut oleh Jurnalis dan Media massa dengan kemampuan menggali data dan menjadikannya bagian dari sebuah liputan yang penting dan enak dibaca. Seperti dikatakan Houston (2015:4) “database alone is not story […] it isa field of information that needs to be harvested carefully with insight and caution. It needs to be compared with and augmented with observation and interviews”.
Daftar Pustaka
Aditjondro, George Junus (2004). Membedah Kembar Siam Penguasa Politik dan Ekonomi Indonesia. Jakarta: Lembaga Studi Pers dan Pembangunan.
Houston, Brant (2015). Computer-Assisted Reporting: a Practical Guide. New York: Routledge
Sirait, Hasudungan P. (2014). Mengawal Transparansi Anggaran: Panduan Bagi Jurnalis. Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen.