“Allahu Akbar… Allahu Akbar…” kalimat takbir dari para ibu semakin keras terdengar berulang-ulang yang diikuti jerit bersahutan anak-anak mereka. Tapi tangis dan rapalan takbir itu tak bisa menghentikan mesin ekskavator yang merontokkan rumah mereka. Sumpah serapah dari sebagian warga pun tak membuat Satpol PP dan 550 petugas gabungan TNI-Polisi ciut nyali.
Pada Rabu, 29 September 2016, permukiman warga Bukit Duri di tepian Sungai Ciliwung yang sudah berdiri puluhan tahun itu akhirnya harus menyerah.
Kepada Jaring, Parmin, seorang warga, menunjukkan video di telepon pintarnya yang merekam peristiwa penggusuran itu. Tak ada perlawanan fisik dari warga Bukit Duri saat itu. Berbeda dari yang terjadi saat penggusuran permukiman tetangga mereka, Kampung Pulo, tahun lalu.
“Pak Sandy meminta kami tidak rusuh. Saat itu saya sudah marah sekali. Kalau tidak ingat anak-istri mungkin saya sudah mengamuk,” kata dia waktu ditemui di tanah bekas rumahnya yang sekarang sedang dipadatkan oleh mesin untuk menjadi jalur inspeksi.
Pak Sandy yang dimaksud Parmin adalah Sandyawan Sumardi, Direktur Komunitas Ciliwung Merdeka, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang didirikan warga Kampung Pulo dan Bukit Duri. Sandy membenarkan dirinya memang meminta agar warga tak melawan saat digusur dan juga tidak ikut membongkar rumah mereka. “Kalau warga ikut membongkar berarti membenarkan penggusuran ilegal itu.”
Warga Menggugat
Ruang Seno Adji di lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung penuh ketika panitera mempersilakan pengunjung sidang untuk masuk. Segera setelah menduduki ruangan, masing-masing pengunjung mulai mengeluarkan sejumlah kertas bernada protes seperti “Bukit Duri Menggugat” dan “Janji Jokowi Tidak Menggusur Tapi Menata”.
Begitu para hakim memasuki ruang persidangan, mereka mengangkat kertas-kertas itu setinggi kepala dan menunjukkannya sepanjang persidangan. Para pengunjung sidang itu adalah sebagian dari 93 warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Pemerintah DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.
Penggugat adalah pemilik tanah di wilayah RW 10, 11, dan 12 yang terdampak proyek pembangunan trase tanggul dan jalur inspeksi Sungai Ciliwung namun tak mendapat penggantian apa pun. Pasca penggusuran, sebagian dari mereka tak mendapat jatah rumah susun sewa dan sebagian lain menolak menempatinya karena sejumlah pertimbangan.
Warga menganggap penggusuran yang berlangsung selama 6 hari itu ilegal lantaran proyek ‘Trace Kali Ciliwung’ tidak memiliki dasar hukum. Proyek yang bertujuan untuk ‘menormalisasi Sungai Ciliwung’ itu awalnya dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomer 163 Tahun 2012. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kemudian memperpanjang penetapan lokasi proyek tersebut setahun sejak 5 Oktober 2014 melalui Keputusan Gubernur Nomor 2181 Tahun 2014.
Kuasa hukum warga Bukit Duri Vera Soemarwi menjelaskan aturan itu telah daluwarsa pada 5 Oktober 2015 atau lebih dari setahun sebelum penggusuran dilakukan September lalu. “Kami menuntut pemulihan hak warga, memberi ganti untung yang layak berupa tanah, rumah, dan pemulihan kondisi sosial,” ujar Vera saat dijumpai usai persidangan ke-16.
Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) sebagai pelaksana proyek normalisasi Sungai Ciliwung membantah adanya pengambilan paksa tanah milik warga. Alasannya, tanah tersebut merupakan tanah negara. BBWSCC menyatakan warga bukanlah pemilik tanah di Bukit Duri karena mereka tidak memiliki sertifikat; sehingga gugatan itu harus ditolak dan batal demi hukum.
Kuasa hukum BBWSCC—seperti tertulis dalam dokumen jawaban atau eksepsinya—mengatakan “penggusuran ini tidak merugikan warga namun justru akan mendatangkan manfaat secara ekonomi dan mengentaskan kemiskinan karena Proyek Normalisasi Kali Ciliwung ini adalah untuk menyejahterakan warga Bukit Duri, menghilangkan banjir yang setiap saat melanda warga Bukit Duri dan merupakan pekerjaan pembangunan nasional.”
Mengajukan gugatan perwakilan kelompok bukan menjadi satu-satunya langkah hukum yang ditempuh warga. Tiga pekan sebelum digusur, warga Bukit Duri sudah terlebih dulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Surat Peringatan (SP) 1 yang dikeluarkan oleh Satpol PP. Surat itu berisi peringatan agar warga membongkar sendiri rumah mereka dalam kurun 7 hari.
Namun, di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, ekskavator dan ratusan petugas gabungan tetap menghajar habis rumah warga Bukit Duri, seperti terlihat dalam rekaman video di telepon pintar milik Parmin. Rapalan takbir para ibu, jerit tangis anak-anak, dan sumpah serapah warga pun menggema di langit Bukit Duri.