Beranda Facebook milik Adil Al Ahsan dipenuhi informasi tentang latar belakang keluarga Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019 lalu. Karena penasaran Adil buru-buru mengklik unggahan tersebut. Betapa kagetnya ia ketika mendapatkan informasi yang menerangkan bahwa keluarga Jokowi terkait dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). “Saya kaget. Setelah membaca, saya kepikiran apakah benar Jokowi demikian. Jokowi seperti berafiliasi dengan partai yang dilarang,” ujar Aidil saat dihubungi Jaring.id, Kamis, 17 Februari 2022.
Meski begitu, Adil mengaku tak langsung percaya dengan informasi tersebut. Ia mencoba mencari informasi lain dan mendapat pemberitaan media nasional yang menegaskan bahwa tidak ada kaitannya antara Jokowi dengan PKI. “Saya ini lahir 1961. PKI itu ada tahun 1965. Saya berusia empat tahun ketika itu. Masak ada anggota PKI balita? Ini kan tidak benar,” begitu klarifikasi Jokowi pada September 2018 lalu.
“Ternyata itu kabar bohong setelah ada diklarifikasi,” kata Adil.
Hal serupa juga dialami oleh Faiz Miftahul Huda. Pada pemilihan Presiden 2019, ia mendapatkan banyak informasi seputar dukungan Khabib Nurmagomedov dan Muhammad Ali kepada calon presiden Prabowo Subianto. Saat itu, Faiz mendapatkan gambar yang memperlihatkan pegulat dan petinju itu mengenakan kaos bergambarkan Prabowo-Sandiaga Uno. “Saya dapat informasi itu di grup WA masjid,” ucapnya kepada Jaring.id, Kamis, 17 Februari 2022.
Faiz lalu mencoba untuk memverifikasi foto tersebut. Dari hasil penelusuran, mahasiswa perguruan tinggi negeri di Surabaya ini menemukan gambar dengan wajah yang sama, tapi berbeda latar belakang. “Saya filtrasi informasi sebelum saya mempercayai informasi,” ujar Faiz.
Setelah beroleh informasi yang benar, Faiz kemudian membagikan gambar itu ke WAG masjid di lingkungannya. “Saya paham betul informasi dan propaganda selalu dibuat,” ucap dia.
Menjelang tahun politik pada 2024, Adil dan Faiz menduga informasi hoax akan beredar lebih banyak dibandingkan 2019. Mereka mencoba mengantisipasi informasi itu dengan membaca pemberitaan media yang kredibel dan telah diverifikasi. “Era disrupsi tidak mungkin tidak mendapatkan demikian. Kalau sekilas saja informasi dan pemberitaannya tidak logis, maka itu sudah tidak benar. Kalau ada informasi demikian bisa dicek di pemberitaan,” ungkapnya.
Pada Pilpres lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat 2.256 hoax di berbagai platform media sosial sejak Agustus 2018-September 2019. Dari angka tersebut, 916 di antaranya tergolong hoax politik. Sementara itu, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia dalam laporannya mengungkapkan 997 hoax pada 2018 dengan 488 diantaranya hoax terkait politik. Sedangkan pada Januari 2019 tercatat sebanyak 109 dengan 58 hoax bertema politik.
Baca juga: Perjudian Iklan Politik Daring
Pemeriksa Fakta Mafindo, Adi Syafitrah menyampaikan bahwa pada pemilu 2019 banyak informasi politik yang kurang tepat disampaikan oleh para politisi. Tak hanya itu, sebaran hoax politik juga marak di media sosial saat pesta demokrasi berlangsung. “Sejak Pilpres 2019 sampai sekarang isu pemilu 2024 terus ada,” kata Fitrah saat diskusi daring bertajuk “Kolaborasi Menangkal Hoax Jelang Pemilu 2024″ yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen, Aliansi Media Siber Indonesia, dan Mafindo, Kamis, 17 Februari 2022.
KPU Kaji Aturan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membantah maraknya hoax selama penyelenggaraan Pilpres 2019. Bahkan dua tahun jelang Pemilu 2024, KPU sudah menghadapi berita bohong dengan narasi yang mendiskreditkan penyelenggara pemilu. Antara lain isu mengenai jadwal pemilu yang dimundurkan dari 2024 ke 2027. Padahal pemerintah dan DPR sepakat tidak merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Maka pemilu harus digelar serentak di 2024. Dalam keterangan resminya, KPU menyebutkan bahwa kabar hoaks tersebut muncul setelah ada wacana revisi UU No 7/2017 tentang Pemilu dan UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Ini perlu dipikirkan bagaimana mengantisipasinya. KPU tengah berupaya melakukan perbaikan sejumlah peraturan KPU yang dibutuhkan,” kata Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kamis, 17 Februari 2022.
Salah satu aturan yang sedang dikaji KPU, menurutnya, terkait dengan bidang sosialisasi pendidikan pemilih dan masyarakat. Dalam belied tersebut akan diatur mekanisme kampanye di sosial media. “Kami menyiapkan regulasinya mohon masukan karena dalam proses,” ungkapnya.
KPU juga berupaya mencegah peredaran berita bohong dengan melakukan nota kesepahaman dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan lembaga lain. Selain itu, KPU berencana membikin laman cek fakta agar masyarakat dapat memilah pilih informasi yang benar. “Kolaborasi penting untuk menangkal hoax. KPU tidak bisa sendiri,” kata Sandi.
Ketua Bawaslu, Fritz Edward Siregar mendorong KPU segera menerbitkan aturan spesifik untuk menangkal peredaran hoax, ujaran kebencian, dan SARA. “Dalam melakukan kampanye dilarang mengadu domba. Apakah itu sama dengan ujaran kebencian? Apa itu berita bohong? PKPU dan aturan lain tidak mengatur itu,” ujar Fritz.
Di samping peraturan dari penyelenggara pemilu, penting bagi perusahaan teknologi digital melakukan geoblocking atau upaya untuk menangkal konten negatif. Menurut Fritz perusahaan teknologi harus bertanggung jawab terhadap alat sosial yang dibuat. “Mereka perlu diminta pertanggungjawaban terhadap pemilu dan pilkada pada 2024 nanti,” ujarnya.
Senada dengan Fritz, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati pun mendesak agar penyelenggara pemilu membikin aturan yang tegas terkait penggunaan media sosial. Ia tidak ingin dampak berita bohong Pemilu 2019 lalu terulang di 2024. “Dampak dari kampanye itu dirasakan sampai saat ini,” ujar Khoirunnisa.
Sepanjang masa kampanye pilpres sebelumnya, Perludem melihat praktik saling serang, kampanye hitam, negatif, berita bohong, hingga fitnah melalui media sosial. Padahal kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Belied itu menyatakan kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilakukan secara bertanggung jawab. Tapi yang terjadi justru ruang media sosial dijadikan sarana untuk menyebarkan pesan terkait SARA. “Tantangan 2024 pemilu akan kompleks akan ada Pilkada juga. Di saat yang sama UU pemilu tidak berubah,” ucapnya.
Menurut Khoirunnisa, KPU sudah saatnya mengambil langkah besar mengawasi konten kampanye media sosial. Sebab pembatasan jumlah akun dalam pemilihan gubernur maupun bupati dan walikota yang telah dilakukan tidak efektif. “Masalahnya bukan jumlah akun, tapi kontennya,” kata dia. Ia berharap peraturan yang tengah digodok KPU dapat menjangkau dana kampanye masing-masing partai maupun kandidat di media sosial. “Belum diatur maksimal aliran dana kampanye terkait kebijakan biaya iklan di media sosial. Apakah itu tercatat dalam laporan dana kampanye yang dilaporkan KPU? Ini tidak transparan,” ia menambahkan.
Tak hanya di Indonesia, pemilu di negara lain pun kerap diwarnai berita bohong. Pada 2018 di Malaysia, misalnya, muncul berita palsu yang diunggah ke Facebook mengenai pemberian tanda centang yang melewati batas kolom bisa membuat suara tidak sah.
Akibat maraknya berita bohong tersebut, Malaysia sempat mengesahkan Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 hanya beberapa pekan sebelum Perdana Menteri saat itu, Najib Razak kalah dalam pemilu Mei 2018. Namun pada Oktober 2019 lalu, Parlemen Malaysia membatalkan undang-undang yang menjadikan berita palsu sebagai tindak kejahatan. UU ini dinilai oleh para kritikus untuk mengekang perbedaan pendapat. Pasalnya UU di negara yang akan melangsungkan Pemilu pada Juli 2022 tersebut mengatur hukuman denda hingga 500.000 ringgit atau sekitar Rp 1,6 miliar dan hukuman penjara maksimal enam tahun.
Sementara di Filipina, bentuk disinformasi yang beredar di Pemilu 2016 lalu ialah klaim dukungan yang didapat Duterte dari tokoh dunia seperti Paus Fransiskus, selebritas, dan bahkan Ratu Elizabeth. Ada pula klaim yang menyebutkan bahwa Perdana Menteri Singapura Lee Kuan Yew terinspirasi Duterte. Di bawah instruksi manajer media sosialnya, Nic Gabunada, kampanye Duterte disinyalir mempekerjakan pasukan troll internet yang ditugaskan untuk “memperkuat” pesannya ke dunia maya. Setelah pemilu, Facebook sedikitnya menutup 200 akun yang terhubung dengan strategi media sosial Duterte. Kondisi serupa disinyalir bakal terulang pada pemilihan presiden 9 Mei 2022 mendatang.
Seperti Filipina, Timor Leste juga menghadapi masalah yang sama. Negeri jiran yang akan menggelar pemilihan presiden pada bulan ini kelimpungan menghadapi hoax dan ujaran kebencian. Direktur Eksekutif Dewan Pers Timor Leste, Rigoberto Monteiro menyatakan penyebaran konten mengandung hoax dan ujaran kebencian begitu cepat. “Penyebaran hoax penyakit terbesar di Timor Leste,” kata Rigoberto Monteiro dihubungi Jaring.id, Jumat, 18 Februari 2022.
Timor Leste akan menggelar Pemilu pada 19 Maret 2022. Dua calon kandidat muncul dalam pagelaran demokrasi itu. Ramos-Horta didukung Partai Kongres Nasional Rekonstruksi Timor Leste (CNRT) akan berhadapan dengan Francisco “Lu-Olo” Guterres yang didukung oleh Partai Fretilin, Wakil Perdana Menteri Armanda Berta dos Santos, dan mantan imam Katolik Martinho Germano da Silva Gusmao.
Menurut Rigoberto, hoax yang diproduksi oleh masing-masing pendukung diantaranya mengubah pernyataan calon presiden yang tidak sesuai dengan fakta. Setelah itu para pembuat hoax akan menyebarkan ke kanal Youtube maupun Facebook. “Jadi disinformasi maupun hate speech sudah mulai sejak kandidat muncul,” ujarnya.
Hal lain yang memberatkan tugas Dewan Pers Timor Leste ialah afiliasi media dan jurnalis kepada salah satu calon presiden. Kondisi itu, menurut Rigoberto memperburuk situasi politik di Timor Leste. ”Itu banyak dan akan besar pada saat masa kampanye. Itu sampai memengaruhi karya jurnalistik,” ujarnya.
Untuk mencegah itu, Dewan Pers telah membangun kerjasama dengan perguruan tinggi untuk melatih mahasiswa mengidentifikasi berita hoax. Hingga Januari 2022, sedikitnya 300 dari target 2000 mahasiswa yang telah mengikuti pelatihan. “Kalau sudah dilatih akan dibuat jaringan. Kami juga memberikan pelatihan kepada wartawan. Kami sedang membentuk aliansi cegah disinformasi,” ungkapnya.
Baca juga: Giat Medsos Pejabat dan Minimnya Transparansi
Salah satu peneliti yang mendalami peredaran hoax di Asia Tenggara ialah Lektor Kepala Universitas Monash, Indonesia, Ika Idris. Dalam penelitian kolaborasi bersama Professor Nuurrianti Jalli dari Northern State University, Amerika Serikat berjudul Fake News and Elections in Two Southeast Asian Nations: A Comparative Study of Malaysia General Election 2018 and Indonesia Presidential Election 2019, Ika mengungkapkan beberapa strategi yang digunakan oleh tim siber masing-masing pasangan calon untuk memenangkan pemilu.
Pertama ialah amplify massage. Melalui pendekatan ini tim siber membuat akun palsu dan asli. Tujuannya untuk menyebarkan pesan-pesan yang diproduksi kepada para pemilih. Kedua dinamakan strategi yang menyasar akun-akun terkenal. “Semua itu untuk memancing emosi dan membesarkan opini,” ujar Ika kepada Jaring.id, Jumat, 18 Februari 2022.
Menurut Ika, ada dua tipe hoax yang dapat diidentifikasi, yakni konten yang tergolong pabrikasi dan plagiasi. Konten yang diproduksi berarti menggunakan mesin dan kontennya seragam. Sementara plagiasi dilakukan dengan cara memodifikasi kutipan, lalu diproduksi ulang. “Kesimpulan kami, siber army, siber truth selama pemilihan umum adalah digital propaganda strategi,” ujarnya.
Di Malaysia, Ika mencontohkan, pola sebaran hoaxnya terorganisir dan menyerang ke segala arah. Sementara di Indonesia cenderung memiliki banyak koordinator lapangan yang diorganisir oleh kelompok tertentu. “Artinya jaringannya banyak banget leadernya, tapi akan mengerucut ke satu akun atau beberapa akun tertentu yang menandakan pesan dari mana berawal. Tujuannya untuk menguasai opini,” kata Ika.
Oleh sebab itu, Ika menyampaikan bahwa literasi digital kepada publik saja tidak cukup. Dibutuhkan kepastian dari perusahaan teknologi digital seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan platform lainnya untuk menjamin konten yang mengarah ke sentimen agama, suku, ras, identitas hingga praktik hoax tidak mudah disebar. “Kan di masa pemilu ada juga yang bermain. Mereka menggunakan skema target pengiklan. Seperti Facebook dan Instagram. Audiens bisa ditarget dan bisa dipilih pasarannya. Yang bisa mendeteksi kan platform. Platform harus transparan,” tegasnya.
Selain itu, penyelenggara pemilu juga harus berani menjatuhkan sanksi. “Apakah tidak boleh kampanye dulu,” kata Ika.
Kolaborasi Cegah Hoax
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mulai mendorong media untuk melakukan kolaborasi cek fakta untuk mencegah hoax di masa Pemilihan Presiden 2024 nanti. Sebab menurut Sekretaris AJI Indonesia, Ika Ningtyas, upaya memeriksa fakta saat ini akan menghadapi tantangan berat. Di samping karena Pandemi Covid-19 yang belum usai, pemeriksa fakta juga kerap mendapatkan serangan digital. “Ini semakin mengkhawatirkan serangan seperti ini datang pada 2020 dan jumlahnya terus meningkat,” kata Ika pada Kamis, 17 Februari 2022.
Hingga saat ini, media yang tergabung di dalam Cekfakta.com mencapai 24 media. Kerja-kerja jurnalis ini, menurut Ika, perlu didukung oleh masyarakat. “Butuh kolaborasi terutama media lokal untuk menyambut pemilihan umum,” ungkapnya.
Baca juga: Beda Ujian Politik Partai Baru
AJI mengajak para pemeriksa fakta dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi untuk berkolaborasi menghadapi musim Pemilu 2024. “Kerja-kerja cek pemeriksa fakta tidak hanya jurnalis. Oleh karena itu harus dilakukan secara holistik. Selain memperkuat ekosistem di media, teman di cek fakta telah banyak membuat program edukasi dan training dan kolaborasi dengan masyarakat sipil,” ujar Ika.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika mengungkapkan bahwa produksi hoax saat ini semakin canggih. Konten yang dibuat sudah melibatkan mesin dengan pendekatan algoritma. “Kalau tidak diantisipasi kelompok post truth bisa pengaruhi mayoritas,” ungkapnya.
Karena itu, pemeriksa fakta harus bisa mengimbangi dan disiapkan jauh hari sebelum pemilu berlangsung. “Pemilu ke depan akan lebih jauh dan kompleks. Sebab masih ada residu dari polarisasi yang terjadi selama 5 tahun terakhir,” kata da.
Untuk dapat menjalankan ekosistem para pemeriksa fakta, AMSI, Mafindo, dan AJI telah menyusun pedoman dan prinsip-prinsip sebagai landasan kerja. “Prinsipnya kita tetap independen dan imparsial, akan kolaborasi partisipatif, kolegial, memastikan transparansi dan demokrasi,” lanjut Wahyu.
Sementara itu, Dewan Pers mengaku telah menjalin kolaborasi dengan penyelenggara pemilihan umum maupun pihak kepolisian untuk mengungkap hoax politik. Dewan Pers akan turut mengambil peran ketika ada pelaporan berita menyangkut hoax, ujaran kebencian, hingga yang menyangkut masalah identitas. Menurut Ketua Divisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya pihaknya akan membantu dengan cepat proses pemberitaan yang dilaporkan ke Dewan Pers selama pemilu. “Mekanismenya sengketa pers lebih sempit 1 x 24 jam. Kami kerjanya paralel. Sudah harus selesai menguji konten, media, dan sifatnya rekomendasi ke Bawaslu,” ujar Agung.
Namun, Dewan Pers mengingatkan agar pihak-pihak yang dirugikan dari pemberitaan politik tidak melakukan pelaporan ke Kepolisian. Sebab semua sengketa pers perlu diselesaikan di meja Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan MoU Kepolisian dan Dewan Pers. “Kadang kita tercederai oleh pemangku kepentingan kalau ada pemberitaan laporan ke polisi. Kalau UU Pers diakui maka sepakat ketika ada pemberitahuan tidak lari ke polisi bisa hak jawab kalau tidak selesai bisa ke dewan pers,” kata Agung.
Selain menekankan regulasi dan kolaborasi, Dewan Pers juga mewanti-wanti jurnalis ketika memberitakan pemilu. Menurutnya, jangan sampai jurnalis maupun media turut terseret dalam kontestasi, baik menyebarkan maupun memproduksi hoax. “Peran media memberikan informasi, edukasi, lalu kepentingan sosial,” kata Agung.
Bawaslu dan KPU mendukung upaya kolaborasi yang dilakukan pers. Mereka berharap jurnalis dapat menjunjung tinggi proses demokrasi dalam Pemilihan Presiden dan Kepala Daerah pada 2024. “Jurnalis diharapkan membantu, kami tidak bisa sendiri,” pungkas Dewa Kade Wiarsa. (Abdus Somad)