Timbang-Menimbang Pilkada Serentak

Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan kembali bergulir mulai hari ini, Senin (15/6) untuk pemungutan suara pada Desember mendatang. Hal ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada yang telah ditetapkan tiga hari lalu. PKPU ini merupakan pengubahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019. Revisi disesuaikan dengan situasi pandemi virus Corona.

Atas perubahan itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Naafilah Astri, tidak bisa tidak khawatir. Pasalnya sampai saat ini tidak ada kepastian mengenai anggaran protokol kesehatan yang diperkirakan tembus Rp 40 miliar. Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya hanya menggelontorkan anggaran Pilkada sebesar Rp 101,5 miliar. Menurut Naafilah, anggaran tersebut tidak cukup untuk mematuhi protokol kesehatan dan keselamatan.

“Surabaya bukan zona merah lagi, tapi sudah menuju hitam, sehingga harus ada perhatian khusus untuk melanjutkan tahapan,” kata Naafilah ketika dihubungi Jaring.id pada Jumat, 7 Juni 2020.

Sebagian besar penambahan anggaran, menurut Naafilah, digunakan untuk memenuhi alat pelindung diri (APD) petugas pemilihan hingga tingkat bawah. Rancangan Peraturan KPU RI tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Covid-19 mewajibkan tersedianya 13 item alat kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Antara lain disinfektan, alat pengukur suhu tubuh, penyanitasi tangan, alat coblos sekali pakai, sarung tangan, serta alat pelindung lain.

Selain itu, KPU Surabaya perlu menyiapkan dana lain guna mendirikan TPS tambahan agar dapat mengurai kerumunan orang pada saat pemungutan suara. Semula jumlah pemilih tiap TPS ditetapkan sebanyak 800 orang, kali ini dikurangi menjadi hanya 500 pemilih.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi. Ia harus memutar otak guna melengkapi alat kesehatan sebanyak 16 ribu petugas. Saat ini, alat pelindung diri yang tersedia hanya berupa masker. Sementara Makassar menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan yang hingga 14 Juni 2020 pertambahan kasusnya sudah mencapai 2707 orang. Itu sebab, ketersediaan APD mutlak bagi petugas pemilihan.

Penambahan kasus positif nasional per 14 Juni 2020 sebesar 857 kasus. Sehingga total seluruh kasus positif menjadi 38,277, pasien sembuh 14,531, dan meninggal 2,134. Dari 270 derah yang akan menggelar pilkada, lima daerah dengan jumlah kasus positif terbesar yaitu Kota Surabaya, Kota Makassar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Banjarmasin, dan Kota Depok.

“Anggaran menunjukkan performa. Kalau tidak kompatibel, tentu kita tidak bisa bekerja maksimal,” katanya.

 

Tambahan Anggaran

KPU Kota Makassar telah mengupayakan perombakan struktur anggaran sebesar Rp 78 miliar. Antara lain mengalihkan pertemuan tatap muka, mulai dari bimbingan teknis, kampanye, sosialisasi hingga rapat kerja ke dalam jaringan (daring). Namun hal itu dirasa belum cukup untuk memenuhi seluruh protokol kesehatan. Di samping itu, kata Farid, honor panitia penyelenggara akan mengalami kenaikan antara 19-70 persen.

Sementara Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir menyebut bahwa upaya penghematan melalui rapat daring belum dapat memecahkan persoalan. Pasalnya biaya Pilkada untuk 12 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan diperkirakan membengkak 20-40 persen. Di samping itu, tidak semua wilayah di Sulsel dapat dijangkau dengan jaringan internet yang stabil. Data yang dihimpun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukan bahwa dari 270 daerah, ada sekitar 17 kabupaten 797 kecamatan dan 7987 desa yang tidak memiliki jaringan internet stabil. Sementara daerah yang tidak punya jaringan internet sebanyak 1 kabupaten, 500 kecamatan dan 4757 desa.

“Pilkada berkualitas di tengah Covid-19, kalau tanpa penambahan anggaran itu nonsens namanya,” ujar Faisal Amir.

Pada 9 Juni lalu, KPU Republik Indonesia (RI) telah mengusulkan tambahan anggaran protokol Covid-19 ke Kementerian Keuangan sebesar Rp 4,77 triiun lewat surat KPU 433/PR.02.1SD/01/KPU/VI/2020. Ketua KPU, Arief Budiman berharap pemerintah dapat memberikan anggaran sebesar itu secara bertahap mulai Juni ini.

“Jika tidak ada kepastian anggaran, Pilkada Desember 2020 tidak bisa dilakukan,” kata Arief dalam diskusi daring Polemik Pilkada Serentak 2020 pada Kamis, 12 Juni 2020.

Pada tahap pertama, jelas Arief, KPU memerlukan anggaran sebesar Rp 1,02 triliun, sedangkan Rp 3,2 triliun dapat diberikan pada Agustus dan sebanyak Rp 457 miliar diberikan tahap ketiga pada Oktober mendatang. Kata dia, anggaran tersebut akan dimanfaatkan masing-masing daerah untuk melakukan pengadaan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan protokol kesehatan. Meski begitu, Arief berharap, pemenuhan APD dapat dilakukan Satgas Covid-19 di masing-masing daerah, sehingga KPUD dapat fokus pada pelaksanaan tahapan pemilu daerah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyetujui kebutuhan anggaran tahap pertama sebesar Rp 1,02 triliun. Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sedianya akan digelontorkan Juni 2020. Sedangkan sisanya akan diputuskan setelah ada rekonsiliasi anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP dan Gugus Tugas Covid-19. Menurut Sri, Kemenkeu perlu mengkalkulasi kemampuan masing-masing daerah.

“Kami akan meneliti dokumen dan basis pengajuan oleh pemerintah daerah dan Menteri Dalam Negeri,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Lanjutan antara KPU, Bawaslu, DPP, Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat pada 12 Juni 2020.

Dalam rapat yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan bahwa sebagian besar pemerintah daerah tidak memiliki dana lebih untuk memenuhi protokol kesehatan. Dari 270 daerah yang akan menggelar Pilkada, 66 daerah belum memberikan laporan terkait kondisi keuangan kepada Kemendagri.

“Dilihat dulu kemampuan Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) berapa, sisanya lalu diberikan APBN,” Kata Tito.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai bahwa biaya tambahan pilkada mestinya bersumber dari APBN. Sebab sejak awal pemerintah pusat yang berkeras untuk menggelar Pilkada pada Desember 2020 mendatang. Kata dia, anggaran protokol kesehatan dan keselamatan tidak bisa ditawar-tawar karena dapat mempertaruhkan kesehatan panitia maupun pemilih.

“Tidak perlu bertaruh dengan berbagai risiko yang mestinya tidak perlu kita ambil akibat persiapan yang tergesa-gesa yang kemudian terkesan mengabaikan kondisi objektif di lapangan bahwa sebenarnya kita tidak siap,” kata Titi pada 11 Juni 2020.

Oleh sebab itu, Titi menyarankan agar Pilkada 9 Desember mendatang diundur sampai Juni 2021. Hal ini sesuai dengan Pasal 201A Ayat (3) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di mana memberi peluang bagi pemerintah untuk menunda gelaran pilkada hingga masa pandemi selesai.

CITES Berburu Data Perdagangan Hiu Indonesia

Surat review of significant trade (RST) dari Sekretariat CITES—lembaga yang mengurusi konvensi perdagangan internasional spesies satwa dan tumbuhan liar terancam punah, dilayangkan ke Kementerian Lingkungan

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.