Sambo Mereka-reka TKP Fiktif

Markas Besar Kepolisian Indonesia memastikan insiden baku tembak di rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terjadi. Cerita itu sengaja dikarang untuk menutupi fakta pembunuhan Yosua yang terjadi sebulan lalu.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tim khusus telah menelusuri pelbagai informasi dan bukti tentang baku tembak antara Brigadir Yosua dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Namun, tim khusus tidak menemukan fakta sesuai yang dilaporkan oleh Sambo.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Yosua yang mengakibatkan saudara Yosua meninggal,” jelas Kapolri dalam keterangan pers di Jakarta kemarin, Selasa, 9 Agustus 2022.

Dalam penelusuran penyidik, tim khusus menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain hilangnya rekaman kamera pengawas CCTV di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, telepon seluler Yosua juga raib. Kapolri menyatakan bahwa ada sejumlah orang, termasuk Ferdy Sambo yang berupaya mengaburkan pengusutan kasus.

Oleh sebab itu, penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini. Di samping Bharada RE dan ajudan Sambo lain, Brigadir Kepala Ricky Rizal, penyidik juga menetapkan Sambo dan seorang pria berinisial KM yang diketahui sebagai asisten rumah tangga sebagai tersangka.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan seluruh tersangka memiliki peran dalam kematian Yosua. Eliezer, misalnya, diduga menembak Yosua. Sementara tersangka lain berada di lokasi kejadian. “Kemudian tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, KM turut membantu dan menyaksikan, sedangkan Irjen FS menyuruh melakukan,” tuturnya.

Menurut Agus, Sambo diduga meminta bawahannya untuk menghilangkan nyawa Yosua dengan senjata milik Eliezer. Sedangkan senjata api milik Yosua digunakan untuk menembaki tembok. “Membuat kesan telah terjadi tembak-menembak,” ujar Agus,

Karena cerita fiktif ini, penyidik menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun untuk menjerat pelaku. Adapun Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam kasus ini, menurut Agus, kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual terhadap isteri Sambo, Putri Candrawati seperti yang dilaporkan sebelumnya. Meski demikian Agus belum dapat menyampaikan motif yang melatari Sambo membunuh Yosua. “Motif masih didalami,” katanya singkat.

Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, Brigadir Yosua dinyatakan tewas dalam baku tembak dengan anggota polisi lain, Eliezer di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022. Yosua merupakan sopir Putri Candrawati. Sedangkan Bharada Eliezer bertugas sebagai ajudan Sambo. Polisi mengklaim motif pelecehan seksual sebagai pemicu terjadinya saling tembak antara kedua polisi.

Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menilai laporan pelecehan seksual yang dilakukan Putri tidak bisa diteruskan. Pasalnya, Bareskrim Mabes Polri sudah mengungkap kejadian yang sebenarnya dan menetapkan sejumlah tersangka. “Sudah gugur itu. Sejak awal sudah kami tolak,” tegas Kamaruddin pada Jaring.id, Rabu, 10 Agustus 2022.

Kamaruddin berharap tim khusus membuka seluruh fakta terkait kematian Yosua. “Polisi harus tegas, bila perlu minta perlindungan presiden agar instansi lain seperti Kejagung juga membantu,” imbuhnya.

Sejak dibentuk pada 12 Juli lalu, tim khusus yang dibentuk Kapolri sedikitnya telah memeriksa 47 saksi. Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga memeriksa 56 personil Polri. Dari jumlah itu, ada 31 personil yang diduga melanggar kode etik atas penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka berasal dari Badan Reserse Kriminal hingga Kepolisian Daerah Metro.

Kapolri mengatakan sampai saat ini jumlah personel yang ditempatkan di lokasi khusus menjadi 11 orang. Mereka terdiri dari 1 perwira tinggi berpangkat inspektur jenderal, 2 brigadir jenderal, 2 komisaris besar, 3 ajun komisaris, 2 komisaris, dan 1 ajun komisaris. Irjen Sambo sendiri ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok. “Kemungkinan bertambah,” kata Listyo.

Kapolri Listyo menegaskan akan menyeret siapa saja yang turut campur tangan dalam kasus kematian Yosua. Kepolisian pun tidak menutup kemungkinan memeriksa Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah. Fahmi sebelumnya diduga membantu Sambo dalam merancang skenario baku tembak. “Kami sedang melakukan pendalaman. Tim sedang bekerja,” tuturnya.

Fahmi diangkat menjadi Penasihat Ahli Kapolri pada 21 Januari 2020 melalui Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP/117/I/2020. Tapi sejak kasus ini mencuat dan namanya disebut-sebut, Fahmi memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya pada Selasa, 9 Agustus 2022. Jaring.id telah berusaha mengonfirmasi ihwal keterlibatan Fahmi dalam kasus ini, namun ia tidak menjawab permintaan wawancara.

Derita Ganda Perempuan dengan Kusta   

Bercak putih kemerahan sebesar uang koin Rp500 di kedua pipi menjadi awal perubahan dari kehidupan Sri. Sebelas tahun lalu usianya baru 21 tahun. Mula-mula, bercak

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.