Salah Kaprah Retret Kepala Daerah

Mata Presiden Indonesia, Prabowo Subianto menyorot tajam sembari memberi hormat ke arah ratusan kepala dan wakil kepala daerah saat parade senja penutupan orientasi kepemimpinan atau retret di Borobudur International Golf & Country Club, Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah pada Jumat malam, 28 Februari 2025.

Prabowo yang saat itu didampingi oleh Presiden Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ketujuh, Joko Widodo sama-sama mengenakan seragam loreng hijau tua yang merupakan seragam khas Komando Cadangan atau kerap disebut Komcad. Mereka berdiri di atas kendaraan taktis 4×4, Maung Pindad.

Usai parade senja, Presiden Prabowo memberikan arahan langsung kepada kepala daerah. Hanya, pengarahan itu bersifat tertutup. Sejumlah kepala daerah yang ikut kegiatan juga tak banyak bicara tentangan arahan yang disampaikan presiden, termasuk biaya yang dikeluarkan masing-masing daerah.

Sebanyak 481 kepala daerah mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer atau Akmil Magelang, Jawa Tengah pada 21 hingga 28 Februari 2025. Pembekalan ini dilakukan setelah mereka dilantik pada 20 Februari 2025 sebagai kepala daerah, terdiri dari gubernur, bupati dan wali kota.

Retret ini sempat menuai perhatian publik lantaran menggunakan sistem cost sharing atau pembagian biaya, yang salah satu sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setiap kepala daerah diwajibkan membayar biaya akomodasi dan konsumsi sebesar Rp2.750.000 per hari selama delapan hari. Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan masing-masing kepala daerah mencapai sekitar Rp22 juta untuk mengikuti kegiatan ini. Maka, dengan jumlah peserta kepala daerah sebanyak 505 orang dari 505 daerah, biaya yang dihabiskan sekitar Rp11,1 miliar.

Kepala daerah diminta transfer uang sejumlah itu ke rekening perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia. Hal itu berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 200.5/628/SJ yang mengatur orientasi kepemimpinan kepala dan wakil kepala daerah 2025. Surat itu ditujukan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat itu juga tercantum biaya kegiatan menggunakan skema pembiayaan bersama (cost sharing) antara Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Kemendagri membayar biaya penyelenggaraan kegiatan. Adapun biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan perlengkapan yang harus dibawa selama pembekalan dibayar oleh kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

Dua hari setelahnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian merilis Surat Edaran Nomor 200.6./692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025. Dalam surat itu tertera pembiayaan kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sepenuhnya dibiayai Anggaran Penerimaan Belanja Negara yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri.

Dalam dokumen perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia perusahaan anyar yang baru dibentuk pada 29 November 2024. Dalam akta perusahaan, PT LTI dipimpin oleh Heru Irawanto. Ia merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Di perusahaan itu Heru didapuk sebagai direktur utama dengan kepemilikan saham sebesar Rp1.325.000.000. Saham lain dengan nilai yang sama dimiliki Wakil Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat Gerindra, Muhammad Khair Prawiro.

Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu yang belakangan turut serta dalam retret enggan bicara detail saat ditemui tim dari Klub Jurnalis Investigasi (KJI), terdiri dari Jaring.id, Tempo, dan Suara.com pada Jumat, 28 Februari 2025. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini hanya mengungkap pelbagai fasilitas, seperti tenda, kasur, makanan, serta pakaian seragam komando cadangan yang ia kenakan selama mengikuti retret. “Kemudian untuk menghindari panas ya ada AC, ya itu aja. Oh iya, ada kulkas, ada dispenser untuk air minum. Tapi ya saya cek itu kulkasnya kosong semua,” ujar Masinton.

Foto: TIm KJI

Atas fasilitas itu, Masinton mengaku belum mengeluarkan kocek sepeser pun. “Belum ada biaya, belum, belum. Iya [semua ditanggung APBN], daerah belum,” katanya. Ia mengklaim tak tahu biaya patungan yang harus dibayar, sebab ia bersama 46 kader PDIP lainnya ikut retret susulan. “Jadi kami ini kan beberapa teman-teman dari Kepala Daerah PDI Perjuangan. Kita kan susulan, partai susulan,” ucapnya.

Bupati Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya juga irit bicara saat disinggung biaya yang dikeluarkan selama mengikuti kegiatan pembekalan. “Nggak ada [keluar uang] semua dari diklat [retreat], gratis tis. Nggak mengeluarkan sepeser pun,” kata Harda, Jumat, 28 Februari 2025.

“Ditanggung APBN semua, nggih habis Rp13 [miliar] atau berapa itu tadi. Tapi keinginan pemerintah pusat baguslah. [Soal retreat lagi] seneng banget loh karena manfaat jelas,” ia menambahkan.

Meski begitu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Themis Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), serta Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan retret kepala daerah. Mereka menilai tak seharusnya bupati atau walikota mengikuti kegiatan yang diinisiasi pemerintahan Presiden Prabowo. Sebab kewenangan melakukan orientasi seharusnya dilakukan oleh gubernur bukan pemerintah pusat.

Dalam hal ini koalisi merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada Pasal 373 disebutkan, gubernur diberikan kewenangan sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. “Sehingga jika berdalih ini adalah pembinaan, maka yang berwenang adalah gubernur, bukan pemerintah pusat,” kata Erma salah satu perwakilan koalisi saat melakukan wawancara pada, Sabtu, 8 Maret 2025.

Koalisi juga menduga ada indikasi penggunaan uang sebesar Rp13 miliar yang tak wajar selama pelaksanaan retret. Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) retret berjumlah Rp10.350.000.000 tercatat diperuntukan untuk 1.092 orang untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah selama delapan hari. Masalahnya, kata Erma, wakil kepala daerah hanya satu hari mengikuti retret, tepatnya pada saat penutupan. “Ada beberapa kepala daerah pakai APBD, penerbangan, ajudan. Kami duga angka itu membengkak terlepas itu pakai duit siapa,” ujarnya.

Hal lain yang dicatat ialah terkait pra pengadaan. Menurutnya, pemerintah tidak memuat daftar rencana umum pengadaan (RUP), tidak mencantumkan proses pengadaan di LPSE Kementerian Dalam Negeri, dan tidak memuat proses pengadaan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). “Ketika kami lihat bagian tanggal rencana itu diupload. Ternyata baru diupload pada 22 Februari, padahal kegiatannya dimulai pada 21 Februari. Jadi terlihat perencanaan tak sesuai timeline. Ini indikasi pengadaan kepala daerah tak sesuai tata kelola yang baik,” kata Erma.

Mekanisme penunjukan langsung perusahaan PT Jababeka sebagai pengelola lahan dan PT Lembah Tidar Indonesia selaku penanggung jawab kegiatan pun dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam belied tersebut biaya pengadaan di atas Rp 200 juta semestinya dilakukan dengan mekanisme tender. “Kami melihat penyelenggaraan kegiatan retret diduga melanggar hukum terkait proses pengadaan barang/jasa. Seharusnya, jika berkaca pada data DIPA dan merujuk ketentuan Perpres PBJ, kegiatan ini wajib melalui proses tender bukan penunjukan langsung.” kata Erma.

Erma menjelaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dalam skema penunjukan langsung berdasarkan Pasal 38 ayat 5 tentang  Kriteria Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), antara lain meliputi kegiatan terkait komitmen internasional yang dihadiri oleh presiden/wakil presiden; bersifat rahasia terkait pengadaan intelijen, perlindungan saksi, pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pekerjaan konstruksi yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu.

Foto: Tim KJI

Dari hal itu, ICW tidak menemukan urgensi pemerintah melakukan penunjukan langsung. “Ada kerancuan, kalau pengadaan dilakukan (penunjukkan) langsung. Pun penunjukan langsung harus jelas kepada siapa. LPSE harus jelas, dan SIRUP ada, tapi di LPSE belum ada orientasi kepala daerah. Lalu penunjukan langsung ke siapa? jumlah, kapan ditandatangani kontraknya harus jelas. Mendagri selaku PA diduga tidak menjalankan ketentuan pengadaan seperti yang diatur dalam Perpres PBJ. Alhasil, program ini tidak transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pada Jumat, 28 Februari 2025 koalisi melaporkan melaporkan PT Lembah Tidar Indonesia, PT Jababek, dan mendagri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koalisi menduga adanya konflik kepentingan dalam penunjukan langsung penyelenggara retret kepala daerah. “Kami akan koordinasi dengan KPK kalau ada informasi dan bukti yang kurang. Sampai saat ini KPK belum menghubungi koalisi. Kami menunggu KPK,” kata Erma.

Dalam Undang-undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 ayat (14) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Konflik Kepentingan, konflik kepentingan dimaknai sebagai kondisi di mana pejabat pemerintahan memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai aduan masyarakat tersebut. “Saya tidak diberi akses info untuk dipublish, kecuali pelapornya berbicara sendiri kepada wartawan. Bila dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, maka akan diproses ke tingkat Penyelidikan. Dan bila belum layak, akan diminta pelapor untuk melengkapi lagi kekurangannya,” kata Tessa, Senin, 17 Maret 2025.

Menanggapi pelaporan itu, Tito mengatakan bahwa penunjukan langsung sudah berdasarkan pasal 83 Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dia mengklaim, penunjukan langsung dapat dilakukan lantaran hanya PT Lembah Tidar yang mampu menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan pemerintah dalam menyelenggarakan retret kepala daerah. “Kami nggak peduli siapa di belakangnya. Sama halnya kita mau buat acara di gedung Tribrata, kebetulan kosong dan bagus bukan berarti itu punya polisi, atau Balai Sudirman yang punya institusi tertentu, bukan. Karena kan kepentingan publik,” kata Tito.

Adapun mengenai anggaran retret, Tito menyamakan anggaran sebesar Rp13 miliar tersebut sebagai investasi guna mengamankan total anggaran yang dikelola daerah. “Kalau yang utama menginvestasikan Rp13 M untuk mengamankan Rp1300 T. APBD itu Rp1300 T, kalau gak efisien kasihan rakyat. Uang Rp13 M besar tapi demi mengefisiensikan dan mengamankan Rp1369 T itu tugas Kemendagri,” kata Tito di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 7 Maret 2025.

Dalam hal ini Tito mengaku telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) untuk membahas penggunaan uang Rp13 miliar. “Saya sudah berkoordinasi dengan LKPP. Saya harus sampaikan bahwa biaya belum sepenuhnya dibayarkan Kemendagri. Kita baru panjer sekitar lebih kurang Rp13 M. Saya sudah cek baru dibayarkan Rp2 miliaran. Apa yang saya lakukan saya betul-betul Irjen cek betul detail semua penggunaanya semua pembayaran harus wajar. Penunjukan langsung boleh tapi harus wajar penggunaanya. Ini kita cek detail,” ujarnya

Hingga Senin, 24 Maret lalu tim KJI telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Heru Irawanto. Selain menghubungi melalui sambungan telepon, kami juga telah menyambangi kediamannya yang terletak di Griya Alam Sentul Blok A2 Nomor 02, Kabupaten Bogor untuk memberikan surat permohonan wawancara. Namun, hingga berita ini terbit belum ada tanggapan dari pertanyaan yang diajukan tim KJI. “Pak Heru sedang pulang ke Jawa Tengah,” ujar Pidin, petugas keamanan di Komplek Garuda Yaksa yang tak jauh dari rumah Heru.

Sementara itu, Ketua DPP Gerindra Prasetyo Hadi membantah soal isu kepemilikan PT LTI oleh kader Gerindra. “Tidak, itu (PT Lembah Tidar) hanya yang mengelola (lahan) atas perintah, waktu itu presiden terpilih (Prabowo) untuk persiapan. Hanya mengelola saja. Kepemilikan itu Akademi Militer,” kata Menteri Sekretaris Negara ini ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Jumat, 14 Februari 2025.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.