Lima hari setelah penembakan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Papua, Brigadir Jenderal I Gusti Putu Danny Nugraha Karya di Boega, Kabupaten Puncak Jaya, Minggu 25 April 2021 suasana mencekam sampai ke Hitadipa. Daerah yang berada di Intan Jaya ini berbatasan langsung dengan Boega yang merupakan kecamatan terakhir di Kabupaten Puncak Jaya. Salah seorang warga yang tinggal di Hitadipa, Bernandus sempat melihat sejumlah warga yang melarikan diri ke perbatasan Hitadipa-Boega. “Warga ketakutan setelah peristiwa itu,” kata Bernadus saat dihubungi Jaring.id melalui telepon, Kamis, 29 April 2021.
Menurut Bernadus, warga teringat dengan kasus pembunuhan tiga orang yang memiliki nama belakang Zanambani. Pertama ialah Pendeta Yeremia, Ketua Klasis Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Hitadipa di Intan Jaya pada 19 September 2020, serta Apinus dan Luther Zanambani pada 21 April 2020. Pendeta Yeremia tewas dengan luka tembak dan sayatan senjata tajam, sementara kemenakannya disiksa hingga meregang nyawa oleh Satuan Batalyon Para Raider 433 JS Kostrad. Untuk menghapus jejak kekerasan dan pembunuhan tersebut, anggota TNI bertindak keji dengan membakar tubuh Apinus dan Luther sebelum mengalirkan abunya ke Sungai Julai, Hitadipa.
Latar belakang peristiwa ini yang kemudian mendesak ribuan warga Hitadipa mengungsi. Mereka takut menjadi sasaran dalam konflik bersenjata antara pasukan TNI/Polri dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM). Lebih dari 600 orang dilaporkan masih menjadi pengungsi di Gereja Katolik St Misael Bilogai, Intan Jaya.
Sementara hingga 17 Februari 2021 lalu, pemerintah terus menerus menambah pasukan ke Papua. Tercatat ada 100 personil pasukan Brimob dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikirim ke Kabupaten Intan Jaya. Pada saat yang sama, juga ada pengiriman 100 personil Brimob dari Jambi ke Kabupaten Puncak Jaya. Di Intan Jaya, menurut Bernandus, aparat gabungan hampir setiap hari melakukan patroli. “Mereka dalam keadaan siaga. Ini akan bahaya. Penambahan pasukan tidak pernah putus,” kata dia.
Keresahan yang sama juga dirasakan tim relawan pengungsi di Nduga. Raga Kogoya salah satunya. Sejak 2018, menurutnya, ribuan pengungsi belum kembali ke daerah masing-masing. Mereka trauma setiap mendengar suara tembakan. “Di sana sudah kosong saat ini dijadikan markas tentara,” kata Raga kepada Jaring.id, Kamis, 29 April 2021.
Sepanjang pengungsiaan pada 2018-2020 terdapat ratusan warga sipil tewas karena kelaparan, sakit, hingga dibunuh. Ketika hal tersebut tidak segera ditangani, Raga khawatir kematian akibat pengungsian akan bertambah. Sampai saat ini, kata dia, pemerintah belum memberikan uluran tangan untuk membantu para pengungsi. “Tolong tangani serius. Kasihan mereka kelaparan di hutan, mereka mati. Presiden tidak sayang dengan nyawa warga Papua. Mereka semua warga negara Indonesia kan?” tanya Raga.
Wilayah Intan Jaya, Timika dan Nduga menjadi kawasan rawan konflik bersenjata. Wilayah ini juga dikenal sebagai pengunungan tengah yang diduga menjadi markas KKB. Belakangan ketegangan di sana memanas. Pada Kamis 8 April 2021, Oktavianus Royo guru SMP N 1 Boega tewas tertembak. Dua pekan setelahnya, Kabinda Papua, I Gusti Putu Danny Karya Nugraha dinyatakan tewas. Pun dengan anggota Brimob Polri, Bharada Komang. Sementara dua lainnya luka-luka setelah terlibat kontak tembak. Sementara dari pihak tentara Papua sebanyak lima orang dilaporkan tewas.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo memberikan perintah kepada Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BIN Budi Gunawan untuk mengejar dan menangkap seluruh anggota KKB. “Saya tegaskan tidak ada tempat untuk kelompok-kelompok kriminal bersenjata di tanah Papua maupun di seluruh pelosok Tanah Air,” tegas Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana negara melalui daring, Selasa, 27 April 2021.
Main Label Teroris
Lepas dua hari setelah pernyataan Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menetapkan pasukan yang diklaim sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tersebut sebagai teroris. Label ini diberikan Mahfud dengan merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Dalam belied tersebut teroris ialah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisir terorisme. “Berdasarkan definisi yang dicantumkan hal itu, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” jelas Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 29 April 2021.
Menkopolhukm memerintahkan TNI-Polri dan aparatur keamanan lainnya untuk menindak tegas KKB Papua. “Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” ujarnya.
Menurut Mahfud, sikap pemerintah berpedoman pada Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2.504 Tahun 1969 tentang penentuan pendapat rakyat Papua, maka Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari NKRI. “Oleh sebab itu, setiap kekerasan yang memenuhi unsur-unsur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 kita nyatakan sebagai gerakan teror dan kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda kita,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dikutip dari situs polkam.go.id.
Pelabelan teroris kepada tentara Papua sebetulnya sudah dilakukan sejak Maret 2021 oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar dalam Rapat Kerja bersama DPR komisi III di Kompleks Parleman, Senayan pada Senin, 22 Maret 2021 lalu menyampaikan bahwa KKB sudah layak disejajarkan dengan organisasi teroris. “Kondisi real di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi-aksi teror,” kata Boy.
Direktur Penegakkan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Eddy Hartono menyampaikan pelabelan teroris kepada KKB bertujuan untuk mempersempit ruang gerak serta pendanaan KKB. Melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018, pemerintah dapat memblokir pendanaan yang diberikan kepada pasukan gerilya tersebut. “Karena mereka ini bergerak, kalau tanpa pendanaan tidak akan bisa. Dengan diblokir serta merta ini tanpa proses peradilan cepat gerakannya,” kata Eddy dalam diskusi daring, Kamis 29 April 2021.
Di samping itu, pasukan gabungan Polri/TNI telah bersiap untuk menggelar operasi militer Nemangkawi untuk memburu kelompok bersenjata. Nama dari operasi ini diambil dari gunung Nemangkawi Ninggok yang artinya puncak panah putih. Ketinggian gunung ini mencapai 4.884 di atas permukaan laut. Operasi ini berlangsung sejak 1 Januari hingga 31 Juni 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyatakan pihaknya akan mengejar KKB sampai ke hutan. “Tidak ada tempat bagi KKB di tanah Papua,” kata Rusdi saat menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Selasa 27 April 2021.
Perihal operasi Nemangkawi dan jumlah pasukan yang terlibat dalam operasi ini, Jaring.id sudah menghubungi Wakapendam XVII/Cenderawasih Letnan Kolonel Infanteri Dax Sianturi. Namun yang bersangkutan tidak menjawab pesan yang dilayangkan lewat Whatsapp maupun panggilan telepon. Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal Achmad Riad tak mau berbicara banyak mengenai hal tersebut. “Saya sedang ada acara serah terima jabatan,” ujarnya saat dihubungi Jaring.id pada Jumat, 30 April 2021.
Sementara itu, Juru Bicara TNPPB-OPM, Sebby Sambom menyatakan pihaknya akan mengajukan tuntutan hukum international atas penetapan TNPPB-OPM atau yang disebut pemerintah KBB sebagai teroris. “Kami sudah punya kuasa hukum. Kami siap bawa masalah ini ke pengadilan international,” kata Sebby kepada Jaring.id, Kamis, 29 April 2021.
Sebby menegaskan bahwa penambahan pasukan ke Papua tidak akan membuat TNPPB-OPM panik. Pihaknya tidak akan gentar menghadapi polisi maupun tentara di wilayah Pegunungan Tengah. “Sebagai pemilik negeri, kami percaya diri bahwa kami membela hak bangsa, rakyat dan negeri kami. Kami tetap akan lawan pasukan teroris dan kriminal dari Indonesia, yakni TNI-Polri,” ujarnya.
Sulit Membayangkan Damai
Persekutuan Gereja-Geraja di Indonesia (PGI) merespon labelisasi teroris yang disempatkan pemerintah kepada warga Papua yang memperjuangkan kemerdekaan. PGI menilai label teroris tersebut tidak tepat karena akan berdampak buruk terhadap psikososial masyarakat, baik yang berada di Papua maupun yang tengah beraktivitas di luar Papua. Karenanya PGI melalui Juru Bicara, Philip Situmorong meminta agar pemerintah berhati-hati mengambil keputusan yang berpotensi membuat kekerasan di Papua semakin meningkat. “Pendekatan kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah di Papua. Hanya akan menimbulkan kebencian di kalangan rakyat,” kata Philip dari rilis yang diterima Jaring.id, Sabtu, 1 Mei 2021.
Menurut Philip penyelesaian konflik di Papua dapat dilakukan dengan cara damai. Ia merujuk perjanjian damai yang pernah dilakukan di Aceh. PGI meminta Presiden Jokowi mengevaluasi seluruh kebijakan di Papua dengan melibatkan seluruh masyarakat Papua, tokoh adat dan tokoh agama. “Hasil evaluasi tersebut dapat dijadikan dasar untuk membuat keputusan baru yang manusiawi bagi masyarakat Papua. Wibawa negara akan dihormati karena bijak menyikapi isu di Papua,” ujarnya.
Senada dengan PGI, organisasi masyarakat sipil, Imparsial menilai penetapan KKB sebagai teroris akan berimplikasi buruk pada situasi hak asasi manusia (HAM) dan menghambat upaya penyelesaian konflik Papua secara damai. “Langkah tersebut hanya akan memperkuat stigma yang menyakiti perasaan orang Papua, sekaligus menunjukan kegagapan dan kebuntuan ide pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik,” kata peneliti Imparsial Hussein Ahmad, Sabtu, 1 Mei 2021.
Menurut Hussein, penetapan KKB sebagai teroris bertentangan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pada pasal 12A ayat (2) dijelaskan bahwa pencantuman sebuah organisasi sebagai organisasi teroris dapat dilakukan setelah mendapatkan penetapan oleh pengadilan. “Penetapan sebuah organisasi sebagai teroris harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan mekanisme politik,” terangnya.
Oleh sebab itu, Imparsial mendesak agar pemerintah mencabut label teroris. “Hal itu dibutuhkan untuk mendorong rasa saling percaya dan tampil memimpin penyelesaian konflik Papua secara damai dan bermartabat,” kata Hussein.
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar menyatakan pemerintah tidak bisa mencap KKB sebagai teroris. Sebab motif yang diperjuangan oleh warga Papua itu ialah kemerdekaan. “Ini akan ada stigma baru untuk warga Papua,” kata Rivanlee kepada Jaring.id, Kamis, 29 April 2021.
Implikasi dari stigma itu, kata Rivanlee, warga Papua akan dicap oleh masyarakat Indonesia sebagai orang yang melawan hukum. Selain itu, labelisasi teroris itu juga akan mengaburkan permasalah utama yang terjadi di Bumi Cendrawasih, seperti kesenjangan ekonomi maupun sosial. “Ini menumbuhkan kesewenang-wenangan yang membikin abuse of power. Konsekuensinya hak rasa aman warga akan hilang,” ujarnya.
Sementara itu, peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Adriana Elisabeth menduga pemerintah tidak mengukur dampak dari pelabelan tersebut. Ia ragu labelisasi teroris itu akan menuntaskan akar masalah di Papua. Dalam kajian LIPI, sedikitnya ada empat akar masalah yang memicu konflik di Papua. Pertama ialah marjinalisasi masyarakat Papua; kegagalan pembangunan; persoalan status politik Papua; dan terakhir pelanggaran hak asasi manusia.
“Pemerintah melihat Papua sangat dikotomis. Siapa yang dapat menjamin pelabelan tidak akan berdampak mayarakat. Lalu sejauh mana pemerintah daerah memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat?” ujar Adriana saat kepada Jaring.id, Kamis, 29 April 2021.
Peneliti yang fokus pada isu Papua ini menduga ada motif pragmatis atas labelisasi KKB sebagai teroris. Salah satunya ialah penambahan anggaran untuk aparat gabungan yang terlibat operasi maupun penanganan KKB di Papua. “Terutama saat proses pelaksanaanya,” ujarnya.
Untuk saat ini, Adriana menyarankan agar pemerintah lebih berkonsentrasi menangani gelombang pengungsian akibat konflik senjata. Menurutnya, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan perlu turun tangan untuk membantu para pengungsi yang makin hari makin jauh dari pantauan pemerintah. “Tidak ada yang memperhatikan mereka. Kita ribut soal konflik bersenjata, namun kita lupa ada persoalan pengungsi yang sulit diselesaikan,” ujarnya.
Baik Polri/TNI maupun KBB, menurutnya, perlu segera melakukan jeda kemanusian. Kedua belah pihak mesti berkomitmen tidak melancarkan serangan selama jeda tersebut. “Prinsipnya segala bantuan kepada pengungsi jangan diteror dan diganggu. Ini bantuan kemanusiaan yang harus ditangani,” pungkasnya.