Sejumlah pasien covid-19 yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke, tak diizinkan untuk ikut serta menggunakan hak pilihnya dalam pilkada. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Direktur RSUD Merauke, Yenni Mahuze agar pasien covid-19 dapat mencoblos.
“Kami sebelumnya telah berkoordinasi dengan Direktur RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Merauke agar diakomodasi. Petugas KPPS akan membantu tim medis sehingga tidak berkontak langsung (dengan pasien Covid-19),” katanya pada Rabu, 9 Desember 2020.
Meski telah melakukan langkah tersebut, lanjutnya, pihak rumah sakit tidak merepons. Permintaan data pasien Covid-19 yang sedang dirawat di RS tersebut pun tak dipenuhi oleh pihak rumah sakit.
Meski demikian, pasien dengan penyakit lain tetap diizinkan untuk mencoblos. Mereka dilayani oleh petugas KPPS dari TPS 2 Kelurahan Karang Indah.
“Jadi petugas KPPS kami dari TPS 2 Kelurahan Karang Indah, termasuk dari KPU maupun Bawaslu untuk memonitoring. Jadi kurang lebih 30-an pasien mencoblos tadi pagi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Theresia Mahuze mengungkapkan, dari hasil pemantauan yang dilakukan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) protokol kesehatan diterapkan saat pemungutan suara. Warga yang datang untuk menyalurkan pilihan politiknya, harus melakukan pengukuran suhu serta memakai sarung tangan.
“Begitu juga petugas kami di setiap TPS, dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) selama melaksanakan tugasnya,” kata dia.
KPPS yang bertugas saat pemungutan suara pun telah menjalani rapid test. Dari langkah tersebut, ditemukan beberapa petugas yang reaktif Covid-19.
“Jadi kita kerjasama dengan sejumlah puskesmas di semua distrik untuk mereka melakukan rapid test dan betul lima petugas KPPS reaktif dan langsung menjalani karantina, sebelum pelaksaan pencoblosan hari ini dilaksanakan,” imbuhnya.
Ketua KPPS 13, Kelurahan Mandala, Thimotius Batyamlean mengaku, tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditambah dua linmas di tempat pemungutan suara (TPS) dilengkapi alat pelindung diri (APD) mulai dari pelindung muka, masker, sarung tangan, dan cairan antiseptik. Adapun masyarakat yang datang mencoblos, diberikan masker dan juga harus melakukan pengukuran suhu tubuh terlebih dahulu. (Frans L Kobun)