Operasi Jelang Hajat Demokrasi

Sehari sebelum pendaftaran pasangan calon pemilihan kepala daerah pada 4 September 2020 dibuka, Panuel Maling (26) terkejut melihat jejeran toko di Jalan Seradala, Distrik Dekai, Yahukimo, Papua tutup. Lalu-lalang orang yang biasanya ramai tak lagi terlihat. Toko onderdil yang hendak Panuel kunjungi pun digembok oleh pemilik. Menurut Panuel, lumpuhnya perekonomian warga di Distrik Dekai terjadi pada 3-6 September 2020.

“Ada isu kekacauan,” ujar Panuel Maling saat dihubungi Jaring.id, Sabtu, 5 September 2020.

Isu keamanan yang dimaksud Panuel mulai berhembus pada 12 Agustus 2020. Ketika itu anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Yahukimo, Hendrik Johpinski dibunuh. Delapan hari berselang, seorang warga Yahukimo Muhammad Toyib ditemukan tak bernyawa. Diikuti tewasnya Yausan, warga Yahukimo lainnya, pada 25 Agustus lalu.

Rentetan kasus pembunuhan berbuntut pada penetapan Yahukimo sebagai satu dari lima daerah rawan menjelang pemilihan kepala daerah. Empat wilayah lain ialah Mamberamo Raya, Pengunungan Bintang, Nabire, dan Keerom.

Di Yahukimo, pasukan Brigade Mobil (Brimob), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikerahkan untuk melakukan penyisiran terhadap rumah-rumah warga. Operasi dilakukan sedari pagi dengan dalih mencari pelaku. Sejumlah alat kerja seperti parang dan anak panah milik warga turut disita saat operasi.

“Ini (operasi) meresahkan masyarakat,” kata Panuel.

Menurut lelaki yang juga Sekretaris Jenderal Ikatan Suku Ukem tersebut, benda yang disita tidak berhubungan dengan kasus pembunuhan. Pasalnya, masyarakat di Distrik Dekai kerap menggunakan parang dan anak panah untuk berkebun maupun berburu di hutan. Kepemilikan kedua benda tersebut, lanjutnya, juga merupakan bagian dari budaya masyarakat setempat.

“Tugas aparat kan mengayomi. Tidak perlu dilakukan sweeping. Bagusnya aparat mengejar pelakunya, tidak perlu mengejar diduga pelaku,” ungkapnya.

Daleng Magayang (41), warga Yahukimo, menyaksikan sendiri bagaimana warga diburu hanya karena lari menjauhi operasi aparat gabungan. Saat itu, tidak sedikit warga yang memilih untuk menjauhi rumah karena takut dengan kehadiran petugas bersenjata lengkap.

“Masyarakat tidak mengerti. Kalau ada Brimob mereka akan lari sembunyi lewat belakang rumah. Karena itu mereka dianggap pelaku, lalu dikejar,” kata Daleng Magayang kepada Jaring.id, Sabtu, 5 September 2020.

Daleng yang juga bekerja sebagai aparatur sipil negara di Dinas Pendidikan meminta agar Polisi maupun TNI membangun komunikasi dan mendahulukan upaya persuasif kepada masyarakat. Dengan begitu, ia meyakinkan bahwa masyarakat akan kooperatif dengan proses hukum yang tengah dilakukan aparat.

“Kita tidak tahu apa-apa. Awalnya masyarakat panik. Namun, perlahan sudah membaik,” ujarnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Arief Budiman meminta polisi segera mengungkap kasus pembunuhan anggota KPU Yahukimo. Ia meminta agar aparat keamanan tidak hanya mengamankan tahapan Pilkada, tetapi juga melindungi penyelenggara ketika bertugas.

“Berharap proses ini diproses secepatnya dan pelakunya diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” kata Arief saat menyampaikan konferensi pers melalui aplikasi Zoom, Rabu, 12 September 2020.

Dari tiga kasus pembunuhan yang terjadi di Distrik Dekai, Kepolisian baru mengantongi satu identitas pelaku. Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw menduga pembunuhan anggota KPUD Yahukimo dilakukan mantan anggota TNI. Pasalnya, jauh sebelum kasus ini mencuat, pelaku dipecat dari kesatuannya lantaran terlibat jual-beli amunisi di Kabupaten Mimika pada 2018.

Juru Bicara Polda Papua, Komisaris Besar Ahmad Mustafa Kamal, hingga kini pelaku belum dapat ditangkap. Aparat gabungan terkendala cuaca, bentang alam dan jaringan telekomunikasi di Yahukimo yang terbatas.

“Kita sangat serius kejar pelaku,” katanya kepada Jaring.id, pada Senin, 7 September 2020.

Ahmad meminta agar masyarakat kooperatif mendukung proses hukum yang tengah dilakukan polisi. Termasuk saat pihaknya melakukan penyisiran ke dalam rumah-rumah warga. Kepolisian tidak ingin kasus tersebut merembet hingga mengganggu tahapan proses demokrasi di Kabupaten Yahukimo yang bakal dihelat 3 September – 9 Desember 2020.

“Bahasa sweeping seakan mengerikan sekali. Kita kan ada peraturan Undang-Undang (KUHP). Kita dapat informasi mereka (pelaku) ada di beberapa titik,” kata Ahmad.

Ia tidak merinci daerah yang menjadi sasaran operasi. Namun, ia mengklaim bahwa penyitaan parang dan anak panah merupakan upaya mengantisipasi potensi kerusuhan.

“Agar kamtibmas lebih kondisif,” ujarnya.

Selama proses pencarian pelaku pembunuhan, Ahmad menegaskan tidak ada warga yang ditangkap. Kepolisian hanya menyita senjata tajam yang dianggap berbahaya.

“Enggak ada, kita tidak pernah menangkap. Tidak ada penangkapan,” terangnya.

Menurut Ahmad, hingga kini sedikitnya ada 11.691 personil Polisi maupun TNI yang dikerahkan ke 11 kabupaten di Papua. Antara lain 2.577 petugas yang berasal dari 11 polres, termasuk 813 orang dari Polda Papua. Para petugas akan disokong oleh 500 pasukan Brimob dan 627 prajurit TNI, serta anggota Linmas sebanyak 7.174 orang.

“Mudah-mudahan tidak ada penambahan anggota. Kalau situasi berubah kita akan kirim rekan-rekan kita di Polda untuk digeser beberapa titik di Pengunungan Tengah. Tentu Mabes Polri juga akan bantu. Kita berharap situasi tetap seperti hari ini (kondusif-red),” katanya.

***

Aksi sweeping yang dilakukan pasukan gabungan di Distrik Dekai dikritik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua. Ketua LBH Papua, Emanuel Gobay meminta agar aparatur hukum tidak menggeledah serta menyita selama tidak ada putusan hukum dari Pengadilan Wamena sebagai wilayah hukum Yahukimo.

Ia menilai tindakan aparat tersebut melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP. Aturan tersebut menjelaskan bahwa polisi harus mendapatkan surat izin dari pengadilan setempat ketika memasuki rumah warga. Selain itu, penyitaan harus disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa maupun ketua lingkungan setempat.

“Mau kasus kriminal meningkat atau kasus pidana terjadi, sewajibnya mereka melakukan tugas sesuai KUHP. Tidak serta-merta melakukan penggeledahan atau main gruduk. Itu tidak boleh,” ujarnya kepada Jaring.id, Selasa, 8 September 2020.

Ia juga meminta pemerintah tidak mengerahkan aparat gabungan secara berlebihan selama tahapan pilkada berlangsung. Edo, sapaan akrab Emanuel, menilai pesta demokrasi yang mestinya aman dan damai justru rusak dengan kehadiran pasukan gabungan polisi dan tentara.

“Ini harus dievaluasi, kualitas demokrasi (Papua-red) tidak aman,” kata Edo.

Senada dengan Edo, peneliti Imparsial, Ahmad Husein menganggap pelibatan tentara dalam pengamanan tahapan Pilkada maupun penyisiran untuk menenumkan pelaku pembunuhan merupakan tindakan ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 7 (3) UU tersebut mengatur bahwa TNI bisa terlibat dalam operasi selain perang selama mendapat persetujuan presiden dan DPR lewat keputusan presiden maupun peraturan presiden.

“Mau operasi perbatasan, pilkada, semua itu ilegal karena tidak punya dasar hukum (keputusan politik negara). Itu operasi mandiri di luar operasi sipil. Hal tersebut bahaya,” kata Hussein saat dihubungi Jaring.id, Senin 7 September 2020.

Menurut Hussein, pemerintah selalu melihat masalah Papua sebagai daerah yang harus ditangani melalui pendekatan militer. Padahal hal itu menimbulkan dampak yang dapat mengganggu kualitas demokrasi di Papua. Ia tidak ingin pengerahan tentara di Papua justru membikin hilangnya kebebasan sipil dan hilangnya kontrol sipil atas militer.

 

“Secara sederhana penguatan aparat keamanan selalu berdampak pada tingginya pelanggaran HAM di sana (Papua-red),” kata Hussein.

Imparsial yang juga bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia mencatat 72 kasus pelanggaran hukum dan kekerasan terjadi selama pemerintahan Joko Widodo. Jumlah korbannya mencapai ribuan.

***

Kontestasi memperebutkan kursi eksekutif nomor satu di Yahukimo akan diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan petahana, Abock Busup dan Yulianus Heluka diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Amanat Nasional. Sementara itu, pasangan Didimus Yahuli dan Esau Mirah disokong Partai Golongan Karya, Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Nasional Demokrat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Yahukimo, Yeyasa Magayang menjamin keberlangsungan tahapan pilkada di 512 kampung di 51 distrik.

“Kami siap sukseskan Pilkada (Yahukimo-red)” ujarnya saat dihubungi Jaring.id, Minggu, 6 September 2020.

Selama tahapan pilkada, KPU Yahukimo telah mengantisipasi sejumlah faktor yang dapat mengganggu proses pemungutan suara. Sedikitnya ada 13 polisi yang menjaga kantor KPUD Yahukimo hingga Desember mendatang.

“Kami sudah bekerja sama dengan kepolisian. Kami sudah meminta kapolda dan kapolres untuk melakukan pengamanan di KPU,” imbuhnya.

Ketua Bawaslu Yahukimo Sipius Mirin menyebut upaya menyembunyikan kotak dan surat suara, serta dugaan pemberian uang kepada pihak penyelenggara merupakan praktik curang yang kerap ditemui selama pelaksanaan pilkada. Selain itu, potensi suap juga muncul dalam pengumpulan suara menggunakan sistem noken yang diwakili oleh kepala suku.

“Wajib kita pantau. Ini rawan kecurangan maka perlu kami awasi,” katanya.

Segendang sepenarian, Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai birokrasi yang belum profesional dan netral sebagai penyebab tingginya potensi kecurangan di Papua. Bila hal tersebut tidak lekas diperbaiki, maka kualitas demokrasi di Papua bakal memburuk.

“Perlu ada komitmen pembuat kebijakan, aktor politik, dan kelompok masyarakat sipil untuk dicarikan solusi,” ujarnya kepada Jaring.id, Senin, 7 September 2020.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Papua dan Papua Barat masing-masing hanya mendapat ponten 65,25 dan 57,62. Angka tersebut jauh di bawah IDI nasional 2019 sebesar 74,92. Sejumlah indikator yang memengaruhi indeks tersebut ialah kebebasan sipil, hak politik, dan kelembagaan demokrasi.

Menurut Titi, faktor yang membikin kualitas demokrasi di Papua memburuk ialah kinerja partai politik nasional yang tidak optimal. Partai politik dianggap tidak lagi bisa membawa aspirasi masyarakat Papua. Di sisi lain, dorongan terhadap pendirian partai politik lokal kerap menemui jalan buntu.

Ia menilai penggunaan frasa ‘partai politik’ dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) kerap dimaknai sebagai organisasi yang bersifat nasional. Hal tersebut berimbas pada mandegnya amanat Pasal 28 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang menyebutkan hak penduduk Papua untuk membentuk partai politik.

“Itu (pendirian parpol) dimungkinkan melalui Undang-Undang Otsus Papua,” tegasnya.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.