“Saya sih menyarankan sama teman-teman kalau ada yang isoman (Isolasi mandiri pasien Covid-19) nggak usah dijemput suaranya,” ujar panitia Tempat Pemungutan Suara (TPS) 042 Pasir Gunung Selatan Kota Depok Farid Abdurahman kepada Jaring.id pada Selasa, 8 Desember 2020.
Aturan penjemputan suara pasien isolasi positif Covid-19, menurutnya, berisiko tinggi menularkan virus ke petugas. Selain karena sifat virus gampang menular, Farid menilai petugas TPS bukan tenaga medis yang terlatih menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Sehingga risiko tertular dari kesalahan pemakaian dan pelepasan APD juga tinggi.
“Terlalu besar resiko dibanding manfaatnya,” kata Farid.
Kekuatiran yang sama ditangkap Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Sukmajaya kota Depok Heri Darmawan dari sejumlah petugas di 535 TPS se-Kecamatan Sukmajaya. Sukmajaya menjadi Kecamatan terbanyak kasus konfirmasi positif Covid-19. Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Depok, terdapat 400 kasus di Sukmajaya dari total 2435 kasus aktif per tanggal 7 Desember 2020 di Kota Depok.
“Mereka (petugas TPS) tahu di Depok ini cukup bahaya,” katanya ketika dihubungi pada Selasa, 8 Desember 2020.
[irp posts=”8861″ name=”Bayang-Bayang Pilkada Sehat”]
Heri mengatakan prosedur pemungutan dan penjemputan suara dari pasien isolasi mandiri tidak pernah disimulasikan langsung oleh petugas. Bahkan tata cara pemberiannya tidak diatur secara rinci dalam Peraturan KPU. Sejauh ini, KPU hanya mengimbau menggunakan APD lengkap. Pelayanan dilakukan di ruang terbuka serta pasien isolasi mandiri menggunakan masker beserta sarung tangan. Surat suara pemilih nantinya akan dijemput menggunakan kantong plastik.
“Petugas didorong membangun kesepakatan dengan pengawas dan saksi terkait cara aman untuk melayani pemilih isolasi,” katanya.
Meski demikian, potensi penyebaran virus tetap ada lewat surat suara yang dicoblos pasien. Belum ada ketentuan perlakuan surat suara yang tersentuh pasien sehingga petugas akan menyatukannnya dengan surat suara di TPS. Heri berharap pasien isolasi mandiri sebaiknya menggunakan formulir C pendamping saat mencoblos surat suara. Dengan begitu, pencoblosan bisa diwakilkan kepada petugas dan orang yang dipercaya pasien.
“Cara paling aman menggunakan pendamping. Kita berharap saksi dan pengawas setuju cara ini” ujarnya.
Pasal 73 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah mengatur ketentuan pemilih yang sedang menjalani isolasi karena Covid-bisa dilayani hak pilihnya. Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) boleh mendatangi pasien jika disetujui saksi dan panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.
Depok merupakan satu dari 6 wilayah di Jawa Barat yang masuk zona merah. Angka infeksi postif pada 8 Desember 2020 mencapai 11.813 orang. Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Novarita mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok terkait data pemilih isolasi. Terdapat 1.899 pasien isolasi mandiri, 432 pasien di rumah sakit serta 84 pasien isolasi di pusat isolasi. Menurut Nova petugas tidak perlu kuatir karena sudah dibekali APD dan serta arahan dari Dinas Kesehatan.
“Sudah diberikan pencerahan kepada petugas dan dibekali hazmat, sarung tangan, masker dan faceshield, artinya sudah aman menemui pasien positif Covid-19,” ujar ketika dihubungi pada Kamis, 8 Desember 2020.
Ia mengatakan petugas tidak perlu masuk ke rumah pasien isolasi sehingga pelayanan dilakukan di luar ruangan. Segera setelah melayani pemilih isolasi harus dilakukan disinfektan kepada petugas. Untuk pemungutan di Rumah Sakit, hanya ditujukan bagi pasien yang kondisinya membaik.
Adapun untuk pasien yang dirawat di ICU, Nova menyarankan tidak diambil suaranya. Petugas medis akan ditugaskan mendampingi petugas KPPS untuk memastikan keamanan pasien dan petugas ketika di rumah sakit. Selama proses penjemputan suara, petugas tidak diperkenankan melepas APD.
Sayangnya, Pengawas TPS kemungkinan tak bisa menggunakan Hazmat saat mendampingi penjemputan. Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barliani mengatakan Bawaslu Kota Depok hanya memiliki 100 hazmat untuk 4015 TPS di Kota Depok. Ia menghimbau pengawas memantau penjemputan suara dari jauh sehingga aman dari penularan virus.
“Kami keterbatasan baju hazmat, tapi akan coba diupayakan” ujarnya kepada Jaring.id pada 8 Desember 2020.
Meski demikian, Ia tetap mengimbau pelayanan pasien isolasi mandiri tetap dilakukan karena sudah menjadi kesepakatan KPU, Pemerintah, dan Bawaslu. Nova berharap KPU bisa menyerahkan data pasien per TPS agar Bawaslu bisa menyiapkan pengawasan TPS.
Anggota Bawaslu Surakarta Muhammad Mutaqqin mengatakan mereka sama sekali tak punya hazmat untuk petugas yang akan menjemput suara. Petugas kemungkinan hanya menggunakan masker, sarung tangan serta pelindung wajah untuk mendampingi petugas KPPS.
“Kami jaga jarak, kami nggak berniat masuk ke lokasi isolasi, apalagi di rumah sakit karena pasti akan dilarang,” katanya. Kepada Jaring.id.
Jumlah pasien Isolasi mandiri positif Covid-19 di kota Solo sebanyak 986, sementara dalam perawatan 195 orang. Mutaqqin mengatakan seluruh pasien isolasi wajib dilayani sepanjang masih tersedia waktu.
Anggota KPU RI Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan metode penjemputan suara dilakukan sebagai bentuk komitmen KPU melindungi hak pilih pasien Covid- 19. Petugas KPPS akan mendatangi pasien Covid-19 bersama saksi, dan pengawas satu jam sebelum pemungutan suara berakhir. Pasien akan dilayani sepanjang tercatat dalam data Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing daerah.
“Sebelum pemungutan suara itu diatur untuk berkoordinasi dengan Satgas, Dinas Kesehatan dan seterusnya,” kata Raka dalam talkshow BNPB bertajuk “Investigasi Kesiapan APD Pilkada” secara virtual, Jumat 4 Desember 2020.
Dewa mengatakan KPU tidak memaksakan pemungutan suara jika kondisi pasien tidak memungkinkan untuk memilih. Proses penjemputan juga dilakukan jika saksi dan petugas menyetujui dilakukan penjemputan suara.
Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan penjemputan suara pasien sangat berisiko tinggi baik bagi petugas dan mengancam nyawa pasien. Terutama pasien yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit, menurutnya tak perlu diberi kesempatan untuk memilih.
“Tidak perlu ada jemput suara,” tengasnya kepada Jaring.id.
Dewan Pembina Perkumpulan untuk pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan KPU sebaiknya tidak menggampangkan penjemputan suara pasien isolasi jika prosedur pemberian suara tidak bisa dipastikan aman. Misalnya, surat suara dari pemilih positif Covid-19 bisa saja menjadi pentransmisi virus kepada para petugas dan orang lain dalam proses penghitungan suara.
“Apalagi kalau sampai ada petugas yang memfasilitasi pemberian suara oleh pemilih dengan Covid-19 ternyata tidak dilengkap alat pelindung diri maksimal seperti hazmat, kekhawatiran penularan tersebut bisa semakin besar,” katanya.
Titi mendorong agar pengawas tidak merekomendasikan pemberian suara oleh pemilih yang positif Covid-19 jika petugas tidak memilik APD lengkap dan tidak terlatih. Menurutnya pelayanan hak pilih pada pemilih dengan Covid-19 adalah inisiatif yang baik. Hanya saja menerapkannya perlu persiapan matang.