Laporan Kekerasan di Detensi Imigrasi Malaysia Bakal Ditindaklanjuti

Sebanyak 43 pekerja mengaku mendapatkan kekerasan dan perlakukan tidak manusiawi selama ditahan di detensi Imigrasi Malaysia sebelum dipulangkan ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2 diantaranya masih anak-anak. Ke-43 pekerja tersebut merupakan bagian dari 1082 pekerja sudah dipulangkan dengan menggunakan kapal laut KM Kalia selama kurun waktu Juni-September 2020.

“Para deportan mengalami trauma panjang karena perlakuan yang tidak manusiawi,” ujar Musdalifah Jamal selaku koordinator koalisi saat menyampaikan laporan melalui aplikasi pertemuan daring Zoom, Rabu, 7 Oktober 2020.

Kondisi tersebut tertuang dalam laporan Tim Pencari Fakta kasus kekerasan yang menimpa pekerja migran Indonesia di detensi Imigrasi, Sabah, Malaysia. Laporan setebal 44 halaman itu menyoroti kondisi luka-luka pekerja migran yang dipulangkan.

Sebagai penanggungjawab tim di Indonesia, Musdalifah menemukan ada tiga masalah pada saat deportan tiba di tanah air. Pertama, buruknya koordinasi antar-pemerintah. Kedua, fasilitas layanan kesehatan bagi pekerja masih minim, dan terakhir tempat penampungan yang disediakan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sudah melampaui kapasitas.

“Sampai harus menggunakan kamar kos-kosan dan fasilitas sekolah untuk menampung,” kata Musdalifah.

Menurutnya, pemerintah tidak memahami kondisi pekerja migran yang dideportasi sebagai korban kekerasan. Akibatnya, pelayanan kesehatan dan penangananan khusus kepada deportan yang mengalami ketakutan hingga gangguan psikologis tidak tersentuh oleh pemerintah.

“Fakta tersebut telah menunjukan bahwa pemerintah gagal melindungi dan menghormati hak pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, hasil penelusuran informasi di Sabah, tim menemukan beberapa masalah yang dihadapi pekerja migran. Pertama, tidak terpenuhinya prinsip dan standar minimal peradilan yang adil.

***

Ketua Tim Pencari Fakta Abu Mufakir menjelaskan seluruh pekerja migran yang diwawancarai tidak mendapatkan hak untuk diproses hukum secara adil. Penangkapan mereka dilakukan dengan asas praduga bersalah, mereka juga dipaksa untuk mengakui kesalahan di hadapan majelis hakim pengadilan Malaysia, hingga tidak mendapatkan salinan dokumen hukum usai dinyatakan bebas.

“Bahkan tidak ada satupun deportan didampingi oleh penasehat hukum,” kata Abu Mufakir.

Kedua, para pekerja yang ditahan di detensi imigrasi mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi. Ketika pekerja melakukan kesalahan kecil seperti salah berhitung, berisik, belum menggunakan pakaian ketika petugas datang, terang Abu, mereka akan dihukum memanjat teralis besi, jongkok berjam-jam, hingga mendapat pukulan dengan menggunakan tongkat.

“Peristiwa tersebut terjadi rutin, sistematis, dan massal,” ujar Abu.

Ketiga, barang berharga para pekerja seperti emas, uang, maupun telepon genggam kerap dirampas oleh petugas. Barang tersebut bahkan tidak dikembalikan ketika pekerja migran dipulangkan ke Indonesia.

Seorang pekerja migran Indonesia yang sempat ditahan di detensi Malaysia mengalami penyakit kulit akibat buruknya kondisi di tahanan foto: Koalisi Buruh Migran Berdaulat )

Keempat, kondisi di tahanan imigrasi jauh dari kategori layak. Satu blok berukuran 10×15 meter misalnya, diisi oleh 200 orang tahanan. Belum lagi air yang kotor dan kerap digunakan sebagai air minum. Akibatnya pekerja sering mengalami gangguan penyakit, kudis, iritasi, hingga infeksi akut, bahkan ada yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia d tahanan tersebut.

“Fasilitas penahanan tidak kebutuhan khusus untuk perempuan, ibu hamil, sampai anak-anak,” ujar Abu.

Terakhir, tim menemukan adanya penahanan berlarut-larut terhadap pekerja migran. Seharunya pekerja ditahan selama dua bulan kemudian dipulangkan ke negara asal, tetapi dalam banyak kasus masa penahanan diperpanjang sampai 12 bulan.

Menurut Abu, hal tersebut disebabkan adanya urusan administrasi Indonesia-Malaysia yang berkutat pada urusan pagebluk. Indonesia, kata Abu meminta pemulangan ditahan dulu karena kondisi pandemi, sedangkan pihak Malaysia ingin pekerja segera dipulangkan.

“Hal ini menyebabkan perampasan kebebasan tanpa alasan,” katanya.

Kondisi butuk dilaporkan Tim Pencari Fakta, lanjut Abu, hanyalah gunung es. Ia menyakini peristiwa tersebut sudah berlangsung secara rutin selama bertahun-tahun tanpa ada penindakan yang tegas terhadap pelaku dan perbaikan pelayanan.

“Pelakunya dibiarkan lepas dari jangkauan hukum,” ujarnya.

Untuk memutus rantai praktik kekerasan tersebut, tim merekomendasikan agar pemerintah Sabah, Malaysia menghentikan peradilan yang sewenang-wenang, meminta memperbaiki kondisi kesehatan di dalam tahanan imigrasi sesuai standar minimum yang direkomendasikan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO), menghilangkan praktik penyiksaan di tahanan imigrasi, dan menjalankan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku kekerasan di tahanan serta menghukum pelaku guna menghentikan impunitas.

“Lalu reformasi sistem hukum untuk menghentikan kriminalisasi buruh migran yang tidak berdokumen,” kata Abu Mufakir.

***

Koalisi juga meminta agar pemerintah Indonesia lebih serius menangani pemulangan massal pekerja migran. Selain memperhatikan aspek perlindungan hukum, pemerintah juga diminta untuk memberikan penyembuhan bagi pekerja yang mengalami trauma berat karena kekerasan yang dialami di detensi imigrasi.

“Pemerintah Indonesia di Sabah untuk menyediakan layanan bantuan hukum bagi para Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kasus hukum,” tegas Musdalifah.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Hak Asasi Malaysia mengaku akan meninindaklanjuti temuan tim pencari fakta. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan pihaknya akan menjadikan temuan koalisi sebagai landasan untuk memeriksa lebih detail tentang kondisi pekerja di Indonesia maupun di Malaysia.

“Kami akan koordinasi agar ada investigasi bersama dan ada rekomendasi bersama untuk negara Indonesia dan Malaysia. Ini akan menjadi sesuatu yang baik.,” kata Choirul  Anam saat memberikan tanggapan atas laporan koalisi melalui aplikasi Zoom, Rabu 7 Oktober 2020.

Sebelumnya, kata Choirul Anam, pihaknya sudah melakukan penyelidikan sementara di Makassar. Berdasarkan temuan sementara, salah satu hal yang disoroti Komnas HAM adalah lemahnya bantuan hukum yang disediakan pemerintah Indonesia di Malaysia.

“Indonesia perlu mengeluarkan kebijakan bagaimana meresposns ini (kekerasan-red) dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi hak asasi manusia Malaysia, Jerald Joseph menyambut baik ajakan penyelidikan bersama dengan Komnas HAM. Menurutnya, kedua negara harus mencari solusi bersama untuk menyelesaikan kasus dugaan kekerasan pekerja migran di tahanan sementara atau depo imigrasi baik semasa Covid-19 maupun sebelum terjadi pandemi.

Jerald mengakui, tahanan sementara yang disediakan pemerintah Malaysia dalam kondisi tidak manusiawi. Hal tersebut diperparah dengan temuan koalisi yang melaporkan adanya pemberian makanan, minuman, serta fasilitas kesehatan yang tidak memadai.

“Kami setuju dengan Anda bahwa itu (tahanan-red) penuh sesak,” kata Jerald Joseph, Rabu 7 Oktober 2020.

Menurutnya, peritiwa yang dialami pekerja di tahanan imigrasi tidak sesuai dengan standar organisasi kesehatan dunia (WHO). Salah satu yang jadi patokan adalah kebersihan dan keterawatan fasilitas yang, pengutamaan ketentaraman, dan penghomatan atas hak asasi manusia.

Negeri Jiran, kata Jerald, semestinya dapat menjamin hak-hak pekerja sebagai warga. Sebab sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyebutkan hak melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, etnis, bahasa, hingga agama.

“Tidak ada manusia yang boleh diperlakukan dalam perlakuan yang merendahkan martabat. Baik mereka dengan atau tanpa dokumen. Kita semua adalah manusia dan kita memiliki hak asasi dan martabat kita,” ujar Jerald.

Derita Ganda Perempuan dengan Kusta   

Bercak putih kemerahan sebesar uang koin Rp500 di kedua pipi menjadi awal perubahan dari kehidupan Sri. Sebelas tahun lalu usianya baru 21 tahun. Mula-mula, bercak

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.