Langkah Bermasalah Ibu Kota Baru

Suara Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah Ismail meninggi. Ia tidak habis pikir, dengan rencana pemerintah memindahkan ibu kota ke  Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“KTP saya Kutai Kartanegara, saya main waktu kecil kini kondisi jalan amblas karena konsesi (tambang-red),’ keluh Merah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebanyak 150 kepala keluarga (KK) masyarakat adat Pasar Balik juga terusik dengan rencana pembangunan ibu kota baru. Mereka resah dengan penyerobotan lahan serta pengusiran masyarakat adat yang bertahun-tahun menempati tanah di lokasi ibu kota baru.

“Keputusan Jokowi memindahkan ibu kota tidak pernah meminta pendapat mereka,” kata Merah.

Koalisi masyarakat sipil seperti Jaringan Tambang Nasional (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Trend Asia, Forest Watch Indonesia, dan Pokja Pesisir Nelayan menerbitkan laporan terkait dengan kondisi sosial ekonomi dan lingkungan di wilayah Ibukota baru.

Merah mengungkapkan kawasan ibu kota akan dibagi menjadi tiga ring. Ring pertama seluas 5.644 hektar yang disebut sebagai kawasan inti pusat pemerintah, ring kedua seluas 42.000 hektar yang disebut sebagai kawasan penunjang Ibu Kota Negara, dan ring ketiga seluas 133.321 hektar sebagai kawasan perluasan Ibu Kota.

“Luas ibu kota baru, tiga kali luas DKI. Kami menemukan 162 konsesi  terkait dengan tambang, sawit hingga hutan di atas kawasan 180.000 hektar,” terangnya.

Di konsesi tersebut, Merah menyatakan, sebanyak 158 adalah konsesi batu bara yang masih menyisakan 94 lubang tambang.

“Nama-nama tenar dalam bentang politik Indonesia ada di balik kepemilikan konsesi perusahaan tersebut,” imbuhnya.

Penelurusan koalisi menemukan bahwa nama-nama yang menerima manfaat dari pemindahan ibu kota adalah para elit politik dan pengusaha. Mulai dari Sukanto Tanoto, Hashim Djojohadikusumo, Luhut Binsar Panjaitan, Yusril Ihza Mahendra, hingga anak Setya Novanto, Rheza Herwindo.

“Kalau disampaikan oleh pemerintah penerima maanfaatnya adalah masyarakat itu bohong besar karena yang akan menerima manfaat adalah korporasi,” kata Merah.

 

Rawan bencana

Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi menyatakan lokasi ibu kota baru rawan akan bencana alam maupun bencana ekologis. Walhi menemukan sebanyak 3.028 titik api sepanjang tahun 2019 berada di provinsi Kalimantan Timur.

“Ini artinya kawasan istana tidak bebas dari bencana. Ketika terjadi kebakaran kondisi bisa sama seperti di kota Singapura dan Malayasia, sistem pemerintah tidak bisa bekerja,” kata  Zenzi.

Lantaran itu Walhi mempertanyakan kajian yang dibuat oleh pemerintah atas pemindahan ibu kota baru. Baginya, ketika tidak ada kajian yang jelas, beban lingkungan serta ruang hidup masyarakat tidak bisa diukur. Hal tersebut berakibat pada ada kerusakan lingkungan serta perubahan ekosisitem alam secara besar-besaran.

“Kami meminta dibatalkan dan ditinjau ulang. Karena keputusan ini tidak menciptakan lingkungan hidup yang baik, “ kata Zenzi.

Walhi Nasional khawatir dengan adanya pemindahan ini akan membuat para perusahaan yang sudah mendapatkan ijin di lokasi ibu kota akan menggunakan skema tukar guling kawasan hutan untuk memperoleh ruang baru.

Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan perubahan kawasan hutan produksi tetap dan atau hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi kawasan hutan tetap. Ini sudah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104 tahun 2015. Peraturan ini mengganti Peraturan Pemerintah sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan salah satu syaratnya adalah terletak di provinsi atau pulau yang sama serta mendapat pertimbangan dari Gubernur tentang informasi pengganti lahan.

Menurut Zenzi hal itu bertentangan dengan Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 terkait dengan ijin baru kawasan hutan. Aturan ini perubahan dari Intruksi Presiden tahun 2011 lalu. Pada aturan baru ini menyebutkan ada pengecualian pelepasan tanah bagi kawasan konsesi di lokasi ibu kota.

“Inpres ini memperpanjang inpres moratorium tapi mengecualikan ibu kota. Ketika dikecualikan perusahaan tambang maupun perkebunan yang selama ini gak boleh melakukan pelepasan, dengan aturan ini sekarang jadi boleh, persoalannya ketika dilepaskan tanah itu menjadi milik mereka bukan di pemerintah daerah lagi,” kata Zenzi.

Walhi khawatir, pemidahan ibukota ini bisa menjadi ajang untuk mencari lahan baru di luar Kalimantan. Ia memrediksi, Papua bakal jadi tujuan selanjutnya.

“Ancaman baru di Papua, mau ke mana lagi?,” kata Zenzi.

Melawan Kusta dari Jongaya

Gapura bercat merah putih dengan ornamen kemerdekaan menjadi penanda awal keberadaan Kompleks Jongaya di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Permukiman ini dikenal sejak puluhan

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.