Laku Lancung Buat KPK  

Olok-olok anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arsul Sani atas sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sudah lebih dari cukup membikin ramai deret kursi kosong di ruang Paripurna Gedung Nusantara II di Senayan, Jakarta. Dari 560 anggota DPR, rapat Paripurna pengesahan 5 pimpinan KPK periode 2019-2023 terpilih, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron hanya dihadiri 299 orang.

“Mudah-mudahan (pimpinan KPK terpilih) konsisten menjadi pimpinan selama 4 tahun. Jangan nanti di tengah jalan mengembalikan mandat kepada presiden,” ungkap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Asrul Sani disambut riuh peserta sidang.

Pernyataan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut merujuk pada sikap tiga pimpinan KPK periode ini, Agus Rahardjo, Laode M. Syarief dan Saut Situmorang yang menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi Widodo. Hal ini dicetuskan pimpinan KPK di tengah desakan pembahasan revisi UU KPK, termasuk hasil proses seleksi pimpinan KPK empat tahun mendatang.

Presiden Jokowi sebelumnya bersedia membahas revisi UU KPK bersama DPR, sekalipun masa kerja anggota dewan periode 2014-2019 segera berakhir pada September ini. Surat Presiden (Surpres) terkait persetujuan Jokowi diberikan ke Senayan pada Rabu, 11 September 2019 setelah pemerintah merevisi daftar isian masalah (DIM) RUU KPK versi DPR. Dari catatan yang diterima Jaring.id, terdapat 287 DIM yang akan dibahas pemerintah-DPR. Dari ratusan DIM tersebut, sebanyak 22 pasal dianggap perlu kejelasan redaksional dan 41 pasal lain menjadi pokok masalah.

Dalam hal ini, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin untuk membahas sejumlah masalah. Antara lain terkait dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kedudukan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif, sistem kepegawaian, penyadapan dan pembentukan Dewan Pengawas (Dawas) KPK.

Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR semalam, 16 September 2019, pemerintah dan DPR sepakat untuk membawa revisi UU KPK ke Badan Musyawarah (Bamus) agar dapat disahkan dalam Rapat Paripurna. Salah satu poin revisi yang disetujui ialah Pasal 37E di mana pengangkatan awak Dawas KPK berada di tangan presiden. Ini terkait kedudukan KPK yang berada di dalam ranah eksekutif, sekalipun lembaganya bersifat independen dan tidak di bawah pemerintah.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK, bahkan dirinya belum menerima draft revisi, baik dari pemerintah maupun DPR. Agus mengungkapkan bahwa Menkumham, Yasonna Laoly pernah menjanjikan pertemuan guna membahas UU KPK. Tetapi pertemuan tersebut urung dilakukan.

“Pak Menteri menyatakan nanti akan diundang. Tapi kalau kita baca Kompas pagi ini, sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak, termasuk dengan KPK,” ujar Agus pada 13 September 2019.

Selain revisi UU KPK, lembaga antirasuah juga menyoal masalah integritas pimpinan KPK terpilih. Pada 11 September 2019 lalu, KPK membeberkan pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli Bahuri ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Pelanggaran berat tersebut terkait pertemuan Firli dengan bekas Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi. Padahal UU KPK melarang pegawai untuk bertemu pihak yang diduga melakukan korupsi. TGB Zainul Majdi diduga terlibat korupsi divestasi Newmont pada Mei 2018. Sedangkan pimpinan lain yang juga terpilih bersama Firli, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Firli diberhentikan dengan hormat. Terkait resistensi pegawai KPK tersebut, Arsul Sani berharap agar pimpinan anyar KPK bersikap bijaksana ketika menghadapi resistensi pegawai lembaga antirasuah.

“Di Gedung KPK, teman-teman kita, banyak juga yang masih resisten terhadap Bapak dan Ibu selaku pimpinan KPK,” kata Arsul di tengah Rapat Paripurna DPR.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan Komisi III DPR sebelumnya, Firli pernah meyakinkan bahwa dirinya akan merangkul semua pihak di KPK ketika terpilih sebagai pimpinan.

Close to your friend, but closer to your enemy,” ungkap Firli saat itu.

Usai penetapan Paripurna DPR, petahana pimpinan KPK, Alexander Marwata menanggapi santai hiruk-pikuk penolakan terhadap pimpinan baru KPK. Alex menganggap wajar bila publik meragukan komposisi pimpinan saat ini. Ia mengaku akan menjawab keraguan tersebut dengan kinerja baik.

“Dulu (KPK Jilid IV) ketika dipilih pimpinan yang lain masyarakat juga meragukan. Rasanya setiap pemilihan selalu diragukan, tetapi kita lihat kinerjanya bagus atau tidak. Mudah-mudahan keraguan masyarakat dapat memacu kami bekerja,” ujar Alex di DPR, Senin, 16 September 2019.

Nada suara Alex mendadak berubah ketika ditanya mengenai manuver Wadah Pegawai (WP) KPK. Alex menilai bahwa WP tak lagi berjalan sesuai dengan koridor. Dalam Pasal 16 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi, WP berfungsi sebagai ruang bagi pegawai untuk menampung dan menyampaikan aspirasi kepada pimpinan. Sementara WP KPK saat ini, menurut Alex, sudah meleceng dari fungsi tersebut lantaran sudah terlalu banyak bicara soal internal KPK. Di masa kepemimpinannya nanti, Alex menyatakan bakal menata kembali ruang gerak wadah pegawai.

“Kita akan tempatkan pada posisi seharusnya. Ke depan kita tertibkan siapa yang bisa bicara atas lembaga. Repot kalau semua bicara,” tegas Alex.

Nelangsa di Kuningan Persada 4

Sekalipun mendapat tentangan pelbagai pihak, Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Fahri Hamzah akhirnya mengesahkan RUU KPK menjadi Undang-Undang pada Selasa, 17 September 2019. Tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK, Fraksi Gerindra dan PKS memberi catatan terhadap pembentukan Dewan Pengawas, sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.

“Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Fahri.

“Setuju,” jawab serempak anggota DPR yang hanya berjumlah puluhan orang.

Berdasarkan perhitungan kepala (headcount), tercatat hanya ada 80 anggota yang menghadiri rapat Paripurna. Namun, pimpinan sidang Fahri Hamzah tetap melanjutkan agenda pengesahan UU KPK lantaran menganggap bahwa ada 289 dari 560 anggota DPR yang menandatangani daftar hadir dalam persidangan.

Sebelumnya di tempat terpisah, penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengutarakan kegelisahannya akan nasib komisi antirasuah ke depan. Menurutnya, revisi UU KPK saat ini tidak mendesak. Bila Presiden masih ngotot merevisi UU tersebut, maka hal tersebut akan menyurutkan semangat antikorupsi tidak hanya di internal KPK, tetapi juga di kalangan aktivis, akademisi dan masyarakat.

“Kalau pimpinan negara ini, DPR dan presiden tidak ingin memberantas korupsi lagi, saya kira KPK tidak perlu lagi ada. Untuk apa ada KPK?” Novel mempertanyakan sikap presiden dan DPR ketika ditemui Jaring.id pada 13 September 2019.

Ada banyak hal yang disoroti Novel dari draf RUU KPK, khususnya terkait pemberian wewenang menghentikan penyidikan (SP3), pembentukan Dewan Pengawas dan mekanisme penyadapan. Bagi Novel, pemberian SP3 justru akan membuka celah intervensi pihak luar terhadap independensi KPK. Apalagi sampai saat ini, KPK masih mengembangkan sejumlah perkara besar, meliputi kasus korupsi pemberian SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), serta perkara di sektor perminyakan.

“Mengapa dulu UU KPK tak memberikan kewenangan SP3, tujuannya agar KPK hati-hati dalam menetapkan tersangka,” jelas Novel.

Sementara keberadaan dewan pengawas, menurut Novel, tidak dibutuhkan KPK. Sebab KPK memiliki mekanisme pengawasan internal melalui Direktorat Pengawasan Internal. Direktorat ini berwenang mengawasi, sekaligus menjatuhkan hukuman kepada pimpinan maupun pegawai KPK yang melanggar etik. Selain itu, perihal pengelolaan keuangan di KPK juga diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan penyadapan tidak sembarang dilakukan KPK. Kata Novel, KPK punya standar operasional prosedur (SOP) yang ketat sebelum melakukan penyadapan.

“KPK selalu penyadapannya bersifat law full. Mengikuti ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku, baik dalam proses (maupun) alat yang digunakan,” katanya.

Penyidik yang sudah bekerja hampir 12 tahun di KPK ini juga menyoroti pembatasan sumber rekrutmen pegawai KPK dan alih status pegawai KPK. Dalam draf RUU KPK yang disetujui sebagai inisiatif DPR, pegawai KPK akan menjadi aparatur sipil negara (ASN), yakni pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Sistem kerja ini, menurut Novel, justru akan meruntuhkan independensi pegawai KPK.

“Di KPK dengan tetap menjaga kesopanan dan etika sistem kerja egaliter. Tidak bisa atasan itu menyuruh dengan pokoknya atau harus begini. Semua berjalan harus dengan sistem. Kalau dipaksakan begini (jadi ASN) saya khawatir suatu saat bisa dengan cara suruh-suruhan,” ujar Novel.

Ketua Pimpinan KPK, Agus Rahardjo tidak menampik adanya keresahan pegawai KPK. Ia mengaku berulang kali ditanya pegawai KPK perihal isi dari revisi yang sedang dibahas di Badan Legeslatif DPR. Namun, ia tidak bisa menjawab. Pasalnya Agus tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan revisi tersebut.

“Mudah mudahan kami diajak bicara bapak presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami dan juga isu yang sampai hari ini kami tidak bisa menjawab,” katanya.

Koalisi Sipil Tolak Revisi UU KPK menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang tidak melibatkan masyarakat sipil dalam revisi UU KPK. Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Pratiwi mendesak Presiden Jokowi mencabut surpres mengenai pengubahan UU KPK. Sebab pembahasan RUU tersebut berlangsung tanpa keterlibatan masyarakat. Padahal UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) memberikan hak kepada masyarakat untuk tahu mengenai pembuatan peraturan. Terlebih revisi UU KPK, tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2019.

“Kalau revisi UU KPK disahkan itu inkonsitusional. Itu melanggar prinsip keterlibatan publik. DPR mandatori rakyat, mereka dipilih rakyat harusnya mereka melibatkan publik dan mendengar suara rakyat,” kata Pratiwi di sela-sela aksi menolak revisi UU KPK dan RKUHP di depan Gedung DPR/MPR, Senin, 16 Januari 2019.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.