Komersialisasi Tambang: Sebuah Petaka

JAKARTA, JARING.id – Ruang hidup bukanlah barang ekonomi yang bisa diperjualbelikan layaknya sebuah barang dagangan. Bagi masyarakat yang hidup di dalamnya ruang hidup menyimpan sejarah, spiritual dan cara hidup mereka. Namun seiring waktu berjalan, ruang hidup itu begitu mudah diperjualbelikan.

Koordinator Jaringan Tambang (Jatam) Nasional Merah Johansyah mengatakan sudah 11.000 izin konsesi diberikan pemerintah kepada perusahaan tambang. Jika dihitung luasnya, 85 juta hektare dikapling perusahaan migas, dan 93 juta hektare dikapling tambang mineral dan batu bara.

“Artinya itu sama dengan 45 persen dari luas daratan kita telah dikuasai tambang minerba,” kata Merah dalam diskusi “Komersialisasi Tambang Vs Masa Depan Hutan Indonesia” di Cikini, Jumat (23/9).

UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara hanya mengubah cara transaksi, namun praktiknya sama saja dengan transaksi primitif sebelum UU ini ada. Perusahaan cukup mendatangi dinas pertambangan setempat, membayar sekitar Rp 5 miliar untuk 100-500 ha area tambang. Pascapenerapan UU 4/2009, izin tambang tumbuh subur.

Kutai Kartanegara tercatat sebagai daerah paling banyak memiliki izin tambang. Dalam satu desa bisa terbit tiga izin tambang. Selain berada dalam ruang masyarakat, 54.900 ha kawasan konservasi hutan diambil pertambangan.

Merah mengatakan banyaknya izin perusahaan tambang yang diberikan pemerintah tidak sebanding dengan dampak yang diterima masyarakat. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 75 persen perusahaan tidak membayar royalti, 90 persen tidak membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang. Hal yang lebih buruk terjadi: korban berjatuhan seiring rusaknya lingkungan hidup akibat pertambangan.

Sudah 25 korban ditemukan meninggal di lubang-lubang tambang Kalimantan Timur, 21 di antaranya masih anak-anak. Hingga sekarang belum ada sanksi tegas kepada korporasi yang tidak mereklamasi atau menutup lubang tambang.

Selain itu, Merah menilai pengalihan lubang tambang menjadi sumber air bagi masyarakat bisa membahayakan kesehatan masyarakat akibat kandungan zat di dalamnya.

Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum KLHK mengakui adanya kesulitan pemerintah untuk mengontrol perusahaan tambang yang izinnya diterbitkan kepala daerah. Proses keluarnya izin tidak sesuai dengan prosedur undang-undang yang ada, di mana proses yang terjadi merupakan transaksi antara kepala daerah dan perusahaan tambang.

Salah satu yang menjadi temuan KLHK, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diterbitkan hanya formalitas belaka. Vivien mengatakan KLHK telah menyegel dua perusahaan tambang di Samarinda karena bermasalah dengan lingkungan.

“Selain menginvestigasi dana reklamasi, KPK juga perlu menginvestigasi bagaimana izin-izin ini bisa diterbitkan kepala daerah,” ujar Vivien.

Sementara itu, dana jaminan reklamasi dan pascatambang banyak disalahartikan oleh perusahaan. Vivien mengatakan perusahaan menganggap jika telah menyetor jaminan reklamasi, perusahaan bisa lepas tangan terhadap masalah lingkungan.

“Padahal tidak seperti itu, meski dana itu disetor perusahaan harus bertanggung jawab mereklamasi lubang,” katanya.

Mengukur Dampak Sosial Tambang

Penulis dan Pegiat Gender, Lies Marcoes menilai mengukur krisis akibat tambang tidak hanya dilihat dari isu lingkungan. Krisis harus juga diukur dengan melihat dari perspektif sosial dan gender. Konflik sosial yang terjadi dalam masyarakat, seperti perebutan lahan, berakar dari krisis ekologi.

Daerah-daerah yang memiliki izin tambang paling banyak, sejalan dengan ditemukan tingginya konflik sosial yang terjadi di daerah itu seperti di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Bengkulu. Di daerah ini juga ditemukan tingginya kasus pernikahan dini yang berujung pada tindakan kekerasan kepada perempuan.

“Kerusakan dari sisi lingkungan mungkin mengakibatkan kematian anak-anak di lubang, tapi coba bayangkan anak perempuan dipaksa kawin oleh orang tuanya yang tak punya lahan lagi akibat dirampas pertambangan,” kata Lies.

Dampak lainnya, HIV/AIDS ditemukan menyebar lebih cepat di daerah yang menderita krisis ekologi akibat aktivitas dari buruh tambang yang dibawa masuk oleh perusahaan.

“Kalau itu diukur pemerintah, maka hasil yang kita dapatkan dari pertambangan sebenarnya minus,” kata Lies.

Lies mengatakan aktivitas pertambangan seperti cermin terbalik, semakin tinggi aktivitas tambang dan penghasilan yang didapatkan maka hal itu sejalan dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan akan semakin tinggi.

Koordinator Tim Sumber Daya Alam Direktorat Litbang KPK Dian Patria mengatakan pemerintah perlu terbuka kepada publik persoalan tambang. Selanjutkan dilakukan evaluasi bersama dengan kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, serta Ditjen Pajak. Jika ditemukan salah satu perusahaan tidak menunaikan kewajibannya sesuai ketentuan masing-masing, bisa diberi sanksi dan ditutup.

Dian mengatakan perusahaan tambang memang bisa dijerat dan diberikan sanksi tegas. Namun persoalan tambang bukan semata urusan legal formal karena ketika sanksi ditegakkan, lingkungan yang telanjur rusak tidak akan pernah bisa kembali seperti semula. Menurutnya, salah satu hal penting yang harus dipikirkan ulang adalah ideologi pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Sebenarnya buat apa kita punya izin hingga sebelas ribu? Batu bara lebih banyak diekspor untuk memenuhi kebutuhan luar, sama halnya dengan gas,” kata Dian.

Merah mengingatkan kembali bagaimana Perang Banjar yang dipimpin Pangeran Antasari (1859-1905) terjadi akibat Belanda ingin memecah Banjar dan meminta daerah yang banyak mengandung batu bara.

“Kita perlu melihat sejarah bahwa sejak awal nenek moyang Kalimantan menolak Tambang,” katanya.

CITES Berburu Data Perdagangan Hiu Indonesia

Surat review of significant trade (RST) dari Sekretariat CITES—lembaga yang mengurusi konvensi perdagangan internasional spesies satwa dan tumbuhan liar terancam punah, dilayangkan ke Kementerian Lingkungan

Jagal Sirip Hiu di Tengah Laut Arafuru

Tumpukan sirip hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) dan hiu tikus (Alopias pelagicus) menggunung di dalam gudang yang terletak di pelabuhan Pantai Belakang Wamar, Dobo, Kepulauan Aru,

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.