Kisruh PNBP Perikanan Terukur di Mata Nelayan

Sosialisasi kurang bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Juwana, Pati, Jawa Tengah pada Sabtu, 8 Oktober 2023 lalu memanas. Sejumlah peserta rapat yang merupakan anggota Paguyuban Mitra Nelayan Sejahtera berulang kali melayangkan interupsi. Mereka menuntut penjelasan karena kembali diminta membayar PNBP pascaproduksi. Padahal, menurut Koordinator Paguyuban Nelayan Mitra Sejahtera, Eko Budiyono, pihaknya sudah membayar sesuai hasil perhitungan berat ikan di tempat pelelangan ikan. ”Direktorat KAPI hanya tangani yang kurang bayar saja, meski tidak menjadi kewenangannya,” ujarnya.

Sedikitnya terdapat 205 kapal yang oleh KKP dianggap tak membayar PNBP pascabayar. Tagihan tiap kapal bervariasi antara Rp 100-200 juta. ”Dinilai kurang bayar, walaupun kenyataan di lapangan tangkapan kami sudah sesuai yang dilaporkan,” kata Eko.

Pungutan hasil perikanan pascaproduksi merupakan PNBP yang harus dibayar berdasarkan ikan hasil tangkapan oleh pemilik perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan dikenakan setiap kali melakukan pendaratan ikan. Pengenaan pungutan hasil perikanan pascaproduksi ini diatur melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas PNBP. Pasal 12 ayat (2) peraturan tersebut menerangkan besaran nilai pungutan dihitung secara mandiri oleh pelaku usaha perikanan tangkap melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian dengan formula: indeks tarif x nilai produksi ikan pada saat didaratkan.

Eko menduga penarikan PNBP ke lumbung kapal penangkap ikan d Pantai Utara Jawa tak terlepas dari upaya KKP mengejar target PNBP. Pada 2023 ini, target PNBP yang ingin dicapai sebesar Rp 1,2 triliun. Sementara dalam laporan capaian indikator kinerja utama hingga September 2023 baru mencapai Rp 719,78 miliar atau setara dengan 60 persen.

Dengan demikian, guna menggenapi PNBP tahun ini, KKP sampai harus rela mendatangi satu per satu pemilik kapal. Mereka meminta pembayaran PNBP pascaproduksi segera dilunasi sampai 27 Oktober 2023 lalu. Bila tak dilunasi, maka pelaku usaha tak akan diberikan kuota dan perizinan melaut. ”Jadi kami dipanggil satu-satu. Minta klarifikasi. Kalau nggak mau bayar dicoret dari penerima kuota. Kami dipaksa seolah harus mendukung sistem kuota. Kalau tidak diisi akan diambil pemain baru,” kata Eko.

Tindakan serupa juga terjadi di Probolinggo. Ketua Asosiasi Nelayan Probolinggo, Renal menyampaikan bahwa sejumlah anggotanya diminta melunasi kurang bayar mulai dari Rp100-500 juta. Jika tak membayar, maka mereka tidak mendapatkan jatah kuota. ”Mereka datang bukan ke asosiasi. Satu persatu ke pemilik kapal. Kok begitu jadinya? Ini aneh. Kami takutnya izinnya nggak dikeluarkan,” ujar Renal saat menghadiri diskusi di Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa 10 Oktober 2023.

Dalam surat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor B.6462/DJPT.5/PI.410/X/2023 terkait dengan perpanjangan perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan dan perizinan berusaha sub sektor pengangkutan ikan musim penangkapan ikan 2023. KKP meminta agar pelaku usaha segera mengurus perpanjangan izin sampai akhir Oktober 2023 lalu.

Dari dokumen yang bersifat segera itu, tercatat sebanyak 472 kapal dari seluruh Indonesia yang dianggap belum melakukan perpanjangan izin. DJPT meminta agar pemilik kapal mengajukan perpanjangan izin sesuai dengan prosedur PIT. ”Kami terancam nggak dapat kuota. Kuota nanti akan diisi pemain baru. Siapakah pemain baru? Apakah pemain asing?” kata Eko.

Tak hanya itu, KKP juga dianggap telah memaksa pelaku usaha untuk pindah pelabuhan. Dengan adanya peraturan PIT, satu pelabuhan hanya dibatasi 200 kapal saja dengan jatah satu kapal diperkirakan mencapai 400 ton. Berdasarkan Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan, sampai saat ini terdapat 689 pelabuhan perikanan. Sementara hingga 1 November 2023 terdapat 10 ribu izin kapal tangkap yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui KKP.

Dua sumber Jaring.id menyebutkan bahwa KKP juga meminta kapal yang kerap berlabuh di pelabuhan perikanan di Dobo untuk dipindah ke Benjina dan Tual. Upaya itu dilakukan untuk memenuhi kuota yang sudah ditentukan oleh KKP untuk dua pelabuhan swasta. Alasan lain, kata sumber Jaring.id, Pelabuhan Perikanan Dobo dinilai sudah penuh, sehingga harus dipindah ke pelabuhan terdekat. ”Kami belum dapat jumlah kuotanya berapa. Nanti akan diatur keputusan menteri. Tapi ini kami sudah dipaksa pindah,” kata sumber Jaring.id saat ditemui di Dobo, Kepulauan Aru.

Kebijakan yang merugikan nelayan itu lantas mendapat penolakan lantang dari sekumpulan asosiasi nelayan seluruh Indonesia yang tergabung di Front Nelayan Bersatu (FNB). Koordinator FNB, Tajuddin menyampaikan bahwa pembuatan aturan di KKP tidak pernah melibatkan pelaku usaha. ”Mereka menerapkan peraturan tanpa pernah kompromi,” kata Tajuddin, saat memimpin diskusi di Pluit, Jakarta Utara, Selasa, 10 Oktober 2023

Menurut Tajuddin aturan tersebut menegaskan adanya indikasi pemaksaan dan pemerasan pembayaran hasil tangkapan oleh pemerintah. Hal itu terindikasi dari upaya pemerintah melalui KKP meminta pemilik kapal maupun asosiasi nelayan diharuskan melunasi biaya PNBP pasca bayar terlebih dahulu untuk memperoleh kuota tangkap. Tanpa pembayaran itu, KKP tak akan memberikan kuota kepada pengusaha kapal.  “Kami menolak kebijakan PIT. KKP Tidak pernah mendengar aspirasi nelayan, ” ujar Kajidin

Gabungan asosiasi nelayan itu bersepakat untuk menolak mengisi formulir evaluasi mandiri atau laporan mandiri tangkapan ikan serta permohonan sertifikasi kuota. Tak hanya itu, FNB juga menyerukan kepada seluruh anggota asosiasi nelayan seluruh Indonesia tidak mengisi hal itu. Tindakan tersebut sebagai bentuk protes atas kebijakan PIT dan penerapan kuota. “Kami semua bersepakat tidak mau mengisi form laporan mandiri tangkapan Ikan dan form PIT,” katanya.

Pada Rabu, 18 Oktober 2023, FNB mengajukan audiensi dengan Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono. Sebanyak 100 perwakilan diterima, tapi hanya 20 orang saja yang diizinkan menemui menteri di ruang rapat Gedung Mina I. Kata Tajuddin. Selama audiensi berlangsung mereka tidak diperbolehkan membawa perangkat telepon, merekam percakapan, dan mengambil gambar. Sejumlah permintaan diajukan FNB, seperti penolakan PIT, sertifikat kuota, kurang bayar, dan migrasi kapal di bawah 30 GT.

”Kami minta dengan hormat agar menteri menunda atau membatalkan Program PIT berbasis kuota sampai dengan ekosistem di industri usaha penangkapan ikan sekarang ini berjalan dengan baik paling tidak menunggu setelah tahun politik 2024 selesai,” kata Tajuddin.

Dalam audiensi itu, menurut Tajuddin, Menteri KKP bersikukuh tetap akan menjalankan kebijakan PIT per 1 Januari 2024. Dalam keterangan tertulis yang diterima Jaring.id, Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono menyampaikan ketika PIT jalan kuota penangkapan akan diutamakan untuk nelayan dan pelaku usaha dalam negeri. ”Maka dari itu saya minta teman-teman juga siap dengan mekanisme penangkapan yang baru ini. Perizinannya, kewajiban PNBP-nya, peralatannya seperti VMS, saya harap dilengkapi semuanya,” ujar Menteri Trenggono.

Wahyu juga menegaskan penerapan kebijakan PIT ini untuk keberlanjutan perikanan dan ekosistem kelautan di Indonesia. Dari hal itu, pelaku usaha dan nelayan diminta untuk mendukung kebijakan untuk melestarikan perikanan Indonesia. ”PIT kita terapkan untuk kemajuan sektor perikanan tangkap dan juga menjaga keberlanjutan ekologi,” pungkasnya.

CITES Berburu Data Perdagangan Hiu Indonesia

Surat review of significant trade (RST) dari Sekretariat CITES—lembaga yang mengurusi konvensi perdagangan internasional spesies satwa dan tumbuhan liar terancam punah, dilayangkan ke Kementerian Lingkungan

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.