Liputan6.com, Jambi – Sabtu (5/12/2015) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA)-Edi Purwanto (EP) menggelar kampanye akbar terakhirnya di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Sebagai inkumben, Hasan Basri Agus berjanji akan meningkatkan dan memprioritaskan pelayanan di berbagai sektor apabila terpilih kembali sebagai gubernur. Mulai dari fisik, ekonomi, kesehatan dan pendidikan.
“Peningkatan infrastruktur, kesehatan, ekonomi dan tentunya pendidikan akan kami tingkatkan. Program beasiswa akan tetap kita lanjutkan,” ujar Hasan disambut sorak sorai ribuan massa yang menyemut.
Hasan menyatakan, program beasiswa itu bertujuan baik untuk meningkatkan kualitas SDM putra daerah di Provinsi Jambi. Dengan adanya program tersebut diharapkan Provinsi Jambi akan banyak memiliki SDM yang berpotensi untuk membangun daerah.
Menanggapi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas program beasiswa pendidikan saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jambi, Hasan mengatakan hal itu sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Khusus di bidang pendidikan,semenjak terpilih sebagai Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus sudah menggelontorkan anggaran negara puluhan miliar rupiah untuk biaya beasiswa mulai dari tingkat S1, S2 dan S3. Namun program ini bukan tanpa cela. Terkini, berdasarkan hasil laporan audit BPK tahun 2014, ada dana senilai Rp 5,2 Miliar lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait program beasiswa pendidikan yang diambil dari pos anggaran bantuan sosial (bansos).
Oleh BPK, alokasi bansos untuk beasiswa pendidikan sejatinya tidaks esuai Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasal 1 angka (15) menyatakan, bahwa Belanja Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadi resiko sosial.
Dari data BPK, total anggaran beasiswa pendidikan Provinsi Jambi pada 2014 adalah Rp 25, 50 Miliar. Oleh BPK, anggaran tersebut dinilai tidak tepat. Dari realisasi penggunaan anggaran senilai Rp 19,5 Miliar lebih atau realisasi 76,54 persen, dinilai telah menabrak berbagai aturan. Seperti Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 hingga Pergub Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jambi.
Dari hasil audit BPK itu, seharusnya anggaran beasiswa tersebut tidak dialokasikan dari dana bansos. Faktanya, dana bansos lebih banyak digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian laptop, pembayaran tagihan dan transportasi.
Dari total 2.111 penerima beasiswa, 1.597 orang atau senilaiRp 15,49 Miliar belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana beasiswa. Rinciannya, 11 orang penerima Bantuan Beasiswa bagi Mahasiswa S3 Luar dan Dalam Provinsi Jambi, 298 orang Bantuan Beasiswa bagi Mahasiswa S2 Luar dan Dalam Provinsi Jambi, 1.204 orang penerima Bantuan Beasiswa bagi Mahasiswa S1 Luar dan Dalam Provinsi Jambi. Kemudian, ada 6 orang penerima Bantuan Beasiswa bagi Mahasiswa Program Lanjutan S3 Tahun 2013 Luar dan Dalam Provinsi Jambi, 29 orang penerima Bantuan Beasiswa bagi Mahasiswa S2 Program LanjutanTahun 2013 Luar dan Dalam Provinsi Jambi. Lalu ada 42 orang Bantuan Beasiswa bagi Mahasiswa S3 Program LanjutanTahun 2012 Luar dan Dalam Provinsi Jambi dan 7 orang penerima Bantuan Beasiswa bagi Mahasiswa Program Kerja Sama dengan STKS Bandung.
BPK juga menyatakan telah terjadi kerugian negara pada program tersebut senilai Rp 5,007 Miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh 282 mahasiswa. BPK juga meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera menarik anggaran tersebut dan segera dikembalikan ke kas negara.
Dari catatan calon penerima bantuan beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang diperoleh Liputan6.com, terdapat beberapa tokoh politik yang kini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi masuk dalam daftar calon seleksi penerima beasiswa. Di antaranya, ada nama Nasri Umar, politisi Partai Demokrat sekaligus Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi. Kemudian ada nama Muhammadiyah selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra. Gerindra belakangan diketahui menjadi salah satu partai pengusung Hasan Basri Agus maju pada Pilgub Jambi 2015 selain Partai Demokrat, PDIP dan PKS.
“Itu kan proses oleh tim seleksi, saya mengikuti seleksi sesuai prosedur,” ujar Nasri Umar, Agustus 2015 lalu.
Nasri Umar membantah apabila namanya tercatat sebagai peserta calon penerima beasiswa itu karena kedekatannya dengan gubernur ?Hasan Basri Agus yang notabene juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat di Jambi. “Tidak benar lah itu, saya sama seperti peserta lain, mengikuti berbagai seleksi dari awal,” katanya.
Sementara Muhammadiyah mengaku mengundurkan diri sebagai calon penerima beasiswa saat proses tahap wawancara oleh tim seleksi. Saat itu, bau tidak sedap memang sudah muncul pada program beasiswa tersebut. Dimana sejumlah LSM dan mahasiswa menilai ada yang tidak beres pada program beasiswa itu. “Saya mundur bukan masalah administrasi, tapi karena ada banyak yang lebih membutuhkan. Saya siap diuji secara akademik. Makanya saya memilih mundur,” kata Muhammadiyah.
Ia juga membantah program beasiswa pendidikan yang diikutinya saat itu karena ada unsur politis. Muhammadiyah menceritakan, awalnya ia mendaftar beramai-ramai bersama mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Negeri Jambi (Unja) awal 2015 lalu. “Saya mengundurkan diri saat proses seleksi wawancara,” katanya lagi.
Dinilai Bermuatan Politis
Sementara sejumlah nama penerima program beasiswa pendidikan Provinsi Jambi mengaku kecewa berat. Sebab, untuk mengikuti seleksi membutuhkan biaya tidak sedikit. “Pemprov Jambi harus memberikan ganti rugi. Menyita waktu lama. Ini justru dibatalkan,” ujar Amrullah, mahasiswa asal Jambi, Jurusan Biologi, Universitas Medan (Sumatra Utara).
Ia menduga ada muatan politis dalam program tersebut. Sebab, program beasiswa pendidikan Pemprov Jambi diluncurkan menjelang pemilihan gubernur (Pilgub). Ia menilai Dinas Pendidikan yang mengelola program beasiswa tersebut tidak profesional. “Anggaran jelas sudah ada, rekrutmen sudah, tapi tiba-tiba dibatalkan,” sesalnya.
Rasa kecewa juga diungkap salah satu mahasiswa pascasarjana pendidikan karakter STAIN Kerinci, Reza Hendrawan. Ia menilai, pembatalan program beasiswa oleh Pemprov Jambi justru telah merusak dunia pendidikan di Jambi. “Dinas pendidikan harus bertanggungjawab,” katanya.
Alasan Pembatalan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmat Derita mengatakan, selama 2015 ini program beasiswa pendidikan S2 dan S3 sementara dibatalkan. Namun untuk beasiswa S1 sudah masuk dalam program Satu Miliar Satu Kecamatan (Samisake) yang menjadi program andalan semasa Hasan Basri Agus menjabat sebagai gubernur.
“Pembatalan ini karena ada pergeseran belanja langsung sebesar Rp 16,587 Miliar,” ujar Rahmad Derita.
Ia menjelaskan, anggaran beasiswa itu digeser untuk menunjang kegiatan lain bidang pendidikan seperti rehab gedung sekolah. Ia menyatakan, anggaran beasiswa yang tersisa hanya Rp 2,290 Miliar. Dimana jumlah itu untuk beasiswa lanjutan bantuan sosial yang tidak direncanakan. Sedangkan yang baru ditiadakan.
Ia mengakui, penyaluran beasiswa pendidikan di Jambi selama beberapa tahun terakhir bermasalah. Namun, Rahmat menampik apabila pergeseran anggaran beasiswa 2015 ini disebabkan karena penyaluran beasiswa yang pernah bermasalah. “Tidak ada hubungannya itu, pergeseran anggaran beasiswa itu murni akibat defisit anggaran Pemprov Jambi 2015. Jadi yang bersifat bantuan kita alihkan untuk peningkatan sarana pendidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan juga sudah melakukan proses penagihan kepada mahasiswa yang tidak melaporkan pertanggungjawabannya. Ini dilakukan sesuai dengan intruksi dari BPK. Rahmat menjamin, pada anggaran 2016 nanti tidak ada lagi masalah defisit anggaran. Sehingga, program beasiswa dapat kembali dilanjutkan.
Berdasarkan jadwal di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, seharusnya anggaran beasiswa pendidikan S2 dan S3 dikucurkan mulai Agustus 2015 lalu. Namun karena muncul masalah dan defisit anggaran, akhirnya program tersebut ditiadakan.
Diusut Kejaksaan
Polemik seputar dana program beasiswa Provinsi Jambi diam-diam sudah tercium aparat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Beberapa bulan terakhir, sejumlah nama penting di Pemprov Jambi sudah dipanggil untuk diminta keterangannya. Diantaranya seperti Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmat Derita, Sekda Provinsi Jambi sekaligus mantan Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Ridham Priskap. Beberapa nama terkait juga sudah diminta keterangannya oleh penyidik.
“Kita masih dalami, dimana anggarannya antara 2012-2014. Ada beberapa nama lain yang juga akan minta keterangannya,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf.
Khusus untuk Sekda Provinsi Jambi, Ridham Priskap, ia dipanggil karena penyidik membutuhkan keterangan soal audit. “Apakah inspektorat pernah melakukan pemeriksaan atau tidak. Lalu apabila diperiksa hasilnya apa, mengingat jabatan Ridham Priskap waktu itu kan sebagai inspektur di Inspektorat Provinsi Jambi,” jelas Imran.
Sayangnya, Imran enggan menjelaskan secara rinci akan kasus program beasiswa pendidikan itu. Ia beralasan masih dalam tahap penyelidikan.