“Kemarin siang kami sudah memohon kepada komite PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dalam rapat daring yang dipimpin oleh Wakil Menteri Keuangan dan dihadiri oleh seluruh komite PEN. Kami mengajukan usulan perluasan cakupan penerima manfaat BSU (Bantuan Subsidi Upah),” kata Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa, 28 September 2021.

Perluasan cakupan wilayah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) diusulkan lantaran anggaran BSU 2021 masih tersisa Rp1,79 triliun. Artinya, lebih dari seperlima plafon program sebesar Rp8,79 triliun gagal dikucurkan.

Persentase sisa anggaran jauh melebihi duplikasi data yang dituding Kemenaker jadi musabab anggaran tak sepenuhnya terserap. Indah mengatakan bahwa jumlah data penerima yang terduplikasi mencapai 758.327 pekerja. Artinya, duplikasi data tak sampai 9 persen dari 8.783.350 pekerja yang ditarget menjadi penerima BSU.

Selisih antara realisasi dana dengan duplikasi data tak terbahas dalam RDP. Hanya opsi soal cara menghabiskan anggaran yang muncul ke permukaan. Dalam draft kesimpulan, DPR sempat mengusulkan agar sisa dana dikucurkan ke pekerja informal. Namun, usulan itu mustahil dilakukan karena aturan cuma membolehkan BSU diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus sebagai penerima upah.

Jaring.id, Tempo, dan PCIJ menemukan hal berbeda di lapangan. Di Sidoarjo, Jawa Timur, kami mendapati kalau banyak penerima BSU merupakan pekerja sektor informal. Hanya saja, mereka didaftarkan sebagai penerima upah dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Surti–bukan nama sebenarnya–adalah salah satunya. Pedagang di Pasar Porong Sidoarjo, Jawa Timur ini mengaku bahwa ia cukup menyerahkan data diri kepada agen perisai agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu, berlaku untuk semua pedagang di pasar tersebut.

“(Agen) suruh (pedagang) daftar semua,” ujarnya ketika ditemui tim liputan pada Rabu, 11 Mei 2022.

Deputi Bidang Kepesertaan Kantor Wilayah (kanwil) BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Jawa Timur, Arifianto, mengaku kalau pihaknya berusaha mencari peserta sebanyak-banyaknya. Ia menyebut kalau kanwil mesti memenuhi target yang sudah ditetapkan kantor pusat. Tahun ini misalnya, Kanwil Jatim mesti mendapatkan 2,3 juta peserta baru sembari mempertahankan 4 juta peserta yang sudah terdaftar.

“Kalau enggak sesuai target, bisa turun peringkat,” ujar Arifianto saat kami temui di kantornya pada Jumat, 15 Mei 2022.

 

***

 

Sejak awal, data penerima BSU sudah disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal. Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, bercerita bahwa Kemenaker dan BP Jamsostek sempat beberapa kali bertemu dengan komisi antirasuah di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK pada awal Agustus 2020.

“KPA-nya kan lu ya, Bu Menteri. Lu tanggung jawab sama kebenaran (data calon penerima BSU tahap I) ini,” ujar Pahala menirukan kalimat yang dilontar Ketua KPK Firli Bahuri ketika itu.

Pada pertemuan pertama, Firli memang tak puas dengan presentasi yang disampaikan oleh Kemenaker dan BP Jamsostek. Pasalnya, paparan soal program BSU tak disertai kejelasan data penerima, proses verifikasi, dan validasi data, serta mekanisme penyaluran di lapangan. KPK meminta pertemuan dilakukan kembali dengan membawa paparan yang lebih detil.

Permintaan tersebut direspon cepat. Pada pertemuan kedua, Kemenaker menjelaskan dua belas tahap mekanisme BSU. Berdasarkan salinan presentasi yang didapat tim liputan, proses diawali oleh pengumpulan data peserta aktif oleh BP Jamsostek. Selanjutnya, Lembaga tersebut melakukan verifikasi dan validasi data. Daftar calon penerima bantuan yang sudah melewati dua proses tersebut kemudian diserahkan kepada Menaker sebagai kuasa pengguna anggaran.

Sebagai tambahan informasi, ada empat syarat yang mesti dipenuhi penerima BSU 2020: memiliki nomor induk kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan tercatat maksimal pada Juni 2020, dan upahnya di bawah Rp5 juta per bulan.

Beberapa hari setelah pertemuan kedua antara KPK, Kemenaker, dan BP Jamsostek, Permenaker No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diteken.

Namun, persoalan data penerima ternyata belum tuntas. Hanya berselang sepuluh hari setelah permenaker keluar, KPK bersurat ke Kementerian Keuangan. Sifatnya: segera.

Melalui surat tersebut, staf KPK meminta agar data penerima BSU dikonfirmasi dengan data penghasilan pekerja yang berasal dari bukti potong upah. Langkah ini dinilai bisa mengurangi risiko BSU tak tepat sasaran sehingga kebocoran uang negara bisa dicegah.

“Begitu dicoba (memadankan) datanya, ternyata ada komponen lembur. Setelah dua kali rapat, akhirnya diputuskan (data) tidak bisa dipadankan,” kata Pahala.

Di tengah sengkarut data, BSU tahap pertama dicairkan pada Juli dan September 2020.

 

***

 

Upaya pemadanan data terkonfirmasi oleh laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan bernomor 187/HP/XVI/12/2020. BP Jamsostek sempat menyandingkan data penerima BSU dengan data penghasilan bruto milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Artinya, penghasilan tak hanya dihitung berdasarkan gaji pokok, tetapi juga bonus, honorarium, uang pensiun, dan sumber penghasilan lainnya.

Dari hasil pemadanan didapati kalau ada 1.198.539 penerima BSU punya penghasilan lebih dari Rp5 juta per bulan. Hal tersebut direspons dengan penangguhan pencairan BSU tahap II untuk sejuta lebih penerima yang memiliki gaji di atas Rp5 juta per bulan.

Temuan lainnya: penerima BSU yang tidak terlapor di surat pemberitahuan (SPT) mencapai 11.099.322 orang. Hanya 106.035 orang di antaranya yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Artinya, jika merujuk pada data penghasilan bruto milik DJP, hanya 0,85 persen dari 12,4 juta penerima BSU 2020 yang memenuhi syarat berdasarkan penghasilannya.

Tim liputan mencoba mengkonfirmasi laporan ini kepada Achsanul Qosasi, staf BPK yang terlibat dalam audit. Namun, hingga tulisan ini terbit, pesan singkat, telepon, dan surat yang kami layangkan tak berbalas.

Sejak awal, data pajak memang tidak dijadikan penentu kelayakan pekerja menerima BSU. Dalam pasal 3 Permenaker No. 14 Tahun 2020 disebutkan bahwa data penghasilan diambil dari laporan pemberi kerja kepada BP Jamsostek.

Laporan BPK menyebut bahwa data tersebut tidak secara khusus dirancang untuk tujuan pemberian bantuan. Ketika Kemenaker mencangkokannya dalam program penyaluran BSU, disusunlah petunjuk teknis tentang persyaratan penerima bantuan melalui Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan nomor 4/845/HK.00/VIII/2020.

SK tersebut mengatur bahwa verifikasi dan validasi data dilakukan sendiri oleh BP Jamsostek. Sementara itu, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemenaker hanya melakukan pengecekan kelengkapan data. Proses tersebut yang menurut BPK menyebabkan validitas data belum memadai. Walhasil, ada pemborosan keuangan negara dengan nilai minimal Rp16,7 miliar.

Tim liputan menghubungi Direksi bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainuddin untuk meminta tanggapan atas hal tersebut. Namun, dirinya irit bicara dan meminta tim menghubungi Kepala Humas BP Jamsostek.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat BP Jamsostek, Oni Marbun menyebut bahwa pihaknya selalu menjaga keakuratan data.

“BP Jamsostek selalu berkomitmen memastikan keakuratan data pekerja yang dimiliki dengan cara bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, melakukan rekonsiliasi data pekerja secara berkala dengan pihak pemberi kerja (pembina perusahaan/ HRD perusahaan), dan juga membuka fitur pengkinian data pada Jamsostek Mobile,” ungkapnya melalui jawaban tertulis yang dikirimkan kepada tim liputan, Selasa, 19 Juli 2022.

Penyaluran BSU 2020 tetap moncer meski tanpa data yang andal. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut kalau pada akhir 2020, realisasinya mencapai 98,91 persen.

“Total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29,4 triliun,” ujarnya dalam siaran pers yang dirilis Senin, 18 Januari 2021.

 

***

 

Meski sudah dirilis sejak akhir Januari 2020, Kementerian Ketenagakerjaan mengaku belum mengetahui hasil investigasi BPK. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenaker, Chairul Harahap.

“Kami harus tahu datanya dulu. Kami tidak mau beropini,” ujarnya ketika ditemui tim liputan pada Senin, 13 Juni 2022.

Chairul menegaskan bahwa proses penyaluran BSU telah mengikuti prosedur dan regulasi Permenaker yang dibahas bersama KPK. Ia juga menyebut bahwa data yang dijadikan rujukan penyaluran BSU pada 2020 telah diverifikasi dan divalidasi oleh BP Jamsostek.

“Ada berita acara, sudah clear dan jelas. Data ini terkoreksi, tervalidasi, semua jelas. Data bukan kami (yang punya). Kalau (penyaluran) di lapangan tidak tepat, siapa yang salah ya?,” imbuhnya.

Keyakinan Kemenaker soal keandalan data berbanding terbalik dengan temuan KPK. Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa lembaganya menemukan ada 881.122 data ganda penerima BSU 2021. Mereka juga meminta BP Jamsostek dan Kemenaker untuk memperbaiki 240.711 data.

“Dari proses itu, KPK bisa mencegah kerugian negara hingga Rp669 miliar,” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, pada 2021 Kemenaker mengubah beberapa aspek dalam penyaluran BSU. Salah satunya adalah batas upah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak menerima BSU dari Rp5 juta menjadi Rp3,5 juta. Dana sebesar Rp6,9 triliun dialokasikan untuk 8,8 juta penerima.

Pahala juga menyebut bahwa KPK sempat merekomendasikan agar level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tak lagi dijadikan acuan pemberian BSU 2021. Pasalnya, mereka yang ekonominya terdampak pandemi tak hanya berada di wilayah dengan PPKM level 3-4.

“Seluruh warga berhak menerima bantuan. Ngapain berdasarkan level PPKM?,” ungkapnya.

Imbauan tersebut mentah. Kemenaker beralasan tak ada cukup dana untuk melakukannya. Belakangan, setelah uang dikucurkan, dana BSU 2021 senilai Rp1,7 triliun justru tidak terserap. Berbagai faktor seperti rekening penerima tak sesuai, komunikasi yang tak berjalan baik antar instansi, hingga kurangnya koordinasi antara BP Jamsostek pusat dan daerah dijadikan alasan.

Menyiasati hal tersebut, Kemenaker kembali pada rekomendasi KPK. Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI pada Selasa, 28 September 2021, mereka mengusulkan agar level PPKM tak lagi dijadikan syarat penyaluran BSU. Kemenaker juga menyebut bahwa rencana ini sudah disetujui KPK, BPKP, dan Komite PEN.

 

***

 

infografis BSU
Infografis: Ahmad Yani Ali

Rencana perluasan penerima BSU tak berhenti pada rekomendasi yang disampaikan DPR melalui RDP. BP Jamsostek meminta agar Komisi IX membantu mereka mencari peserta. Hal itu tertuang dalam surat mengenai pelaksanaan sosialisasi program perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang kami dapatkan salinannya.

Dalam surat itu, tertulis bahwa dana untuk program tersebut bersumber dari BP Jamsostek setelah menggeser alokasi anggaran di pos lainnya.

Agar moncer, Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek diminta mengidentifikasi kantor cabang yang lokasinya dekat dengan kegiatan sosialisasi anggota DPR. Koordinasi kemudian dilakukan dengan kantor cabang.

Anggota Komisi IX, Edy Wuryanto mengaku dilibatkan dalam sosialisasi di daerah pemilihannya. Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini menjadi perhatian serius Komisi IX. Kami (Komisi IX DPR RI) meminta sekian anggaran BPJS naker digunakan untuk sosialisasi,”ujar Edy saat ditemui pada Rabu, 1 Juni 2022.

Hal serupa diakui oleh Darul Sika, anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar. Ia menyebut kalau BP Jamsostek mengongkosi biaya kepesertaan baru selama 3 bulan pertama. Setelah itu, peserta bisa melanjutkan pembayaran secara mandiri.

“Itu kebijakan di BPJS Ketenagakerjaan. Karena kalau BPJS di daerah mau mengundang, belum tentu masyarakat datang. Terus pakai nama kami karena itu juga konstituen kami,” kata Darul saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 31 Mei 2022.

Ia berdalih kalau permintaan sosialisasi dia terima lantaran hal tersebut selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, Presiden memerintahkan Direksi BP Jamsostek untuk meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga lain.

Darul mengaku telah melakukan sosialisasi di wilayah Kupitan, Sijunjung, Sumatera Barat yang merupakan daerah pemilihannya pada 23 April 2022. Menurutnya, ketika itu peserta juga diminta mengumpulkan KTP agar bisa segera didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salinan dokumen yang kami punya juga menyebut kalau setiap peserta sosialisasi mendapatkan uang perjalanan sebesar Rp200 ribu.

 

***

 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Laola Easter Kaban mengaku heran dengan langkah BP Jamsostek mengucurkan dana sosialisasi ke anggota Komisi IX.

“DPR sudah punya anggaran sendiri. Untuk datang ke dapil bertemu konstituen di masa reses, kan sudah ada anggarannya di DPR. Kalau BPJS memberikan anggaran untuk promosi programnya, mencari kepesertaan, itu akan jadi aneh,” ujarnya kepada tim liputan pada Rabu, 22 Juni 2022​​​​​​​

Alih-alih meminta bantuan DPR untuk promosi, menurutnya, BP Jamsostek semestinya membenahi data. Dengan cara tersebut, tidak terserapnya anggaran yang direncanakan di awal program bisa dihindari.

“Ini bisa mengarah (ke) dugaan perencanaan (yang) buruk, sehingga ada anggaran yang harus dihabiskan. Data (awal) yang mereka punya tidak mampu menyerap (dana) yang ada, jadi perlu ada anggaran untuk promosi itu,” tutupnya.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah fokus dalam pembenahan data, alih-alih menggencarkan promosi untuk menjaring peserta baru BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, program BSU direncanakan untuk kembali dilakukan dengan alasan mengatrol daya beli mereka yang terdampak pandemi.

“Pemerintah jangan jatuh di lubang yang sama. Sadar ada masalah itu, tetapi pembenahan tidak dilakukan maksimal,” tekan Laola.

Bagaimana sengkarut data BPJS Ketenagakerjaan bermula di lapangan? Simak serial pertama liputan Karut-marut Data BPJS Ketenagakerjaan dan Bantuan Subsidi Upah.


Liputan ini merupakan kerja sama Jaring.id, Tempo.co, Philippine Center for Investigative Journalism (PCIJ), Tempo Institute, dan Kini Academy dalam program Fellowship SEA Covid-19 Financial Stimulus Package.

Dirjen PSDKP KKP: Kami Bisa Membaur dengan Pelaku

Berdasarkan indeks risiko IUU Fishing yang dirilis Global Initiative Against Transnational Organized Crime (Gitoc) pada Desember 2023, Indonesia tercatat sebagai negara terburuk keenam dari 152 negara dalam menangani praktik illegal, Uunreported, and unregulated fishing (IUUF).

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.