Jurnalis warga, Felix K. Nessi masih ingat bagaimana polisi melabelisasi berita yang dimuat lekontt.com sebagai berita bohong pada 2020 lalu. Saat itu, media alternatif di Nusa Tenggara Timur yang dibangun oleh Komunitas Leko Kupang pada 2018 ini menyoroti unjuk rasa yang dilakukan warga eks pengungsi Timor Timur—kini bernama Timor Leste. Mereka menuntut kepastian hak atas tanah yang mereka tempati selama lebih dari dua dekade. Warga eks pengungsi Timor Leste ini sebelumnya memilih eksodus ke Indonesia pada saat referendum Timor Timur digelar pada 1999. Jumlahnya disinyalir ratusan ribu orang. Sebagian besar dari mereka tinggal di beberapa kamp pengungsi, antara lain di Noelbaki, Naibonat, Haliwen dan Ponu.
Dalam unjuk rasa tahun lalu sebanyak enam warga dikabarkan terluka, satu di antaranya diduga kena tembak imbas dari kekerasan yang diduga dilakukan aparat polisi. “Kami dapat informasinya dari teman-teman di pengungsian. Mereka minta tolong berita ini diangkat karena tak ada media lain yang mau angkat isu ini,” kata Felix ketika diwawacara pada Rabu, 22 September 2021.
Meski begitu, saat itu tim jurnalis warga Leko NTT tak bisa langsung mengonfirmasi langsung kabar tersebut ke lapangan karena jarak antara Kupang dan lokasi pengungsian sekitar 300 kilometer. Leko NTT juga terkendala bencana siklon tropis Seroja yang memutus akses ke lokasi pengungsian. Oleh karena itu, konfirmasi perihal kekerasan aparat tersebut dilakukan via telepon.
Setelah diterbitkan, menurut Felix, berita tersebut menjadi perbincangan di jagat maya setelah tersebar di media sosial. Tapi tak lama setelahnya muncul video pengakuan dari para korban yang menyatakan bahwa tidak ada penembakan saat demonstrasi berlangsung. Polisi membantah dan memastikan anggotanya tidak merepresi warga. “Video itu ramai di Facebook. Lewat situ orang-orang mempertanyakan berita kami,” kata Felix ketika diwawancara pada Rabu, 22 September 2021.
Pernyataan kepolisian tersebut kemudian banyak dikutip media arus utama di Kupang. Dalam rilis tersebut pihak kepolisian menyatakan bahwa akan menindak media yang menyebarkan hoaks. Kejadian itu, menurut Felix, membuat Leko NTT disamakan dengan media propaganda yang didirikan politikus dan kelompok untuk kepentingan tertentu. “Kami disamakan dengan media bodong,” kata Felix.
Sejak itu, jurnalis warga di Leko NTT selalu dimintai kartu pers ketika hendak meminta konfirmasi ke pemerintah. “Ini menyangkut kepercayaan masyarakat NTT. Media cetak lebih dipercaya. Kalau jurnalis warga seperti kami harus mencari dan menunjukkan pembeda dengan media daring lain. Ini tugas berat dan perlu waktu panjang,” ucapnya.
“Setelah kasus itu kami belajar agar semakin berhati-hati lagi dan menerapkan standar jurnalisme yang benar,” Felix menambahkan.
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ika Ningtyas mengatakan labelisasi berita bohong sudah semakin sering dialamatkan kepada jurnalis. Begitu pula terhadap jurnalis warga. Menurutnya, pelabelan hoaks terhadap berita muncul pertama kali pada 2019 lalu. Saat itu terjadi aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua. Reuters dan Jubi yang memberitakan adanya warga meninggal dalam kerusahan di Papua pernah menjadi korban labelisasi tersebut. Bahkan Kompas yang pada 2021 lalu mengangkat adanya pasien meninggal karena kekurangan tabung oksigen di salah satu rumah sakit daerah juga dilabeli hoaks. “Ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Selain media dan sipil yang membuat gerakan memeriksa fakta, pemerintah juga membuat semacam kanal anti hoaks seperti Kominfo, Mabes Polri dan TNI,” katanya pada Sabtu, 25 September 2021.
Melalui sarana tersebut, menurut Ika, pemerintah berusaha memonopoli kebenaran. Informasi yang dianggap tidak sesuai dengan agenda pemerintah dengan mudah dilabelisasi sebagai hoaks. Fenomena ini juga masif terjadi terhadap kalangan aktivis. Salah satunya menimpa pengacara hak asasi manusia, Veronika Koman ketika mengunggah kabar mengenai penangkapan mahasiswa Papua di Surabaya. Foto kekerasan aparat terhadap pelajar di Papua yang dibagikan Dhandy Dwi Laksnono juga dilabeli hoaks dan Dhandy ditangkap aparat keamanan. Begitu pula dengan aktivis yang menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja atau dikenal Omibus Law ditangkap dan kritikannya ditandai sebagai hoaks.
Alih-alih melabelisasi berita sebagai hoaks, menurut Ika, baiknya pemerintah maupun masyarakat yang merasa pemberitaan media tidak akurat mengklarifikasinya lewat hak jawab. Mekanisme lain yang bisa ditempuh ialah dengan melaporkan ke Dewan Pers. Kata dia, praktik pelabelan hoaks pada berita media justru bisa mengancam kemerdekaan pers. “Ini salah satu ancaman bagi kemerdekaan pers, ini terjadi secara gobal bagaimana pemerintah memonopoli keberanan dan mendelegitimasi karya jurnalis,” kata Ika.
Tak hanya di Indonesia, media lain di Asia Tenggara juga tengah menghadapi persoalan yang sama. Direktur Cambodian Center for Independent Media (CCIM) Danilo Caspe mengatakan kemerdekaan pers di Kamboja terancam sejak pemerintah meloloskan sejumlah aturan. Antara lain keputusan yang disebut national internet gateway atau pusat untuk mengendalikan seluruh jaringan internet di Kamboja, Undang-Undang Kejahatan Siber, serta aturan dan peringatan pengguna sosial media melawan ‘berita bohong.’
Dengan itu, pemerintah dengan mudah untuk menyematkan label hoaks melalui Kementerian Informasi Kamboja. Kementerian ini punya unit internal yang mengawasi berita bohong. Unit ini tidak hanya mengontrol pers, tapi juga terhadap aktivitas media sosial jurnalis warga dan masyarakat. “Kita tidak tahu standar pemerintah menyatakan sebuah berita adalah bohong. Satu-satunya yang pasti semua berita berisi kritik dianggap berita bohong,” kata Danilo dalam lokakarya bertajuk Grassroot Democracy: Citizen Journalism Practice in South East Asia, Rabu 22 September 2021.
Untuk terhindar dari gugatan, lembaga nirlaba ini akan melakukan verifikasi terhadap seluruh laporan jurnalis warga. Kata Danila, jurnali warga tak berbeda dengan jurnalis profesional yang harus bisa menyertakan bukti, serta melakukan verifikasi di lapangan. Laporan jurnalis warga yang lolos verifikasi akan diterbitkan di vodenglish.news—media yang dikelola CCIM. “Dalam training kami pastikan mereka dapat materi dasar jurnalisme, etik, teknologi dan sosial media, keamanan digital, Hak Asasi Manusia, dan agama. Setelah pelatihan, kami baru ajak mereka meliput,” katanya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi CJ.my Malaysia, Maran Parianen mendorong agar jurnalis warga meningkatkan kapasitasnya. “Peningkatan kapasitas tidak cukup dilakukan sekali. Itu harus dilakukan rutin sehingga dengan berjalannya waktu mereka semakin kredibel dan tidak bias,” kata Maran.
Pasalnya sebagai media independen, menurut Maran, jurnalis warga sangat rentan ketika berhadapan hukum. Misalnya di Malaysia, baru-baru ini pemerintah menangkap dua orang aktivis atas tuduhan menyebarkan berita bohong. Namun karena kedua aktivis punya bukti, pihak kepolisian tidak dapat melakukan penahanan. Maran yakin kasus serupa tidak hanya terjadi di Malaysia. Kelompok aktivis dan jurnalis di kawasan Asia Tenggara, seperti Singapura, Vietnam, Thailand, Myanmar dan Indonesia terancam aturan serupa. “Saran saya, kembali ke dasar. Pastikan kamu meliput semua dengan benar dan menyimpan bukti-bukti,” ujar Maran.
Maran menilai jurnalis warga sudah saatnya memfokuskan diri pada isu yang terjadi di komunitas. Dalam peliputan pemilu, misalnya, jurnalis warga perlu melihat dari kaca mata komunitas, seperti hak kelompok marjinal, penyebaran isu SARA, serta regulasi pemilu yang memengaruhi komunitas. “Hal ini untuk mereposisi fokus mereka. Sebab jurnalis warga punya kekuatan membentuk bagaimana kita melihat dunia, menjelaskan masalah-masalah mendasar, dan menciptakan perubahan kebijakan dari bawah ke atas,” katanya.
Sejak berdiri pada 2008 lalu, CJ.my memiliki 400 jurnalis warga dengan 150 di antaranya aktif mengirimkan informasi. Mereka fokus pada isu persoalan komunitas, agama, etnis, serta isu lain yang tidak muncul di media arus utama. Lebih dari 80 pelatihan dilakukan untuk jurnalis warga di Malaysia. Sampai saat ini, mereka telah memproduksi 1900 video dan 2000 artikel yang sebagian di antaranya disebarkan melalui Malaysiakini.