TAHUN 1990-an adalah era keemasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Namun selang satu dekade, kerusakan masif terjadi pada hutan konservasi yang membentang di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Penajam Paser Utara ini.
Kerusakan tahura secara signifikan mulai terlihat setelah luasannya dinyatakan bertambah oleh Menteri Kehutanan MS Kaban, dari 61.850 ha menjadi 67.766 ha. Tidak sedikit perusahaan tambang batu bara yang pada mulanya dikatakan menempel akhirnya masuk ke dalam kawasan Tahura. Apalagi penambangan batu bara dilakukan dengan sistem terbuka, termasuk di kawasan hutan.
Akibatnya, kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut tidak dapat dielakkan. Sebenarnya dampak dari kerusakan masih dapat diperbaiki melalui kegiatan reklamasi lahan pascatambang. Namun sayangnya fungsi pengawasan berjalannya reklamasi ternyata juga lemah.
Padahal tahura memiliki fungsi yang penting bagi keberlanjutan kehidupan di sekitarnya. Selain sebagai habitat bagi puspa satwa yang dilindungi, tahura juga merupakan hulu dari tujuh daerah sungai yang penting bagi kehidupan di sekitarnya.
Banjir bandang yang melanda Kecamatan Samboja Kabupaten Kukar hingga merenggut satu nyawa pada 2012, misalnya, diduga kuat akibat kerusakan lingkungan terkait maraknya aktivitas pertambangan batu bara di wilayah itu dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Kaltim, Goenoeng Djoko Hadi menyebutkan, ada 17 perusahaan tambang batu bara yang berada di dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto. Di antara belasan perusahaan itu, ada yang izinnya sudah berakhir, tapi ada juga yang masih berlangsung sampai 2023.
Satu dari 17 perusahaan itu berstatus PKP2B (izin pusat) yakni PT Singlurus Pratama. Goenoeng mengatakan, konsesi PKP2B tidak ada di dalam tahura melainkan hanya pinjam jalan eks HPH di sana untuk jalur angkut batu bara.
Ia mengaku, tidak bisa berbuat banyak ketika ada beberapa aktivitas pertambangan di tahura. Ia berdalih adanya SK No 577/Menhut-II/2009 tentang izin pertambangan yang telah diterbitkan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pada areal bukan kawasan hutan maupun kawasan hutan membuat aktivitas pertambangan masih tetap berlanjut sampai dengan izinnya berakhir.
SK tersebut mengatur pula kolaborasi jalan angkut batu bara (hauling) antara beberapa perusahaan tambang dan Universitas Mulawarman (Unmul) selaku pemegang izin prinsip hutan penelitian dan pendidikan di Tahura, seluas 20.2771 hektare.
Mantan Direktur Pusat Penelitian Hutan Tropis Unmul, Dr Chandradewana Boer mengungkapkan hal sebaliknya. Keberadaan Tahura Bukit Soeharto kini, menurutnya, semakin terancam. Selain dibelah poros jalan nasional, kawasan ini juga kaya akan batubara yang menjadi rebutan para penambang.
Kebijakan Menhut yang saat itu dijabat Zulkifli Hasan menerbitkan SK No 577, kata dia, merupakan butir keputusan cacat secara hukum. SK tersebut memiliki interpretasi melegalkan penambangan di dalam kawasan hutan konservasi.
“Ini adalah satu modus operandi tentang bagaimana pemerintah merusak hutan dan lingkungan tanpa harus bertanggung jawab,” ungkapnya.
Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan saat dihubungi tidak bersedia menjelaskan maksud penerbitan SK No 577 yang di dalamnya mengatur soal kolaborasi jalan hauling tambang di dalam tahura. Ia malah mengalihkannya kepada Menteri Kehutanan, Siti Nurbaya. “Tanya menteri kehutanan yang sekarang saja,” jawabnya singkat.
Setali tiga uang, Dirjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridha Sani tidak menjawab ketika dikonfirmasi soal SK No 577/2009. Melalui pesan singkat, ia hanya menjelaskan soal temuan adanya perambahan kawasan tahura oleh perkebunan sawit dan sedang dilakukan penyidikan. Sedangkan terkait penindakan perusahaan tambang batu bara di dalam kawasan Tahura, ia belum bisa bersikap lantaran masih pengumpulan bahan keterangan.
“Beberapa perusahaan(tambang) sudah tidak beroperasi lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, San Afri Awang mengaku tidak tahu-menahu soal izin pinjam pakai kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto termasuk kolaborasi jalan hauling tambang batu bara di dalamnya.
Ketika disinggung akankah SK No 577 dicabut, ia justru balik bertanya siapa yang menerbitkan keputusan tersebut. Namun setelah mendapat informasi SK itu diterbitkan olehMenteri Kehutanan era sebelumnya, Awang meminta Suara Merdeka agar bertanya pada yang bersangkutan.
“Ya tanyakan ke Zulkifli Hasan. Aneh itu, dia yang kasih izin masa suruh tanya bu menteri (SitiNurbaya-red). Coba kasih saya data perusahaan tambang itu, kalau tidak taat kewajiban akan saya buka keluar,” kata Awang.
Sementara itu, penelusuran di lapangan bersama peneliti Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menemukan lahan konsesi beberapa perusahaan tambang yang dinyatakan instansi terkait berada di luar Tahura justru berada di dalam hutan konsenvasi. Itu diketahui dari hasil overlay data koordinat konsesi pertambangan Kaltim dan kawasan Tahura. Salah satunya perusahaan besar PKP2B, PT Singlurus Pratama.
Singlurus sendiri memperoleh izin PKP2B pada 1997 dan berproduksi pada 2009. Sebanyak 65% saham perseroan dikuasai Lanna Resources, perusahaan tambang asal Thailand dan 35% lainnya perusahaan Indonesia.
Direktur PT Singlurus Pratama, Sonny Susanto mengatakan, dari tiga blok konsesi perusahaan, produksi batu bara baru diambil di satu blok Sungai Merdeka. Sebagian besar produksi batu bara perseroan diekspor ke Thailand, Tiongkok dan Korea Selatan.
Sebanyak 25 persen batubara dari produksi tahun 2010 atau sekitar 240.000 ton juga dialokasikan untuk memenuhi kewajiban penjualan domestik. Batu bara itu dikirim ke PT Indonesia Power, anak usaha PT PLN (Persero).
Adapun blok Sungai Merdeka yang menjadi wilayah produksi Singlurus ternyata masuk dalam kawasan Tahura. Itu sesuai dengan tata batas hutan wisata Bukit Soeharto yakni 3.000 ha di antaranya berada di translok Kelurahan Sungai Merdeka.
Ironisnya batu bara yang ditambang dari hutan konservasi ini untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan di Jawa. Seperti diketahui bahwa PT Indonesia Power adalah satu dari dua anak perusahaan PT PLN (Persero) yang mengelola pembangkit listrik yang memasok energi listrik di Pulau Jawa dan Bali.
Atas fakta di lapangan tersebut, PLTU dan pemakai batu bara di Jateng sudah semestinya ikut mengontrol penambangan yang lebih ramah lingkungan. Caranya, dengan memastikan pasokan batu bara benar-benar dari sumbar legal, bukan dari eksploitasi di lahan-lahan konservasi, termasuk bukan batu bara dari Tahura Bukit Suharto.
Artikel ini telah dimuat di Suara Merdeka.com pada 26 Oktober 2016 dan diedit ulang untuk keperluan pemuatan di Jaring.id.