Akun Twitter Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) dan Bersihkan Indonesia (BI) tidak bisa diakses usai mengulas laporan berjudul Omnibus Law; Kitab Hukum Oligarki pada 18 Oktober 2020 lalu. Kedua akun tiba-tiba terkunci. Pada layar muncul pemberitahuan yang menerangkan bahwa sebagian fitur akun dibatasi lantaran diduga dikendalikan robot (bot). Akun bot di Twitter adalah akun yang dikelola perangkat lunak (software) sehingga bisa melakukan tweet, retweet, mention, like secara otomatis.

Penanggung jawab akun FRI @FraksiRakyatID, Ardi (bukan nama sebenarnya) mengaku diminta Twitter untuk memverifikasi akun lewat fitur call me. “Saat ditekan berkali-kali tidak ada panggilan masuk ke nomor telepon, sehingga verifikasinya gagal,” katanya kepada Jaring.id pada Jumat 23 Oktober 2020 lalu. Ia menambahkan, kedua akun bisa aktif kembali setelah Safenet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) berkomunikasi langsung dengan perwakilan Twitter di Indonesia. Meski begitu, pihak Twitter tidak pernah menjelaskan alasan penguncian akun.

Menurut Ardi, penguncian akun yang dilakukan Twitter bukan kali pertama terjadi. Pada 10 Oktober lalu, akun pertama yang dibikin FRI, yakni @FraksiRakyat_ID  dan @Bersihkan_Indo tiba-tiba terkunci usai mengampanyekan tagar #MosiTidakPercaya dan #CabutOmnibusLaw. Akun tersebut dianggap melanggar peraturan Twitter.

Account suspended, Twitter suspends accounts which violate the Twitter Rules,” demikian penjelasan Twitter.

Dalam peraturan dan kebijakan Twitter, sedikitnya ada 15 konten yang terlarang untuk disebarkan melalui platform ini. Antara lain menyebarkan informasi terkait tindak kekerasan, terorisme, eksploitasi seks, penghinaan, hak cipta dan informasi pribadi. Dari belasan larangan tersebut, Ardi meyakinkan bahwa tidak satu pun yang dilanggar oleh akun @FraksiRakyatID. Menurutnya, akun yang baru dibuat pada September 2020 tersebut hanya menginformasikan kritik masyarakat sipil terhadap UU Ciptakerja, sekaligus menyebarkan potongan video demonstrasi dari pelbagai daerah.

Ardi pun menolak bila dianggap telah melayangkan pesan bertubi-tubi atau spamming. @FraksiRakyatID tercatat hanya mengunggah 14 twit dengan 4 di antaranya menyematkan tagar #MosiTidakPercaya dan #CabutOmnibusLaw. Sementara Akun @Bersihkan_Indo mengunggah 14 twit dengan 7 di antaranya menyematkan tagar #MosiTidakPercaya, #CabutOmnibusLaw dan #KitabHukumOligarki.

“Dugaan spamming tidak signifikan. Di kasus pertama twit kami tidak sampai lima tetapi akunnya langsung dikunci. Sejauh mana disebut ada indikasi spamming?” ujarnya.

Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi menjelaskan penghapusan oleh Twitter dimungkinkan jika akun terindikasi dikendalikan robot. Identifikasi tersebut dilakukan oleh sistem terhadap aktivitas akun maupun laporan yang disampaikan sekelompok orang. Fasilitas terakhir ini, menurutnya, yang kemudian kerap digunakan untuk memberangus suatu akun.

“Ketika ada laporan dalam jangka waktu tertentu dan jangkauan luas, biasanya akunnya akan terkunci,” ujarnya ketika dihubungi pada Minggu, 22 November 2020.

Ismail menduga pemerintah juga melakukan hal yang sama untuk menghapus akun yang terindikasi menyebarkan paham terorisme, radikalisme, judi, pornografi maupun bertentangan dengan keputusan pemerintah. Ketimbang melalui jalur resmi, pelaporan dengan cara beramai-ramai dianggap lebih cepat diproses Twitter.

Merujuk catatan Safenet, sedikitnya ada 83 serangan digital terhadap kelompok kritis, mulai jurnalis, aktivis dan akademisi sepanjang September 2019-Oktober 2020. Serangan tersebut berupa pencabutan konten, peretasan, intimidasi, tuntutan hukum menyebar hoaks, hingga dianggap menimbulkan keonaran.

Menurut Direktur Safenet, Damar Juniarto, sejak pembahasan dan pengesahan UU Ciptakerja jumlah pelaporan serangan digital meningkat menjadi 31 kasus. Pelaporan ini bertepatan dengan penerbitan instruksi Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 oleh Kepala Kepolisian Indonesia, Idham Aziz. Kapolri memerintahkan agar jajarannya melakukan patroli siber di sosial media, serta melayangkan kontra narasi terhadap isu yang mendiskreditkan pemerintah.

“Peristiwa pembungkaman akun-akun Twitter pengkritik UU Cipta Kerja ini tidak dapat dipisahkan dari bentuk pemberangusan ekspresi di ranah digital,” kata Damar kepada jaring.id pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Dalam catatan Safenet, pemberangusan di ranah digital tidak hanya terjadi pada platform Twitter. Pada Juni 2020 lalu, situs berbagi video Youtube menghapus tayangan berjudul “Meneroka Agama dan Homofobia.” Konten yang disiarkan oleh Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) itu berhenti pada menit 48 dan tidak lagi dapat diakses publik. Dari hasil komunikasi dengan Google, Safenet mendapatkan alasan bahwa ada kesalahan pada sistem kecerdasan buatan (AI) Youtube ketika memeroses laporan masyarakat.

Pemberangusan akun media sosial yang terjadi belakangan ini, menurut Damar, telah melanggar hak korban menyebarluaskan informasi. Hak tersebut dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi lewat media apa pun. Sayangnya, tidak ada tindakkan hukum yang tegas terhadap kasus kekerasan di ranah digital, sekalipun sudah dilaporkan ke Kepolisian.

Hal ini yang menurut pengajar hukum tata negara Universitas Airlangga, Herlambang Wiratman membuat serangan digital ke kelompok kritis berulang. Ia menyoroti kasus ancaman dan peretasan akun narasumber dan panitia diskusi Constitutional Law Society (CSL) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Sejak dilaporkan pada Juni 2020 lalu, pelaporan tersebut tidak mendapat perkembangan yang signifikan. “Penegakan hukum yang tidak cukup bisa dipercaya prosesnya karena adanya impunitas,” ujarnya pada 21 Oktober 2020 lalu.

Begitu pula dengan serangan digital kepada aktivis dan peneliti kebijakan publik Ravio Patra. Sejak Maret 2020, Ravio telah melayangkan pelbagai laporan, termasuk kepada Ombudsman RI, Polda Metro Jaya, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kompolnas dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari seluruh laporan, Ravio hanya menerima putusan praperadilan yang isinya menolak permohonan Ravio. “Beda halnya jika terjadi kepada kelompok pendukung pemerintah, proses hukumnya lebih mudah dan cepat diproses,” ujar Herlambang.

Hingga berita ini terbit, kami telah berupaya mengonfirmasi penanganan sejumlah kasus serangan digital kepada Polda Metro Jaya. Namun sambungan telepon, maupun daftar pertanyaan yang kami layangkan melalui Whatsapp tak berbalas.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedi Permadi menegaskan bahwa pemerintah melindungi hak warga untuk mendapatkan dan menyebarluaskan informasi. Hanya saja, menurutnya, kebebasan warga tersebut mesti digunakan dengan baik. Masyarakat tidak bisa menyebar maupun mempromosikan konten terlarang, seperti pornografi maupun terorisme. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam PP tersebut juga tersedia klausul yang bisa memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang membiarkan konten-konten nya itu melanggar perundang-undangan di Indonesia.

Oleh sebab itu, pemerintah menjalin kerjasama dengan platform digital untuk memantau peredaran konten negatif. Kominfo menampik telah meminta perusahaan platform digital untuk memberangus akun pengkritik kebijakan pemerintah. “Kominfo tidak pernah mengajukan penutupan akun yang kritis terhadap pemerintah,” katanya pada Jumat, 20 November 2020.

Selama ini, Dedi menjelaskan, Kominfo menggunakan mekanisme yang sudah disepakati pemerintah dan platform media sosial terkait penurunan akun atau postingan negatif. Tanpa menyebut kesepakatan yang dimaksud, Dedi mengungkap bahwa tidak semua pelaporan pemerintah ditindaklanjuti platform media sosial. Kata dia, Twitter maupun platform lain punya kebijakan memverifikasi ulang laporan.

“Sudah ada SOP dan sistem yang menghubungkan pengajuan Kominfo ke platform terkait,” ujar Dedi melalui pesan Whatsaap.

Jaring.id mendapatkan penjelasan Twitter melalui surel pada Jumat, 23 Oktober 2020. Dalam keterangannya, Twitter mneyatakan bahwa pembatasan akun bisa terjadi jika sistem mendeteksi adanya pelanggaran peraturan terkait keamanan, privasi, keaslian, undang-undang, serta iklan pihak ketiga dalam video. Twitter akan membatasi akun yang secara aggresif menyukai atau melakukan twit ulang (retweet) konten yang melanggar peraturan Twitter. Sementara penangguhan permanen dilakukan jika mengulang pelanggaran.

“Akun yang dibatasi tidak sama dengan akun yang ditangguhkan. Sebuah akun yang dibatasi atau ditangguhkan tidak pula selalu karena dilaporkan oleh pengguna lain,” demikian penjelasan Twitter yang diterima Jaring.id.

Melawan Kusta dari Jongaya

Gapura bercat merah putih dengan ornamen kemerdekaan menjadi penanda awal keberadaan Kompleks Jongaya di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Permukiman ini dikenal sejak puluhan

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.