Dari Reclaiming ke Reforma Agraria

Foto: Debora/Jaring

Sigi memanfaatkan reforma agraria sebagai ruang penyelesaian konflik dan kemiskinan akibat senjangnya penguasaan lahan. Pelepasan kawasan diikuti rencana tata kelola masyarakat.

Kecamuk konflik dialami Sigi, kabupaten yang seluruh hutannya dalam kekuasaan negara. Bupati Sigi Irwan Lapata mengeluh, konflik petugas kehutanan dengan warga akibat batas kawasan kerap terjadi. Semakin runcing saat petugas mengambil tindakan tanpa proses peradilan.

“Saya menolak kabupaten konservasi,” kata Irwan ketika memberi sambutan pada Lokakarya Reforma Agraria Sigi di Palu, akhir April 2018.

Data Gugus Tugas Reforma Agraria Sigi menyebutkan, ketimpangan agraria di Sigi terlihat dari dominasi penguasaan tanah dan sumber daya hutan oleh negara. Dari 519.600 hektar wilayah Kabupaten Sigi, 389. 210 hektar atau setara 74,91%  berupa kawasan hutan. Di kawasan itu ada 143 desa yang tumpang tindih dengan hutan

Pemerintah Sigi juga punya tugas mengentaskan kemiskinan yang menjerat seperempat dari 232 ribu warganya. Cita-cita itu mustahil jika warga tidak punya lahan dan hasil hutan tidak boleh dikelola.

Milka Hamalae memilah biji coklat untuk dijual. Belakangan hasil panennya menurun akibat hama. Foto: Debora/Jaring

Pascareformasi, masyarakat berupaya mendapatkan kembali lahan lewat gerakan reclaiming. Namun upaya ini selalu mendapat perlawanan dari pemerintah serta berisiko tinggi.

Reclaim kita tahu sendiri kalau bukan dipenjara petaninya, ya dibunuh,” kata Eva Bande, Sekretaris Gugus Tugas Reforma Agraria/ Perhutanan Sosial Sigi di Palu.

Tahun 2015 pemerintah pusat menggaungkan istilah reforma agraria. Konsep ini sudah ada sejak Orde Baru. Namun, belum mendapat perhatian serius dari beberapa pemerintah periode sebelumnya.

Reforma agraria maujud dalam program Perhutanan Sosial. Alokasi 12,7 juta hektare hutan untuk Perhutanan Sosial dilakukan melalui lima skema yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanam Rakyat, Hutan Adat, dan Hutan Kemitraan. Hingga Desember 2017, realisasi baru sekitar 1,3 juta hektar.

Sigi, salah satu kabupaten yang yang paling banyak mengusulkan pelepasan kawasan hutan. Total usulan tanah objek reforma agraria seluas 137.274 hektar. Luas itu terbagi-bagi dalam kawasan hutan seluas 78.320 hektar, skema perhutanan sosial seluas 51.741 hektar dan di areal penggunaan lain serta konsesi Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.211 hektar.

“Jalan ini adalah bagian memastikan klaim-klaim rakyat tadi yang sudah puluhan tahun lamanya, jauh sebelum ditetapkan dia menjadi kawasan hutan,” kata Eva.

Bagi Irwan, kini penyelesaian konflik agraria ruangnya tersedia lewat reforma agraria/perhutanan sosial. Pelepasan kawasan juga bukan hanya pembagian lahan, namun diikuti pengelolaan dan penataan. Konsep ini sejalan dengan program Sigi Hijau yang ia gagas.

“Tora bukan lawan konservasi tapi itu menjunjung nilai-nilai konservasi hijau. Kita sedang membuat perda Sigi Hijau, agar warga menjaga, menata dan melindungi,” katanya.

Ekonomi Alternatif

Masyrakat Adat Marena adalah keturuan Etnis Kulawi, sub Etnis Moma. Sejak 1930 mulai membentuk pemukiman di Marena. Foto: Debora/Jaring

Marena mulai berbenah diri. Pengakuan pemerintah terhadap wilayah adatnya lewat program Perhutanan Sosial membuat mereka berani bermimpi. Kepala Desa Marena, Nixen Lumba mengatakan ia menggandeng Lembaga adat dan Badan Pemusyarawahan Desa merancang Marena jadi desa wisata yang mengandalkan alam dan budayanya.

“Supaya kita tidak berpatokan pada tanah saja sebagai sumber ekonomi, kalau sudah terbiasa dengan jasa–jasa pariwisata, kita mengembangkan anyaman dan cinderamata,” kata Nixen.

Menurutnya, mengandalkan tanah semata sebagai sumber penghasilan menimbulkan masalah kemudian hari. Ia khawatir akan semakin banyak hutan yang dibuka untuk lahan pertanian demi mengimbangi tingginya laju pertumbuhan penduduk. Belum lagi produktivitas coklat mereka terus menurun tiga tahun belakangan.

Mereka sudah mengidentifikasi titik yang bisa dijadikan wisata seperti air terjun dan air panas. Masyarakat luar yang ingin melihat keasrian hutan adat akan mereka dampingi sesuai dengan aturan adat.

Masyarakat Marena mendampingi pengunjung yang ingin masuk ke hutan adat. Foto: Debora/Jaring

Rencana pengembangan ini bukan tidak memperhatikan kondisi alam. Justru wisata desa yang dirancang Marena menjaga sisi tradisional mereka. Jalan menuju lokasi wisata tak perlu dibuat mulus dan beton, cukup jalan setapak. Tak perlu juga dibangun vila atau resort mewah. Rumah-rumah warga akan diperbaiki untuk tempat tinggal wisatawan.

“Bukan mengubah alamnya tapi mempertahankan keasriannya karena itu nilai jualnya,” kata Nixen.

Langkah awal ini diwujudkan lewat sepuluh rumah warga yang sudah diperbaiki agar sesuai standar seperti menyediakan fasilitas mandi cuci kakus dan rumah yang layak. Dalam dua tahun ini Nixen ingin menuntaskan pembangunan di 77 KK yang belum punya jamban.

Sementara, hasil hutan tersedia banyak dan belum terolah dengan baik seperti rotan, bambu, madu dan kayu. Ke depan mereka tidak ingin menjual bahan baku saja, tapi mulai bahan jadi atau setengah jadi.

Beberapa kesenian Kulawi yang hampir punah mereka identifikasi untuk dihadirkan kembali. Salah satunya adalah Kesenian Rego, seni suara yang bercerita tentang alam dan kehidupan.

Berbagai rencana tersebut mereka kelola secara kelompok. Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sudah memiliki modal awal Rp 50 juta dari dana desa. Gagasan Desa Wisata itu sudah mereka sematkan dalan Rencana Panjang Jangka Menengah Desa (RPJMD). Segala pembangunan di Marena mengarah ke sana.

 Dukungan Pemerintah Sigi

Pemberian izin kelola dan pelepasan kawasan lewat reforma agraria dan perhutanan sosial juga digunakan pemerintah Sigi sebagai momentum percepatan pembangunan di pedesaan. Irwan mengatakan program-program setiap dinas sudah disinkronkan mendukung kebutuhan desa.

Pemerintah Sigi baru saja mengeluarkan peraturan daerah mengenai koperasi berbasis pertanian. Setiap desa nantinya akan mendapat dana koperasi awal Rp 500 juta- Rp 1 Miliar. Segala keperluan pertanian hingga penjualan akan dilakukan lewat koperasi.

“PS ini saya harap kita jadikan corporate rakyat, mulai dari petik, olah, dan jual. Petik dilakukan masyarakat, olah dan jual ini yang dibantu pemerintah lewat koperasi,” katanya.

Program lain dirancang pemerintah daerah mengawal pelepasan kawasan seperti pembangunan jalan, jembatan, dan air bersih. Tahun ini yang baru terealisasi pembangunan jalan raya Kalimanta-Luwu Utara sepanjang 17 kilometer dengan lebar 12 meter.

Anggaran jalan untuk kawasan Lindu juga penting, tetapi tak bisa terealisasi karena keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah Sigi.

Pemerintah Daerah Sigi dan Gugus Tugas Reforma Agraria dalam Lokakarya Reforma Agraria di Palu. Foto: Debora/Jaring

Irwan juga mengunggkapkan tantangan lain. Pertengahan April 2018 lalu ia didatangi salah seorang direktur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Irwan diminta membatalkan usulan tanah objek reforma agraria di lahan bekas Hak Guna Usaha PT Hasfam seluas 800 hektar di Desa Pombewe dan Oloboju, Kecamatan Sigi Biromaru.

Padahal menurut Irwan, lahan itu sudah lama ditelantarkan perusahaan holtikultura tersebut. Warga di sana sudah membagi-bagi 200 hektar untuk lahan pertanian. Sisa 600 hektarnya dalam proses pengajuan tanah objek reforma agraria.

Irwan terus didesak. Setidaknya lahan yang belum dikuasi masyarakat diserahkan kembali agar ijin pakainya diperpanjang.

Pemintaan itu ia mentahkan. Masalahnya, lahan yang diminta sudah dalam proses pengajuan pelepasan dan masyarakat sudah siap mengelolanya. Pembatalan hanya akan memicu konflik sosial dengan masyarakat dan segala upayanya selama ini sia-sia.

“Pak direktur seolah ngotot ini kemauan menteri,” kata Irwan.

Untuk mempertahankan pendiriannya, Irwan minta dipertemukan langsung dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. Seperti diberitakan Media Alkhairat, pertemuan digelar 6 Juni lalu di kantor Kementerian ATR/BPN.

Di hadapan menteri, Irwan tetap pada keputusannya. Keberadaan perusahaan tersebut juga tidak memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat

Sofyan mengatakan apa yang disampaikan Irwan sangat berbeda dengan laporan yang diterima dari PT Hasfam. Ia berbalik mendukung Irwan melanjutkan rencananya.

“Jadi kita tetapkan agar tidak ada lagi perpanjangan HGU,” kata Sofyan.

Irwan berharap penguasaan lahan di Sigi bisa didiskusikan kembali karena kesenjangan kepemilikan lahan antara masyarakat dan negara terlalu tinggi. Pascapelepasan kawasan, tugasnya memastikan masyarakat bisa mengelola lahan tersebut secara mandiri. (Debora Blandina Sinambela)

Ekspansi Pertambangan Nikel Picu Deforestasi

Penambangan nikel di Halmahera Tengah tak hanya mengakibatkan deforestasi. Ia membikin aliran air sungai menjadi keruh, banjir bandang, hingga merampas kehidupan warga yang selama ini

Yang Rusak karena Tambang Nikel Halmahera

Aliran sungai di Halmahera Tengah tercemar akibat deforestasi penambangan nikel. Air sungai terkontaminasi, sehingga tidak lagi bisa dikonsumsi maupun untuk menjalankan ritual keagamaan. Oktaviana Kristin

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.