Eksploitasi ikan di Laut Natuna dan Laut Arafura mengakibatkan nelayan kecil di Merauke dan Natuna tak banyak beroleh hasil. Mereka terpaksa menangkap ikan hingga perairan Papua Nugini dan Malaysia sekalipun nyawa yang jadi taruhan. Tidak sedikit dari mereka yang ditangkap, ditahan, dan bahkan dihujani peluru tentara perbatasan. 

Senin pagi, 22 Agustus 2022, tangis Nur Samsiati (39) pecah di pinggir dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara, Merauke, Papua Selatan. Ia memekik keras menyebut nama Sugeng (40), suaminya. Namun yang dipanggil bergeming. Tubuh Sugeng terbujur kaku dibalut kain sarung berkelir cokelat dengan kondisi mengenaskan setelah empat hari sebelumnya pamit melaut. Ada goresan luka di pelipis mata. Saat itu, Samsiati sulit percaya tubuh yang dipeluknya tersebut tidak lagi dapat menahkodai kapal Calvin 02—kapal pencari ikan berkapasitas 30 gross tonnage milik Sugeng. 

Kematian Sugeng semakin menggerus hati Samsiati saat ia memandikan jenazah suaminya. Darah tak berhenti mengalir dari kepala Sugeng. Samsiati mencari muara darah itu berasal. Alhasil ia menemukan lubang di belakang telinga hingga menembus rahang. “Lukanya di belakang telinga tembus ke gigi. Tidak ada luka lain. Hanya luka tembak,”  ungkap perempuan asli Merauke ini kepada Jaring.id saat ditemui di rumahnya di Desa Karang Indah, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Jumat, 7 Oktober 2022. 

Menurut Damni (34), salah satu anak buah kapal (ABK) Calvin 02, Sugeng yang tengah berada di balik kemudi tewas ditembak oleh tentara Papua Nugini. Ia melihat sendiri bagaimana tentara berpakaian loreng cokelat itu memberondong kapal dengan tembakan. “Tembakannya beruntun. Almarhum tumbang. Badan telungkup,” kata Damni.

Semua berawal saat Sugeng melakukan perjalanan ke Laut Arafura atau biasa disebut wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 718 pada Rabu pagi, 17 Agustus 2022, sekira Pukul 05.00 WIT. Kali itu ia berharap dapat membawa pulang ikan bawal, rajungan, udang, dan kakap cina. Kakap cina diharapkan banyak nelayan seperti Sugeng karena dapat memberi pemasukan lebih karena memiliki gelembung ikan (fish maw) bernilai tinggi. Satu gram gelembung ikan kakap Cina dibandrol kisaran harga Rp200-500 ribu. 

Namun tiga hari berselang Sugeng tak puas dengan hasil tangkapannya. Ia kemudian memutar haluan menuju perbatasan Indonesia-Papua Nugini. Perairan perbatasan itu dianggap Sugeng masih berlimpah ikan karena belum terjamah oleh kapal berkapasitas 50-200 GT. Namun siapa sangka bukan ikan yang didapat Sugeng, tapi justru tembakan di kepala. “Bapak tidak pernah cerita kalau melaut ke PNG,” ungkap Samsiati.

Damni yang berada di lokasi saat penembakan itu terjadi berkisah bagaimana tentara Papua Nugini memberondong kapal Calvin 02 yang dinahkodai Sugeng. Selain Damni dan Sugeng, ada tujuh ABK lain yang berada di kapal tersebut.

Menurut Damni, Calvin 02 tiba di perbatasan pada Pukul 13.00 WIT. Saat itu, para ABK segera menurunkan alat tangkap. Namun belum sampai satu jam, patroli tentara Papua Nugini datang dengan menggunakan speedboat dan kapal perang HMPNGS Ted Diro 402 berkelir abu hasil hibah pemerintah Australia. “Mereka mengejar kami,” cerita Damni saat ditemui Jaring.id di rumahnya di Merauke, Minggu, 9 Oktober 2022. 

Jarak antara Calvin 02 dan kapal patroli tentara Papua Nugini saat itu diperkirakan Damni sekitar 5 mil atau 7 kilometer. Ini membuat Damni segera memutus tali jaring ikan yang telah mereka lemparkan, dan Sugeng pun segera memutar kemudi untuk balik ke perairan Indonesia. Namun belum sampai setengah mil perahu melaju, rentetan tembakan diarahkan ke lambung Calvin 02 sebelah kanan maupun kiri. “Tidak ada tembakan peringatan,” kata Damni. 

Panik dengan berondongan tembakan tersebut, Damni dan tujuh ABK lari bersembunyi menuju ruang mesin. “Saya sudah berpikir mau menyerah saja saat itu,” ujarnya. 

Isteri Sugeng, Nur Samsiati. Foto: Abdus Somad
Isteri Sugeng, Nur Samsiati. Foto: Abdus Somad

Saat terdengar tidak ada lagi letusan tembakan, Damni memeriksa kapal, mesin, dan ruang nahkoda. Beberapa bagian kapal hancur. Kaca yang berada di area kemudi kapal pun pecah berserakan. Darah di ruang nahkoda berceceran dan mengalir sampai ke kamar mesin. Ia kaget menemukan Sugeng tewas tersungkur di lantai ruang kemudi.

Pasca penembakan tersebut, para tentara yang berjumlah sekitar delapan orang sempat melakukan pemeriksaan sembari menenteng senjata. “Senjata laras panjang warna hitam,” kata Damni. Tapi karena ada korban jiwa, tentara yang berpatroli menggunakan kapal berjenis guardian class tersebut berangsur meninggalkan kapal Calvin 02 setelah meminta semua ABK duduk di tengah haluan kapal. “Lalu mereka pergi,” ujarnya.

Adapun jumlah peluru yang bersarang di badan kapal sekitar 30 peluru. Peluru itu terdiri dari peluru tajam, serta peluru karet berwarna kuning, dan biru.

Jaring.id sempat melihat kondisi kapal Calvin 02 yang terparkir di Pelabuhan Perikanan Nusantara. Masih terdapat puluhan lubang bekas peluru di bagian kemudi kapal milik Sugeng tersebut. Kaca bagian depan pecah. Sementara antena komunikasi radio patah. Garis polisi pun terentang di lokasi Sugeng tewas ditembak. 

Kepala Kepolisian Resor Merauke, AKBP Sandi Sultan mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan proses olah TKP. Polisi menyita sejumlah dokumen dan barang bukti terkait kematian Sugeng. “Mulai dari amunisi, dokumen pendukung foto kapal yang ditembak di perairan Papua Nugini dan dokumentasi korban,” kata AKBP Sandi kepada Jaring.id, Selasa, 11 Oktober 2022.

Saat ini, kata dia, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pemerintah. “Kami sudah sampaikan hasil pemeriksaan ke pemerintah yang mengurusi wilayah perbatasan,” ujarnya. Dengan pelbagai barang bukti tersebut, Sandi berharap proses hukum terhadap dugaan pelanggaran prosedur, termasuk kemungkinan penyalahgunaan senjata secara berlebih dapat terus diupayakan pemerintah.   

Selain kapal Calvin 02, ada dua kapal lain yang terjaring operasi kapal perang Papua Nugini di saat bersamaan, yakni KM Nelayan Arsila 77 dan Baraka Paris. Kedua kapal tersebut saat ini berada di Pelabuhan Moresby, Papua Nugini. Sementara nahkoda dan anak buah kapal masih dalam proses hukum. 

Kapal Calvin 02 yang ditembaki tentara Papua Nugini. Foto: Somad
Kapal Calvin 02 yang ditembaki tentara Papua Nugini. Foto: Somad

Dalam catatan Dinas Perikanan Merauke, setidaknya ada tiga peristiwa pengejaran dan penangkapan kapal-kapal nelayan Merauke oleh patroli laut Papua Nugini sebelum terjadi insiden penembakan Sugeng. Peristiwa pertama terjadi pada 2014 lalu. Saat itu, satu kapal asal Merauke dengan 10 orang ABK diduga hilang.  Peristiwa kedua terjadi 2021, yakni penangkapan dua kapal pencari ikan. Delapan ABK di kedua kapal tersebut dijatuhi hukuman satu tahun penjara. 

“Mereka sudah menjalani hukuman. Mereka diberikan sanksi denda per orang, awalnya 5.000 kina, lalu  turun jadi 1.000 kina. Kalau tidak dikenai denda, mereka bisa ditahan sampai 2023,” kata  Kepala Dinas Perikanan Merauke, Leonard Herman Fransiskus Rumbekwan. Kina adalah mata uang Papua Nugini. Satu kina setara dengan Rp4.500. 

 

Tak Ada Pilihan

Penangkapan ikan di wilayah Papua Nugini, bukan kali pertama dilakukan Sugeng. Hari nahas itu adalah perjalanan kedua mereka ke wilayah perbatasan. Menurut Damni, mereka tidak punya pilihan lain karena kesulitan menjala ikan di WPP 718. “Kalau cari ikan di Indonesia bisa 2-3 bulan baru dapat. Sementara hasil ikan di Papua Nugini cukup menjanjikan,” ungkap Damni yang mengaku masih trauma dengan kejadian itu. 

Data statistik perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan menunjukkan sepanjang 2015-2021 telah terjadi eksploitasi penangkapan ikan di Laut Arafura. Komoditas yang menjadi incaran diantaranya cumi, rajungan, kepiting, lobster, dan udang. Data tangkapan pada 2017 menunjukkan perolehan hasil cumi sebesar 88 ribu ton, rajungan sebanyak 68 ribu ton, udang 95 ribu ton, dan lobster seribu ton.

Kondisi serupa juga terjadi pada 2018. Hasil tangkapan cumi meningkat pesat. Tangkapan per tahunnya mencapai 125 ribu ton. Sementara rajungan (74 ribu ton), undang turun menjadi (65 ribu ton), dan lobster (400 ton). Kondisi 2019 kembali mengalami penurunan, tangkapan cumi sebanyak 70 ribu ton, rajungan (17 ribu ton), udang (35 ribu ton), dan lobster meningkat menjadi 3 ribu ton. Sementara pada 2020 cumi ditangkap sebanyak 72 ribu ton, rajungan (18 ribu ton), udang (65 ribu ton), lobster (5 ribu ton).

Padahal dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menyebutkan jumlah yang diperbolehkan untuk penangkapan cumi hanya sebesar 9.212 ton, rajungan 775 ton, lobster 1.187 ton, dan udang 62.842 ton. 

Namun Dinas Perikanan Merauke membantah telah terjadi eksploitasi ikan di Laut Arafura. Menurutnya, kondisi nelayan yang sulit mencari ikan di laut disebabkan migrasi ikan ke wilayah perbatasan Indonesia-Papua Nugini. “Musim tertentu melebihi produksi. Bulan tertentu hasil tangkapan tak sesuai dengan harapan,” kata Rumbekwan, Senin, 10 Oktober 2022. 

Kondisi ini yang mendorong nelayan Merauke bertaruh nyawa sampai ke perairan tetangga. Pasalnya, kata Rumbekwan, laut Papua Nugini masih terjaga. Penangkapan ikan di wilayah tersebut juga tidak menggunakan kapal berkapasitas di atas 30 GT. “Jadinya sumber daya ikan mereka melimpah. Komoditas ikan yang dilindungi itu juga mempengaruhi jenis ikan demersal terjaga kelestariannya di situ,” katanya. Ikan demersal adalah ikan dasar air yang hidup dan makan di dasar laut atau di zona demersal.

Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Merauke, Simon Petrus tak menyangkal sulitnya nelayan Merauke mencari ikan di Laut Arafura. Pasalnya, kata dia, jumlah izin kapal mulai banyak. Dalam data KKP, pada 2019 jumlah kapal yang menangkap ikan di WPP 718 sebanyak 149 ribu. Sementara pada 2020 meningkat hampir setengahnya, yakni 277 ribu atau terjadi peningkatan sebanyak 46 persen. “Sementara di Papua Nugini jarang nelayan dan banyak ikan,” ujar Simon saat ditemui di kantornya, Senin, 10 Oktober 2022.

Kapal penangkap ikan itu didominasi kapal berkapasitas 100-200 GT dengan alat pancing cumi dan purse seine atau pukat cincin. Alat ini digunakan dengan cara menyebar jaring di sekitar area tempat ikan berkumpul setelah itu sebuah perahu akan mengelilingi ikan di area itu. Kemudian ditarik menggunakan mesin dari atas kapal. Sementara, wilayah sebaran izin kapal terdaftar di Bali, Jakarta, dan  Juwana Pati. “Tiga daerah itu mendominasi,” jelasnya. 

Badan Keamanan Laut (Bakamla) juga mendeteksi sekitar 80-an kapal ikan berkapasitas 100 GT beroperasi di WPP 718 per hari. Beberapa kapal diduga tidak mengantongi izin alias ilegal. Bakamla menggunakan pemantauan citra satelit yang dapat menelusuri jejak rekam kapal kurun waktu 90 hari. Komandan Bakamla wilayah Merauke, Kapten Nur Rachman menyampaikan kapal-kapal tersebut berasal dari Muara Angke, Dobo, Jakarta dan wilayah Jawa Tengah. “Terpantau setiap hari,” ujar Nur Rachman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 10 Oktober 2022.

Bakamla telah melaporkan semua aktivitas kapal di WPP 718 dan wilayah perbatasan Indonesia-Papua Nugini kepada KKP selaku lembaga yang berwenang melakukan penindakan. “Tiap hari kami laporkan. Jadi kami tidak diam,” katanya.

Komando Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kapten Nur Rachman menunjukkan alat pemantauan yang digunakan Bakamla Merauke untuk melihat peredaran kapal di Laut Arafura pada Senin, 10 Oktober 2022. Foto: Somad
Komando Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kapten Nur Rachman menunjukkan alat pemantauan yang digunakan Bakamla Merauke untuk melihat peredaran kapal di Laut Arafura pada Senin, 10 Oktober 2022. Foto: Somad

Simon Petrus mengaku kerap mendapatkan laporan terkait aktivitas kapal ilegal di WPP 718. Karenanya ia khawatir ikan di wilayah tangkap itu akan habis jika tidak ada evaluasi. Alih-alih memberikan izin, Simon ingin agar ada pengaturan ulang tata kelola izin penangkapan agar nelayan Merauke tak kesulitan mencari ikan. Peningkatan jumlah kapal tahun ke tahun, menurutnya, sangat menyulitkan proses pengawasan. “Sementara SDM kami kurang,” ujarnya.

Selama ini, kata dia, pemberian izin kapal tidak berbanding lurus dengan peningkatan pengawasan. Padahal hal itu penting guna menghindari eksploitasi ikan di WPP 718. “Kalau melanggar bisa kami panggil jika pemiliknya ada di Merauke. Tapi kalau pemiliknya luar daerah kami kesulitan,” ungkapnya.

 

Ancaman di Laut Natuna 

Kondisi Natuna tak jauh berbeda dengan wilayah laut Merauke. Nelayan lokal tradisional Natuna akhir-akhir ini terpaksa melaut hingga ke perairan perbatasan Malaysia. Pasalnya, laut Natuna tidak lagi berlimpah ikan. Kondisi bertambah sulit ketika mereka harus bersaing dengan kapal asing di laut lepas, maupun kapal cantrang di laut pesisir. 

Penangkapan ikan di Malaysia tentu berisiko bagi nelayan tradisional Natuna. Mujur bagi nelayan bila hanya diusir keluar perbatasan. Tak jarang mereka ditangkap, hasil tangkapan diambil, beserta bahan bahan bakar. Ada juga yang ditangkap dan digelandang ke Malaysia. 

Salah satu nelayan Natuna yang ditangkap di perairan Malaysia adalah Kasnadi. Istrinya, Yusnarti (47), hanya bisa pasrah menunggu tulang punggung keluarganya itu kembali ke rumah. “Dia pun tidak tahu itu sampai masuk negara orang. Kalau dia tahu, tidak masuk,” katanya  kepada Jaring.id melalui telepon pada Senin, 10 Oktober 2022.

Yusnarti sekarang tinggal bersama anak dan satu cucunya yang masih balita. Yus mengatakan, komunikasi dengan Kasnadi terakhir terjadi pada 3 Oktober 2022. Saat itu suaminya menjalani sidang putusan. “Dia hanya bilang, dituduh melanggar wilayah, dan harus ditahan selama enam bulan,” ujar Yus.

Dalam kesempatan itu, Kasnadi sempat meminta Yus menjenguknya ke Malaysia. Pihak KJRI akan menanggung semua biaya, dari makan hingga tempat tinggal. Namun Yus memilih tetap tinggal. “Saya orang susah, tak mengerti. Keluar daerah jarang, apalagi harus buat paspor. Kalau hati, ingin sekali ke situ melihat suami,” katanya.  

Oleh karena itu, Yus meminta kepada KJRI untuk memfasilitasi panggilan video dengan Kasnadi secara reguler. “Satu bulan satu kali atau dua kali itu sudah cukup, itu harapan saya,” katanya. “Lima belas menit pun boleh lah saya nelpon. Ini kan tidak tahu dia sehat atau tidak,” ia melanjutkan.

Setelah Kasnandi ditangkap, Yus kini menggantungkan hidup dari sumbangan yang diberikan oleh Aliansi Nelayan Natuna sebesar Rp7 juta. “Itulah yang saya gunakan sehari-hari. Kemarin dikasih juga bantuan oleh bapak wakil bupati sebesar Rp450 ribu. Uang itu buat saya bayar kontrakkan, bayar makan dan lain-lain. Popok cucu juga,” katanya. 

Yus berharap suaminya lekas bebas dan pulang. “Tanpa Kasnadi, siapa yang menanggung kehidupan kami? Nggak mungkin saya minta sama orang, atau kalau tidak dikasih nggak mungkin juga saya nyuri. Suami tidak ada, bantuan pemerintah juga tidak ada,” katanya. 

Penurunan hasil tangkap sejak 2020 juga dialami Haironi. Terlebih setelah pemerintah mengurangi pasokan bahan bakar khusus nelayan. “Ini juga menjadi faktor penurunan hasil tangkapan nelayan,” kepada Jaring.id melalui telepon, Senin, 10 Oktober 2022.

 

Sepanjang 2015-2019, pemilik kapal berkapasitas 4 GT ini mengaku mudah menjaring cumi, udang, dan ikan demersal. Sekali melaut, ia bisa menangkap hingga 100 kilogram ikan. Ikan sebanyak itu ia peroleh dari perairan di bawah 10 mil. Namun kini, ia harus menempuh jarak sampai 30 mil. Itu pun tidak mudah. Hairon harus beradu dengan kapal berkapasitas 50-200 GT. Ia pernah melihat bagaimana lima kapal menggunakan alat tangkap cantrang menguras isi laut. “Kapal cantrang ini lebih banyak mencuri pada malam hari. (Meskipun) ada juga, siang,” kata nelayan yang akrab dipanggil Roni ini.  

Roni mengaku sering melaut sampai perairan perbatasan Malaysia. Hal itu terpaksa dilakukan untuk menutup modal melaut. Miswadi pun begitu. Namun dengan kapal berkapasitas 7 GT dan alat tangkap berupa jaring angkat atau bagan.

Miswadi mengatakan hasil tangkapan ikannya menurun drastis. Ia menilai keberadaan kapal penangkap cumi di wilayah pengelolaan perikanan 711 atau Laut Natuna telah menguras isi laut. Dalam satu jarak pandang, ia bisa melihat puluhan kapal cumi di tengah laut ketika hari sudah berganti malam. Kapal penangkap itu berasal dari Jawa Tengah, Tanjung Balai, Jakarta. “Banyak kapal lengkong cumi dari luar,” ujarnya. 

Lengkong yang disebut Miswadi memiliki alat tangkap jaring dengan panjang mencapai 2 kilometer. Sementara alat tangkap terpanjang milik Miswandi hanya 15 meter. Dampaknya mulai terasa dalam tiga tahun terakhir. Biasanya ia beroleh hasil Rp100 juta ketika melaut selama satu-tiga pekan, sekarang untuk mendapatkan Rp10 juta saja susah. “Dulu, satu kali bagan ditarik itu isinya bisa mencapai 200 kg sampai 1 ton, sekarang 60 kilogram paling banyak,” katanya.

Kondisi itu pula yang dikeluhkan keluarga Sugeng. Menurut Samsiati, hasil tangkapan menurun sejak 2020. Padahal sepanjang 2015-2019, saat mantan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberlakukan moratorium penangkapan ikan oleh kapal-kapal asing, keluarga nelayan ini bisa mendapatkan hasil berlimpah. Dalam satu kali melaut, Sugeng bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar. “Saat ini bisa tiga-empat bulan belum tentu dapat. Setengah mati mencari ikan,” terang Samsiati. 

Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANN) Hendri menjelaskan bahwa nelayan Natuna yang mengunakan kapal di bawah 5 GT sangat terganggu dengan keberadaan kapal cantrang. Tidak hanya merusak ekosistem, cantrang juga merusak rumpon nelayan. Begitu juga dengan bubu laut. “Tiga daerah yang paling terdampak adalah Subi, Serasan, dan Pulau Laut,” katanya. 

Hendri berharap pemerintah mulai mengawasi keberadaan kapal besar yang beroperasi di Natuna. Kondisi itu dapat berakibat buruk pada nelayan tradisional. Penangkapan ikan di Natuna dalam data statistik KKP telah mengalami overfishing.  

Pada 2019, tangkapan di WPP 711, seperti cumi mencapai 36.699 ton, rajungan 24.815 ton, dan udang 35.911 ton. Setahun berselang, peningkatan cukup signifikan terjadi pada tiga komoditas tersebut. Di WPP 711 tangkapan cumi menjadi 53 ribu ton, rajungan 25 ribu ton, dan udang (51 ribu ton).

Meski begitu, Kadis Perikanan Natuna Hadi Suryanto mengaku tidak mengetahui adanya overfishing di Laut Natuna. Namun ia tak membantah adanya peningkatan kapal yang beroperasi di Laut Natuna. “Saya adanya hasil produksi tahun ini. Kalau untuk lima tahun belakangan perlu buka data lagi, dan butuh waktu,” kata lelaki yang akrab dipanggil Jojo, Selasa, 12 Oktober 2022.

Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengonfirmasi pergeseran wilayah tangkap nelayan tradisional. Mereka, kata dia, terdesak dengan keberadaan kapal berkapasitas 50-200 GT di Laut Natuna. “Tidak sedikit kapal menangkap ikan di zona 12 mil,” kata Jeremia, Jumat, 7 Oktober 2022.

Wilayah 12 mil merupakan zona kapal tangkap berkapasitas 5-30 GT. Hal itu telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Kapal yang melanggar dapat dikenai sanksi oleh KKP. “Itu mengganggu hasil tangkapan nelayan lokal dan berpotensi merusak habitat ikan yang menjadi sumber penghidupan nelayan setempat,” kata Jeremia. 

Menurut Jeremia, maraknya kapal penangkap ikan di wilayah 711 dan 718 tidak terlepas dari kegiatan penangkapan cumi untuk kebutuhan ekspor. Hal itu terpantau dari perangkat lunak Marine Traffic yang memiliki Automatic Identification System (AIS), sebuah perangkat keamanan keselamatan, keamanan, dan navigasi laut. “Hasil monitoring menemukan banyak kapal pancing cumi. Wilayah itu telah lama dieksploitasi sumber daya ikan,” ujarnya. 

Untuk menghentikan eksploitasi perikanan di WPP 711 dan 718,  IOJI mendesak pemerintah membuat kebijakan perikanan berkelanjutan. Konsep ini bertujuan untuk membatasi tangkapan sekaligus membikin proses pemijahan ikan di laut Natuna dan Arafuru tak terganggu. Tanpa itu sulit menghentikan eksploitasi perikanan di wilayah dengan sumber daya ikan terbesar di Indonesia itu. “Selain itu, KKP, TNI AL, Bakamla, dan Polri seharusnya patroli rutin di wilayah area yang rawan penangkapan berlebih dan illegal,” kata Jeremia. 

IOJI juga meminta agar tata kelola laut diperbaiki dengan memaksimalkan pengawasan izin dan penegakan hukum dengan tegas. Dengan begitu, IOJI yakin tak akan ada eksploitasi perikanan lagi. Nelayan lokal juga akan merasakan dampak penerapan perbaikan tata kelola di WPP 711 dan 718 “Perlu ada evaluasi penyelenggaraan keamanan laut dan memaksimalkan penegakan hukum, khususnya di Laut Natuna dan Laut Arafura,” ujarnya.

Hingga berita ini terbit, Jaring.id sudah berupaya menghubungi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini. Namun ia enggan memberikan tanggapan. Ia mengaku sedang berada di luar negeri. “Tolong langsung ke jubir or humas KKP. Satu pintu. Saya juga sedang bertugas di Prancis,” ujar Zaini melalui pesan Whatsapp, Jumat, 14 Oktober 2022.

Sementara itu, Juru Bicara KKP, Wahyu Muryadi belum menanggapi daftar pertanyaan hingga tulisan ini tayang. “Saya masih di Aussie Kalau mau japrian tidak apa-apa. Daftar pertanyaanya akan saya pelajari,” kata Wahyu melalui pesan Whatsapp, Selasa, 12 Oktober 2022. 


Artikel berjudul “Bertaruh Nyawa Sampai ke Laut Tetangga” ini merupakan fellowship Jurnalisme Data Investigasi 80 Jam untuk Jurnalis yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia berkat dukungan USAID dan Internews.


Penanggung Jawab: Fransisca Ria Susanti
Penulis: Abdus Somad, Yogi Eka Sahputra
Penyunting: Damar Fery Ardiyan
Foto: Abdus Somad
Infografik: Abdus Somad dan Ahmad Yani Ali

Dirjen PSDKP KKP: Kami Bisa Membaur dengan Pelaku

Berdasarkan indeks risiko IUU Fishing yang dirilis Global Initiative Against Transnational Organized Crime (Gitoc) pada Desember 2023, Indonesia tercatat sebagai negara terburuk keenam dari 152 negara dalam menangani praktik illegal, Uunreported, and unregulated fishing (IUUF).

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.