Lima tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan berlaku, tingkat konsumsi rokok belum juga mengalami penurunan. Tingkat prevalensi merokok pada 2013 tercatat 7,2 persen, sedangkan 2018 justru meningkat 2 persen menjadi 9,1 persen. “Saat ini lebih dari 35 persen masyarakat Indonesia adalah perokok aktif. Dan lebih dari 70 persen berstatus sebagai perokok pasif. Tingkat pertumbuhan perokok anak juga sangat signifikan, lebih dari 8,9 persen. Tercepat di dunia! Dan sejak 1997, WHO telah menyatakan bahwa konsumsi tembakau/rokok sebagai pandemi global,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi dalam siarang pers yang diterima Jaring.id, Minggu, 30 Mei 2021.
Berdasarkan laporan Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) yang dirilis pada 2019, berjudul The Tobacco Control Atlas, Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak di Asia Tenggara, yakni 65,19 juta orang. Hasil riset tersebut juga menampilkan sekitar 79,8% dari perokok dapat mudah membeli rokok di kios, warung atau minimarket. Adapun sekitar 17,6% membeli rokok dari supermarket. Sementara itu, hasil survei Komisi Nasional Pengendalian Tembakau pada 2020 menyebutkan sebanyak 64,5 persen responden percaya bahwa seorang perokok lebih rentan untuk terpapar Covid-19.
Pada peringatan hari tanpa tembaku sedunia atau world no tobacco day (WNTD) yang jatuh tepat pada hari ini, Senin, 31 Mei 2021, para perokok diajak untuk segera berhenti merokok sesuai dengan tema peringatan tahun ini, yakni commit to quit atau komitmen untuk berhenti. Merujuk data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) produk olahan tembakau itu telah menyebabkan 8 juta kematian setiap tahun. Sementara bukti yang dirilis tahun ini menunjukkan bahwa perokok lebih mungkin mengalami gejala penyakit parah saat terkena Covid-19 dibandingkan nonperokok.
Oleh sebab itu, Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari mendesak pemerintah segera merevisi PP 109/2012. “Dulu kami berharap PP 109 mampu mendorong penurunan rokok. Kenyataanya tidak terjadi,” kata Lisda saat dihubungi Jaring.id melalui telepon, Senin, 17 Mei 2021.
Lisda menilai tingginya tingkat perokok anak merupakan akibat dari ketidaktegasan pemerintah meregulasi iklan niaga rokok, baik di televisi, iklan luar ruangan maupun internet. Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) hanya melarang iklan niaga yang memperagakan wujud rokok. Kondisi ini diperparah dengan praktik penjualan rokok eceran. “Rokok semakin lama semakin merajela,” ujarnya.
Selama tidak ada pengaturan ketat, Lisda pesimistis dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 terkait penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024. Bersama Koalisi Masyakarat Peduli Kesehatan (KOMPAK) yang terdiri dari Yayasan Lentera Anak, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Yayasan Kepedulian Anak Surakarta, Yayasan Pusaka Indonesia, dan Komnas Perlindungan Anak mendorong agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012. “Kami lihat PP ini tidak cukup kuat,” ungkapnya.
Menurutnya, PP 109 perlu mengatur penjualan rokok eceran, iklan produk tembakau di ruang publik, internet, televisi hingga penempatan pajangan (display) rokok lebih tegas. “Kami yakin revisi itu akan menurunkan perokok,” kata Lisda merujuk Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.
Dari 43 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang hendak direvisi, PP 109 termasuk di dalamnya. Muatan perubahan yang diusulkan mencakup tiga hal, di antaranya gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, pencantuman informasi dalam kemasan produk tembaku dan larangan. Presiden Jokowi menargetkan revisi rampung dalam waktu satu tahun. “Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun,” demikian tertera dalam RPP yang diterbitkan Mei 2018.
Sementara dalam diktum ke-4, Presiden Jokowi memerintahkan Kementerian Kesehatan untuk memberikan laporan triwulan tentang penyusunan PP tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM. “Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden,” demikian bunyi diktum ke-4 Keppres tersebut.
Namun hingga 2 tahun berselang, permintaan tersebut tak kunjung dilaksanakan oleh Kemenkes. Adapun dua surat yang dilayangkan Kompak pada 12 dan 26 November 2020 ke Kemenkes tak berbalas. “Revisi PP 109 yang menjadi tanggungjawab Kemenkes terkesan melambat. Kami kecewa,” ungkap Lisda.
Kecewa dengan sikap tersebut, koalisi kemudian melaporkan Menteri Kesehatan, saat itu dijabat oleh Terawan Agus Putranto ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 3 Desember 2020. Koalisi menduga Menkes Terawan telah melakukan maladministrasi dalam revisi PP Nomor 109/2012. “Namun belum selesai proses penanganan dugaan maladminstrasi. Akhir Desember ada pergantian menteri,” kata Lisda merujuk pengangkatan Budi Gunadi Sadikin sebagai Menkes pengganti Terawan pada 22 Desember 2020.
Ketua Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Hasbullah Thabrany mengungkapkan pentingnya revisi PP 109. Salah satunya ialah tentang kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan program berhenti merokok, serta menjamin ketersediaan obat-obatan yang digunakan dalam program berhenti merokok. “Kami percaya, Pak Menkes saat ini memiliki prioritas yang sangat baik yang lebih memilih pada upaya preventif kesehatan daripada kuratif. Karena itu, program vaksin yang sedang berlangsung harus dibarengi dengan penguatan regulasi kesehatan, yang di antaranya paling mendesak saat ini adalah revisi PP109/2012 untuk menekan masalah-masalah kuratif kesehatan yang lagi-lagi harus dilakukan di masa depan,” tegasnya seperti dikuti dari laman komnaspt.or.id.
Tak hanya koalisi masyarakat, dorongan kepada Kemenkes untuk segera merampungkan revisi PP 109/2012 juga dilayangkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Kepala Bidang Penyakit Tidak Menular Kemenko PMK, Rama Prima Syahti Fauzi mengungkapkan bahwa pihaknya telah 3 kali berkirim surat kepada Menteri Kesehatan. Permintaannya hampir serupa, agar Kemenkes segera menyelesaikan rancangan revisi sesuai dengan perintah Presiden Jokowi dan meminta Kemenkes kembali mengusulkan pembahasan revisi PP. “Karena belum terjadi kesepakatan,” ungkap Rama kepada Jaring.id melalui telepon, Kamis 20 Mei 2021.
Kemenko PMK, kata Rama, telah menyempurnakan draft revisi dengan memasukkan pasal terkait rokok elektrik. Pasalnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan termasuk turunanya belum mengatur keberadaan rokok elektrik. “Kita ada penyempurnaan revisi memasukkan rokok elektrik sehingga ada kejelasan hukum,” kata Rama.
Menurut Rama, pemerintah hendak menekan laju konsumsi rokok elektrik yang mulai digemari oleh anak-anak muda. “Selain mengatur rokok nonkovensional ini juga dapat mengurangi pengaruh rokok anak,” ungkap Rama.
Lisda Sundari dan Rama Prima Syahti Fauzi berharap Kementerian Kesehatan tidak lagi mengabaikan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. ”Jangan terlalu lama. Jangan sampai hanya lewat lagi,” pungkas Rama.
Menurut sumber Jaring.id, Kementerian Kesehatan pada April 2021 telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo guna memohon izin prakarsa penyusunan peraturan presiden sekaligus meminta tambahan waktu pembahasan revisi PP 109. Meski begitu, Kementerian Kesehatan belum dapat menjelaskan secara rinci ihwal pembahasan revisi PP 109 tersebut. Kepala Bidang Advokasi dan Kemitraan Direktorat Promosi Kesehatan Kemenkes, Sakri Sab’atmaja saat dikonfirmasi menyerahkan kepada Direktur Promosi Kesehatan, Imran Nurali. Sedangkan Imran tak menjawab sekalipun telah dihubungi melalui telepon maupun pesat Whatsapp.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati mengakui bahwa pihaknya masih membahas revisi PP 109. Pihaknya juga berjanji akan segera menyampaikan kajian serta draft revisi kepada Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Industri, dan Kementerian Perdagangan. “Hari ini kami sedang membahas jadi belum bisa memberikan keterangan. Dalam waktu dekat kami akan segera sampaikan perkembanganya,” kata Widyawati kepada Jaring.id, Kamis, 20 Mei 2021.
Rencana revisi PP 109 akan fokus pada perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40% menjadi 90% dan pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan. PP 109/2012 yang saat ini berlaku dinilai tidak cukup ketat dalam mengatur pengendalian produk rokok maupun pembatasan komunikasi produsen dengan konsumen.
Menanggapi rencana revisi ini, Direktur PT H.M Sampoerna, Elvira Lianita mengaku belum mengetahui secara spesifik perubahan PP 109/2012. Untuk menjawab pertanyaan Jaring, Elvira kemudian meminta agar Jaring.id berkirim pertanyaan melalui pesan Whatsapp. Namun hingga tulisan ini terbit belum ada jawaban dari PT H.M Sampoerna. “Coba kirim pertanyaan tertulis ya, saya akan jawab,” ujarnya saat dihubungi Jaring.id, Rabu, 19 Mei 2021.
Sementara itu, Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Edy Suprijadi mengaku belum mendapat informasi mengenai isi dari revisi PP 109, utamanya terkait rokok elektrik. Ia mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembahasan revisi tersebut. “Saya belum tahu isi draft PP 109. Saya akan cari tahu dulu,” kata Edy saat dihubungi Jaring.id melalui Whatsapp, Senin 24 Mei 2021. (Abdus Somad)