Benang Kusut Pemilu Bersih

Sepekan sebelum pemilihan raya digelar, sudut Kota Kuala Lipis—sebuah kota kecil di Malaysia, dipenuhi poster dan spanduk bertuliskan ajakan untuk memenangkan kursi mayoritas di parlemen. Tiga koalisi, yakni Barisan Nasional, Pakatan Harapan, dan Perikatan Nasional bersaing memperebutkan suara di kota yang terletak di pertengahan negeri Pahang itu. Salah satu warga Kuala Lipis yang telah memilih kandidat ialah Nafsiah (24).

Pada pemilu kali ini, Nafsiah merasakan sendiri bagaimana persaingan antar partai koalisi memperebutkan kursi parlemen. Berbeda dengan Pemilu 2018 lalu, pemilu raya saat itu lebih ramai karena ada tiga koalisi yang bertarung. Sebelumnya, kontestasi politik Malaysia dimonopoli oleh Barisan Nasional dan Pakatan Harapan. Koalisi ketiga muncul setelah terjadi perpecahan di dalam koalisi Pakatan Harapan. Mantan Perdana Menteri, Muhyiddin Yassin menggalang koalisi Perikatan Nasional sebagai kekuatan ketiga yang memprioritaskan kepentingan Melayu, termasuk partai Islam.

Bertambahnya kandidat yang bertarung dalam pemilu tahun ini sama sekali tak membuat Nafsiah maupun warga Malaysia lainnya mudah menjatuhkan pilihan. “Masih kurang transparan. Jadi masih ada calon yang tidak kenal,” ujar Nafsiah kepada Jaring.id, Rabu 23 November 2022, empat hari setelah pemilu digelar.

Meski begitu, Nafsiah tetap memilih. Ia berharap hasil pemilu bisa menghasilkan calon anggota dewan dan perdana menteri yang jujur, tidak rasis, dan tidak memperhatikan satu suku saja di Malaysia. “Semestinya pemilu ini melahirkan calon yang bersih rasuah. Selain itu adil dan amanah dengan tanggung jawabnya serta memahami bangsa dan agama,” ungkapnya.

Saat wawancara berlangsung, Malaysia masih mengalami deadlock pemilihan perdana menteri karena tidak ada pemenang mutlak dalam pemilu yang digelar 19 November 2022. Berdasarkan konstitusi Malaysia, partai atau koalisi perlu 112 suara dari total 222 kursi parlemen untuk membentuk kabinet. Pemegang mayoritas ini yang berhak memberikan nama calon perdana menteri ke raja.

Namun dalam pemilu tahun ini, suara terbanyak yang diraup oleh Pakatan Harapan hanya  menghasilkan 82 kursi. Sementara Perikatan Nasional mendapatkan 72 kursi, dan Barisan Nasional yang mengusung perdana menteri Ismail Sabri Yaakob beroleh 30 kursi.

Pada Kamis, 24 Nov 2022, Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah akhirnya menunjuk pemimpin koalisi Pakatan Harapan Anwar Ibrahim sebagai perdana menteri guna menghindari kevakuman politik.

Ketua Koalisi untuk Pemilu Bersih dan Adil (BERSIH) Malaysia, Thomas Fann, dalam wawancara dengan Jaring.id sehari sebelum hari pemungutan suara, telah memprediksi kemenangan Pakatan Harapan. Di samping memiliki basis pendukung yang cukup solid, Pakatan Harapan dinilai memiliki komitmen yang mengesankan terkait reformasi institusional. “Saya pikir Malaysia perlu perubahan sistemik pada sistem dan struktur politik,” kata Thomas, Jumat, 18 November 2022.

Pada pemilu lalu, menurut Thomas, partai politik di Malaysia sangat diuntungkan dengan penambahan jumlah pemilih baru di Malaysia yang mencapai 6,2 juta orang. Hal ini sesuai dengan amandemen konstitusi yang menurunkan usia minimum pemilih dari 21 tahun menjadi 18 tahun.

Meski begitu ia ragu persentase jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya akan lebih tinggi dari tahun 2018. “Pemilu lalu kami memiliki 80 persen pemilih, tetapi tahun ini kemungkinan hanya mencapai 70 persen,” kata Thomas. Terlebih jadwal pemilu yang digelar di November dianggap tidak ideal bagi pemilih. Sebagian wilayah di Malaysia juga tengah  terlanda bencana banjir. “Malaysia kini sedang musim hujan. Hujan terjadi sepanjang hari dan beberapa tempat banjir. Ini membuat kami khawatir banyak orang tidak bisa keluar rumah untuk memilih,” ungkapnya.

Prediksi Thomas ternyata tak meleset. Partisipasi warga dalam pemilu Malaysia tahun ini hanya 70 persen. Sebanyak 14 juta dari 21 juta pemilih, termasuk 6,23 juta pemilih baru menggunakan hak suara mereka dalam pemilihan anggota parlemen. “Banyak orang frustasi dan kecewa dengan politik di sini, tetapi jika pemilu diikuti lebih dari 70 persen, maka kami anggap sangat bagus,” tambah Thomas.

 

Polemik Usai Pemilu

Pemilihan perdana menteri baru Malaysia sempat memanas sebelum Anwar ditetapkan sebagai perdana menteri. Pasalnya, pemilu 19 November lalu menghasilkan parlemen menggantung. Tak ada satu partai pun yang mendapat suara mayoritas di parlemen. Koalisi Pakatan Harapan (PH) yang dipimpin oleh Anwar memenangkan 82 kursi. Partainya masih membutuhkan dukungan dari 30 anggota parlemen lagi untuk mengamankan 112 kursi. Di sisi lain, saingannya, koalisi Perikatan Nasional (PN) yang dipimpin oleh mantan PM Muhyiddin Yassin memenangkan 73 kursi. Sedangkan koalisi Barisan Nasional (BN) yang didominasi oleh UMNO berada di urutan ketiga dengan 30 kursi.

Partai Ikatan Demokratik Malaysia atau Malaysia United Democratic Alliance (MUDA)—partai yang tergabung dalam koalisi Pakatan Harapan menegaskan komitmen untuk menerapkan politik bersih, baik dalam pemilihan raya lalu, maupun saat menjalankan pemerintahan. Sebab, menurut Sekretaris Jenderal Partai Muda Amir Abd Hadi,  partainya telah menandatangani perjanjian, serta melaporkan harta kekayaan seluruh kandidat legislator. Partai ini mengajukan enam kandidat terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan. Namun dalam perhitungan suara lalu, Partai MUDA hanya mampu meraup satu kursi parlemen di wilayah Johor.

“Semua melaporkan harta kekayaan supaya tahu dari mana sumber pendapatan kekayaan calon dan jumlah harta sebelum dan sesudah terpilih,” kata Amir kepada Jaring.id saat dihubungi Jumat, 18 November 2022.

Di samping itu, Partai MUDA mengklaim telah menyampaikan rekam jejak calonnya melalui media sosial. Publikasi itu disertai dengan laporan harta kekayaan para kandidat. “Ini salah satu inisiatif memastikan enam calon kami bersih dan tidak menggunakan politik uang. Jadi masyarakat juga bisa memantau,” ujar Amir.

Partai MUDA pun akan melakukan transparansi dan mendorong akuntabilitas partai dengan melaporkan seluruh pendapatan dan pengeluaran partai selama masa kampanye, termasuk daftar penyokong dana partai. “Supaya tidak ada uang yang disalahgunakan,” ujarnya.

Bahkan setelah masa kampanye dan pemilihan selesai, Amir memastikan bahwa Partai MUDA akan mengaudit dana yang dikumpulkan selama pemilihan raya. “Sejauh ini tidak ada partai yang melakukan audit. Kami akan melakukannya dan melaporkannya,” kata Amir.

Menurut Amir, hal itu penting dilakukan karena korupsi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi isu yang menarik perhatian publik Malaysia. Kasus yang mencuat seperti korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang melibatkan Perdana Menteri Abdul Razak. Kasus ini menjadi perhatian dunia. Dalam prosesnya menyeret beberapa tokoh politik Malaysia.

Tak hanya itu, tuduhan adanya keterlibatan kerajaan dalam penyelewengan pemilihan raya juga melahirkan gerakan politik bersih di Malaysia. Masyarakat menuntut adanya reformasi dalam pemilihan raya. Karena itu, menurut Amir, partainya mesti lebih transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. “Gerakan untuk pemilihan raya bersih, jujur, dan adil menguat. Dari hal itu, kami ingin transparan melaporkan pendanaan,” kata Amir.

Perdana Menteri terpilih, Anwar Ibrahim seperti dikutip dari Free Malaysia Today menegaskan tidak akan melakukan pemborosan anggaran negara. Salah satu caranya dengan tidak membeli mobil dinas baru atau merenovasi kantornya. “Pikirkan apa yang dapat Anda hemat, 100 Ringgit, seribu atau 10 ribu Ringgit yang dapat dikembalikan kepada orang miskin. Saya mulai dengan komitmen untuk tidak mengambil gaji, tapi yang penting jangan menyia-nyiakan dana yang kita punya,” ujarnya usai ditetapkan sebagai PM.

Sebelumnya, Anwar juga berkomitmen untuk menjaga persatuan di Malaysia. Ia tidak ingin retorika bernada pemecah kerukunan suku Melayu, China, India, maupun suku dari wilayah Sabah dan Sarawak berlanjut setelah pemilihan.

Sementara di Thailand, hasil pemilu pertama Thailand sejak kelompok junta militer mengambil alih kekuasaan pada 2014 masih menyisakan polemik. Saat itu, kelompok koalisi front demokrasi pimpinan Partai Pheu Thai, yang terkait dengan bekas PM Thaksin Shinawatra berhasil mengumpulkan 255 kursi dari total 500 kursi dalam sistem pemerintahan parlemen. Namun, koalisi yang terdiri dari tujuh partai ini tidak otomatis mendapatkan hak untuk memilih perdana menteri. Ini karena ada aturan konstitusi yang menyatakan perdana menteri terpilih harus didukung oleh 376 suara. Ini sebagai kombinasi antara DPR dan Senat yang berjumlah 250 kursi.

Enam bulan sebelum Pemilu 2023 berlangsung, Mahkamah Konstitusi Thailand tengah menguji Rancangan Undang-Undang terkait dengan pemilihan anggota parlemen tersebut. Pengujian yudisial tersebut salah satunya memungkinkan perubahan terhadap skema pembagian kursi parlemen dari 100 menjadi 500. Skema pembagian kursi ini sebelumnya dikhawatirkan dapat memicu praktik politik uang di Thailand.

Dikutip dari Bangkok Post, mantan penasihat panitia perancang regulasi konstitusi, Jade Donavanik menyebut bahwa jika RUU terkait pemilihan legislatif disetujui oleh MK, maka  dapat mencegah krisis politik. “Tapi pengadilan cenderung mempertimbangkan politik. Saya yakin berapapun angka yang digunakan apakah 100 kursi atau 500 kursi itu bisa membersihkan pengadilan. Ini bisa mencegah krisis politik,” ujarnya kepada Bangkok Post, Senin, 28 November 2022.

Pengamat politik di Thailand menyatakan pembagian 500 kursi akan menguntungkan partai-partai menengah dan kecil, termasuk Partai Palang Pracharat (PPRP), Partai Persatuan Bangsa Thailand (UTN), Partai Bhumjaithai, dan Partai Demokrat. Pengamat politik dari Universitas Burapha Thailand, Olarn Tinbangtiew menilai regulasi tersebut dapat menguntungkan koalisi partai kecil.

Perdana Menteri Prayuth Chan-o-cha yang merupakan junta militer pun dikabarkan akan bergabung dengan UTN yang dipimpin oleh Pirapan Saliratha Vibhaga. Manuver politik ini akan mempersulit partai oposisi seperti Pheu Thai mendapatkan kursi. “Peluang oposisi utama Pheu Thai untuk mendapatkan kursi daftar partai dan mengamankan kemenangan telak akan dipertaruhkan,” ujar Olarn Tinbangtiew, Senin, 22 November 2022.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum Thailand telah menetapkan 7 Mei 2023 sebagai tanggal pemilihan umum. Dari hal itu, DPR Thailand harus menyelesaikan masa jabatannya pada 23 Maret mendatang. Pasal 102 konstitusi menetapkan bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan dalam waktu 45 hari sejak masa jabatan DPR tuntas.

 

 

Berharap Tuah Pengawasan Partisipatif

Tak hanya di Malaysia dan Thailand, kecurigaan terhadap gerak gerik politikus pun membayangi publik jelang Pemilu 2024 di Indonesia. Rekam jejak para calon anggota parlemen merupakan hal yang kerap disoroti. Pasalnya, ada sekitar 313 anggota DPR dan DPRD terpilih yang ditangkap karena korupsi sepanjang 2004-2022. Jumlah ini menempatkan legislator di posisi kedua pelaku korupsi terbanyak setelah swasta.

Pada Pemilihan Umum 2019 lalu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan pun mencatat 81 mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota dewan. Sebanyak 12 partai beramai-ramai mencalonkan kader yang pernah terjerat kasus korupsi. Partai Golongan Karya menjadi partai yang paling banyak mencalonkan koruptor dalam pemilu. Jumlahnya sebanyak delapan orang. “Dalam konteks ini kalau tidak ada perubahan UU Pemilu, peserta pemilu tetap akan mencalonkan mantan napi korupsi,” kata Kurnia kepada Jaring.id, Rabu, 15 November 2022.

Terlebih putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 membuka peluang bagi koruptor untuk maju dalam pemilihan umum. Pasalnya aturan itu menyebut bahwa mantan terpidana korupsi hanya perlu menunggu hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara untuk mengikuti kontestasi politik. Putusan tersebut merupakan hasil dari permohonan pengujian materi pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Dengan aturan ini masyarakat dihadapkan dengan orang bermasalah dalam surat suara. Kami khawatir ketika terpilih, perbuatan korupsinya masih tetap dilakukan,” ungkap Kurnia.

Menanggapi hal itu, anggota Partai Golkar Komisi II, Ahmad Doli mempersilakan publik menelusuri rekam jejak calon yang akan diusung. Hal itu, kata dia, penting dijadikan referensi untuk memilih calon DPR, DPD, DPRD, hingga kepala daerah. “Orang saat ini bisa mengetahui calon. Jadi konsekuensi masing-masing (calon partai). Begitu orang tahu itukan menjadi salah satu preferensi,” katanya saat menghadiri diskusi publik peluncuran survei kandidat calon presiden dan wakil presiden berdasarkan survei Voxpol Center Research, Jumat, 18 November 2022.

Golkar menjamin partainya akan mengedepankan pemilu bersih. Partai berlambang pohon beringin ini mendorong pelaksanaan pemilu dilakukan secara transparan, akuntabel, jujur, adil. Bahkan Golkar meminta KPU agar mempublikasikan rekam jejak seluruh calon yang berpartisipasi dalam pemilihan umum nanti. “Mau jadi calon presiden, DPR atau kepala daerah masyarakat dimungkinkan akses rekam jejak. Rekam jejak tidak menjadi sesuatu yang sulit untuk didapatkan sekarang,” kata Doli.

Anggota DPR Dapil Sumatera Utara III ini menyampaikan bahwa Golkar tidak akan asal usung calon wakil rakyat. Beberapa kriteria mulai dari integritas hingga wawasan kebangsaan merupakan prasyarat bagi Golkar. Para kandidat, menurut Doli, juga wajib memiliki kedekatan dengan masyarakat. “Dari situ akan terlihat potensi atau bibit pemimpin, baik level pusat maupun daerah, termasuk kepala daerah dan segala macamnya,” kata Doli.

Sementara anggota Partai Demokrat, Herman Khaeron memiliki pendapat berbeda. Menurutnya,  memunculkan kader yang berintegritas dalam pemilihan umum 2024 nanti tidak cukup menjamin terlaksananya pemilu berintegritas. “Aturannya harus ketat. Politik uang harus dikawal,” ujarnya.

Anggota Komisi VIII yang mengurus Badan Legislatif ini meminta KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk membuat regulasi yang memberikan sanksi tegas kepada calon maupun partai politik yang menggunakan cara-cara kotor untuk memenangkan suara dalam pemilihan umum. “Tidak kemudian dicari-cari kesalahannya lalu pada akhirnya menguntungkan sebagian pihak. Ini bisa terjadi jika sanksi yang bisa diberikan lebih berat atas berbagai pelanggaran,” kata Khaeron.

Aturan pengawasan dalam pemilu mulai dirancang oleh Bawaslu. Lembaga ini tengah membikin Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Partisipatif. Belied ini terdiri dari 34 pasal. Menurut anggota Bawaslu Lolly Suhenty, kegiatan yang akan diatur dalam aturan ini mencakup pendidikan pengawasan, forum warga, dan pojok pengawasan. Hal itu juga tidak terlepas dari penerapan politik bersih dalam perhelatan Pemilu 2024 nanti. “Inovasi baru yang sudah dirumuskan dalam bentuk rancangan program dan akan dimasukkan dalam peraturan Bawaslu ini adalah komunitas digital pengawasan partisipatif,” kata Loly, Selasa, 15 November 2022.

Adapun sasaran program Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Partisipatif akan mengarah ke pemilih pemula, muda, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, pengajar, pelajar, dan masyarakat adat.  

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengapresiasi inisiatif Bawaslu ini. Kemendagri mendorong agar rancangan aturan itu menyisipkan norma pemantauan pemilu, seperti organisasi masyarakat yang berbadan hukum maupun tidak, namun terdaftar dalam pemerintah maupun pemerintah daerah. “Karena ada ormas yang ber-SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Jadi, kami sisipkan norma itu saja,” kata Bahtiar saat menyampaikan pandangan Kemendagri dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, Selasa, 15 November 2022.

Sementara itu, Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menegaskan bahwa pengawasan itu semestinya milik masyarakat. Tidak perlu ada batasan-batasan dalam bentuk peraturan yang menyulitkan proses pengawasan, termasuk hambatan administrasi. “Pengawasan partisipatif itu seolah-olah yang mengawasi Bawaslu, masyarakat hanya numpang,” kata Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perludem saat dihubungi melalui telepon, Senin, 14 November 2022.

Menurut Titi, tantangan terbesar Bawaslu sebenarnya ialah mendorong masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan pemilu. Selain itu, Bawaslu dapat menghadirkan mekanisme respon hasil pengawasan masyarakat dengan transparan, akuntabel, dan tepercaya. “Kalau masyarakat diajak sesuatu yang dilakukan publik tapi tidak melahirkan kepercayaan publik menerapkan asas berkeadilan dan secara profesional, masyarakat akan enggan berpartisipasi.  Maka pengawasan partisipatif  saja tidak cukup,” ungkapnya.

Untuk itu, ia mendorong agar Bawaslu tidak hanya melibatkan masyarakat dalam acara seremonial. Pengawasan partisipatif, kata dia, membutuhkan ekosistem perlindungan hukum yang dapat melindungi masyarakat dari ancaman, intimidasi, dan teror ketika melakukan pengawasan.  “Saat ini baru sebatas euforia mengajak ramai terlibat. Saya merasa belum menghadirkan pemenuhan keadilan electoral,” kata Titi.

 

Menteri Tak Cuti

Tantangan lain dalam pelaksanaan pemilu bersih di Indonesia adalah lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU/XX/2022 yang memperbolehkan menteri yang diusulkan oleh partai politik untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden tidak harus cuti selama masa kampanye.

Putusan tersebut menyebutkan bahwa pasal 170 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Menurut MK ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan menjadi presiden maupun wakil presiden. Di antaranya ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung Mahkamah Agung; ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta ketua, wakil ketua, dan anggota MK.

“Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden,” kata Ketua Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang daring, Senin 31 Oktober 2022.

Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkan kinerja menteri dan pemerintah sebelum memberikan cuti Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024. Menurut Jokowi, para calon mesti mengutamakan tugasnya sebagai menteri. “Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah harus cuti panjang banget atau tidak,” kata Jokowi di sela acara pameran di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu 2 November 2022.

Kurnia Ramadhan menilai pernyataan Presiden Jokowi dapat melahirkan pemilu yang tidak bersih. Sebab hal itu berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Menurut Kurnia, presiden justru tidak menggunakan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945. Di mana memberikan kuasa penuh kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. “Presiden sebenarnya bisa memberhentikan mereka (menteri) ketika sudah masuk dalam kontestasi politik,” ujar Kurnia.

Masyarakat sipil khawatir ketika menteri tidak mengundurkan diri akan ada pemanfaatan fasilitas negara untuk menaikkan popularitas calon. Salah satu yang mencuat seperti munculnya Menteri BUMN, Erick Thohir dalam layar mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di bank milik negara yang diduga untuk menaikkan elektabilitas calon. 

“Penggunaan fasilitas negara untuk menaikkan popularitas seseorang ini membahayakan. Ini pelanggaran penggunaan fasilitas negara. Itu problem serius. Sayangnya, presiden mengabaikan. Harusnya presiden minta menteri mundur atau ganti menteri,” kata Kurnia.

Masalah lain tidak berjalannya  politik bersih, menurut Kurnia, tidak adanya partai politik yang memberikan informasi terkait pendanaan partai secara berkala kepada publik. Padahal hal tersebut telah diatur dalam UU No 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Menurutnya, penting bagi publik untuk mengetahui informasi kepartaian. Hal itu untuk melihat bagaimana partai bergeliat dalam pemilihan di Indonesia. Masyarakat, kata Kurnia, akan mudah melihat partai dalam memilih calon yang maju dalam pemilihan umum nanti. “Harusnya dibuka secara jelas kepada masyarakat terutama menyoal sumber pendanaan parpol,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa kepesertaan pemilu, syarat dan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon DPR, DPRD, dan calon presiden hanya sebatas formulir daftar riwayat hidup. Sayangnya, KPU tidak menunjukkan dengan tegas dengan mewajibkan seluruh peserta mempublikasikan riwayat hidup. “Karena harus persetujuan dari yang punya data tersebut. Jadi pengecualian-pengecualian itu tidak dilakukan atas dasar. Katakanlah, alasan-alasan politis tapi berdasarkan hukum. Itu kembali pada persetujuan dengan partai politik, beserta calon peserta pemilu,” kata Hasyim, Selasa, 15 November 2022.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.