Independensi MK Berpotensi Roboh di Tangan Para Politikus
Perubahan keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diam-diam dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diyakini akan dapat mengancam demokrasi Indonesia. Sebab substansi revisi