Asa Penjaga Hutan Desa Tanjung Harapan

Hasil panen madu mangrove di Tanjung Harapan. Foto: SAMPAN

Di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, lebah hutan (Apis Dorsata) yang dibudidaya warga mampu memproduksi dua ton madu setiap bulannya. Dari madu itu pula, Koperasi yang didirikan warga desa mampu meraup omzet Rp300 juta per bulannya. Kini warga bahu membahu, agar usaha mereka menentang masuknya perkebunan sawit selalu berbuah manis.

Ismail memacu kuda besinya menuju hutan mangrove di Desa Tanjung Harapan. Pagi itu, dia tak sendiri, bersama lima anggota kelompoknya, Ismail menempuh perjalanan selama dua puluh menit untuk sampai di ujung jalan desa. Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan dengan perahu bermesin menuju hutan pesisir untuk memanen madu.

Lokasi panen madu hutan yang disasar Ismail, paling cepat ditempuh dengan transportasi air. “Jarak tempuh dengan jalur air bisa memakan waktu 60-90 menit, tergantung titik pemanenan rumah lebahnya,” kata Ismail.

Dengan perahu bermesin tempel berkapasitas 53 cc, kelompok petani lebah madu pimpinan Ismail terus membelah hutan mangrove. Selang beberapa waktu, kecepatan perahu mulai melambat saat tiba di hutan mangrove yang lebat. Hari itu, lokasi panen madu berada di kawasan Dusun Karya Indah. Setelah sampai mereka pun bergegas membuat pengasapan dengan posong.

Posong adalah lilitan daun nipah kering yang disatukan dengan daun yang masih segar. Lilitan daun itu kemudian dibakar agar memicu asap. Pengasapan biasa dilakukan untuk mengusir lebah agar sesaat menjauh dari sarang. Waktu itu, sarang lebah madu yang akan dipanen berada di atas pohon mangrove yang besar dan tinggi.

Sementara setiap pohon besar, biasa terdapat tiga sampai sembilan sarang. Tapi meski sarang lebah melimpah, memanen madu ternyata bukan perkara mudah. Apalagi jika salah memilih cara, nyawa pemanen yang dipertaruhkan. Rosid, anggota kelompok yang sudah berpengalaman memanjat pohon pun dipercaya untuk mempercepat kerja mereka memanen madu.

Setelah pengasapan, koloni lebah pun menjauh dari sarang. Tak butuh waktu lama, Rosid segera menurunkan sarang madu dari atas pohon. “Setelah proses panen, nanti di darat proses dilanjutkan dengan menampung madu dari sarang dengan cara ditiriskan,” kata Ismail, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Desa Tanjung Harapan.

Proses mengambil madu di hutan mangrove, Tanjung Harapan. Foto: SAMPAN

Panen lestari adalah teknik yang biasa dilakukan petani madu Desa Tanjung Harapan. Panen lestari mensyaratkan semua peralatan yang digunakan bersih dan steril agar kualitas madu tidak rusak.

Sekali panen, satu kelompok yang terdiri dari lima sampai sepuluh petani bisa memanen 200-300 kilogram madu. Sampai saat ini di Desa Tanjung Harapan, terbentuk enam kelompok petani madu hutan mangrove. Keenam kelompok itu pun sudah mengantongi surat keterangan dari pemerintah desa untuk memanen madu.

Namun pemanen madu juga ada dari kalangan warga desa yang memang sudah lama berkecimpung dengan madu hutan. Semua hasil panen kelompok kemudian dijual ke koperasi Usaha Madu Mandiri. Dari sana, para petani akan menerima uang tambahan dari sisa hasil usaha penjualan madu yang dibagikan setiap tahun.

“Setelah dijual ke koperasi nantinya madu hasil panen kelompok dikemas dan di pasarkan oleh koperasi dengan harga jual di pasaran berkisar Rp150 ribu perkilonya,” ujarnya.

Selain Ismail, di Desa Tanjung Harapan juga ada Sarbandi. Kehidupan keluarganya cukup terbantu sejak dia bergabung dengan kelompok madu. Bahkan Ia juga sempat diutus mengikuti pelatihan tentang cara memodifikasi sarang lebah madu di Danau Sentarum, Kabupaten Kapuas Hulu pada 2016 lalu. Saat itu, pelatihan diprakarsai LSM Sahabat Masyarakat Pantai (SAMPAN) Kalimantan.

“Sejak mendapatkan pelatihan itu saya bersyukur bisa mendapatkan wawasan baru cara memanen madu yang benar dan mampu memodifikasi tikung. Ilmunya bisa dibagikan kepada warga di desa,” terangnya.

Tikung merupakan dahan buatan yang sengaja di pasang di pohon-pohon yang rendah agar lebah mau bersarang. Dia mengagas penempatan sarang pada dahan mangrove yang lebih rendah agar lebah madu mudah untuk dipanen.

Saat dijumpai di kantornya direktur SAMPAN Kalimantan, Dede Purwansyah mengatakan besarnya potensi madu di hutan mangrove Desa Tanjung Harapan. Menurutnya memanen madu hutan adalah pekerjaan sampingan warga desa yang selama ini belum dilakoni serius. Ini karena menjual madu dikerjakan warga di sela-sela kegiatan mereka melaut atau memproduksi kopra.

Menurut Dede, hutan mangrove yang digunakan untuk memproduksi madu hutan diperkirakan mencapai 1000 hektar. Warga Tanjung Harapan sendiri mulai serius bertani madu sejak izin pengelolaan hutan desa mereka dapatkan.”Ada 300 tikung yang sudah dikembangkan oleh kelompok untuk bisa dipanen,” terangnya.

Berkat izin mengelola hutan desa, hutan mangrove di Pesisir Desa Tanjung Harapan tetap terjaga. Dari hasil riset SAMPAN Kalimantan wilayah bentang pesisir Padang Tikar termasuk diantaranya Desa Tanjung Harapan adalah tempat ekosistem mangrove terlengkap dan terkaya di Asia Tenggara. Luas total hutan mangrove lestari itu mencapai 59,847 hektare.

Bentang hutan mangrove yang ada di Pesisir Padang Tikar juga merepresentasikan 33 persen dari 202 jenis mangrove yang terdata di Indonesia, atau 47 persen dari total 150 jenis mangrove se-pulau Borneo. Luas tebaran hutan mangrove yang terjaga inilah yang menjadi berkah bagi warga setempat.

“Hutan mangrove bagi warga Desa Tanjung Harapan ibarat supermarket yang memberi banyak sumber kehidupan,” terangnya.

Selain madu hutan mangrove, di Desa Tanjung Harapan, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang tergabung dalam LPHD Tanjung Harapan juga menggagas ekowisata hutan mangrove, budidaya kepiting dan lebah madu kelulut. Jadi meski baru dirintis setahun lalu, sudah banyak pelancing yang penasaran ingin berwisata ke hutan mangrove.

“Sejak awal dibukanya ekowisata tersebut sudah hampir duaratus orang bertandang. Kalau hari Minggu dan hari libur pengunjungnya bisa mencapai 20 orang, mereka hanya dikenakan tarif penyeberangan pulang pergi Rp3000 untuk masuk lokasi ekowisatanya,”ungkapnya.

Beranda masuk kawasan ekowisata mangrove di Tanjung Harapan. Foto: Haryadi

Sementara di kawasan ekowisata pula, warga mengembangkan budidaya kepiting (silvofishery) dan madu kelulut. Ke depan, lahan untuk budidaya kepiting rencananya akan diperluas hingga mencapai 400 hektare dari tiga hektar lahan yang sudah ada saat ini. Perluasan dibutuhkan untuk menunjang upaya penggemukkan dan pembesaran kepiting yang dibudidaya dengan keramba.

“Sementara pada tahap awal, sudah terbentuk sembilan kelompok budidaya kepiting dengan empat belas keramba. warga sudah bisa memanen perdana 30 kilogram kepiting dengan harga jual Rp100 ribu per kilonya,” terangnya.

Saat ini kelompok KUPS sudah mencoba mengembangkan lebah yang berbeda dengan madu hutan yaitu budidaya lebah kelulut, sejak budidaya setahun yang lalu sudah ada lima kelompok yang terbentuk. “Setiap kelompok bisa memanen madu sekitar 25 kilogram per bulannya,”ujarnya. Kini warga terus belajar merekayasa sarang agar koloni-koloni lebah (Trigona Thoracica) bisa dipindahkan ke sarang baru berupa kotak bok dari kayu.

Meski hasil panen madu kelulut belum terlalu memperbaiki perekonomian warga, warga terus berupaya mencari cara agar budidaya madu kelulut bisa efektif dan maksimal. Mereka terus berusaha mengingat potensi yang cukup menjanjikan dan pasarnya yang cukup besar.

“Masyarakat desa patut bersyukur dengan potensi desa yang cukup besar. Pihak SAMPAN hanya mendukung dan mendorong agar hutan mangrove di desa Tanjung Harapan dapat memiliki nilai tambah dan nilai ekonomis bagi masyarakat setempat yang juga sebagai penjaga kelestarian hutan mangrove” tegasnya.

Budidaya kelulut. Foto: Haryadi

Kepala Desa Tanjung Harapan, Juheran bersyukur mereka sudah memegang hak untuk mengelola Hutan Desa. Sejak diterbitkannya SK MenLHK No. 518 Tahun 2017 Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD), warga mengelola 17.445 hektare lahan. Dari jumlah itu, 14.315 hektare lahan berada di Kawasan Hutan Lindung, sedang 395 hektare berada di Hutan Produksi Terbatas dan 2.735 hektare di Kawasan Hutan Produksi Konversi.

Menurut Juheran, hak mengelola hutan desa bisa menjadi modal awal warga untuk memperbaiki perekonomian. Sebab sebelum mereka mendapatkan hak mengelola hutan desa, warga kerap mendapatkan ancaman non fisik dari memilik modal yang ingin memanfaatkan desa untuk perkebunan sawit.

“Masyarakat tidak mau adanya perkebunan sawit masuk ke desa. Takutnya bakal merusak lingkungan di kawasan hutan yang nantinya berpengaruh pada kualitas air tawar di desa,” terangnya sambil mengingat peristiwa 2014 silam.

Pada waktu itu, sekitar 700-an warga dari enam desa menggelar aksi dan merusak tanaman sawit yang ditanam di hutan lindung oleh pihak Koperasi Harapan Makmur. Aksi dilakukan karena koperasi mengubah tanaman yang awalnya lahan perkebunan pisang menjadi tanaman kelapa sawit.

Pasca-aksi perusakan, di desa berhembus isu kalau mereka turut melakukan aksi dan merusak tanaman sawit akan dijemput oleh pihak kepolisian.

“Ternyata isu itu benar dan berujung munculnya surat panggilan dari Polda Kalbar kepada 12 orang. Sembilan orang di antaranya adalah warga Desa Tanjung Harapan,” katanya. Mereka dituduh telah melakukan tindak pidana perusakan lahan sawit seluas 10 hektare milik Koperasi Harapan Makmur.

Menurut Juheran, koperasi tersebut menanam sawit di kawasan penunjukan hutan lindung di Dusun Karya Indah, Desa Tanjung Harapan dangan total luas lahan 18.000 hektare. Konflik kemudian terus berjalan sampai ada perjanjian damai pada 27 April 2016 dari kedua belah pihak dengan disaksikan oleh Penyidik Polda Kalbar.

Setelah lepas dari konflik ini, perangkat desa bersama warga kemudian mantap mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penetapan hutan desa. Meski tidak mudah, hasil dari pengelolaan hutan desa kini mulai dirasakan warga. Bersama pegiat SAMPAN, Juheran terus berusaha memberi pemahaman kepada warga mengenai program-program ekonomi melalui pengelolaan hutan desa.

Juheran juga menjelaskan mereka sempat kesulitan mengelola hutan desa karena minimnya sarana. Apalagi, kawasan hutan desa yang harus dijaga dan dikelola meliputi wilayah perairan dan daratan yang membutuhkan banyak topangan sumber daya.

“Permodalan juga masih menjadi masalah klasik bagi warga yang tergabung di LPHD guna mengembangkan program yang mulai berjalan,” tambahnya. (*)

Artikel ini telah diterbitkan di Pontianak Post dan diedit kembali untuk dimuat di Jaring.id

Ekspansi Pertambangan Nikel Picu Deforestasi

Penambangan nikel di Halmahera Tengah tak hanya mengakibatkan deforestasi. Ia membikin aliran air sungai menjadi keruh, banjir bandang, hingga merampas kehidupan warga yang selama ini

Yang Rusak karena Tambang Nikel Halmahera

Aliran sungai di Halmahera Tengah tercemar akibat deforestasi penambangan nikel. Air sungai terkontaminasi, sehingga tidak lagi bisa dikonsumsi maupun untuk menjalankan ritual keagamaan. Oktaviana Kristin

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.