Topografi hutan lindung Aceh di Tamiang yang hendak direstorasi pemerintah bekerja sama dengan LSM, berbukit-bukit. Tingkat kecuraman bervariasi. Itu sebabnya, ada areal yang tidak bisa ditanami apa pun. “Ada yang kemiringannya 80 derajat, sehingga tak bisa dikelola. Jadi, kami hutankan saja,” tandas Sariadi, seorang petani yang dapat jatah kelola hutan restorasi seluas satu hektare, kepada Serambi, pekan lalu.
Dari 500 hektare luas hutan yang sawitnya sudah ditebang pemerintah, sebanyak 260 hektare sudah dibagikan kepada tiga kelompok tani. Kini, areal seluas 260 hektare tersebut sudah dipenuhi aneka tanaman, mulai dari tanaman keras hingga musiman.
Tenggulun sendiri merupakan lembah yang terdiri atas beberapa desa. Sekitar 2.300 KK warga di sini tinggal di sekeliling hutan. Ada hutan lindung dan kawasan Tanam Nasional Gunung Leuser (TNGL). Ribuan hektare lainnya dikapling-kapling oleh perusahaan swasta. Praktis tidak ada yang bisa dilakukan oleh masyarakat. “Semua milik orang. Kami tak punya apa pun di sini,” katanya.
Denga fakta di atas, tidak ada yang bisa dilakukan warga untuk memenuhi kebutuhan hidup, kecuali membabat hutan lindung. Entah sudah berapa banyak warga yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Yang paling diingat warga Tenggulun saat keluarga Warman ditahan aparat keamanan, sekitar 10 tahun yang lalu. “Warman, anak, cucu, hingga menantu masuk sel semua. Alasannya, membabat hutan lindung, padahal mereka cuma sekadar cari makan,” kata Ngatimin, Ketua Kelompok Tani Karya Bersama. Bukan cuma Warman, Ngatimin sendiri mengaku dirinya dulu kerap membabat hutan lindung. “Saya kerjanya dulu pembalak hutan, tapi sekadar untuk makan, pak. Warga di sini tidak tahu mau kerja apa. Soalnya, semua areal sudah dikapling-kapling,” tandasnya kembali. Sedangkan pendidikan warga sendiri rata-rata hanya sampai bangku SMP. Gedung SMA pun, baru saja berdiri setahun lalu, yang letaknya persis di bibir kebun sawit milik sebuah perusahaan swasta.
Anehnya, kata Ngatimin, pihak swasta justru seakan bebas membabat hutan lindung. Ribuan hektare di antaranya ditanami sawit. Begitupun, belum ada tindakan dari aparat penegak hukum. Hingga kini pun, masih ada sekira 300 hektare sawit ilegal yang berada di hutan lindung Tamiang.
Puluhan tahun warga Tenggulun memang tersandara, hingga lahirnya sebuah kebijakan yang lebih adil, dua tahun silam. Menurut Ngatimin, perjuangan untuk mendapatkan hak kelola hutan tersebut tidaklah mudah. Ngatimin bercerita, pada tahun 1995 pihaknya sudah membuat usulan agar pemerintah mencanangkan program transmigrasi lokal. Dengan harapan para petani di Tenggulun mendapatkan hak menikmati hasil hutan, sebagaimana halnya dengan program transmigrasi lokal selama ini. Biasanya pemerintah menyiapkan lahan ratusan hingga ribuan hektare untuk program transmigrasi lokal dalam satu provinsi.
“Tahun 2014 saya dipanggil Pak Rudi, pengelola KEL (Kawasan Ekosistem Leuser). Selamatkan hutan Tenggulun, katanya kepada saya,” tandasnya. Lalu, Ngatimin dan rekan-rekannya terus berjuang hinggapemerintah bersedia membagikan sebagian lahan sawit swasta yang dibabat, untuk dimanfaat warga Tenggulun. Kini, kata Ngatimin, tidak ada lagi kegiatan illegal logging. Hasil menanam tanaman musiman, lebih dari cukup jika untuk sekadar mengasapkan dapur. Bahkan kawasan restorasi tersebut kini menjadi kebun edukasi para siswa SMP dan SMA di Tenggulun.
Artikel ini telah diterbitkan di Serambi Indonesia dan diedit kembali untuk dimuat di Jaring.id