Rapuhnya Layanan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

Pertengahan November 2021, NW—korban kekerasan seksual di Mojokerto, Jawa Timur, mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak  (P2TP2A). Program konseling dijalani NRW setelah melaporkan pacarnya seorang anggota Polres Pasuruan, Randy Bagus Hari Sasongko ke Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Perempuan pada Agustus lalu. “Ia datang sendiri. Tidak ditemani keluarga atau orang tuanya,” kata Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan P2TP2A Mojokerto, Atik saat dihubungi pada Kamis, 9 Desember 2021.

Menurut Atik, proses konseling terhadap NW dimulai pada 20 November 2021—setelah dua hari menerima surat rujukan dari Komnas Perempuan. Saat itu, ia mengikuti konseling dengan psikolog sebanyak dua kali. Namun, program pemulihan psikologis tersebut sempat terputus. Pihak P2TP2A menjadwalkan ulang konseling NW hingga ke awal Desember lantaran kapasitas psikolog yang terbatas dan jumlah klien yang banyak.

Sepanjang 2021, P2TP2A Kabupaten Mojokerto sedikitnya menerima 20 aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mayoritas di antaranya ialah kasus pelecehan seksual. Korban paling muda merupakan pelajar di sekolah menengah pertama. Menurut Atik, puluhan kasus ini sudah lebih dari cukup membikin P2TP2A Mojokerto kewalahan. Sebab mereka tak hanya melayani pemulihan korban, tapi juga mendampingi proses persidangan sampai mediasi. “Sebagian besar kasus masih berproses,” ujarnya.

Namun NW tak sampai memenuhi jadwal tersebut. Pada Kamis, 2 Desember 2021 ia mengakhiri hidupnya. Tubuhnya ditemukan di makam ayahnya di pemakaman Dusun Sugihan Desa Japan, Kecamatan Sooko sebelum jadwal konseling selesai. “Pemulihan psikologis korban biasanya perlu waktu lama. Bisa sampai 10 kali,” ungkap Atik.

NWR merupakan korban kekerasan dalam berpacaran (KDP). Selama hampir dua tahun, ia menjadi korban eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi oleh anggota polisi. NW dipaksa untuk menggugurkan kehamilan dengan pelbagai cara, seperti meminum pil KB dan obat-obatan lainnya. Berdasarkan laporan Komnas Perempuan, peristiwa pemaksaan aborsi terjadi dua kali. Pada kali kedua korban sampai mengalami pendarahan. Selain berdampak pada kesehatan fisik, korban juga mengalami gangguan kejiwaan. Ia merasa tidak berdaya, dicampakkan, disia-siakan dan hendak menyakiti diri sendiri, serta didiagnosa mengalami obsessive compulsive disorder (OCD).

Kasus yang menimpa NW merupakan satu dari 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan pada periode Januari-Oktober 2021. Dalam sebulan, Komnas sedikitnya menerima 500-800 laporan kekerasan. Jumlah ini tercatat dua kali lipat lebih banyak daripada jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020. Pada kurun 2015-2020, tercatat 11.975 kasus yang dilaporkan oleh berbagai pengada layanan di hampir 34 provinsi, sekitar 20 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah privat. Dalam kurun waktu yang sama, rata-rata 150 kasus per tahun dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan.

Rentetan laporan ini, menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, membuat penangan pengaduan NW terhambat. Sejak dilaporkan Agustus lalu, Komnas Perempuan baru memproses pengaduannya dua bulan berselang. Dan baru pada 18 November, kasusnya dilimpahkan ke P2TP2A Kabupaten Mojokerto. “Semua laporan yang masuk harus diverifikasi satu per satu sehingga perlu waktu untuk merujuk korban ke lembaga pendamping,” katanya dalam konferensi pers kasus NW bertajuk Darurat Kekerasan Seksual: Bom Waktu Keterbatasan Layanan Pendampingan Korban di Tengah Lonjakan Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual pada 6 Desember 2021.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers pada 6 Desember 2021.

Peningkatan jumlah pengaduan ini sebetulnya sudah disiasati Komnas Perempuan dengan mengubah sistem kerja verifikator dari sistem relawan menjadi pekerja penuh waktu. Namun, tujuh orang verifikator yang bekerja tetap tak bisa mempercepat proses pemilahan kasus yang makin meningkat.

Dikatakan Siti, proses verifikasi kasus ini juga bertambah sulit ketika tim verifikator tidak bisa berkomunikasi langsung dengan korban. Panggilan telepon maupun pesan yang dilayangkan tak jarang tidak berbalas. Dalam kasus NW, kata Siti, pihaknya baru berhasil menghubungi korban pada November 2021. Saat itu, NW meminta agar dibantu konseling ke psikolog dan mediasi dengan keluarga Randy. “Lonjakan itu mengakibatkan antrian kasus semakin panjang sehingga keterlambatan penyikapan menjadi kekuatiran yang kami rasakan. Karena keterbatasan sumber daya, daftar tunggunya pernah sampai dua bulan,” katanya.

Peristiwa yang menimpa NW diakui menjadi pukulan telak bagi tim pengaduan Komnas Perempuan. Siti mengaku sedih dan menyimpan perasaan bersalah atas tragedi yang menghampiri NWR. “Lamanya proses penanganan berdampak pada kondisi korban,” ungkapnya.

Masalah yang diakibatkan lonjakan kasus ini dialami pula oleh Yayasan Pulih. Salah satu lembaga yang menangani pemulihan psikologis korban ini mencatat kenaikan kasus sepanjang Januari-Juni 2020 atau 6 bulan pertama Pandemi Covid-19. Kasus tertinggi yang paling banyak dilaporkan ialah kekerasan seksual (37%), KDRT (33%), kekerasan dari komunitas/masyarakat/negara (26%), sisanya kekerasan dalam pacaran dan kriminal. Untuk menyikapi banyaknya laporan, Yayasan Pulih harus memprioritaskan layanan pada kasus mendesak, seperti korban KDRT, korban kekerasan seksual, dan percobaan bunuh diri.

Meski begitu, Yayasan Pulih menyatakan bahwa formula tersebut tidak sepenuhnya berhasil, sekalipun lembaga ini memiliki 30 psikolog. “Banyaknya pendaftaran klien baru membuat daftar tunggu di Pulih tetap tinggi hingga menyentuh empat ratus klien perbulannya,” kata Manajer Humas Yayasan Pulih Wawan Suwandi pada Kamis, 16 Desember 2021. Itu sebab, Yayasan Pulih tak jarang menyarankan agar korban mengakses layanan konsultasi di tempat lain, serta menutup sementara pendaftaran baru selama beberapa hari.

Beberapa instansi pemerintah yang dapat diakses, menurut Wawan, antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), P2TP2A atau unit PPA di Polres. Namun, ia meyakinkan bahwa lembaga-lembaga tersebut, seperti juga Yayasan Pulih, tidak dapat berfungsi maksimal apabila kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat dan tak dapat dimitigasi. “Pemulihan trauma bagi korban kekerasan KDRT dan kekerasan seksual masih belum mendapat prioritas. Padahal hal itu dapat memperburuk kondisi korban,” kata dia merujuk penghapusan 85 pasal di RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terkait pemulihan korban pada akhir Agustus 2021.

Sebelumnya, para legislator di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan RUU TPKS menjadi UU dalam paripurna penutupan masa sidang II 2021-2022 pada Kamis, 15 Desember 2021. “Kita berharap melalui lobi yang sedang dilakukan pihak-pihak yang mengadvokasi RUU tersebut dapat mengembalikan lagi pasal-pasal terkait dengan pemulihan korban kekerasan seksual,” katanya.

Komisioner Komnas Perempuan Bidang Layanan, Theresia Iswarini mengingatkan pentingnya beleid terkait pemulihan psikosomatik dalam RUU TPKS. Pasalnya para korban kekerasan seksual kerap disalahkan dan distigma negatif, sehingga sulit untuk terbuka. Korban yang tidak mendapat pemulihan psikologis juga akan kesulitan memberikan keterangan dalam proses hukum. “Mereka yang mengalami pemerkosaan mengalami guncangan yang lebih kuat, bahkan sampai ada yang mau bunuh diri. Itu mengapa penting melakukan pemulihan,” katanya ketika diwawancara pada Kamis, 9 Desember 2021.

Sayangnya, kata Theresia, kebijakan pemulihan korban belum menjadi prioritas pemerintah pusat maupun daerah. Kajian Komnas Perempuan pada 2020 menunjukkan dari 285 kebijakan, baik dalam bentuk peraturan daerah, peraturan kepala daerah, nota kesepahaman maupun kebijakan setingkat kecamatan dan desa hanya 30 persen yang memuat kebijakan terkait pemulihan korban. Hanya sekitar 7 persen yang menyediakan visum gratis, 30 persen memiliki standar operasional dan prosedur layanan. Sementara 90 persen lainnya abai pada kelompok rentan dan tertinggal.

Minimnya jumlah konselor, menurutnya, menjadi salah satu indikasi dari ketidakberpihakan pemerintah dalam pemulihan korban. DKI Jakarta hanya memiliki 27 konselor. Sementara di banyak daerah hanya tersedia 1-2 konselor untuk menangani korban se-provinsi atu kabupaten/kota. Padahal tenaga ahli dibutuhkan untuk menilai skala trauma. Sementara pendamping hanya bertugas untuk menemani korban.

Pada 2020 Komnas Perempuan juga membuat kajian terhadap 64 lembaga layanan yang dikelola pemerintah dan masyarakat sipil.  Hasil riset menunjukkan layanan yang dikelola masyarakat sipil jauh lebih hidup dan lebih mampu menjangkau korban, ketimbang layanan yang dikelola pemerintah. Namun di saat bersamaan, layanan yang dikelola masyarakat sipil mengalami hambatan anggaran, sehingga banyak yang tak dapat beroperasi. Dari 132 mitra yang dikelola masyarakat sipil, kata Theresia, tidak lagi banyak yang beroperasi.

Sementara layanan pemerintah, seperti P2TP2A mengalami pengurangan anggaran hingga 75 persen akibat Pandemi Covid-19. Hal ini berimbas pada jam operasional dan pelayanan koban. “P2TP2A juga harus mendata dan tidak semua bisa menganalisa kasus, apakah itu kekerasan tunggal atau berlapis,” katanya.

Komnas Perempuan juga mengalami kekurangan sumber daya. Dengan cakupan kerja di seluruh daerah, anggaran Komnas Perempuan RI pada 2021 hanya sebesar Rp 22,7 Miliar. Oleh sebab itu, Komnas merencanakan akan merekrut relawan lebih banyak guna menghadapi banyaknya laporan kasus. “Ini menjadi bahan yang akan kami sampaikan nanti di rapat paripurna,” katanya.

Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Yandri Susanto mengakui layanan kepada perempuan korban kekerasan, baik dilihat dari dari sisi anggaran, pemulihan mental, hingga perlindungan belum maksimal. Padahal korban kerap mengalami kekerasan berkali-kali, stigma hingga dikucilkan di masyarakat. “Memang faktanya begitu, belum maksimal menurut saya,” katanya ketika dihubungi pada Selasa, 14 desember 2021.

Yandri menilai hal ini tak lepas dari minimnya alokasi anggaran yang ditujukan untuk lembaga pemberdayaan perempuan dan anak. Dengan alokasi Rp 250 miliar pada 2021, anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terendah dibanding kementerian lainnya. Hal ini juga terjadi pada Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak. Sementara masalah yang ditangani terbilang kompleks.

Meski begitu, Komisi 8 DPR, kata dia, terbuka dengan terobosan hukum untuk memperbaiki layanan pemulihan korban yang didorong lewat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Hanya saja, politik hukum harus didukung anggaran yang memadai. Masalah anggaran bukan hanya masalah pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga perlu mengalokasikan anggaran untuk pemulihan dan perlindungan korban. “Saya sudah beberapa kali itu minta dinaikkan. Kalau mau serius politik hukum dan anggaran harus sejalan. Kalau hanya hukum atau peraturan dikuatkan tetapi anggaran tidak dikuatkan ya tidak akan maksimal,” katanya. (Debora B. Sinambela)

Derita Ganda Perempuan dengan Kusta   

Bercak putih kemerahan sebesar uang koin Rp500 di kedua pipi menjadi awal perubahan dari kehidupan Sri. Sebelas tahun lalu usianya baru 21 tahun. Mula-mula, bercak

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.