ILO 188 Sudah Diratifikasi, Perlindungan Awak Kapal Masih Terjebak Sengkarut Regulasi

Ratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi Awak Kapal Perikanan (AKP) dan pekerja migran di kapal, terutama terkait hak atas upah, jam kerja, keselamatan kerja, jaminan sosial, hingga pencegahan eksploitasi. Namun, implementasi kebijakan tersebut berpotensi tersendat akibat belum jelasnya pembagian otoritas antarlembaga, serta tumpang tindih regulasi di sektor perikanan dan ketenagakerjaan. “Ini langkah kecil tapi signifikan. Langkah awal, karena masih banyak langkah-langkah berikutnya,” tegas Leonardo, Direktur Greenpeace dalam diskusi publik pada Rabu, 13 Mei 2026 di Jakarta.

Tantangan utama dalam implementasi Konvensi ILO 188 terletak pada penentuan competent authorities atau otoritas yang berwenang. Sulistri, Sekretaris Jejaring Serikat Buruh dan Pekerja, menyoroti belum adanya harmonisasi regulasi yang mengatur tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan. Menurutnya, lemahnya koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam menentukan competent authorities sebagaimana diamanatkan Pasal 7 Konvensi C188 menjadi persoalan mendasar. “Belum adanya koordinasi antara kementerian dan lembaga untuk menentukan competent authorities sesuai Pasal 7 Konvensi C188 menjadi kelemahan utama kita,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo juga mengingatkan bahwa Indonesia sebelumnya telah dua kali menyampaikan initial report dalam Konvensi Pekerja Migran PBB 1990. Namun, persoalan yang terus muncul adalah benturan ego kewenangan antarlembaga sehingga regulasi saling tumpang tindih. Akibatnya, kebijakan hanya berhenti di tingkat pusat dan tidak selaras dengan persoalan awak kapal di daerah.

Hal tersebut menyebabkan awak kapal yang berasal dari luar Jakarta, bahkan dari daerah terpencil, belum mendapatkan perlindungan maksimal. “Persoalan utamanya adalah silang sengkarut antarlembaga, soal tata kelola, dan belum adanya pelokalan kebijakan. Padahal mayoritas pekerja migran dan AKP berasal dari daerah. Ini masih Jakarta-sentris. Harmonisasi regulasinya juga belum tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Syofyan Razali dari Convenor Team 9 berharap implementasi ILO C188 di Indonesia tidak bernasib sama dengan konvensi perburuhan maritim 2006. MLC 2006, kata dia, tak berjalan baik karena tidak adanya pembagian wewenang yang jelas antarkementerian. Padahal dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa setiap negara anggota ILO wajib menunjuk otoritas yang berwenang (competent authorities ) untuk mengawasi dan menegakkan standar kerja di kapal niaga, serta menetapkan tugas, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Namun tujuh tahun setelah MLC 2006 terbit, Indonesia belum mendaftarkan competent authorities kepada ILO. Dengan kata lain, tidak ada otoritas resmi yang secara jelas bertanggung jawab mengatur standar kerja kapal niaga. Sebelum MLC 2006 berlaku, ia menceritakan bahwa koki di kapal niaga dapat bekerja tanpa kompetensi khusus. Sedangkan setelah ratifikasi, para koki diwajibkan memiliki Sertifikat Pekerjaan Maritim yang tugasnya mencakup food handling (penanganan pangan) di sektor perikanan, mulai dari pemanenan atau penangkapan, sortasi, penyiangan, pendinginan, hingga pengemasan. Namun, kewajiban tambahan tersebut tidak diiringi peningkatan upah, padahal aspek pengupahan merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. “Nah, ini jangan sampai terjadi lagi di C188,” tegasnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa regulasi yang diterbitkan tanpa koordinasi lintas kementerian justru berpotensi membebani pekerja. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan setiap aturan baru mengatur secara jelas perlindungan hak pekerja. “Kita tidak ingin itu terjadi di C188. Ketika nanti ada aturan baru, hak-hak pekerja juga harus diatur,” ujarnya.

Di sisi lain, skema pengupahan bagi awak kapal perikanan (AKP) masih menjadi perdebatan. Pasal 14 ILO C188 mengatur waktu istirahat minimum selama 10 jam dalam periode 24 jam. Ketentuan tersebut berarti pekerja dapat bekerja hingga 14 jam per hari. Namun, sistem kerja di laut dinilai tidak dapat disamakan dengan sistem kerja di darat karena AKP dapat berada di laut selama berbulan-bulan sebelum kembali ke daratan. “Nanti perlu kita diskusikan untuk mencari formula yang paling moderat dan paling memungkinkan diterapkan tanpa melanggar regulasi,” ujar Syofyan.

Saat ini, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan telah mengatur dua skema pengupahan. Skema tersebut meliputi sistem bagi hasil dengan jaminan upah minimum ketika tidak ada tangkapan serta sistem upah minimum berbasis jam kerja.

Namun, Syofyan mengkhawatirkan potensi benturan regulasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Ketenagakerjaan apabila koordinasi antarlembaga tidak berjalan baik. Pasalnya, penetapan upah merupakan kewenangan Kemenaker. “Kalau ini tidak diselaraskan, disharmoni regulasi akan terulang lagi,” katanya.

Direktur Bina Sistem Ketenagakerjaan Kemenaker, Yuli Adiratna menyampaikan bahwa saat ini terdapat tiga competent authorities yang sedang dipertimbangkan, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Dalam hal ini pemerintah perlu mengharmonisasi seluruh regulasi lintas sektor agar berjalan selaras dengan peraturan ratifikasi. “Banyak regulasi tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Semuanya harus diharmonisasikan agar sejalan dengan Konvensi 188,” ujarnya. Sambil merampungkan regulasinya, kata dia, pemerintah telah menjalankan program joint inspection yang melibatkan Kemenaker dan KKP. Program tersebut telah diterapkan di sejumlah daerah seperti Bitung dan Tanjung Selor, serta direncanakan diperluas ke DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. “Kalau bicara ketenagakerjaan di kapal perikanan, itu domainnya Kemenaker. Kalau bicara kapal, itu domainnya KKP,” katanya.

Ketua Umum Jangkaran Karat Indonesia sekaligus pelaut perikanan, Ari Purboyo, mengingatkan bahwa proses harmonisasi regulasi harus benar-benar berdampak nyata bagi pekerja. “Jangan sampai kita hanya dikenal sebagai negara yang mampu meratifikasi, tetapi tidak mampu mengimplementasikan,” tegasnya.

 


Catatan Redaksi: Artikel ini telah diperbaiki pada Rabu, 20 Mei 2026 setelah menerima masukan dari narasumber terkait konteks pernyataan yang dimuat. Dalam paragraf 5 artikel ini sebelumnya redaksi menulis “kapal perikanan” padahal seharusnya “kapal niaga.” Perubahan dilakukan untuk memastikan informasi tersaji akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut.

Michelle Clarissa

Michelle adalah mahasiswa jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara yang mengikuti magang di Jaring.id. Ia berfokus pada isu-isu mengenai kemanusiaan

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.