agraria

ATR/BPN: Asal-usul Tanah Kesultanan Perlu Dikroscek

Sembilan tahun sejak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta berlaku, Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualam mulai menginventarisir tanah bekas kerajaan. Menurut

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.