Soal Politik Uang, Pemilih Indonesia Masih Permisif

Sumber: Mohamad Trilaksono/Pixabay

Tiga lembar pecahan Rp 50 ribu diterima Magdalena, bukan nama sebenarnya, dari tim sukses pasangan calon kepala daerah Toba Samosir, Poltak Sitorus dan Tonny Simanjuntak. Suami dan mertua Magdalena pun menerima masing-masing uang senilai Rp 150 ribu. Uang tersebut didapat mereka seminggu jelang hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 lalu. “Uangnya diantar ke rumah. Satu keluarga dibagi tergantung berapa jumlah orang yang sudah bisa memilih di rumah itu,” katanya kepada Jaring.id pada Senin, 11 Januari 2020.

Tak hanya mendapat dari pasangan nomor urut 1, keluarga Magdalena juga menerima uang dari pasangan petahana, yakni Darwin Siagian dan Hulman Sitorus. Tim pemenangan pasangan nomor urut 2 memberikan uang masing-masing sebesar Rp 50 ribu. Bagi Magdalena, pemilihan kepala daerah akhir tahun lalu bukan pilihan ideologis melainkan transaksional. Keluarga ini tanpa ragu mengantongi seluruh uang dan bersepakat untuk memberikan suara kepada pasangan yang memberi uang lebih banyak. “Setidaknya satu orang harus ada memilih calon yang paling sedikit kasih uang,” ujarnya.

Berdasarkan pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba Samosir menetapkan Poltak-Tonny sebagai pasangan penerima suara terbanyak dari 63,945 pemilih. Sementara paslon nomor urut 2 mampu meraup 41,949 suara.

Apa yang dialami Magdalena adalah satu dari sekian banyak perdagangan politik pada Pilkada serentak 2020. Riset terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) pascapemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2020, 9 Desember lalu, menunjukkan kalau 26,6 persen responden pernah ditawari uang ketika proses kampanye pilkada 2020. Dari angka tersebut, 21,9 persen mengaku ditawari uang atau barang sebanyak 1 sampai 2 kali dan 4,7 persen sisanya menyatakan ditawari lebih dari 2 kali.

“Cukup banyak yang mengaku mendapat tawaran uang atau barang,” kata Djayadi Hanan dalam dikusi hasil survei pada Minggu, 10 Januari 2020.

 

Meski begitu, hasil riset LSI tidak menunjukkan adanya kenaikan politik uang di masa pandemi. Djayadi mengatakan, sekitar 29 persen pemilih menilai politik uang sebagai sesuatu yang wajar. Mayoritas dari mereka, menurutnya, turut mengantongi uang, tetapi mengaku mencoblos sesuai kehendak pribadi. “Baik di level sikap maupun tingkah laku, warga cukup toleran terhadap politik uang. Upaya untuk menyosialisasikan pemilu tanpa politik uang masih harus terus dilakukan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menilai bahwa praktik politik uang pada Pilkada 2020 tidak hanya dipengaruhi oleh sikap permisif pemilih. Menurutnya, pagebluk Covid-19 turut memengaruhi orang untuk mengambil uang dari para konstestan. Hingga akhir tahun lalu, pandemi telah membikin sekitar 2,56 juta orang kehilangan pekerjaan dan lebih dari 1,8 juta orang mengalami penurunan pendapatan. Hal ini yang membuat masyarakat terdorong untuk mengambil tawaran uang ketimbang menelan janji kampanye. Terlebih di daerah yang memiliki persaingan politik tinggi, seperti di Jawa Barat, Jawa Timur maupun Sumatera Utara. Kata dia, masing-masing pasangan calon akan memastikan kemenangannya dengan melakukan pembelian suara (vote buying).

Burhanuddin juga menilai normalisasi praktik politik uang di masyarakat terjadi akibat banyaknya calon yang mengandalkan politik uang. Berdasarkan riset yang ia lakukan pada Pilkada 2006 dan 2015, politik uang di wilayah kaya sumber daya alam seperti Kalimantan dan Sumatera cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan daerah dengan sumber daya alam rendah. Hal ini terjadi karena banyak pihak punya kepentingan terhadap siapa yang menang di pilkada.

[irp posts=”9589″ name=”Menjemput Suara dari Ruang Isolasi”]

“Masyarakat di beberapa wilayah di Kalimantan toleransi politik uangnya mencapai 70 persen, tapi bukan karena masyarakatnya mata duitan. Masyarakat mata duitan karena setiap calon jor-joran melakukan politik uang,” ujarnya.

Namun, menurutnya, tidak banyak kasus yang ditangani. Merujuk data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) pada 17 Desember 2020 penanganan kasus politik uang sebanyak 262 kasus. Dari data tersebut, 197 di antaranya dilaporkan masyarakat dan 65 kasus lainnya merupakan temuan Bawaslu. Burhan menilai angka tersebut hanyalah puncak gunung es. “Apakah akibat kelemahan hukum sehingga kita tidak mampu menangkap perilaku politik uang atau faktor lain?” ujarnya.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan bahwa masa pandemi yang dimulai Maret 2020 lalu membuat politik transaksional tidak terpantau. Selain ruang gerak masyarakat maupun pengawas pilkada yang terbatas, instrumen penegakkan hukum untuk menindak politik uang juga minim. “Instrumen hukum ada tapi efektivitas bergantung personel di lapangan. Padahal personel tidak punya otoritas mengekseskusi aturan,” ujarnya.

[irp posts=”9469″ name=”Bagaimana Tagar UU Sapu Jagat Menjadi Viral”]

Padahal, menurut Titi, aturan politik uang di Pilkada jauh lebih baik dibanding pemilihan legislatif dan presiden. Pasal 187 A Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Serentak Kepala Daerah tidak hanya memberikan pidana kepada pemberi, tetapi juga penerima. Selain itu, calon yang kedapatan memberikan uang bisa didiskualifikasi. Hanya saja, Titi menilai, Bawaslu tidak punya instrumen untuk mengeksekusi pelanggaran di lapangan. Oleh sebab itu, untuk mencegah hal serupa terulang di pemilu selanjutnya, ia mengusulkan agar penegakan hukum dilakukan langsung oleh kepolisian, tidak lagi oleh Bawaslu.

Sementara itu, pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan menilai pada masa pandemi, kebijakan bantuan sosial (bansos) turut dimanfaatkan petahana untuk merebut perhatian pemilih. Menurutnya, kandidat yang punya akses kekuasan bisa memanfaatkan bansos untuk mendukung program pemenangan mereka. “Laporan dinas di daerah, mereka diminta agar program kegiatan dilakukan dengan merek petahana,”ujarnya.

Ke depan, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini berharap adanya perluasan makna dari frasa politik uang dalam UU terkait pemilihan umum. Pada UU Nomor 10 Tahun 2016, pengertian politik uang dirumuskan sebagai perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. Menurutnya, UU harus bisa mengidentifikasi seluruh praktik politik uang termasuk pemanfaatkan program pemerintah. “Politik uang perlu diperbaiki lewat sistem dan proses elektoral, termasuk dari partai politik,” ujarnya. (Debora B. Sinambela)

Melawan Kusta dari Jongaya

Gapura bercat merah putih dengan ornamen kemerdekaan menjadi penanda awal keberadaan Kompleks Jongaya di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Permukiman ini dikenal sejak puluhan

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.