Cerita Asrianti, lalu Putri Intan, hanyalah segelintir cerita nasib anak yang meninggalkan bangku sekolah lalu kawin. Ada banyak kasus anak-anak di Kodingareng yang hanya tamat SD dan terpaksa harus putus sekolah karena dikawinkan keluarga. Kasus terparah banyak terjadi tahun 2009 ke bawah, saat SMP belum berdiri di sana dan anak-anak harus keluar pulau untuk bersekolah. Ketika anak perempuan dipinang, orangtua lebih memilih anaknya segera berkeluarga ketimbang menempuh pendidikan yang aksesnya sangat sulit di kota.
Kehadiran sekolah SMP Negeri 38 pada tahun 2009 membawa angin segar di pulau, perlahan akses pendidikan anak-anak utamanya perempuan terbuka. Partisipasi sekolah meningkat hingga ke jenjang SMA. Namun kehadiran sekolah tingkat SMA , SMA Citra Bangsa Kodigareng pada tahun 2010 belum sepenuhnya bisa menekan kasus kawin anak di Kodingareng, pasalnya SMA di sana milik yayasan yang tidak gratis untuk anak-anak bersekolah.
Kasus putus sekolah ini rutin terjadi di setiap kurikulum berjalan, khususnya di bangku SMP maupun SMA. Dari data yang dimiliki Dinas Pendidikan Sulsel, angka putus sekolah kurikulum tahun 2017 – 2018 tingkat SMA berjumlah 4.133 pelajar, dari total pelajar 351.000 pelajar yang ada.Pendidikan menengah atas ini diantaranya SMA, SMK, SLB, dan Madrasah Aliyah.
Tak hanya pendidikan menengah atas, untuk pendidikan menengah pertama kurikulum 2017- 2018 SMP dan Madrasah Tsanawiyah, 4.766 putus sekolah dari total siswa 473.000 pelajar. Sedangkan data kurikulum 2017-2018 pendidikan dasar SD tahun 10 ribu yang berhenti sekolah dari 1 juta total murid.Dari 24 kabupaten-kota, presentase putus sekolah paling banyak terjadi di Kota Palopo yakni 1500 pelajar dari total pelajar 6 ribuan, sedangkan yang terendah Makassar dari total pelajar 71 ribu, 385 putus sekolah.
Selain di pulau, pengantin anak juga banyak terjadi di tengah-tengah pusat Kota Makassar. DL, warga Kecamatan Manggala salah satu contohnya . Calon manak anak yang tengah menanti kelahiran buah hatinya. Saat dilakukan wawancara pada akhir Januari lalu, kandungan DL memasuki masa persalinan. Ada rasa bahagia sekaligus amuk kecewa dihati perempuan yang baru menginjak 16 tahun itu.
Sebab, anak yang dikandung DL akan lahir tanpa sosok suami sekaligus ayah untuk calon anaknya, yang oleh hasil Ultra Sono Grafi (USG) dokter DL akan memiliki seorang putra. DL memilih pulang ke keluarganya dan meninggalkan AB, suaminya yang menikahinya awal tahun 2018 lalu, lantaran tak tahan hidup dengan pria yang tidak memberikannya nafkah lahir dan batin.
Oleh DL, AB adalah sosok suami yang tidak bertanggung jawab. Uang hasil kerjanya sebagai buruh bangunan bukannya digunakan untuk menafkahi DL dan disisihkan untuk keperluan persalinan, malah digunakan untuk bermain playstation (game) di warnet. Umur AB memang tidak terpaut jauh dari DL, saat menikah AB berusia 19 tahun. Sehingga psikologi AB belum matang untuk dibebankan oleh urusan menafkahi keluarga.
DL mengaku tak akan pernah rujuk dan mau kembali, sekalipun AB mengajaknya pulang dan kembali tinggal bersama .” Pernikahan ku ini adalah kesalahan, salah karena dilakukan secara dini. Saya baru menyadari setelah apa yang saya lalui,”tutur DL yang memilih tidak melanjutkan sekolah ke tingkat SMA setelah tamat SMP setelah menikah.
Kini DL tinggal bersama bibinya, kakak dari ayahnya yang telah merawat dan membesarkannya sejak kecil setelah ditinggal oleh orang tuanya yang berpisah. Bibi DL, Humairah(nama samaran) ikut prihatin dengan kondisi kemanakan perempuannya. Di usianya yang masih belasan tahun, ia harus menanggung beban hidup yang amat berat.
Calon cucunya itu harus dibesarkan seorang diri oleh perempuan yang secara psikologi dan ekonomi sangat rentan. Proses pernikahan DL yang dilakukan di bawah tangan tidak pernah disangkanya akan berakhir dengan tidak bahagia dan bertanggung jawab. Ditambah, DL tidak memiliki pendidikan cukup tinggi sebagai modal melamar pekerjaan untuk ia dan anaknya bertahan hidup, kelak setelah nanti melahirkan.
Mengancam Hak Anak
Data dari Rumah KitaB, lembaga riset untuk kebijakan guna memperjuangkan hak-hak kaum termarjinalkan seperti perempuan menyebutkan, 25 persen anak yang menikah sebelum berumur 18 tahun memutuskan bercerai setelah satu tahun menikah. Sementara hanya satu dari 10 korban kawin anak yang bisa kembali ke sekolah. Apa yang dialami DL adalah representasi dari kondisi umum yang dialami korban kawin anak.
Jalan hidup yang terjal pasca DL dinikahkan oleh keluarga, kata Pengurus Yayasan Rumah KitaB di Makassar, Mulyani Hasan sebenarnya telah melanggar UU nomor 10 tahun 2012 tentang Protokol Oprasional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak.
Dimana mejelaskan bahwa anak mempunyai hak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan bekerja pada pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan anak,merusak kesehatan fisik, mental,spiritual, moral dan perkembangan sosial anak.
Anak sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, anak adalah mereka yang berusia 18 tahun. Ketentuannya menyatakan perlu adanya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, namun lanjut Mulyani tak ada satupun yang melarang adanya perkawinan anak yang jelas-jelas sangat merugikan kepentingan anak.
Penelitian yang dilakukan “Rumah Kita Bersama” atau kerap disebut “Rumah Kitab” mendapati bahwa 97 persen dispensasi yang diajukan ke pengadilan agama untuk menikah pada usia lebih dini, selalu disetujui hakim.
Data Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A, sebanyak 59 dispensasi kawin yang diputus dari total 80 perkara yang diterima sepanjang tahun 2018. Kehamilan tidak dikehendaki menjadi salah satu penyebab dominan PA Makassar mengeluarkan dispensasi. Selebihnya permohonan tersebut ditolak dan gugur.
“Yang ditolak itu biasanya karena pihak pemohon tidak mampu membuktikan anak yang ingin dinikahkan itu hamil, lainnya karena anak tersebut ternyata tidak mau menikah tapi dipaksa dan hanya kehendak orang tua, yang seperti itu kita tolak,”kata Panitera Muda PA Makassar, Shafar Arfah awal Februari lalu saat dikunjungi di kantornya Jalan Perinris Kemerdekaan.
Selain ada permohonan dispensasi yang ditolak, lanjut Shafar banyak juga pemohon yang gugur atau tidak melanjutkan perkara.”Misalnya setelah mereka datang ke sini ternyata proses menanti putusan itu dirasa memakan waktu yang lama hingga berminggu-minggu, sementara undangan sudah tersebar, mereka biasanya memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara,”katanya.
Anak-anak Tanpa “Bapak”
Anak yang dilahirkan Asrianti ,juga anak yang ada dalam kandung DL, mereka adalah sebagian kecil dari anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan. Ketiadaan dokumen formal dari pemerintah yang membuktikan ibu bapaknya pernah menikah menjadi hambatan yuridis dalam pemenuhan hak identitas anak, yakni akte kelahiran.
Hukum administrasi kependudukan versi UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai akte kelahiran mensyaratkan dokumen formal yakni surat nikah, Kartu Tanda Penduduk-KTP, Kartu Keluarga-KK) untuk menerbitkan akte kelahiran, membatasi jangka waktu pelaporan, dan penarikan biaya sebagai retribusi sehingga menghambat pencatatan kelahiran anak.
Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan(Discapil) Kota Makassar, Aryanti Puspasari Abady menerangkan, akte kelahiran merupakan hak dasar setiap anak yang diberikan segera setelah seseorang lahir. Setiap anak yang lahir harus diberi identitas sebagai Warga Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam pasal 27 ayat 1 dan 2 tercantum bahwa” Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya. Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran”.Akta kelahiran adalah bukti otentik yang sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Orangtua wajib memenuhi hak anak atas kepemilikan akta kelahiran karena akta kelahiran merupakan bentuk pengakuan negara dan bukti hukum bahwa seseorang itu ada,”terang Aryanti yang ditemui Selasa(19/2/2019) lalu di kantornya, Jalan Sultan Alauddin.
Di Makassar sendiri ada banyak kelahiran yang tidak atau belum tercatat secara de jure. Konsekuensinya, keberlangsungan hidup anak di kemudian hari juga ikut berdampak, misalnya dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan. Salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya kepemilikan akta kelahiran adalah tidak terpenuhinya persyaratan dalam membuat akta kelahiran.
Oleh Discapil Makassar, kata Ariyanti anak yang lahir dari pasangan suami istri yang tidak memiliki surat nikah tetap bisa diakui negara dengan kepemilikan akte kelahiran. Hanya saja karena perkawinan yang tidak dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan adalah perkawinan yang tidak sah secara hukum Indonesia meskipun sah secara agama. Akibatnya, anak-anak yang dilahirkan dari pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya saja.
“Jadi tetap dicatat, namun dalam akte lahir hanya melampirkan nama ibu saja dan tidak mencantumkan nam ayahnya,”ujar Arianti,Persyaratan pembuatan akta kelahirannya sama dengan anak lain pada umumnya, tetapi ditambah dengan melampirkan surat pernyataan tidak ada ikatan perkawinan yang dibuat oleh ibu dari anak tersebut. Untuk anak yang orangtuanya telah menikah secara sah tetapi tidak memiliki buku nikah, dapat meminta surat keterangan dari KUA (Kantor Urusan Agama).
Jika cara tersebut tidak dapat dipenuhi, maka orangtua dari anak tersebut dapat melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama. Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Jika permohonan isbat nikah tersebut dikabulkan, maka hak suami/istri dan anak-anak dari perkawinan tersebut akan terjamin, termasuk kepemilikan akta kelahiran bagi anak-anak tersebut.
Sepanjang tahun 2018, Discapil Kota Makassar telah menerbitkan sebanyak 311 akte kelahiran tanpa nama ayah, totalnya 180 anak laki-laki dan 131 anak perempuan. Terbanyak anak tanpa keterangan ayah ada di Kecamatan Tamalate sebanyak 59 anak, 32 anak laki-laki dan 27 anak perempuan. Lalu Kecamatan Panakkukang sebanyak 39 anak, 20 anak laki-laki dan 27 anak perempuan. Terbanyak ketiga ada di Kecamatan Rappocini yakni 37 anak, 21 anak laki-laki dan 16 anak perempuan.
Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya pada 2017 lalu yang hanya 141 anak, 64 anak laki-laki dan 77 anak perempuan. Tiga kecamatan itu tetap menempati warga dengan kelahiran tanpa status bapak dalam akte kelahiran. Tamalate masih diurutan pertama dengan presentase 23 anak, 7 anak laki-laki dan 16 anak perempuan. Lalu Rappocini 16 anak, anak laki-laki 7 orang, dan perempuan 9 orang. Sementara Panakkukang sebanyak 15 anak, 6 anak laki-laki dan 9 anak perempuan.
Fadiah, Direktur Lembaga Perlindungan Anak Sulsel menerangkan dari dampak terburuk dari kawin anak adalah sulitnya memenuhi hak identitas ayah dalam dokumen kependudukan negara. Anak lalu menjadi korban berikutnya dari perkawinan di bawah umur. Secara psikologis, ini tentu berdampak pada anak.
Cara yang bisa dilakukan adalah orangtua mengurus surat keterangan nikah untuk dicatat di KUA.”Tapi simalakama jadinya. Sepertinya ada jalan untuk memperbaiki manakala orangtua sudah menguruskan surat nikahnya,”Fadiah menerangkan.
Menurutnya, akan muncul persepsi negatif dari masyarakat terhadap anak yang tidak terlampir nama bapaknya. Masyarakat akan menganggap anak tersebut lahir tanpa bapak. Sehingga secara pribadi, Fadiah menaruh harapan besar kepada pemerintah sebagai pengambil kebijakan agar anak yang lahir dari pernikahan ilegal tetap bisa memiliki nama ayah dalam akte kelahirannya.
Walau diakuinya tidak gampang untuk sampai pada kebijakan itu. Perlu kerja keras koalisi perlindungan anak dan perempuan di Sulsel untuk mendorong hal ini. Sebab akte kelahiran kata Faidah sesuatu hal yang tidak bisa ditawar.”Akte itu hak anak, bahkan Unicef menyebutnya hak anak yang pertama dan utama,”tutup Faidah.
Siapa Turun Tangan ?
Aktivis untuk perlindungan perempuan dan anak di Makassar sepakat bahwa perkawinan anak hanya bisa dicegah jika semua pihak membuka mata dan mau melakukan intervensi untuk melindungi anak, utamanya anak perempuan dari praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM) ini.
Mengentaskan kemiskinan perlu dilakukan, sebab kondisi ekonomi yang rapuh menjadi motivasi beban orang tua bisa lebih ringan jika menikahkan anak-anak mereka.Membuka kesempatan yang lebih besar lagi bagi anak-anak untuk bisa tetap berada di bangku sekolah,serta membuka ruang untuk mendiskusikan kembali tradisi atau praktek kebudayaan yang melestarikan perkawinan anak.
Direktur Institute of Community Justice, Sunem Fery Mambaya menyebut ketiga poin di atas adalah berbagai upaya yang bisa dilakukan agar praktek kawin anak bisa ditekan. Dan kerja-kerja pencegahan kawin anak hanya bisa berjalan dengan efektif jika multi stakeholder sama-sama mendorong itu.
“Tidak bisa dikerjakan hanya orang tua saja, masyarakat saja, pemerintah saja. Tapi semua lapisan harus berbicara soal kawin anak. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan harus mendorong dengan regulasi,”kata Fery sapaannya saat ditemui di kantornya Jalan pada awal Februari lalu.
Pada bidang kesehatan, pendidikan, hukum, agama dan lain-lainnya, kawin anak harus dibumikan. Melakukan sosialisasi tentang pencegahan kawin anak, bahaya bagi kesehatan dan berbagai masalah dan resiko hukum yang ditimbulkan jika kawin anak tetap dibiarkan terjadi.
“Kadang-kadang kita tidak menyadari sebagai orang tua telah berperilaku tidak adil kepada anak, merenggut hak-hak anak. Bahkan tidak menyadari apa yang kita lakukan adalah perilaku koruptif dalam kawin anak yag sebenarnya merupaka kejahatan,”tambahnya.
Pengurus Yayasan Rumah KitaB di Makassar, Mulyani Hasan menyebut celah-celah untuk pencegahan kawin anak melalui peraturan yang ada bisa dilakukan dengan pengetatan umur saat pernikahan. Pemda, KUA dan PA menurutnya adalah pihak yang paling bisa bertanggungjawab.
Selain itu memastikan adanya saksi yang tidak palsu saat PA mengekuarkan dispensasi. Memberikan penegasan adanya pidana dalam manipulasi umur anak juga harus dilakukan.”Ini semua perlu keterlibatan Pemda, Kementerian Agama(Kemenang), PA, Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat dan orang tua itu sendiri,”kata Yani panggilan Mulyani.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DP3A) Kota Makassar dalam kerja-kerja perlindungan perempuan dan anak melibatkan organisasi perangkat daerah dan lembaga lintas sektor terkait upaya menekan pernikahan dini atau usia dini.Pencegahan dan penangana kawin anak juga dilakukan berbasis RT/RW melalui Shelter Warga.
Kepala Dinas(Kadis) DP3A Makassar, Tenri A Palallo mengatakan shalter kelurahan adalah program inovasi baru untuk menciptakan kota dunia yang nyaman untuk perempuan dan anak. Melibatkan warga dan tokoh masyarakat untuk mencegah dan melindungi perempuan dari kekerasan dan penelantaran anak, termasuk kawin anak.
“Jadi tim shelter warga dibekali kemampuan melalui pelatihan pengelolaan agar mampu menanggulangi persoalan perempuan dan anak berbasis RT/RW, di mana diutamakan penyelesaian dengan pendekatan persuasif,” ungkap Tenri A. Palallo.Termasuk kata dia, banyak akad nikah kawin anak yang batal dilangsungkan setelah mendapat arahan dari pengurus shelter di kelurahan.
Uji coba shalter warga awalnya dilakukan di lima kelurahan yakni Manggala, Tamamaung,Maccini Parang, Pannampu dan Maccini Sombala. Belakangan , tepatnya tahun 2016 shalter warga direplikasi di Kelurahan Batua. Keberhasilan uji coba tesebut lalu di tahun 2017 dikembangkan lagi di 8 ke lurahan yakni Pattingaloang, Tabaringan, Daya,Bira Sudiang Raya, Kapasa, Malimongan Tua,Malayu Baru.
Tahun 2018 shalter warga dikembangkan lagi di delapan keluarahan. Sehingga shalter warga saat ini tersebar di 22 kelurahan. “DP3A bersama organisasi dan aktivis perempuan terus bergerak massif untuk mengendalikan berbagai persoalan perempuan dan anak, sosialisasi pencegahan kawin anak kita terus lakukan,”tutup Tenri.
sumber: https://inikata.com/2019/03/17/pernikahan-yang-menghancurkan-alarm-kawin-anak-berbunyi-di-sulsel-2/
Tulisan ini dimuat juga di Harian Radar Makassar.