Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal penangkap ikan Run Zeng (RZ) 03 dan Run Zeng (RZ) 05 pada Mei dan Juni 2024. Tonnase kotor kedua kapal tersebut 870 GT. Sementara kapal penangkap ikan yang teregistrasi di Indonesia, paling besar tonnase kotornya 360 GT. Jaring.id dan Majalah Tempo, dengan dukungan dari Pulitzer Center, menggali lebih dalam soal kasus ini. Mencari tahu berbagai praktik jahat yang terjadi di atas kedua kapal berbendera Rusia tersebut dan perusahaan Indonesia yang terkait dengannya. Juga menemukan kalau kapal ini sudah pernah ditangkap di Indonesia setahun sebelumnya. Untuk menyimak liputannya, silahkan klik di sini.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.