Peneliti Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala, Sofia, tahun 2014 melakukan penelitian kontaminasi merkuri dari kegiatan pertambangan emas skala kecil di Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Sofie mengambilsampel rambut72 orang yang berasal dari empat desa. Dengan rincian 17 individu di Panggong, 17 individu dari Curek, 26 individu di Paya Seumantok, dan 12 individu di Panton Makmur.
Kadar merkuri tertinggi tercatat di desa Paya Seumantok,desapaling banyak pengolahan emas skala kecil. Kadar merkuri di rambut warga sudah mencapai 48,32 miligram per gram. Selanjutnya di Panton Makmur sebesar 42,05 miligram per gram, Panggong sebesar 35,12 miligram per gram dan Curek 11,23 miligram per gram.
Dari 72 sampel yang diambil, sebanyak 90,28 persen sudah melewati toleransi standar aman merkuri pada manusia. World Health Organization (WHO) menolerir kadar merkuri pada tubuh manusia maksimal 10 miligram per gram.
Selain manusia, diambil juga sampel dari ikan dan lokan yang hidup di sungai krueng Sabee dan ikan yang dijual di pasar terdekat. Dari semua jenis ikan yang diperiksa, kandungan merkuri tertinggi ada pada spesies ikan Puntius latristriga (ikan seluang) yang ditangkap dari sungai Krueng Sabee yaitu sebesar 172, 299 miligram per gram. Selanjutnya lokan dan udang yang juga ditangkap di Krueng Sabee masing-masing sebesar 160,032 miligram per gram, dan 116,975 miligram per gram.
Secara keseluruhan, spesies yang ditemukan dalam penelitian ini terkontaminasi merkuri dari aktivitas penambangan emas dan tidak aman dikonsumsi manusia. Sangat jauh dari ambang batas aman konsumsi yang ditetapkan WHO sebesar 0,5 miligram per gram.
Beberapa deteksi keluhan penyakit juga ditemukan di empat desa seperti gangguan pernapasan, gusi merah dan gelap serta gigi gampang tanggal. Warga juga sering batuk. Di lokasi yang sama, mahasiswa Kedokteran Unsyiah, Mirza Risqa, menganalisis status neurologis akibat merkuri dari kegiatan penambang emas rakyat.
Penambang yang bekerja mengolah emas cenderung mengalami keracunan merkuri dari tingkat akut hingga kronis. Mereka yang keracunan akut mengalami nyeri kepala, perubahan mood, gangguan pendengaran. Sementara keracunan tingkat kronis mengalami sulit tidur, tremor, gangguan daya ingat dan sensasi.
Pengolahan bongkahan yang diduga berisi emas dilakukan di belakang rumahpenduduk dengan menggunakan mesin tradisional.Batu yang diambil dari pegunungan dipecah hingga berukuran 1-2 cm, kemudian digiling dalam drum yang disebut penambang sebagai gelundung sehingga didapat serbuk pasir. Setelah itu serbuk pasir dicampur dengan merkuri dan air selama 6-8 jam. Ini disebut proses amalgamasi.
Proses amalgamasi akan menghasilkan amalgam. Campuran logam emas dan merkuri ini dipanaskan sehingga diperoleh emas murni. Sofia mengatakan, para penambang biasanya tidak menggunakan pelindung kerja yang aman ketika bersentuhan dengan merkuri. Asap pembakaran yang mengandung merkuri langsung terhirup para pekerja dan masyarakat sekitarnya.
Air yang sudah tercampur dengan merkuri ketika proses amalgamasi juga dibuang begitu saja ke selokan dan sungai. Sementara aliran air ke sawah warga serta ikan dan lokan yang dikonsumsi berasal dari sungai.
Menurut Sofia perlu dilakukan pengecekan ulang kepada warga pasca dilakukan penelitian ini. Pemerintah setempat telah memindahkan lokasi pengolahan emas yang tidak aman dikonsentrasikan di satu desa.
“Apakah pengalihan lokasi berdampak signifikan karena berdasarkan teori kesehatan suatu racun bisa masuk lewat alur makanan dan pernapasan,” kata Sofia.
***
TAHUN 2016, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melakukan investigasi tentang pertambangan ilegal di Aceh, termasuk pertambangan ilegal di dalam sungai yang masuk dalam hutan lindung di Kabupaten Aceh Barat.
Selain di Kecamatan Pante Ceureumen, pertambangan ilegal di Aceh Barat juga terjadi di Kecamatan Panton Reu, Kecamatan Sungai Mas, dan Kecamatan Woyla Timur. Pertambangan emas ilegal didalam sungai tersebut telah merugikan negara cukup besar.
Kegiatan pertambangan emas ilegal ini sudah berlangsung sangat lama. Pendapatan kotor dari penambangan ilegal itu juga sangat besar. Dari total perkiraan pendapatan emas yang berhasil diproduksiperbulan dengan total 89.262,9 gram, jika dikalkulasikan bahwa dalam satu tahun maka total emas yang berhasil diproduksi dari kegiatan ilegal ini mencapai 1.071.154,5 gram atau 1,1 ton/tahun, jika setiap gram emas dijual dengan harga Rp 400.000 maka dalam satu tahun, kerugian negara mencapai Rp 568.361.004.627.
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani mengungkapkan, jika pertambangan ilegal tersebut terus terjadi dan tidak segera dihentikan, maka yang terjadi bukan hanya kerusakan sungai dan hutan, tapi juga potensi negara kehilangan pendapatan akan semakin besar.
“Karena dalam satu tahun jumlah kerugian negara akibat pertambangan emas ilegal saja mencapai Rp568 miliar, ini baru satu kabupaten, kami tidak menghitung pertambangan emas ilegal di kabupaten lain di Aceh,” sebut Askhalani.
Askhalani mengatakan, pertambangan emas ilegal di Kabupaten Aceh Barat merupakan masalah serius yang tidak akan mampu ditangani oleh pemerintah daerah, terlebih pertambangan tersebut melibatkan banyak pihak termasuk penegak hukum.
“Kami menemukan, sejumlah oknum penegak hukum terlibat dalam kegiatan pertambangan ini, selain itu juga melibatkan mantan kombatan GAM,” ujar Askhalani.
Tabel berikut ini adalah asumsi hasil produksi dari kegiatan pertambangan ilegal yang berlangsung selama dua tahun:
Asumsi kegiatan sudah berlangsung selama 2 (dua) tahun: