Jalan Lain Penyelesaian Kasus Kekerasan Anak

Anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban tindak pindana berhak atas jaminan perlindungan khusus. Hal tersebut diamanatkan Undang-undang Sistem Pidana Peradilan Anak. Meski demikian, “jalan lain” penyelesaian pidana yang melibatkan anak pelaku belum banyak digunakan di Indonesia.

Salah satu bentuk kegeraman yang muncul dalam kasus pengeroyokan A (14) adalah upaya penegak hukum untuk menyelesaikan kasus di luar pengadilan. Upaya tersebut sudah dilakukan sebelum kasus ini mencuat ke publik.

“Polresta tetap menjalankan amanah UU yang ada yaitu Pasal 7, UU Sistem Peradilan Pidana Anak maka wajib mengupayakan diversi dan telah gagal karena pihak korban meminta dilanjutkan,” ucap Kapolresta Pontianak Kombes Pol M Anwar Nasir, sebagaimana dilansir Tribun Pontianak, Sabtu, 13 April 2019.

Walhasil, kasus tersebut berlanjut ke kejaksaan melalui pelimpahan berkas perkara dari kepolisian pada Jumat, 12 April 2019. Meski demikian, diversi masih dimungkinkan di tingkat kejaksaan dan persidangan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Pidana Peradilan Anak (SPPA).

Sekilas, diversi memang terdengar tak mengenakkan bagi korban. Penggunaan kata ganti “penyelesaian di luar pengadilan” adalah salah satu sebabnya.

“Diversi bukan berarti pelaku anak bebas dari perbuatan yang dilakukan. Pendekatan restorative justice bukan memaksa damai lalu menghilangkan proses hukum,” ujar Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform, Kamis 11 April 2019.

Keadilan restoratif, menurut UU SPPA, adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Pasal 5 ayat 1 UU tersebut mengamanatkan pengutamaan penggunaan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana anak.

 

Diversi

Maidina menjelaskan Diversi dilakukan dengan mempertemukan korban, pelaku, keluarga, dan petugas kemasyarakatan (PK) di luar pengadilan. PK akan melakukan penelitian kemasyarakatan dengan melihat latar belakang pelaku anak, keluarga, pendidikan, kehidupan sosial serta latar belakang dilakukannya tindak pidana dan juga keadaan korban.

Dalam proses Diversi, PK berperan menghadirkan ruang diskusi guna menggali kerugian yang ditimbulkan anak pelaku, mendorong pemenuhan hak korban termasuk mengupayakan ganti rugi. Hasil kesepakatan lain dengan metode Diversi berupa rehabilitasi dan keikutsertaan dalam pelatihan di lembaga pendidikan hingga pelayanan masyarakat.

Aliansi untuk Keadilan yang Memulihkan bagi Anak mengimbau agar hak anak pelaku, anak korban dan anak saksi diutamakan dalam penyelesaian kasus pengeroyokan A (14) di Pontianak. Hal ini disampaikan lewat jumpa pers yang digelar Kamis, 11 April di Kantor YLBHI Jakarta. | Foto: Abdus Somad (Jaring.id)

Meski kerap disebut penyelesaian “di luar pengadilan”, diversi juga merupakan produk hukum. Pengacara DNT Lawyers Boris Tampubolon mengatakan hasil diversi dikatakan produk hukum karena berisi kesepakatan kedua belah pihak yang disahkan oleh hakim. Dengan ditempuhnya kesepakatan maka pidana penjara tidak dilanjutkan.

“Tanggung jawab negara itu rehabilitasi, memulihkan keduanya baik korban dan pelaku. Karena penjara bukan solusi, justru merugikan keduanya,” ujar Boris ditemui pada Kamis, 11 April 2019.

Dengan Diversi diharapakan muncul rasa tanggung jawab dan kesadaran dari anak pelaku atas tindakannya. Sehingga kemudian hari tidak ada lagi upaya untuk saling membalas. Boris menambahkan proses perdamaian tidak bisa dilihat sebagai hal yang buruk karena hal tersebut berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

“Hal penting yang harus digali kenapa anak-anak sekarang sampai begitu, mungkin ada yang salah dengan kita punya pendidikan, pergaulan, dan segala macam. Jadi harus dilihat di situ, dilihat faktornya mengapa bisa dilakukan itu,” ujarnya.

 

Belum banyak digunakan

Senada, Valentita Sagala, Dosen Hukum Universitas Atmajaya, menyarankan agar pemerintah mulai menggali akar masalah kekerasan anak. Menurut dia, kasus kekerasan anak tidak akan selesai bila hanya berpusat pada mekanisme hukum.

“Pemenjaraan hanya memberikan perhatian pada perbuatan yang terjadi, bukan penggalian penyebab,” ungkap Valentina Sagala pada Kamis, 11 April 2019.

Merujuk pada sistem peradilan yang ada, lanjutnya, seorang anak yang berhadapan dengan hukum punya hak untuk diadili dalam peradilan tertutup, dipimpin hanya oleh satu hakim dan dilakukan dengan cepat. Meski begitu, dia menyangsikan sistem pemenjaraan anak semacam ini bisa mujarab menyelesaikan masalah.

Sejatinya, pengunaan diversi dalam penyelesaian tindak pidana anak wajib diupayakan. Hal tersebut merupakan diamanatkan UU SPPA Pasal 5 ayat 3. Namun, hal ini belum banyak dilakukan.

Di Ibukota saja, berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, hanya ada sekitar 31 dari 229 kasus pidana anak yang selesai dengan pengalihan kasus sepanjang 2013-2017. Data lainnya dari SIMFONI-PPA menyebut bahwa dari 2258 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi sepanjang 2019, 17,4 persen diantaranya dilakukan oleh mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Mediasi Penal

Pengacara DNT Lawyer Pahrur Dalimunthe mengajukan jalan lain yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kasus pidana anak yakni mediasi penal. Metode inilah yang sebetulnya lebih pas dengan ungkapan penyelesaian “di luar pengadilan” karena mengedepankan mekanisme perdamaian dengan musyawarah antara pihak-pihak yang berperkara.

Ia menjelaskan mediasi penal sudah diterapkan di beberapa negara untuk kasus pidana. Pasalnya, penjara tidak selalu menyelesaikan masalah dan tidak memunculkan efek jera. Kini, selain untuk penyelesaian kasus anak, mediasi penal juga diorong menyelesaiakan kasus lingkungan dengan pembayaran denda.

“Ke depan kita akan ke sana karena penjara itu bukan solusi. Penjara kita penuh dan nggak solutif,” ujarnya, Kamis, 11 April 2019.

Dorongan publik untuk memenjarakan anak yang berhadapan dengan hukum menurutnya berlebihan karena prinsip SPPA mengutamakan kepentingan anak. Kondisi ini juga muncul akibat struktur hukum yang dibangun saat ini mengutamakan pemenjaraaan. Terlihat dalam kasus-kasus yang sifatnya personal seperti pencemaran nama baik, penistaan agama, dan penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terlepas dari berbagai alternatif yang dimungkinkan untuk menyelesaikan kasus pengeroyokan A, Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengungkapkan bahwa lembaganya akan mengawasi proses ini hingga tuntas.

“Karena sudah terlanjur terjadi, kita meminimalkan dampak negatif bagi anak-anak ini yang terutama tetap kita coba. Ini juga yang harus dipahami masyarakat ” ujarnya kepada Jaring.id, Kamis, 11 April 2019. (Abdus Somad & Debora Blandina Sinambela)

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.