Suryadman Gidot terpilih kembali menjadi Bupati Bengkayang, Kalimatan Barat. Bersama wakilnya, Agustinus Naon, mereka ditetapkan oleh KPU Bengkayang menjadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada rapat pleno rekapitulasi suara pada 22 Desember 2015. Total Gidot-Naon meraup 55.341 suara. Mereka mengalahkan lawannya, pasangan Sebastianus Darwis dan Rurakhamad dengan perolehan 53.965 suara. Total pemilih sesuai jumlah daftar pemilih tetap adalah sebanyak 168.330 orang.
Namun, kemenangan Gidot menyisakan beragam tudingan dan ketidakpuasan. Sejumlah LSM dan aktivis masyarakat menuding kemenangan Gidot berbau korupsi. Mereka menuding Gidot menggunakan APBD Bengkayang untuk memuluskan kemenangannya melalui berbagai proyek pembangunan. Penelusuran RRI menemukan ada proyek pemerintah yang dibiayai APBD, yang dikerjakan oleh perusahaan konstruksi yang dekat dengan Ketua KPU Bengkayang, Martinus Khiu. Ada juga aliran dana hibah ke organisasi yang dipimpin Martinus. Apa hubungan antara Martinus Khiu dan kemenangan Gidot di Pilkada Bengkayang?
***
PROYEK pembangunan jalan menuju gedung olahraga (GOR) di Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, seharusnya menjadi kebanggaan warga Bengkayang. Masyarakat sudah membayangkan jalan mulus menuju kompleks olahraga itu akan meningkatkan martabat Bengkayang, sebagai salahsatu kabupaten terpandang di Kalimantan Barat.
Sayangnya, impian itu kini lenyap tak berbekas. Alih-alih diaspal mulus, jalan itu kini jadi sumber masalah. Tak ada pengaspalan sama sekali, jalan itu hanya ditebalkan dengan tanah kuning bercampur batu dan pasir. Bentuk jalan memang berubah karena ada pelebaran, tapi hanya itu saja yang berbeda pascaproyek rampung.
“Sebelumnya jalan menuju gedung olahraga tidak jauh berbeda. Sekarang hanya ada tambahan pelebaran jalan dan penimbunan,” ungkap seorang warga Trans Rangkang, Sumardi. Dia menuturkan, warga di sekitar kompleks gelora olahraga itu semula mengira jalan menuju gedung olahraga akan diaspal oleh pemerintah daerah. “Akibatnya, jalan di sini masih belum maksimal. Masih banyak yang perlu dibenahi,” kata Sumardi, saat menunjukkan hasil pekerjaan jalan di lapangan.
Ditemui terpisah, tokoh masyarakat Bengkayang, Yushenderi (49), menyarankan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk memeriksa kejanggalan proyek jalan ini. Ada dugaan, pengerjaan proyek itu tidak sesuai spek pekerjaannya, kata Yushenderi.
Penelusuran RRI menemukan bahwa nilai pembangunan jalan menuju GOR Bengkayang ini di APBD 2015 mencapai Rp 980 juta lebih. Anggaran hampir Rp 1 miliar itu dialokasikan untuk perbaikan jalan untuk menunjang fasilitas olahraga di sana. Kontraktor yang mengerjakan proyek ini adalah CV Dabo Ribo.
Riset dokumen dan beberapa wawancara RRI menemukan bahwa CV Dabo Ribo ini merupakan milik Ahian, seorang pengusaha asal Kota Singkawang. Di lapangan, pelaksana proyek ini adalah seorang pria bernama Oong , warga Bengkayang. Yang menarik, beberapa sumber RRI memastikan kalau Oong merupakan “tangan kanan” Martinus Khiu , Ketua KPU Bengkayang. Sebelum menjadi pejabat negara penyelenggara pemilu, Martinus memang bekerja sebagai salah satu kontraktor di Kabupaten Bengkayang.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Martinus Khiu membantah jika ada kaitan kongkalikong proyek tersebut dengan independensinya sebagai Ketua KPU. “Tidak benar itu. Ya memang saya pernah jadi kontraktor dan sekarang diteruskan sama keluarga saya, tapi itu tidak ada kaitan dengan independensi saya, tidak ada itu,” ungkap Martinus Khiu.
***
ALIRAN dana dari APBD Bengkayang ke perusahaan dan organisasi yang terkait dengan Martinus Khiu ternyata tak hanya itu. Pada Senin, 7 Desember 2015, dua hari sebelum perhelatan pemilukada di Bengkayang, Bawaslu Kalimantan Barat merilis laporan mengenai sejumlah dugaan penyelewengan dan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh setiap pasangan calon di 7 Kabupaten peserta Pilkada 2015. Hanya Panwaslu Kabupaten Bengkayang yang melaporkan dugaan politik uang.
“Ada dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Panwaslu Bengkayang ke kita, namun hal itu kita serahkan ke panwaslu bersangkutan. Jika memang benar, maka paslon di sana bisa didiskualifikasi,” ujar Krisantus Heru, Komisioner Bawaslu Kalbar.
Ketika dimintai konfirmasi soal laporan itu pada 10 Desember 2015, Ketua Panwaslu Bengkayang Meizereen Zein mengeluarkan sebundel laporan dugaan pelanggaran. Di sana, tercantum data penggunaan dana bansos pada APBD Bengkayang 2015 dengan nilai total Rp 5 miliar. Di antaranya adalah alokasi dana bansos untuk partai politik yang tercatat mencapai Rp 730 juta. Kemudian, pos dana Bansos untuk individu dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 4,2 miliar.
Meizereen Zein mengaku Panwaslu sudah berusaha memeriksa kesahihan identitas para penerima bansos itu. Hasilnya, lembaga itu tidak fiktif. Dari sisi itu, tak ada pelanggaran, katanya.
Tapi tunggu dulu. Dari bundel laporan Panwaslu Bengkayang, RRI menemukan adanya pos dana bantuan untuk KONI Kabupaten Bengkayang. Kebetulan, KONI di kabupaten ini diketuai oleh Martinus Khiu, yang sekarang juga menjabat sebagai Ketua KPU Bengkayang.
Yang menarik, jika dibandingkan dengan APBD tahun-tahun sebelumnya, pos dana hibah APBD untuk KONI terus menanjak naik. Pada 2013,KONI Bengkayang menerima hibah sebesar Rp 750 juta. Setahun kemudian, jumlahnya naik menjadi Rp 1,1 miliar. Nah, pada 2015, pada tahun penyelenggaraan Pilkada di Bengkayang, jumlah hibah APBD untuk KONI Bengkayang naik lagi menjadi Rp 1,3 miliar.
Besarnya dana hibah untuk KONI Bengkayang menimbulkan pertanyaan dari organisasi olahraga lain. “Dana KONI Bengkayang itu besar sekali, kami di cabang olahraga judo dan beberapa cabor lain seperti tenis lapangan dan panahan, tidak menerima suntikan dana pembinaan sejak 2010 sampai sekarang,” kata Kurnadi , Sekretaris Cabang Olahraga Judo Bengkayang.
Martinus sendiri membantah alokasi dana itu dikaitkan dengan posisinya sebagai Ketua KPU Bengkayang.
***
HUBUNGAN dekat antara Martinus Khiu dan Gidot terbukti penting ketika proses Pilkada di Bengkayang memasuki hari-hari genting menjelang pencoblosan, pada 9 Desember 2015.
Belakangan, Lembaga Independen Pemantau Demokrasi (LIPD) memang melaporkan Suryadman Gidot ke Panwaslu Kabupaten Bengkayang. Direktur LIPD Kalbar, Glorio Sanen, mengaku menemukan indikasi adanya pelanggaran oleh pasangan calon Suryadman Gidot – Agustinus Naon.
Dia lalu menunjukkan bukti bagaimana pasangan Gidot-Naon memasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Senin 7 Desember 2015 jam 17.51 wib. Menurutnya, ini melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan itu tegas mengatur bahwa LPPDK harus diserahkan pada KPU setempat pada Minggu 6 Desember 2015.
Tak hanya itu. Glorio Sanen juga menemukan bahwa pengeluaran dana kampanye pasangan Gidot-Naon telah melanggar batas maksimum yang diatur dalam Lampiran IV Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sanen menunjuk laporan Akuntan Publik Sardjono Budi Sudharnoto Nomor :295.A.1/KAP.SBS/XII/2015 yang menemukan bahwa pasangan calon Suryadman Gidot dan Agustinus Naon telah melakukan belanja yang melanggar batas pengeluaran dana kampanye, terutama pada poin pertemuan rapat umum dan pertemuan terbatas.
Batasan pengeluaran untuk rapat umum adalah Rp 375 juta dan batasan pengeluaran pertemuan terbatas adalah Rp 637,5juta. “Nah, Gidot-Naon menggunakan Rp 660 juta untuk rapat umum dan Rp 2,3 miliar untuk pertemuan terbatas,” kata Sanen, seraya membacakan hasil audit atas laporan dana kampanye Gidot.
Temuan ini tentu penting karena bisa membahayakan sah tidaknya kemenangan Gidot di Pilkada Bengkayang. Menanggapi laporan Sanen, pada 13 Januari 2016, Panwaslu Bengkayang membuat rekomendasi, membenarkan temuan Lembaga Independen Pemantau Demokrasi. Panwaslu juga meminta KPU Bengkayang menindaklanjuti temuan ini.
Di sinilah muncul kejanggalan. Ketika ditemui, Ketua KPU Bengkayang Martinus Khiu, menegaskan bahwa tidak ada kesalahan dalam laporan kampanye Gidot-Naon. “Tidak terbukti ada pelanggaran,” kata Martinus.
***
BERBAGAI temuan soal adanya kasus korupsi dan kolusi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkayang, tentu meresahkan publik. Pada 12 Januari 2016, ratusan warga Bengkayang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Bengkayang, mendatangi Kantor Kejati Kalbar di Jalan Subarkah, guna menuntut Kejati memproses para koruptor.
“Kejati Kalbar dan aparat hukum lainnya harus segera menangkap dan mengadili koruptor beserta kroni-kroninya yang diduga melakukan korupsi di Bengkayang,” kata Koordinator Aksi, Sarmianus Senky.
Ada tujuh LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Bengkayang. Ada Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Aliansi Masyarakat Akar Rumpurt (AMAR), dan lain-lain.
Menurut Senky, ada beberapa dugaan kasus korupsi di Bengkayang yang ditengarai melibatkan Gidot. Ada dugaan korupsi APBD tahun 2005-2006 sebesar Rp 8,08 miliar, dugaan korupsi pembangunan rumah dinas bupati Bengkayang, dugaan korupsi rumah Dinas Kesehatan Bengkayang dan banyak lagi. Agar tidak menjadi rumor dan kabar burung yang meresahkan, Senky minta aparat penegak hukum turun tangan dan melakukan pemeriksaan sekaligus klarifikasi.
Tak hanya di Bengkayang, pada 26 Januari 2016, aktivis antikorupsi Bengkayang bahkan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Di sana, lagi-lagi Sermianus Senky menjadi orator. Dia berteriak paling keras, menuntut kejelasan atas mandeknya penuntasan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati terpilih Suryadman Gidot. “Tangkap dan adili koruptor. Kami tidak sudi dipimpin koruptor,” kata Senky. “KPK dan Kejagung jangan loyo. Jika tidak ada perkembangan, kami akan pindah ke Malaysia karena kami berada di perbatasan,” ujarnya disambut gelak tawa peserta unjuk rasa.
***
BERAGAM tudingan ke alamat Gidot rupanya tidak terlalu memusingkan kepala sang Bupati terpilih. Setelah berkali-kali dihubungi, dia mengirim pesan singkat. Isinya pendek, “Saya malas berpolemik dengan hal yang sebenarnya tidak perlu dikomentari,” kata Gidot.
Juru bicara Gidot, Wardi Sidanggek, punya jawaban lebih panjang. Menurutnya, semua tudingan korupsi pada Gidot diembuskan oleh pihak yang kalah dalam Pilkada Bengkayang.
Sermianus Senky misalnya, bukan orang Bengkayang. “Dia tak berhak ngomong soal Bengkayang. Apalagi bukti – bukti yang disampaikan, tidak sesuai. Tapi mereka sudah berani memvonis seperti hakim,” katanya.
Jika tuduhan koruptor tetap ditujukan pada Gidot, Sidanggek berjanji akan melakukan serangan balik. “Ini pencemaran nama baik. Kami akan melapor ke polisi dan ke Dewan Adat Dayak DAD Propinsi Kalbar,” katanya. (dho)