Video pencalonan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha sebagai calon presiden 2024 mendapatkan beragam reaksi lebih dari 1700 orang. Unggahan bertanggal 20 Agustus 2020 di halaman Facebook berlatar “Giring untuk Presiden 2024” disertai logo PSI tersebut dikomentari hampir 1000 orang dan dibagikan ulang sekitar 150 orang. Akun itu juga aktif membagikan kunjungan Giring ke pelbagai daerah, hingga pandangannya terhadap pelbagai isu politk.
Wajah Giring semakin sering muncul di papan reklame dan sosial media sejak ia mendeklarasikan diri sebagai calon presiden Agustus 2020 lalu. Berdasarkan data Facebook Ads Library Report sepanjang Agustus 2020 – 19 Desember 2021, Giring sudah menghabiskan lebih dari Rp 400 juta untuk iklan berkategori sosial, pemilu atau politik di Facebook.
Giring bukan satu-satunya politikus yang ditengarai memanfaatkan Facebook untuk meraup popularitas dan menaikkan elektabilitas untuk Pemilihan Umum 2024. Sepanjang periode Agustus 2020 – Desember 2021, Facebook melaporkan total iklan sosial, politik, dan pemilu di Indonesia mencapai Rp 18 Miliar. Pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020, hingga sejumlah nama yang digadang-gadang maju pada Pemilihan Presiden 2024 memasang iklan di Facebook. Beberapa di antaranya ialah Airlangga Hartarto, Puan Maharani, Prabowo Subianto, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Anis Matta hingga partai politik seperti Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, dan Nasional Demokrat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani sedikitnya mengeluarkan uang Rp 14 juta untuk belanja iklan di Facebook. Halaman Facebook dari politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini dibuat pada 13 Agustus 2021 atau dua tahun setelah dia menjabat ketua DPR. Isinya seputar capaian kerja dan kegiatannya. Langkah Puan tersebut diikuti oleh koleganya di PDIP yang juga bertugas sebagai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ia memiliki akun yang mempromosikan dirinya sebagai kandidat potensial di Pilpres 2024. Akun Sahabat Ganjar yang dikelola komunitas pecinta Ganjar dibuat Oktober 2021. Hingga kini sudah menghabiskan Rp 11,4 juta untuk beriklan di Facebook.
Sejumlah menteri, seperti Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto pun tercatat telah menghabiskan total Rp 239 juta lewat Facebook. Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) ini memiliki tiga laman, yakni Sahabat Airlangga, Airlangga 2024 dan Airlangga Hartarto
Sementara itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto punya akun “Prabowo untuk Indonesia.” Akun ini sudah beriklan sebesar Rp 110 juta untuk isu politik dan pemilu. Meski begitu, unggahan di halaman tersebut tak banyak menyinggung pencalonan Prabowo pada 2024 mendatang. Isinya lebih kepada kegiatan dan pencapaian Prabowo sebagai Menhan di bawah Presiden Joko Widodo.
Hal serupa dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Akun Facebook Anies yang dibuat sejak Desember 2020 bernama “Fakta Anies Baswedan” ini dibuat khusus untuk membagikan prestasi bekas menteri pendidikan dan kebudayaan selama memimpin Ibukota Jakarta. Hingga kini, belanja iklan Anies di Facebook mencapai Rp 35 juta.
Jaring.id telah berupaya mengonfirmasi seluruh akun-akun tersebut, baik melalui panggilan telepon maupun pesan singkat. Namun tidak semua mengkonfirmasi belanja iklan kampanye di Facebook. “Saat ini ibu sedang karantina sehabis kunjungan ke Semeru. Ibu ketua (Puan) satu-satunya yang sampai turun ke wilayah terisolasi,” kata staf khusus Puan, Gianto kepada Jaring pada Selasa, 23 Desember 2021.
Belanja iklan politik di sosial media terbilang melengkapi pemasangan iklan billboard dan baliho tokoh yang digadang-gadang maju dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Baliho Puan bertuliskan “Kepak Sayap Kebhinekaan” bahkan sempat menjadi sorotan karena terpasang di jalan-jalan pedesaan hingga perkotaan. Baru-baru ini, baliho yang menampilkan sosok Puan berjudul Tangismu Tangisku juga dianggap “mencuri panggung” penanganan korban bencana erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur.
Selain Puan, masing-masing partai yang menaungi Airlangga dan Giring pun menyebar sejumlah baliho. Baliho berlatar kuning bertuliskan “Kerja untuk Indonesia” menghiasi ruas jalan utama di berbagai kota. Ketua Pemenangan Pemilu Golkar, Maman Abdurrahman dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu mengkonfirmasi pemasangan baliho sebagai bagian dari agenda partai untuk mendongkrak elektabilitas Airlangga. Hasil survei kolaborasi antara Politika Research and Consulting dan Parameter Politik Indonesia menunjukan elektabilitas Airlangga tak lebih dari 1 persen.
Sementara untuk baliho Giring, Juru Bicara DPP PSI Sigit Widodo menyebut pemasangan baliho sengaja dilakukan untuk mengenalkan Giring sebagai calon presiden 2024. Adapun biaya penyewaan tempat bersumber dari kocek pribadi para simpatisan PSI di pelbagai daerah. DPP PSI hanya menanggung biaya pembuatan materi. Meski begitu, menurut Sigit, partainya sampai saat ini tidak memprioritaskan medium iklan luar ruang. “Jika dibandingkan iklan partai lain di luar ruang yang sampai miliaran, biaya iklan kita lebih sedikit karena kita fokus iklan sosial media yang lebih murah dan efektif,” katanya ketika diwawancara pada 27 Desember 2021.
Lembaga riset pemasaran Nielsen mencatat belanja iklan yang dikeluarkan oleh organisasi politik (partai politik dan calon kepala daerah) pada periode Januari 2020 – November 2021 di televisi, media cetak, radio, dan digital mencapai Rp 990 miliar. Sepanjang 2021, belanja iklan partai mencapai Rp 454 Miliar. Dari jumlah tersebut, proporsi belanja iklan politik di TV sebesar 55,7 persen, print 43,2 persen, Radio 0,2 persen dan digital 0,9 persen. “Jika ingin dibandingkan dengan total keseluruhan belanja iklan, porsi belanja iklan organisasi politik di bawah 0,5 persen,” kata Eksekutif Project Support Media Nielsen Fathia Setyani pada Selasa 14 Desember 2021.
Meski begitu, maraknya iklan politik menjelang Pemilu 2024, menurut komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran. Pasalnya aturan terkait kampanye berlaku ketika tahapan pemilu berjalan. “Itu sosialisasi, kalaupun kita pakai istilah kampanye tidak berhubungan langsung dengan kampanye yang dimaksud di Undang-Undang Pemilu,” katanya merujuk Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memuat frasa ‘jadwal yang ditetapkan KPU,’ ketika diwawancara pada Selasa 28, Desember 2021.
Peraturan ini kemudian tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye. PKPU ini memuat teknis kampanye yang dapat dilakukan kandidat. Misalnya untuk iklan kampanye di media massa dan media sosial yang dapat dimulai 14 hari sebelum masa tenang. Jumlah iklan di televisi paling banyak 10 spot dengan masing-masing durasi 30 detik. Sementara jumlah iklan di media sosial paling banyak lima iklan setiap hari untuk satu akun kandidat.
Pengaturan juga menyasar alat peraga kampanye seperti baliho, umbul-umbul, spanduk dan videotron. Setiap calon boleh menambah alat peraga kampanye sebanyak 200 persen dari jumlah maksimal yang disediakan KPU. Untuk setiap kabupaten/kota, KPU menyediakan maksimal lima buah baliho dan videotron. Alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. Calon yang melanggar ketentuan iklan kampanye mendapat peringatan tertulis dan penurunan iklan dalam 1×24 jam.
Namun, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengakui bahwa PKPU terkait kampanye yang berlaku saat ini belum terlalu rinci mengatur tata cara kampanye di jagat maya. Padahal, menurutnya, isu terkait penyebaran iklan dalam jaringan, target audiens, sampai transparansi platform media sosial, mencakup pengaturan dana kampanye daring perlu segera diregulasi. “Pada prinsipnya perlu dipersiapkan regulasi pemilu yang partisipatif dan progresif, sehingga mewujudkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Dewa pada Senin 20 Desember 2021.
Dengan peraturan yang berlaku saat ini, kata Dewa, apa yang dilakukan politikus, termasuk menteri kabinet sebatas mempromosikan diri. Terlebih hingga saat ini, baik KPU, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah belum memutuskan kapan tahapan pemilihan 2024 dimulai. “Mengenai pelanggaran atau bukan tentu pengawas pemilu lebih kompeten menilai. Namun regulasi sekarang mengatur seluruh aturan kampanye pemilu dan pilkada berlaku ketika tahapan sudah dimulai,” tambahnya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Mahardhika menilai partai maupun kontestan politik perlu memujudkan transparansi dana dan metode penyebaran iklan politik daring. Hal ini berguna untuk memastikan agar tidak ada pejabat negara yang menggunakan dana publik. “Publik perlu mengawasi iklan-iklan berbayar termasuk di sosial media sebab platform sosial media punya kekuatan menargetkan audiens, membaca perilaku sehingga menentukan pilihan pemilih,” katanya ketika diwawancara pada Senin, 20 Desember 2021.
Koalisi untuk Etika Kampanye Media Sosial yang terdiri dari 11 organisasi masyarakat sipil sempat memetakan sembilan efek buruk kampanye media sosial pada Pilkada Serentak 2020. Beberapa di antaranya ialah penyebaran hoaks atau berita palsu, tersebarnya disinformasi, perilaku non-otentik yang terkoordinasi, kampanye hitam yang terkoordinasi, penggunaan Influencer dan Buzzer, penggunaan bot mendorong isu tertentu, aliran dana kampanye media sosial tidak transparan dan promosi polarisasi.
Efek buruk kampanye media sosial tersebut, kata Mahardhika, perlu diantisipasi mengingat tingginya belanja iklan kampanye di internet. Sepanjang Agustus 2020 – Desember 2021, belanja iklan sosial, politik dan pemilu di media sosial mencapai Rp 18 Miliar. Namun, jumlah belanja iklan ini belum tentu dapat merepresentasikan pengeluaran sebenarnya yang telah dirogoh politikus. Sebab para politikus tak jarang mempekerjakan bot dan troll yang biayanya tak bisa dilihat di repository iklan Facebook. Sementara laporan dana kampanye diragukan kesahihannya.
Mahardhika mencontohkan laporan dana kampanye yang dilaporkan Irman Yasin Limpo dan Andi Zunnun Armin Nurdin pada Pilkada Kota Makassar 2020. Saat itu, Irman melaporkan dana sosial media Rp 0, padahal repository iklan Facebook mencatat 38 iklan senilai Rp 10,5 juta. Kandidat lain yang berusaha menutup-nutupi pengeluaran ialah Munafri Arifuddin dan Abd Rahman Bando. Saat itu, kontestan ini menghabiskan Rp 983 miliar yang bersumber dari Perusahaan Bosowa untuk beriklan di Facebook. Namun dalam laporan penerimaan dana kampanye, kandidat hanya melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 11 Miliar.
Sedangkan pada Pemilu Presiden 2019 lalu, belanja di media sosial yang dilakukan dua pasang calon presiden tak tercatat secara rinci di laporan dana kampanye. Calon Presiden Joko Widodo -Ma’ruf Amin hanya melaporkan pengeluaran sebesar Rp 153 miliar pada laporan kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye dan peraturan perundangan. Sementara Prabowo Subianto – Sandiaga Uno melaporkan pengeluaran sebesar Rp 40 Miliar. Padahal, menurut Mahardhika, laporan keuangan terkait penggunaan media sosial perlu terpisah dengan laporan kegiatan lain. “Kalau terpisah, kita bisa track berapa persisnya belanja kampanye medsos,” katanya.
Tak Hanya di Indonesia
Minimnya transparansi kandidat melaporkan belanja kampanye media sosial juga terjadi pada Pemilu 2019 Filipina. Media investigasi di Filipina, Philippine Center for Investigative Journalism (PCIJ) baru-baru ini melaporkan hanya 1 dari 4 calon anggota senat yang mendeklarasikan pengeluaran belanja di sosial media. Pada pemilu 2019, hanya 16 dari 62 atau sekitar seperempat kandidat senator yang menyatakan pengeluaran terkait media sosial dalam Pernyataan Kontribusi dan Pengeluaran Pemilu (SOCEs).
“Ini menunjukkan sulitnya memantau pengeluaran kampanye di internet, yang menurut para pendukung reformasi keuangan kampanye akan menjadi tantangan besar dalam pemilihan 2022,” tulis PCIJ dalam laporan yang diterbitkan pada Rabu, 15 Desember 2021.
Pada tahun 2019, para kandidat memfokuskan pengeluaran mereka di Youtube dan Facebook. Trend ini diperkirakan akan berlanjut di pemilu 2022 karena popularitas platform tersebut di Filipina. Filipina akan menggelar Pemilihan Umum Umum Presiden pada Mei 2022 mendatang. PCIJ mencatat, calon kandidat potensial Presiden Filipina sudah menghabiskan ₱3,7 Milar Peso (Rp10,4 Triliun) beriklan di media konvensional sebelum mereka resmi mencalonkan diri. Sementara iklan politik di Facebook sejak Agustus 2020 – November 2021 senilai ₱141 juta Peso (Rp 40 Miliar). Data pengeluaran iklan kampanye Facebook Senator Win Gatchalian terbanyak sampai April 2021 yaitu ₱4,5 juta Peso (Rp 1,2 Miliar).
Awalnya Senator Win berencana menjadi wakil presiden, tetapi saat pendaftaran ia memutuskan mengisi sertifikat pencalonan sebagai senator. Wakil Presiden Filipina Leni Robredo yang memutuskan maju sebagai calon presiden 2022 menghabiskan 5,6 juta Peso atau setara Rp 1,5 miliar hanya untuk iklan di Facebook sampai November 2021. Seluruh iklan tidak dianggap sebagai kampanye di luar jadwal sebab tak diatur di regulasi pemilu.
Berbeda dengan Indonesia dan Filipina, kampanye pemilihan presiden di Timor Leste diprediksi tidak akan terlalu banyak memanfaatkan media sosial. Pasalnya, menurut Direktur Moffe Timor Leste, Yasinta Lujina, sarana dan prasarana, serta mahalnya biaya internet di Timor Leste membuat media sosial tidak sepopuler media konvensional; televisi, radio dan media cetak. “Sudah ada yang mendeklarasikan diri secara pribadi akan berkompetisi dalam pemilu presiden. Ada yang deklarasi di sosial media, ada yang di media massa,” katanya ketika dihubungi pada Selasa, 21 Desember 2021.
Pilpres di Timor Leste berdasarkan data komisi pemilihan setempat, CNE akan diikuti 839.430 pemilih dan 6.010 di luar negeri. Salah satu kandidat yang digadang-gadang akan maju adalah Presiden Partai Buruh, Angela Freitas dan Armanda Berta do Santos, Wakil Perdana Menteri Timor Leste saat ini. (Debora B. Sinambela)