Calon petahana yang berlaga di Pilkada serentak diuntungkan dengan pemasangan fotonya melalui iklan layanan masyarakat milik pemerintah daerah.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, namun baliho dan spanduk iklan layanan masyarakat milik pemerintah yang memasang foto mereka tak kunjung dicabut.
Sebagai bagian dari program pemerintah, maka biaya iklan layanan masyarakat milik pemerintah daerah yang diperuntukkan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Berapa anggaran yang dihabiskan?
SALAH satu sudut Jl. Sudirman Binjai, Sumatera Utara tampak ramai dengan spanduk maupun baliho berbagai instansi. Tapi ada beberapa baliho kecil yang cukup menarik perhatian.
Ukurannya hanya sekitar 1 m x 2 m. Baliho kecil tersebut dipaku pada sebuah kayu broti setinggi 2-3 meter. Selanjutnya baliho tersebut diikatkan diikatkan di tiang listrik atau tiang rambu lalu lintas yang ada di sepanjang Jl. Sudirman.
Yang menarik perhatian bukan bentuk balihonya, melainkan isi baliho tersebut. Baliho tersebut sejatinya adalah milik Dinas Perhubungan Kota Binjai yang berisi iklan layanan masyarakat.
Isinya berupa ajakan untuk memarkirkan kendaraan sesuai marka yang telah ditentukan dan gunakan kunci ganda bagi kendaraan roda dua. Namun, di bagian bawah baliho terselip kalimat “Binjai 1 Lanjutkan” dilengkapi foto pasangan calon petahana yang saat itu menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai, Idaham dan Timbas Tarigan. Baliho ini terpasang sejak April 2015.
Entah kebetulan atau tidak, saat pencabutan nomor urut calon, pasangan tersebut memang mendapat nomor urut 1.
Meski sudah tidak terpasang lagi, namun pemasangan gambar petahana tersebut pun memancing komentar warga Binjai yang menilai Pemko Binjai tidak netral di Pilkada.
“Itulah enaknya petahana, semua bisa dibuatnya,” ucap Rian, warga Binjai Selatan, beberapa waktu lalu.
Kabag Humas Pemko Binjai Hendrik Tambunan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu membantah, pemasangan tanda gambar tersebut merupakan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Wali Kota Binjai.
Menurutnya tanda gambar terbut merupakan ajakan kepada masyarakat untuk mematuhi lalu lintas.
“Kita (pemko) yang masang. Namun itukan cuma ajakan untuk tertib lalulintas, bukan ajakan untuk memilihnya lagi,” katanya.
Cara yang dilakukan Idaham-Timbas Tarigan di Binjai, juga dilakukan petahana di kota Pematangsiantar dan KabupatenSimalungun.
Mantan Wali Kota Pematangsiantar, Hulman Sitorus yang maju kembali di Pilkada juga memampangkan wajahnya di banner membayar pajak restoran milik Dinas Pendapatan Pengeloalaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang dipasang di restoran-restoran dan baliho sosialisasi keluarga berencana milik Badan Pemberdayan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB).
Sedangkan wajah JR Saragih yang merupakan petahana di Kabupaten Simalungun, terpampang wajahnya dalam baliho setor pajak dan retribusi daerah milik Dinas Pendapatan Pengeloalaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), baliho pengurusan izin usaha milik Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), plang imbauan Bupati Simalungun untuk mempertahankan nilai-nilai luhur Pancasila milik Kesbang PolSimalungun dan plang transparansi keberpihakan pada orang miskin milik Satker PNPM Mandiri Pedesaan KabupatenSimalungun.
Pantauan Tribun, hingga Sabtu (5/12/2015), untuk Kota Binjai, setelah masa jabatan Idaham dan Timbas berakhir 13 Agustus 2015, baliho kecil tersebut sudah tidak terpasang lagi.
Sedangkan di Siantar, meskipun masa jabatan Hulman Sitorus sudah berakhir tanggal 23 September 2015 dan masa jabatan JR Saragih di Simalungun berakhir 28 Oktober 2015, baliho yang berisi iklan layanan masyarakat tersebut belum dicabut.
Banner milik DPPKAD Siantar yang memasang foto Hulman Sitorus masih terpasang di Restoran Kok Tong di Jl. Cipto dan Restoran Patarias di Komplek Megaland. Sedangkan baliho dan plang yang memasang foto JR Saragih bisa ditemui di sepanjang jalan menuju Raya.
“Baliho JR itu kalau rusak dipasang lagi. Baru-baru ini juga ada yang dipasang yang baru karena rusak,” kata Rahmad, warga kecamatan Paneitonga kepada Tribun, Sabtu (5/12/2015).
Berdasarkan buku Lampiran Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah kota Binjai Tahun Anggaran 2015, baliho sosialisasi tertib lalu lintas tersebut masuk dalam Program dan Kegiatan Dinas Perhubungan kota Binjai tahun 2015, yakni pada mata anggraan Sosialisasi/Penyuluhan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan dengan anggaran Rp 47.650.000.
Sumber Tribun di DPRD Binjai mengatakan, hingga saat ini belum pernah ada pemanggilan yang dilakukan oleh DPRD Binjai terhadap Dinas Perhubungan terkait baliho yang disisipkan foto pasangan petahana tersebut.
“Seingat saya belum pernah ada pemanggilan ke Dishub terkait permasalahan tersebut,” kata sumber Tribun, Sabtu (5/12/2015).
Anggaran yang digunakan untuk iklan layanan masyarakat tersebut tergolong tak kecil. Di APBD 2015, Pemkab Simalungun melalui DPPKAD menganggarkan Rp 1 miliar pada mata anggaran Sosialisasi/Himbauan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sedangkan untuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu terdapat anggaran Rp 244.500.000 pada mata anggaran Sosialisasi Produk-produk Perizinan.
Sementara Kota Pematangsiantar, sesuai APBD 2015 di Dinas Pendapatan Pengeloalaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) terdapat anggaran Rp 86 juta pada mata anggaran Kampanye Sadar Pajak Daerah, dan untuk Badan Pemberdayan Perempuan dan Keluarga Berencana terdapat anggaran 5,9 juta pada mata anggaran Sosialisasi BKKBD.
Tak hanya lewat baliho dan plang iklan layanan masyarakat, JR Saragih juga mendapatkan kesempatan tampil “gratis” dalam sosialisasi Pilkada yang dilaksanakan KPUD Simalungun sepanjang bulan Juni 2015 lalu. Dalam sosialisasi bertajuk Panggung Demokrasi tersebut, KPUD Simalungun menganggarkan dana Rp 3,7 miliar. Dana tersebut dipakai untuk pelaksanaan Panggung Demokrasi di enam lokasi di kabupaten Simalungun dengan mengundang enam artis ibukota.
Dalam setiap sosialisasai ini, JR Saragih yang saat itu masih berstatus bupati Simalungun selalu tampil memberikan kata sambutan dan diberikan tempat khsus oleh KPU Simalungun. Sedangkan wakil bupati Simalungun Nuriaty Damanik tidak hadir. Keduanya pecah kongsi dan mencalonkan diri lewat partai masing-masing.
Sebelumnya ketua KPUD Simalungun, Adelbert Damanik saat dikonfirmasi mengatakan yang mereka lakukan adalah kegiatan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
“Acara ini saya kira sangat bagus karena akan merangsang pemuda-pemudi maupun masyarakat untuk hadir sehingga kami bisa memberikan sosialisasi kepada mereka,” ujarnya.
Adelbert mengatakan biaya yang mereka gelontorkan untuk sosialisasi ini tergolong masih biasa-biasa saja.
“Karena dana yang kita anggarkankan sudah termasuk untuk semua item sosialisasi, mulai dari perangkat yang kita pergunakan seperti baju, payung, topi dan acara,” ujarnya.
Pengamat Anggaran dari FITRA Sumut, Rurita Ningrum mengatakan, untuk spanduk ataupun papan iklan yang masih menampilkan gambar petahana harusnya menjadi ranah Bawaslu, bahwa hal tersebut tentu saja tidak dibenarkan dan dapat dilaporkan agar segera ditertibkan.
Upaya-upaya curang agar diminimalisir dengan sinergi antara KPU dan Bawaslu agar Pilkada dapat berjalan adil dan jujur. Jika spanduk dan baliho menggunakan anggaran dinas yang bersumber dari APBD, maka hal ini dapat dimintakan kepada BPK agar melakukan pemeriksaan khusus.
Rurita menambahkan, Bawaslu sering menjadikan alasan minimnya personel dan anggaran dalam upaya penertiban alat peraga kampanye paslon Bupati/Wakil atau Wali Kota/Wakil sehingga masih ditemukan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon itu sendiri.
“Kadangkala kendala Bawaslu ketika akan menertibkan baliho-baliho atau spanduk-spanduk yang menyalahi aturan tersebut adalah adanya ancaman dari pihak-pihak OKP yang menjadi pendukung Paslon, hal ini juga menjadi salah satu sebab adanya “pilih kasih” antara pasangan calon kepala daerah yang satu dengan yang lainnya,” kata Rurita.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Syafrida R Asahan mengatakan, calon atau pasangan calon yang berstatus petahana sebenarnya dilarang memanfaatkan baliho, spanduk atau bentuk sosialisasi iklan layanan masyarakat untuk menampilkan foto diri mereka sejak mereka ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Namun yang terjadi, banyak baliho iklan layanan masyarakat milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak diturunkan atau diganti oleh pemerintah daerahnya.
“Dari rapat koordinasi yang digelar antara Panwas, KPUD dan SKPD, kesepakatan kita agar Pemdanya lebih aktif lagi untuk menurunkan baliho-baliho tersebut dan menggantinya dengan yang baru. Kalau memang Pemdanya sudah tidak mempunyai anggaran lagi, gambar petahana bisa dicat semprot. Tapi tak semua daerah yang menjalankannya. Intinya kami (Panwas) tetap memperingatkan Pemda agar lebih aktif, karena itu (penertiban baliho) itu mereupakan ranah mereka. Kita bukan eksekutor,” kata Syafrida, Senin (7/12/2015).
Syafrida mengatakan, pemanfaatan baliho iklan layanan masyarakat ini sudah termasuk dalam kategori menggunakan program serta kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan pemilihan dan bagi petahana, hal ini dilarang dalam PKPU No.7 tahun 2015.
“Sesuai dengan PKPU, sanksinya bisa ke diskualifikasi (pembatalan) sebagai peserta. Calon lain yang keberatan terhadap hal ini sebenarnya bisa mengadu. Tapi seharusnya sejak jauh-jauh hari ya. Kalau sekarang kan sudah tinggal beberapa hari menjelang pencoblosan,” ujarnya.